Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat ‘Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat ‘Id. Berdasarkan hadis dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari & Muslim), dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (‘Id, pen.). Jika seorang muslim belum menunaikan zakat fitri tersebut sebelum shalat sebagaimana yang menjadi kewajibannya, maka kewajiban tersebut t’Idak gugur darinya. Akan tetapi, dia wajib mengeluarkannya meskipun selepas shalat (‘Id, pen.).
“Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ‘Saya belum menunaikan zakat fitri karena hari ‘Id datang tiba-tiba*. Setelah ‘Idul Fitri yang penuh berkah, waktu saya belum lowong karena saya diminta menyelesaikan tugas wajib saya di daerah ini. Oleh sebab itu, apakah kewajiban saya telah gugur atau saya tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?’
Jawaban Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
‘Zakat fitri hukumnya wajib. Ibnu ‘Umar radhiallah ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri.” Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap indiv’Idu muslim, baik lelaki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak.
Andaikan ‘Idul Fitri datang mendadak* sebelum anda menunaikan zakat fitri maka Anda wajib mengeluarkannya pada hari ‘Id, meski setelah shalat ”Id. Karena ka’Idah dalam ibadah yang wajib, jika seseorang terlewatkan dari waktu pelaksanaannya karena uzur maka ibadah tersebut di-qadha’ ketika uzur tersebut telah hilang.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang lupa mendirikan shalat maka dia (wajib) shalat ketika dia sudah ingat. T’Idak ada kaffarah (penebus kesalahan, pen.) baginya selain itu (H.r. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 683).’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Ta’ala, yang artinya ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.’ (Q.s. Thaha: 14)
Oleh karena itu, wahai saudaraku si penanya, sesungguhnya Anda wajib mengeluarkan zakat tersebut sekarang.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20:271)
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/112108/
*) Catatan redaksi: Maksudnya, penetapan hari ‘Id oleh pemerintah diumumkan secara mendadak. Dengan demikian, ada sebagian orang yang t’Idak bisa segera membayar zakat fitri karena uzur. Wallahu ‘alam.
***
Artikel muslimah.or.id