Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri Sebelum Shalat ‘Id

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
8 Agustus 2012
di Ramadan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat ‘Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat ‘Id. Berdasarkan hadis dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari & Muslim), dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (‘Id, pen.). Jika seorang muslim belum menunaikan zakat fitri tersebut sebelum shalat sebagaimana yang menjadi kewajibannya, maka kewajiban tersebut t’Idak gugur darinya. Akan tetapi, dia wajib mengeluarkannya meskipun selepas shalat (‘Id, pen.).

“Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ‘Saya belum menunaikan zakat fitri karena hari ‘Id datang tiba-tiba*. Setelah ‘Idul Fitri yang penuh berkah, waktu saya belum lowong karena saya diminta menyelesaikan tugas wajib saya di daerah ini. Oleh sebab itu, apakah kewajiban saya telah gugur atau saya tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?’

Jawaban Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
‘Zakat fitri hukumnya wajib. Ibnu ‘Umar radhiallah ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri.” Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap indiv’Idu muslim, baik lelaki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak.

Andaikan ‘Idul Fitri datang mendadak* sebelum anda menunaikan zakat fitri maka Anda wajib mengeluarkannya pada hari ‘Id, meski setelah shalat ”Id. Karena ka’Idah dalam ibadah yang wajib, jika seseorang terlewatkan dari waktu pelaksanaannya karena uzur maka ibadah tersebut di-qadha’ ketika uzur tersebut telah hilang.

Donasi Muslimahorid

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang lupa mendirikan shalat maka dia (wajib) shalat ketika dia sudah ingat. T’Idak ada kaffarah (penebus kesalahan, pen.) baginya selain itu (H.r. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 683).’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Ta’ala, yang artinya ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.’ (Q.s. Thaha: 14)
Oleh karena itu, wahai saudaraku si penanya, sesungguhnya Anda wajib mengeluarkan zakat tersebut sekarang.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20:271)

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/112108/

*) Catatan redaksi: Maksudnya, penetapan hari ‘Id oleh pemerintah diumumkan secara mendadak. Dengan demikian, ada sebagian orang yang t’Idak bisa segera membayar zakat fitri karena uzur. Wallahu ‘alam.

***
Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Jejak Jejak Ramadhan

oleh Athirah Mustajab
19 Juni 2018
1

Bagai jejak kaki di bibir pantai. Deburan ombak akan menghapusnya, embusan angin kencang akan menghilangkannya. Keshalihan tanpa pijakan keikhlasan ibarat...

Ucapan Selamat di Hari Raya

oleh Umi Farikhah
12 Juni 2018
7

Apa hukum mengucapakan selamat idul fitri? Bagaimanakah hukum saling berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat ied? Alhamdulillah, Terdapat riwayat yang...

Seputar Puasa Syawwal

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
4 Juli 2017
0

Bolehkah berpuasa 6 hari di bulan Syawal sementara dia belum menunaikan hutang puasa Ramadhannya ?

Artikel Selanjutnya

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah Seputar Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.