Keempat: Tidak boleh berdandan dengan dandanan khas perempuan nonmuslim yang dandanan tersebut merupakan ciri khas dandanan perempuan nonmuslim.
Contohnya memberi cat pada kuku (kuteks) dan memakai kalung atau aksesoris bersalib, maka menyerupai nonmuslim dalam perilaku lahiriyah maupun batin mereka hukumnya haram.
Sebagaimana terdapat perintah untuk menyelisihi nonmuslim dalam perilaku batin/masalah hati/keimanan, akidah seorang muslim harus berbeda dengan nonmuslim, maka terdapat pula perintah untuk menyelisihi mereka dalam masalah penampilan lahiriyah.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu‘anhu, Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
خالفوا المشركين ، أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى
“Selisilah orang-orang musyrik, pangkas habis kumis dan biarkan jenggot itu banyak dengan tidak memotongnya”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu berkata,
إن اليهود والنصارى لا يصبغون ، فخالفوهم
“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka maka selisihilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,
نقس المخالفة لهم في الهدى الظاهر مصلحة ومنفعة لعباد الله المؤمنين ، لما في مخالفتهم من المجانبة والمبانية التي توجب المباعدة عن أعمال أهل الجحيم
“Semata-mata menyelisihi nonmuslim dalam penampilah lahiriah merupakan kemaslahatan dan bermanfaat bagi orang yang beriman di antara hamba Allah, karena dengan menyelisihi nonmuslim maka berarti seorang muslim itu menjauhi dan berbeda dengan nonmuslim. Ketika posisi muslim berbeda dengan nonmuslim maka posisi ini akan menyebabkan terbedakan dengan perbuatan para calon penghuni neraka” (Iqtadha’ Shirathal Mustaqim, hal: 51).
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
نهى عن التشبه بأهل الكتاب وغيرهم من الكفار في مواضع كثيرة ، لأن المشابهة الظاهرة ذريعة إلى الموافقة الباطنة ، فإنه إذا أشبه الهدى أشبه القلب القلب
“Nabi melarang untuk menyerupai ahli kitab dan orang kafir nonahli kitab dalam banyak dalil karena serupa secara lahiriah merupakan jalan menuju kecocokan secara batin. Jika perilaku lahiriah serupa dengan perilaku lahiriah maka hatipun akan serupa dengan hati” (Ighatsatul Lahfan, 1/379).
Kelima: Selalu memakai pakaian khusus pada acara tertentu (tanpa dalil) adalah kebid’ahan
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah mengatakan,
كالتزام لبس السواد في فطرة الحداد ، أو التزام لبسه يوم عاشوراء كما تفعله الروافضة ، أو التزين يوم عاشوراء على وجه الخصوص
“Semacam selalu memakai warna hitam dimasa berkabung karena meninggal dunianya suami, selalu memakai pakaian hitam pada hari Asyura sebagaimana perbuatan Syi’ah rafidhah atau berdandan pada hari Asyura dengan dandanan tertentu”.
Keenam: enggan berdandan dengan dandanan yang halal dengan niat ibadah adalah kebid’ahan.
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah memberikan contoh, semisal wanita yang tidak mau berhias dengan emas yang melingkar dengan keyakinan bahwa meninggalkannya itu afdhal dan berpahala, ini termasuk kebid’ahan. Padahal halal hukumnya bagi wanita untuk menggunakan perhiasan emas. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak mau memakai emas dan hal mubah lainnya, ia menilai meninggalkan hal yang mubah tersebut adalah tanda keshalihan dan ketakwaan di sisi Allah maka ini bid’ah. Sebagaimana sebagian orang-orang sufi dinilai bermasalah karena mereka meninggalkan pakaian yang bagus dan hanya mau memakai pakaian wol yang kasar. Maka memakai bahan lainnya ditinggalkan, padahal ini hal yang mubah yang dapat digunakan untuk memperindah tampilan fisik di hadapan Allah.
Meninggalkan pakaian yang mubah dengan bahan yang mubah dengan menyangka itu bentuk keshalihan dan ketakwaan ini termasuk kebid’ahan.
Wallahu a’lam.
***
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Transkrip kajian ustadz Dr. Aris Munandar, SS, MPI hafizhahullah dalam pembahasan kitab Ahkamuz Zinah lil Mar’ah karya Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah
Assaalamu alaikum, maaf mau bertanya. Apakah ketika haid diperbolehkan menbaca alquran?