Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Bagaimana pandangan anda tentang perayaan Maulid Nabi? Seringkali orang-orang mengatakan bahwa sebagian ulama membolehkannya dan mengadakannya.
Jawab:
Merayakan Maulid Nabi ini amalan yang tidak ada dasarnya. Bahkan ini termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang di generasi ke empat dan setelahnya. Pendapat yang masyhur, yang pertama kali membuat amalan ini adalah sekte yang dikenal dengan sebutan sekte Fathimiyun. Mereka adalah penguasa Mesir dan Maghrib (sekarang meliputi Al Jazair, Libia, Maroko, Mauritania, dan Tunisia) pada tahun 400-500an Hijriah. Mereka membuat-buat berbagai macam acara Maulid ini di tahun 400an Hijriah, diantaranya Maulid Ali, Maulid Al Husain, Maulid Al Hasan, Maulid Fathimah, Maulid Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan Maulid pemimpin negeri mereka. Kemudian amalan-amalan ini menyebar di tengah orang-orang setelah mereka.
Padahal amalan ini tidak pernah ada di generasi utama umat Islam (yaitu generasi sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta para imam madzhab). Juga tidak pernah ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, para muhaqqiq* dari kalangan para ulama, menyebutkan bahwa amalan ini termasuk bid’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).
Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Kata “raddun” dalam hadits ini maksudnya “mardudun” (tertolak). Dan banyaknya orang yang melakukan amalan ini di zaman sekarang, ini tidak mengubah hukumnya (yaitu haram). Mereka melakukan demikian karena mewarisi kebiasaan para pendahulu mereka.
Perhatikan kaidah yang didengungkan orang-orang kafir yang awam di masa-masa sebelum Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
“… Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu ajaran agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).
Maka alasan mengikuti kebiasaan nenek moyang, ini bukan hujjah. Jika amalan nenek moyang tersebut tidak memiliki asas yang kuat dan tidak dilandasi dalil. Sebagaimana amalan-amalan orang kafir terdahulu, mereka tidak memiliki hujjah (dalil). Oleh karena itu, Allah Ta’ala mengingkari mereka dan memerintahkan mereka untuk mengikuti Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Dan Allah tidak menjadikan alasan “ikut kebiasaan nenek moyang” sebagai sebuah udzur. Bahkan Allah mencela orang yang menggunakan alasan demikian.
Maka anda, kaum Mukminin sekalian, tidak boleh anda sekedar mengikuti kebiasaan nenek moyang atau kebiasaan mayoritas penduduk negeri anda dalam perkara-perkara (agama) yang tidak pernah Allah syariatkan. Dan perkara-perkara yang Allah larang, juga tidak anda melakukannya walaupun itu dilakukan oleh banyak orang.
Andaikan banyak orang dari penduduk negeri anda yang meminum khamr. Maka tetap anda tidak boleh melakukannya karena mengikuti mereka. Andaikan banyak di antara mereka yang berzina, tetap tidak boleh mengikuti mereka. Andaikan banyak di antara mereka yang durhaka kepada orang tua, tetap tidak boleh mengikuti mereka. Demikian juga, andaikan mereka melakukan bid’ah, tetap anda tidak boleh mengikuti mereka. Bahkan semestinya anda dakwahkan mereka untuk menjemput hidayah. Nasehati mereka dan arahkan mereka kepada kebaikan. Jangan ikut bersama mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, diantaranya amalan bid’ah. Sebagaimana tidak bolehnya anda ikut bersama mereka melakukan zina, minum khamr, durhaka para orang tua, makan riba dan yang semisal itu.
Sumber: Mauqi’ Ibn Baz, https://bit.ly/34jlnVl
*muhaqqiq adalah para ulama yang meneliti secara mendalam tentang suatu masalah.
___
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id