Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Serba-Serbi Bulan Haram (2)

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
9 Agustus 2020
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa saja keistimewaan, keutamaan, serta hukum yang berkaitan dengan bulan haram?

Di antara ciri khasnya adalah dosa yang dilakukan di bulan haram lebih besar dibandingkan dosa yang dikerjakan di bulan selainnya.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya” yakni di dalam bulan haram. Sebab, kezaliman di bulan haram lebih berat dan gawat dosanya daripada kezaliman di bulan yang lain. Sebagaimana maksiat yang dilanggar di tanah haram akan dilipatgandakan balasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍ ۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍࣖ

“Dan barangsiapa bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya Kami akan membuatnya merasakan sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj : 25)

Demikian pula dosa akan semakin parah jika diterjang di bulan haram.

Donasi Muslimahorid

Qatadah menjelaskan firman Allah “Janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya”, yaitu bahwa kriminalitas di bulan haram lebih fatal dosanya dibandingkan kriminalitas di bulan selainnya. Meskipun demikian, kezaliman tetaplah dosa besar di setiap kondisi. Akan tetapi, Allah memuliakan semua yang Dia kehendaki. Allah menetapkan manusia pilihan di antara makhluk-Nya, mengangkat utusan dari kalangan malaikat dan manusia, menentukan dzikir di antara kalam-Nya, memilih masjid daripada permukaan bumi selainnya, menunjuk Ramadhan dan bulan haram di antara bulan yang lain, mengutamakan hari Jum’at di atas hari selainnya, dan memuliakan lailatul qadar dibandingkan malam yang lain. Oleh karena itu, agungkanlah semua yang Allah agungkan. Namun, pengagungan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang paham dan berakal. (Tafsir Ibnu Katsir 7/198 secara ringkas).

Imam al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Allah Ta’ala menyebutkan 4 bulan haram secara spesifik dan melarang kejahatan di dalamnya karena kemuliaan bulan tersebut. Meskipun demikian, kezaliman tetaplah diharamkan di semua waktu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

 فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ

“Maka tidak boleh berkata keji, berbuat fasik, dan berdebat kusir ketika menunaikan haji.” (QS. Al-Baqarah : 197) (Tafsir al-Qurtubi 10/199-200)

Di antara keistimewaan bulan haram adalah larangan memulai perang di bulan tersebut, yakni melancarkan serangan kepada musuh, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan pula menodai kehormatan bulan haram.” (QS. Al-Maidah : 2)

Demikian juga firman Allah Ta’ala,

فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ

“Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.” (QS. At-Taubah : 5)

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan memulai pertempuran di bulan haram telah dihapus dengan ayat yang mengharamkan kezaliman di bulan haram sebagaimana di bulan yang lain.

Namun, pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah memulai mengawali perang, kecuali jika orang kafir menyerang terlebih dahulu atau melanjutkan pertempuran sebelumnya. Jika demikian, hukumnya diperbolehkan. (Ahkam min Al-Qur’an al-Karim karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 2/21)

KEMBALI KE BAGIAN 1  LANJUT KE BAGIAN 3

***

Penulis: Dr. Amin bin Abdillah asy-Syaqawi

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/121267/

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

oleh Deni Putri Kusumawati
5 Januari 2018
3

Pesan yang kami nasehatkan adalah membiarkan rambut kepala karena teranggap sebagai perhiasan dan keindahan bagi wanita.

Hukum Seputar Cincin

oleh Deni Putri Kusumawati
20 Maret 2018
0

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita...

Jual Beli Barang Terpaksa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
22 September 2015
0

Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Banyak barang yang dibutuhkan dimiliki oleh orang lain. Misalnya, seorang petani yang memiliki...

Artikel Selanjutnya

Serba-Serbi Bulan Haram (3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.