Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.
Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ
“Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keenam belas, ‘Aisyah berkata:
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 59), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ
Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”
Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:
خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ
“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)
Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).
Kedua puluh empat, terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:
- Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
- Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
- Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Ringkasan Dalil-Dalil di Atas
Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:
- Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
- Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
- Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
- Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
- Ijma yang mereka nukilkan.
- Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
- Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar
Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id
saya terharu dan ingin sekali meniru kebiasaan-kebiasaan para sahabat nabi,tapi sampai saat ini saya belum bisa……,
ana kagum dengan para akhwat yang menggunakan cadar karena ujiannya akan lebih apalagi di zaman sekarang. semoga kiprah dakwah mereka dipermudah dan orang-orang tidak memandangnya “aneh”..untuk yang masih berjuang menggunakan hijab kuatkan tekadmu wahai ukhti..yakin deh pasti lebih cantik = )
saya suka dengan akhwat yang bercadar….
insyaallah…saya akan mencari calon istri yang bercadar
ketahuilah wahai saudaraku yg memakai cadar,bisa jadi anti mndapat pahala yg berlipat disebabkan cobaan yg menyakitkan dizaman
ini.tapi itu hanya di dunia dan anti lebih mulia disisi Allah. bersabarlah,anti akan mendapat kesudahan yang abadi dan baik di akherat disebabkan keteguhan anti memakai cadar,insya Allah
Fiuh….. aku hanya berharap semoga di tahun mendatang, sekolah-sekolah umum dan orang awam mengizinkan bercadar. sulit rasanya bercadar tanpa dukungan..
Ana pengen banget bercadar tapi ana masih dikit ragu apakah ana kuat menghadapi cobaan yang sangat membutuhkan kekuatan mental,palagi ana masih mahasiswa baru,takut nggak punya temen trus juga da be2rapa dosen yang g suka dengan wanita berjilbab palagi bercadar…..YaAllah mudahkan jalan hamba menggapai ridhoMu,ami……..n
Ya Allah, aQ pake hijab karena ridho-MU tapi aQ blom sanggup untuk memakai cadar maka maafkanlah hamba-MU yang hina dan PENUH DOSA ini. Amin,,
Astagfirullahaladzimi..
Ana memakai cadar baru 1 th stlah memakai jilbab.krn tahu akan keutamaan dari menutup wajah.bukan proses yang mudah karena awal2 ana harus sembunyi2 dulu make nya pas udah di lingkungan luar rumah/ di pondok.blakangan stelah ortu tau mereka kberatan dengan cadar yg ana pakai(ortu ana trmasuk orang awam dlm faham agama).akhirnya ana memakai cadar hanya khusus di lingkungan yg tidak memandang “aneh” hal itu.
Dan lagi,ana masih gadis, membuat kekhawatiran keluarga besar kalau nanti akan kesulitan mendapatkan pasangan.berbagai komentar melayang berkaitan dg cadar yg ana pake.sungguh bukan hal yang mudah untuk meyakinkan bahwa cadar adalah salah satu syariat islam yg memuliakan wanita. Tapi sampai sekarang,untuk keluar rumah yang tidak bersma ortu/keluarga besar, ana tetap memakai cadar. Doakanlah semoga masyarakat terbuka hatinya terhadap akhwat bercadar
T4 Saya (dumai-Riau),biasa? yg pake cadar tu akhwat2 JT.tapi yg bikin beda biasa? mereka g pake kaos kaki.
dsini sering jg kulihat akhwat pake jilbab tp bajunya lengan pendek trus pake jins 3/4.
Hm..apa y maksud??
wah,ternyata sedih bgt lebaran sendirian:(
alhamdulillah…ana sudah 1 semester ini kembali pada fitrah.ana mengenal salafy sejak SMA,tapi ga boleh sama ortu coz ortu masih ketakutan…dah gitu ana musti ngaji ma kakak2 ana yang aktifis partai dakwah.ga taunya mereka menemukan bakat terpendam ana sebagai ahlul diplomasi,klop sudah…ana dipasang di garda depan partai.tapi tetap saja fitrah ini menjerit ketika tidak ditaruh pada tempatnya.berbagai pemikiran harakah ternyata tidak mampu menggencet fitrah ana.sekarang ortu ana udah paham,tapi masih belum bisa menerima sepenuhnya.terutama soal cadar juga soal muamalah dengan karib kerabat.yaa…adab orang jawa gitu…akhirnya ana dapat julukan dari seorang sahabat ana yang udah “sholihah” duluan dengan sebutan “salafy sweety”.soalnya gamis+jilbab ana masih warna-warni sih…ga tega juga coz gamis+jilbab itu semua hadiah dari bapak juga jahitan ibu sendiri…itung2 nyenengin ortu…sambil terus mengharap pertolongan-Nya…dengan niat birrul walidain semoga Alloh mengistiqomahkan keimanan ana…suatu saat nanti,ana yakin Alloh akan memberikan kesempatan pada saya sebelum menjemput syahid,amiin…
sebernya ana udah pke cadar tpi klo kluar dr kelrhan ana sj… untk sehari2 drmh n sktr kmpung sebelah kdg pke kdg gak.. pdhl ana pngen pke sepenuhnya kecuali drmh.. do’ain ya biar tetep istiqomah.. sbenarnya klo udh suami lbh terjg lagi krn da yang menjga
ane pngen bnget bercadar cman abi n umi g ngizinin ntuk pke cadar,coz kata ummi klo rang bersadar kbanyakan istrinya orang teroris.tapi ane kut majelisrasulullah ane pke cadar coz temen2 ane pda pke cadar semua.
cadar tu kebudayaan atau perintah Al Qur’an?
coba dbayangkan kalo smua bercadar gmn?
Assalamu’alaikum…
Alhamdulillah… Ana udah pake cadar walaupun baru belajar dan memahami islam 1tahun yang lalu. Ana udah pake cadar selama 3bulan. Pertamanya ana takut gak punya banyak temen dan kenyataan dech Ana beber-bener gak punya temen yang tidak berhijab semuanya berhijab walaupun tidak memakai cadar. ternyata Temen2 Ana membuat Ana semangat untuk terus belajar memahami Isla. Ana memakai cadar bukan ikut2an kaya film AAC tapi memang berdasarkan dalil-dalil yang beberapa sudah dijelaskan di dalam Artikel ini.
Orang tua kaget dan gak ngizinin itu sesuatu hal ynag wajar, yang penting jangan pernah berhenti untuk mendakwahi kedua orang tua kita yang masih Ammah, mendakwahi lingkungan atau temen2 kita yang belum pakai hijab.
Wassalamu’alaikum…
dalil yang mana, yang dapat menyatakan secara gamblang bahwa wajah wanita adalah aurat, sebab penjelasan2x..yang diberikan….akan menimbulkan suatu pertanyaan…kenapa wajah pria pun tidak termasuk aurat juga..???
assalamualaikum.wr.wb
saya baru 1 minggu bercadar,dan saya senang karena saya merasa nyaman dengan menggunakan cadar,ini keinginan saya sejak lama tapi orang tua saya tidak setuju,tapi saya tetap memalai karena saya merasa tak berbuat dosa dan ini memeng syariat islam,saya tidak memakai cadar apabila dikampus karena,itu keinginan kampus dan bukan dari hati saya,jd saya terpaksa melakukannya,tapi saat keluar rumah saya tetap menggunakan cadar…mg saja pihak kampus meingzinkan saya memakai cadar
aslmkm wr.wb….
ana suka sekali baca ttg memakai cadar,coz ana neh masih bertanya2 apakah wanita itu wajib bercadar?kalau mmg wajib knp lbh bnyak yg tdk bercadar drpd yg bercadar???ana kepingin pake klw mmg itu wajib,tp kendala ana adalah,ana hdup dilingkungan org2 yg tdk terlAlu paham ttg agama,bukan takut dicibir tapi ana merasa pst akan sgt berbeda dg yg lain,,,lagi pula tmn2 ana dikampus gak ada yg pake cadar…jadi gimana donk supaya mantep?
Assalaamu’alaikum
kepada akh Yusnur
hendaknya membaca artikel dengan lebih teliti:
……..
Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam:
??????????? ???????? ??????? ???????? ?????????????? ????????????
?Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.? (HR. Tirmidzi dan lainnya)
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
wassalaam
Bismillah…
Ana mufakat dengan Abu Zahra,
wanita adalah aurat, maka semua bagian dari dirinya harus ditutupi dan dilindungi.
Menambah dalil yang dikemukakan oleh Abu Zahra,
Dalil ketujuh belas:
Asma? binti Abi Bakar berkata: ?KAMI MENUTUPI WAJAH KAMI DARI LAKI-LAKI, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.? (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: ?Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim?, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Akh Yusnur juga mengatakan bahwa dari penjelasan yang ada malah akan menimbulkan pertanyaan. Akhi, janganlah seperti orang-orang Bani Israil yang banyak bertanya, jadilah orang yang taat dan patuh, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Kami dengar dan kami taat.” [QS. al-Baqarah:285]
Dan teruntuk ukhti Farah dan Depi,
berazzamlah terhadap cobaan berupa syahwat dan syubhat yang selalu berhembus kencang di sekitar kita.
Adapun ukhti Farah mengatakan bahwa kampusnya tidak meridhainya untuk berpakaian sesuai dengan syariat. Ukhti hafidzakillah, apakah yang ukhti takutkan dari larangan buatan manusia?
Ukhti, ingatlah…bahwa bukan manusia yang akan memberi kita pahala maupun mengadzab kita karena dosa. Sesungguhnya hanya Allah al-‘Aziiz sajalah yang memiliki hak atas kita sepenuh-penuhnya. Dan tidak seharusnya kita tunduk dan patuh kepada manusia, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada al-Khaliq. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih)
Dan untuk ukhti Depi, jika anti merasa berbeda ditengah orang-orang yang jelek dibandingkan ketika anti merasa berbeda di tengah orang-orang yang baik, mana yang akan lebih anti pilih?
Ukhti hafidzakillah, hidayah itu tidak datang sendiri. Tapi memerlukan ikhtiyar yang merupakan sunnatullah sebagai sebab datangnya hidayah. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [QS. ar-Ra’d:11]
Ingatlah yaa ikhwati fillah…
hidup ini cuma sesaat, sebagaimana firman Allah Jalla wa ‘Ala:
“Mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” [QS. an-Naazi’aat:46]
Dan hidup ini juga hanya merupakan ujian bagi manusia, Allah al-Kariim berfirman:
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” [QS. al-‘Ankabut:1-3]
Maka apakah yang bisa kita harapkan dari kehidupan dunia ini?
Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa. Allah al-‘Aziiz berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [QS. Ali-‘Imran:102]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. al-Hasyr:18]
Wallahu Ta’ala a’lam…
Bagus akhwat memakai cadar tu bagus tetapi sulit mau cari yang salafy contohnya teman ana belum dapat-dapat,kasihan smoga ustadz berkenan membantu ana untuk mencarikan jodoh buat teman ana,yang pakai cadar dan salafy
Assalamu’alaikum
Jazakmullah khair untuk artikel tentang niqob/cadar ini, semoga Allah merahmati antum/antunna pengelola website ini Amin.
Ana setuju dan sepakat bahwa memakai niqob adalah suatu amalan mulia bagi seorang akhwat, dan bagi yang tidak memakai niqob juga bukanlah sebuah dosa karena menurut dalil yang lebih kuat (yang ana baca dari buku Syaikh Nasiruddin al Abani rahimahullah, Jilbab wanita muslimah), insya Allah, niqob tidaklah wajib. Allah tidak membebani seseorangdiluar kemampuannya, jika anti belum mampu bercadar, maka ini bukanlah sebuah dosa, dan jika anti mampu bercadar, masya Allah hal itu adalah hal yang mulia karena lebih tertutup. Yang salah itu perempuan islam yang sudah baligh tapi tidak mau berjilbab padahal jilbab itu wajib.
Semoga Allah memudahkan bagi akhwat yang ingin berniqob dan memudahkan jalan bagi muslimah yang berniat untuk berjilbab. Amin
semoga pesan saya yang singkat ini sekaligus bisa menjawab pertanyaan ukti depi erpina sarkoti.
walahu’alam bishowwab
Bagaimana cara mengenali istri kita jika istri kita sudah bercadar ? takut salah orang.
assalamu’alaykum, ana mau tanya bagaimana ketika sholat, bolehkah kita membuka wajah, tolong disertai dalilnya.jazakillahukhoiron
ingin sekali aku punya istri bercadar, tp apakah muslimah bercadar mau menerima saya dan keluarga saya yang pengetahuan agamanya terbatas dan salahkah bila saya belajar agama sama istri nantinya, trus kemana saya harus datang…? inilah pertanyaan yg belum bisa aku jawab slama ni,
karena ingin punya istri bercadar dan tak tau caranya aku jadi belum menikah, aduhhhh….. kasianya diriku, tapi aku akan trus berusaha mencari
Aku dan suamiku pernah menolong seorang gadis, dari blm berjilbab sampai akhirnya dia bercadar.Dia rajin mengirim sms-sms yang berisi perhatian2 kecil kpd suamiku mulai dari msh gadis sampi dia sdh menikah; spt mengingatkan masalah kesehatan, makan, dll. Lama-lama aku jengah juga dan kutegur lewat sms. aku bertanya padanya apakah dia rela kalau suaminya diperhatikan akhwat lain. Jawaban smsnya sungguh menyakitkan dan menuduh bahwa aku menyalahkan org lain atas masalah rumahtanggaku.dia lalu mengirim sms pembelaan kpd suami, dan blg bahwa dia perhatian sbg balas budi pernah ditolong.aku menegurnya pun atas sepengetahuan suamiku. krn menurut suamiku sms2nya itu memang tidak pantas.
pertanyaanku, apakah akhwat bercadar cenderung memandang rendah kpd yang tidak bercadar? ataukah memang akhwat ini blum mmperhatikan masalah akhlak kpd org lain di luar “golongan”nya?
Aku mengambil kesimpulan yg kedua, krn aku jg banyak bergaul dg akhwat bercadar namun mrk ttp menghormati orang yang tdk brcadar.
betul ga ya?
Assalmu’alaikum.
ya Robbi..perbedaan jnganlah dipermasalahkan..
tiggal diri kita,bgmn kita, menyikapi..dan mn yng kita pilih dan semg pilhan kita itu adalh yang trbaik….
izin download yah..
Ass..Cadar adalah sngat penting bagi wanita muslim. karena kebanyakan fitnah pertama dari wajah.dengan melihat wajah yang cantik kebanyakan manusia tergoda dan timbul fitnah lainnya. jadi cadar itu lebih ke wajib….
aq besok mau pake cadar ahhhh….aq mau jadi istri yang saleha wt suami gw….
ustadz, mau tanya, istri saya seorang dokter, alhamdulillah ia mau memakai cadar, tetapi jika berhadapan dengan pasien, kami sepakat untuk mebuka cadar, karena kalau memakai cadar, pertama takut pasien takut, kedua, karena omongan/penjelasan istri saya kepada pasien jadi kurang kadang tidak terdengar oleh pasien, ketiga, agar komunikatif dengan pasien.disamping itu istri saya hanya memeriksa pasien anak anak dan pasien wanita, sementara pasien laki-laki ana yang periksa.cuma masalahnya, pasien wanita dam pasien anak anak itu kadang diantar oleh suaminya atau oleh bapaknya, bagaimana hukumnya? apakah istri saya boleh membuka cadar saat seperti itu? sebaliknya jika istri saya memakai cadar kami juga takut jika pasien tidak berani beobat. yang kedua, takutnya pasien wanita menolak diperiksa istri ana sehingga akhirnya ana yang harus memeriksa pasien wanita.sukron atas perhatiannya
walaupun sampai saat ini ana lebih yakin dengan pendapat syaikh albani yang tidak mewajibkan setelah melihat dalil dalilnya
saya sangat kagum sama mereka yang pake cadar, mereka berani menghadapi hidup seperti pada jaman rasul, tapi ana masih lum mampu. semangat
masyallah artikel nya bagus , menambah pengetahuan ku ( orng yang awam in ) jazakumullah khairan
alhamdulillah, sudah cukup lama saya memakai cadar, dan alhamdulillah tidak ada hambatan apapun. tapi sampai saat ini saya belum memakai cadar ketika dikampung. meskipun saya jarang keluar rumah ketika di kampung, tapi ketika ada tamu atau dihadapan sepupu, mereka masih melihat wajah saya. meskipun saya mengambil pendapat yang sunnah, tapi kenapa saya merasa sangat munafik? dan ini membuat saya sangat sedih. benarkah saya munafik?
@ Ammatullah
Alhamdulillah jika masih terbersit rasa “penyesalan” di hati Ukhti bila melepas cadar (dan dalam hal ini memang Ukhti mengambil pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar adalah sunnah). Penyesalan itu, insya Allah, akan semakin menggerakkan hati Ukhti agar suatu saat nanti Ukhti bisa senantiasa bercadar di mana pun Ukhti berada.
Adapun tentang “apakah tindakan tersebut menjadikan Ukhti tergolong orang munafik”, maka kami berharap Ukhti bukan muslimah yang munafik. Semoga Allah menjaga keistiqamahan kita dan keteguhan kita dalam menjalankan sunnah di mana pun kita berada. Allah-lah sebaik-baik Penolong.
Assalamu`alaikum
Saya secara pribadi leih condong kepada pendapat yang tak mewajibkan cadar,bahkan saya mendengar langsung dari Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengatakan bahwa pendapat yang tk mewajibkan cadar merupakan pendapat jumhur ulama sejak dahulu dan Syaikh Al-Albani mengemukakan kembali pendapat ini setelah pendapat yang mewajibkan cadar banyak beredar pada masa kini. Dan secara dalil banyak yang mengemukakan bahwa para istri sahabat yang tak bercadar sehingga hal ini juga hujjah bagi tak mewajibkan sekaligus bantahan kepada yang mewajibkan. Walaupun demikian kita harus berlapang dada dalam hali karena masih pada tahap ikhtilaf yang diperbolehkan.
………??? ??? ???
Bismillah, masalah cadar memang memiliki 2 pendapat di kalangan para ulama, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang tidak, ini masalah iktilaf di kalangan para ulamanya saja. dan memang kita harus berlapang dada dalam masalah ini. tapi ana mau menyampaikan 1 dalil dari Al-Quran mengenai masalah cadar ini, coba di lihat : Qs. An-nur 30-31 : ???? ??????????????? ????????? ???? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ????? ??????????? ?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ???? ????????? ???????????? ???? ??? ?????? ???????
?Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ?Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ?Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.? (QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 76,77 Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani…dibuku ini dirinci jelas dengan dalil-dalilnya pula. Harus dipahami lagi dengan Jelas jikalau yang mengatakan adalah “Wajib”, karena Hukum / Dalil (Firman Allah), tidak akan bertentangan dengan Perkataan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Ana Persilahkan para Akhwat untuk membaca buku ini, agar tidak dengan mudah dan gampang mengatakan bahwa bercadar itu hukumnya wajib. Wallahu A’lam bishowaab, Jazakumullahu khoiron.
kepada mas isbuntoro,, kalo mau punya istri bercadar ya mengaji ke tempat2 atau masjid yg sering di datanggi sm wanita2 bercadar,, klo tdk ada buntutilah seorang suami yg isterinya bercadar ke masjid… nah, klo sdh ketemu trs ngobrol2 dah……. ngobrolnya tentang jamaah bercadar (namanya apa aku gak tau,,, hehehe LOL)
wanita bercadar itu punya jama’ah sbg tmpt mengaji…. jadi Anda hrs menjadi jamaah itu…
wanita bercadar itu menikah dgn yg sejama’ah dengannya dgn cara dikenalkan secara islami gitu…
Terima Kasih Untuk ilmunya,sdkit ilmu ttg islam sangat berarti bagi saya…dan mohon ijinnya untuk mengcopykan ke website saya…
dari penjelasan diatas menyatakan bahwa wanita wajib menjaga kemalaunnya, menutup wajah hingga kekaki salah satu upaya agar terhindar dari mata mata setan
walallahu..
Alhamdulillah semoga dalil? di atas & fatwa? ulama di atas dpat menjadi asbab hidaya untuk para wanita agar senantiasa berhijab
ana pingin banget pakai cadar tapi masih sekolah, apalagi sekolah saya sekolah umum dan belum sepenuhnya berjilbab
, saya berniat sekali untuk bercadar.. dan pernah saya ungkapkan sama Ibu, tapi ibu berkata “tidak”… 2 kali saya pertanyaankan ini tapi jawaban ibu tetap sama..
alasannya, takut jadi fitnah orang-orang kampung, karena dikampung rasa awam sekali dengan cadar…
saya harus gimana??
ana rasa bukankah itu peluang tuk mendapatkan pahala yang banyak,,,,…… mbk, cobaan dan rintangan selalu ada,,,,,
melihat muslimah bercadar,hati saya ingin seperti mereka tapi saya sangat awam soal agama ,alhamdulillah saya menemukan blog ini setelah sekian lama mencari .
Assalamu’alaikum……
Maasyaa’Allah tahun 2009 ternyata ana pernah komen disini ya? Padahal tahun 2009 itu ana masih aktif di tarbiyah PKS…
Ana pun heran membaca komen ana diatas, lucu sekali, rupanya tanda2 hidayah itu telah ada sejak lama…
Alhamdulillaah sekarang ana telah belajar di manhaj salaf, pun telah bercadar dengan sempurna, Maasyaa’Allah hidayah memang milik Allah…
Do’akan ana tetap istiqomah
Depi erpina sarkoti (ummu utsman)
ralat, sepertinya al-ahzab ayat 31 bukan seperti itu bunyinya (point ke 18)
@ Zulyantara
Terimakasih atas ralatnya. Sudah kami perbaiki.
assalamu alaikum. . .
subhanallah, . begitu indan n bgitu muliax seorang perempuan yg mnyadari bahwa dia adalah seorang muslimah n k’dudukanx i2 bgaikn telur di ujung tanduk. . . krena apabila dy telah mnyadari hal i2 mka dy akn tkut n memakai apa yg seharusx dy pakai. . . . .
Assalamu’alaikum.
ana mau bertanya….apakah istri2 nabi memakai penutup muka pada saat itu dan adakah dalilnya.
syukron
Jazakumullah.
@abu syafrin, wa’alaikumussalam, semua istri Nabi memakai cadar setelah turunnya ayat hijab
pendapat ana mengenai cadar,,,,
hukumnya bisa menjadi sunnah bisa juga menjadi wajib, tergantung kepada kondisi,
seperti halnya sebuah hukum yg lain dalam islam
sesuai dgn sabda rosululloh ” permudahlah jangan mempersulit”
kalo bercadar akan menambah pahala, karna secara tidak langsung sudah bekerjasama dalam kebaikan, di smping ia bsa menjaga diri disamping itu pula ia membantu laki2 untuk menjaga diri dari memandang wanita yang bukan mahrom,
dan seandainya ia tidak memakai, karna mampu untuk menjaga dirinya sendiri, maka ia pun tdk mendapatkan dosa,
dan itu menjadi wajib baginya seandainya ia belum bisa menjaga dirinya, dan dalam kondisi yg darurat, semisal bila dia bercadar maka akan di bunuh, atau di zinahi,,,,
ini pendapat saya,,,,, wallahu a’lam……………….dan bagi yang mengatakan wajib bercadar secara mutlak, berarti orang yang tidak bercadar akan mendapatkan dosa gtwh?……………
jazakumulloh khoiron katsiron
sebenarnya bnyk mnfaat yg bisa didapatkan dri berhijab selain daripada merupakan tuntunan agama
alhamdulillah setelah sekian lama ingin mempunyai istri bercadar akhirnya alloh ridhoi juga walhamdulillah