Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Parenting Islami (29): Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan (02)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
20 November 2017
di Pendidikan Anak
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hadits-hadits tentang khitan untuk anak perempuan

Terdapat beberapa hadits berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, namun hadits-hadits ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits tentang status keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyah,

??? ???? ????? ? ?? ????? ???? ???? ????? ? ???? ??? ?????

“Jika Engkau berkhitan, maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis. Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.”

Donasi Muslimahorid

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah (hadits no. 722).

Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

??? ????????? ??????? ?????? ??????? ????????????? ????????? ????? ?????????

“(Jika Engkau mengkhitan), jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

?????????? ??????? ???????????? ?????????? ???????????

“Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad (34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.

Bagian yang dikhitan pada perempuan

Pada seri sebelumnya, kita jelaskan bahwa pendapat terkuat tentang hukum khitan pada wanita adalah sunnah (dianjurkan). Jika demikian, lalu bagian mana yang dikhitan pada kemaluan perempuan?

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong adalah “clitoral hood”, yang merupakan kulit pembungkus klitoris. Istilah lain dalam anatomi kedokteran adalah “preputium clitoridis” atau “clitoral prepuce”. Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris) [1]. Hal ini sebagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha di atas.

Harapan kami, semoga semakin banyak dokter dan tenaga kesehatan yang khusus mempelajari masalah khitan pada perempuan ini, sehingga khitan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional dan tidak merugikan (membahayakan) perempuan yang dikhitan. Dengan hal ini, semoga turut menjadi andil dalam menjaga salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini, silakan dibaca tulisan saudara kami, Ustadz dr. Raehanul Bahraen di tautan berikut ini:

Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita?

 

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Parenting Islami (18): Tidak Membedakan Anak karena Ketampanan dan Kecantikan

oleh M. Saifudin Hakim
15 April 2017
0

Di antara kesalahan sebagian orang tua adalah membeda-bedakan anak hanya karena masalah fisik, yaitu ketampanan dan kecantikan. Misalnya, anak yang...

Pendidikan Iman Untuk Anak

oleh Muslimah.or.id
6 Juni 2015
2

Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan dzikir harian yang dibaca oleh kedua ayah ibunya dan saudara-saudaranya secara berulang-ulang, akan memberikan konsumsi rohani...

Uang Lebaran, Apakah Mengajarkan Mental Minta-Minta Kepada Anak?

oleh Yulian Purnama
4 Mei 2022
0

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak hartanya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (30): Larangan Mencukur Rambut dengan Model Qaza’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.