Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Batasan Aib Dalam Pernikahan

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
7 Juni 2012
Waktu Baca: 2 menit
17
110
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak ada gading yang tak retak. Itulah kalimat pepatah yang mungkin paling layak untuk dijadikan prinsip ketika hendak menentukan pasangan. Bahkan terkadang masing-masing pihak bersih kukuh mempertahankan prinsip idealisme perfectionits, yang justru memperpanjang usia bujang.

Di sisi lain, ada juga pasangan yang menikah melalui proses ta’aruf yang sangat singkat atau proses ta’aruf dengan data yang sangat terbatas. Setelah layar terkembang, masing-masing saling mengenal sifat dan karakter pasangannya, muncullah berbagai permasalahan. Bahkan sampai ada yang merasa tertipu dengan pasangannya. Mungkin pernah kita jumpai ada suami yang mengembalikan istrinya kepada orang tuanya, karena merasa ada aib besar pada istrinya, dan sebaliknya.

Nah.., agar hal semacam ini tidak disikapi berlebihan, kita perlu tahu apa batasan aib dalam pernikahan, sehingga ketika aib ini tidak disebutkan dalam proses ta’aruf, masing-masing pihak berhak untuk memilih,apakah dilanjutkan ataukah berpisah.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dalam Fatwa Islam, tanya jawab, dilayangkan sebuah pertanyaan, bahwa ada seorang wanita yang mengalami ovariectomy, apakah dia harus menceritakan kepada calon suami yang meminangnya?

Syaikh Muhamad Sholeh Al-Munajed menjelasakan:

Jika ovariectomy yang dia alami tidak menghalanginya untuk punya anak, karena ovarium yang lain masih berfungsi dengan baik maka dia tidak wajib memberitahukan lelaki yang meminangnya. Karena batasan aib dalam nikah yang wajib untuk disampaikan dalam proses ta’aruf adalah segala keadaan yang bisa menyebabkan hilangnya 3 tujuan utama pernikahan, yaitu mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab (tidak mandul). Hanya saja, sebaiknya semacam ini disampaikan kepada orang yang melamar, untuk menghindari munculnya berbagai permasalahan selanjutnya, karena suami merasa bahwa sikap istrinya termasuk penipuan. (Fatwa Islam: Sual-jawab, no. 125910).

Selanjutnya, beliau menukil keterangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin:

Aib adalah segala keadaan yang menghilangkan tujuan utama nikah. Dan dipahami bersama bahwa tujuan utama diantaranya adalah mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab (tidak mandul). Tiga hal ini adalah tujuan yang paling utama. Jika ada keadaan yang menghalangi tiga hal di atas maka itu termasuk cacat. Oleh karena itu, jika seorang istri menjumpai suaminya ternyata mandul atau suami mendapati istrinya mandul maka ini termasuk aib. Atau suami baru tahu ternyata istrinya buta maka ini juga aib, karena pasangan yang buta akan mengurangi dua tujuan nikah, mut’ah (kenikmatan) dan khidmah (pelayanan). Demikian pula ketika suami baru tahu ternyata istrinya tuli atau bisu, ini juga termasuk aib.

Akan tetapi jika suami baru mengetahui ternyata gigi istrinya bermasalah, padahal masih muda maka ini tidak termasuk aib. Karena aib semacam ini mungkin untuk dihilangkan. Sementara kebutuhan suami terhadap gigi istrinya adalah kesempurnaan kecantikan, dan masih mungkin untuk dipasang gigi sebaik mungkin. Untuk itu, jika ada orang yang bertanya: Apabila ada suami yang baru mengetahui ternyata istrinya kurang cantik, tapi tidak ada cacat seperti yang disebutkan di atas, apakah suami boleh mengajukan cerai ke pengadilan? Jawab: Tidak berhak. Kecuali jika suami mempersyaratkan hal itu di depan.

Karena itu yang tepat, aib dalam nikah jumlahnya tidak terbatas dengan bilangan tertentu, tapi dia dibatasi dengan kaidah tertentu, bahwa segala sesuatu yang menghilangkan tujuan utama nikah, meskipun bukan kesempurnaan nikah maka itu termasuk aib, yang membolehkan adanya hak pilih. Baik untuk suami maupun untuk istri. (As-Syarhul Mumthi’, 12: 220 – 221)

Allahu a’lam

***
Muslimah.or.id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Tags: NikahTa'aruf
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya

Hadits Mereka Terhalangi Jihad Oleh Udzur

Komentar 17

  1. Nisa Pradita says:
    11 tahun yang lalu

    @Bismillah..
    Subhanallah Indah banget serta sangat bermanfaat-salam ukhuwwah Islamiyah dari Nisa Pradita.

    Balas
  2. Ira Kusnadi says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum wa rahmatullah
    ‘afwan, ana izin share yaa..
    jazaakumullahu khayran

    Balas
  3. joni says:
    11 tahun yang lalu

    Afwan ustadz mau tanya, kalau seorang suami melakukan kewajiban-kewajiban istri(seperti mencuci, seterika, mengajari anak belajar dll)apakah berdosa?, karena keduanya bekerja(istri bekerja, suaminya juga bekerja). Suami bersedia melakukan itu karena istrinya lelah, gmn menurut ustadz, sedangkan untuk membayar pembantu belum kuat. Terimakasih

    Balas
  4. Ummu Izzah says:
    11 tahun yang lalu

    @Akhi Joni
    Suami istri adalah partner. Mereka harus saling bantu membantu, apalagi mendidik anak, itu bukan hanya kewajiban istri. Terlebih lagi pada saat istri sedang tidak bisa melakukannya, maka seorang suamilah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Itulah yang dilakukan Rasulullaah dan para sahabatnya. Tapi perlu juga kita kasih peringatan, bahwa mencari nafkah itu kewajiban swami. Istri berkewajiban untuk qona’ah dengan penghasilan suaminya. Namun kalau tidak bisa qona’ah dan ingin bekerja, niatkanlah dengan tulus dengan kerjanya tadi, untuk membantu suaminya, sehingga tidak akan ada perasaan untuk meremehkan swaminya, merendahkan martabatnya, berani kepadanya, mengungkit-ungkit pemberiannya kepada suaminya tersebut. Kesimpulannya, kalau mau bekerja, jangan sampai mengenyampingkan kewajibannya kepada suaminya. Dan ini adalah jalan menuju surgaNya. Dan jangan durhaka
    kepadanya, karena ini adalah jalan menuju nerakaNya. Allaahu a’lam..

    Balas
  5. joni says:
    11 tahun yang lalu

    Jazakallah khoir, ummu izzah

    yang saya sedih, kadang istri saya menganggap telah membantu mencari nafkah, jadi sudah seharusnya kalau saya juga harus menggantikan untuk melaksanakan kewajibannya. Jadi saya bukan bantu menyelesaikan kewajiban istri tapi malah menjadi pokok (Jawa: mokoki). Sy udah berusaha untuk memberi pengertian kepada istri saya, termasuk saya suruh membaca artikel2 di Muslimah.or.id., doakan saya supaya dapat menjalani dengan sabar dan ikhlas.

    Balas
  6. Menik says:
    11 tahun yang lalu

    Coba tolong dijelaskan dasar dr bagian yg menyebutkan bahwa kecacatan, buta atau tuli atau bisu, mengurangi tujuan pernikahan?
    Dan apa yg mendasari tujuan pernikahan yg disebutkan di atas?

    Balas
  7. tia septiana says:
    10 tahun yang lalu

    ada yg btanya kpd saya, klo misalkan aib dr se0rang perempuan tidak perawan lg alias udh pnah berzina sblmnya apa hrs dsampaikan kpd calon suaminya?syukr0n jzkh

    Balas
  8. Zahra Ummu Ibrahim says:
    10 tahun yang lalu

    Ummu Izzah – J
    azaakillaahu khayran wa baarakallaahu fiyki.

    Balas
  9. Obat Herbal Glaukoma :: Gne Indonesia says:
    10 tahun yang lalu

    seorang pasangan suami istri itu harus salin melengkapi kekurangan masing “.makasih ya sukron ya ustad artikelnya bagus bgt,,

    Balas
  10. Putri Maisyarah says:
    10 tahun yang lalu

    Ass ,ustad ,.bagaimana cara agar rt saya dan suami bertahan ,.saya pasangan baru pengantin ,.8 buLan menjalani pernikahan ,saat ini saya sedang ditalak kedua kalinya oleh suami saya ,.saya akui saya salah ustad ,.bukanlah istri yang baik ,saya pernah berkata kasar dengannya ,pernah berlaku kasar dengannya ,..saat ini saya sedang tinggal bersama ortu ,sedangkan suami bersama ortu ,..saya ingin bertaubat ustad ,.tetapi suami saya tetap tidak menginginkan pernikahan ini berlanjut walaupun saya yakin ada kebaikan dibulan ramadhan ini ,ada mukjizat untuk keluarga saya ,..begitu banyak pelajaran yang saya dapat ustad dari musibah ini ,saya tahu apa artinya bersabar ,saya tahu apa artinya ikhlas dan ridho diberi ujian dan saya tahu apa artinya berjuang ,..saya sungguh benar2 ingin bertaubat ustad ,..

    Balas
  11. Qmuslim says:
    9 tahun yang lalu

    artikelnya bagus-bagus insya Allah,

    Balas
  12. Upi says:
    9 tahun yang lalu

    Kalo seorang wanita yang sudah tidak perawan lagi apakah hal tersebut harus disampaikan kepada calon suaminya atau tidak ? terima kasih

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @Upi
      Jika karena pernah menikah sebelumnya maka sebaiknya disampaikan, namun jika karena zina, maka sebaiknya tidak perlu disampaikan.

      Balas
      • Komaedi says:
        8 tahun yang lalu

        Ngga setuju, sampaikan aja kalau laki2nya orang yang suka ibadah, bagaimanapun laki2nya yang kasihan karena dia pasti menginginkan wanita suci. terus juga pas jimak, ketahuan maka hubungan kemungkinan akan rusak. percuma kan kalau nikah akhirnya sia2 dengan perceraian.
        tapi kalau laki2nya biasa aja, itu terserah.

        Balas
  13. Cahya says:
    8 tahun yang lalu

    Afwan, mohon bimbingan untuk pertanyaan apa saja yg harus sy tanyakan pada calon suami???

    Balas
  14. Diana says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Apa hukum suami yg selalu mengatakan kata² menyesal telah menikah dg istrinya??

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, belum jatuh cerai

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.