Nama-nama yang makruh untuk diberikan kepada bayi:
- Dimakruhkan memberi nama yang mengandung arti keberkahan, kebaikan atau yang menimbulkan rasa optimis, seperti nama Aflaha (beruntung), Naafi‘ (bermanfaat), Rabaah (keuntungan), Yasaar (kemudahan) dan lain-lain. Fungsinya agar tidak menimbulkan ganjalan dalam hati ketika yang dipanggil tidak berada di tempat sehingga dikatakan, “Tidak ada”, sehingga seakan-akan mengatakan bahwa (misalnya) “Keberuntungan tidak ada”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
و لا تُسَمِّيَنَّ غُلَامَكَ يَسَارًا وَ لاَ رَبَاحًا وَ لاَ نَجِيحًا وَ لاَ أَفْلَحَ, فَإِنَّكَ تَقُولُ : أَثَمَّ هُوَ؟ فَلاَ يَكُونُ فَيَقُولُ: لاَ
“Jangan kalian namai hamba sahaya (atau anak) kalian dengan nama Yasaar, Rabaah, Najiih dan Aflaha. Sebab apabila kamu bertanya, “Apakah dia ada?” Jika ternyata tidak ada maka akan dijawab, “Tidak ada.” (HR. Muslim no. 2137)
Maksud hadits di atas adalah misalnya apabila si hamba bernama Rabaah (beruntung), lalu ditanya, “Apakah Rabaah (keberuntungan) ada di sana?” Jika ternyata tidak ada maka akan dijawab, “Rabaah tidak ada (tidak ada keberuntungan).” Oleh karena itu nama seperti itu dimakruhkan.
- Dimakruhkan memberi nama yang mengandung tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri), seperti Barrah (wanita yang baik dan berbakti) dan Mubaarak (yang diberkahi), padahal boleh jadi orangnya tidak demikian. Dalam hadits, Muhammad bin Amr bin ‘Atha ia berkata,”Putriku aku beri nama Barrah. Lalu Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku,’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menggunakan nama ini. Dahulu aku bernama Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Janganlah kalian memuji diri sendiri! Sesungguhnya Allah lebih mengetahui siapa yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim). Termasuk pula contoh dalam hal ini adalah nama Iman. Syaikh Utsaimin menjelaskan, “Nama Iman mengandung unsur pujian terhadap diri sendiri. Oleh karena itu tidak pantas kata Iman dijadikan sebagai nama sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mengganti nama Barrah (yang berbakti) karena mengandung makna pujian terhadap diri sendiri.” (Majmu’ ats-Tsamiin (1/143))
- Dimakruhkan memberi nama dengan kata benda dan sifat musyabbah (menunjukkan arti “paling” atau “ter”) yang disandarkan kepada lafazh “diin” (agama) atau “Islam”, seperti nama Dhiyaauddin (cahaya agama), Nuuruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Zainul ‘Abidin (perhiasan orang-orang yang ahli ibadah).
- Makruh memberi nama dengan nama yang arti atau lafaznya mengandung kesan jelek dan negatif. Contohnya, Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (Anjing), Hayyah (ular), Jahsy (kasar), Baghal (kuda poni atau keledai) dan yang semisalnya. Syaikh Nashiuruddin berkata dalam Silsilatu al-Haadits ash-Shahihah (1/379), “Di antara nama jelek yang bayak dipakai orang sekarang dan harus segera diganti seperti: Wishaal (senggama), Sihaam (panah), Nehaad (gadis montok), Ghaadah (gadis yang lembut), Fitnah (daya tarik) dan yang semisalnya.” Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Makruh hukumnya memberi nama denga nama yang memberi kesan hewani atau berhubungan dengan syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan kepada anak-anak perempuan, contohnya, Ahlaam (impian), Ariij (wangi semerbak), ‘Abiir (yang menitikkan air mata), Ghaadah, Fitnah, Faatin (yang menggiurkan), Syaadiyah (biduanita) dan lain-lain.”
- Makruh hukumnya sengaja memakai nama orang-orang fasik, tidak punya malu, artis, penari dan para musisi batil lainnya.
- Makruh hukumnya memakai nama orang-orang zalim dan diktaktor seperti nama Fir’aun, Qaarun, Haamaan, dan al-Waiid.
- Makruh hukumnya memberi nama dengan nama yang menunjukkan kepada dosa dan maksiat, seperti nama Zhaalim (orang lalim) dan Sarraq (pencuri). Dalam sebuah kisah, Utsman bin Abil ‘Ash pernah membatalkan penobatan jabatan gubernur karena kandidatnya seorang yang memiliki nama seperti ini (lihat kitab Al-Ma’rifah wa at-Taariikh karya al-Fasawi (III/201)). Sekelompok ulama ada yang memakruhkan memakai nama para malaikat ‘alaihimusssalam, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain. Adapun menamakan kaum wanita dengan nama para malaikat sangat jelas keharamannya. Sebab hal itu menyerupai orang-orang musyrikin yang meyakini bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah. Senada dengan ini memberi nama anak gadis dengan Malaak (malaikat) atau Mulkah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Bakar Abu Zaid. Sebagian ulama juga memakruhkan memakai nama dengan nama-nama surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an, seperti Thaaha, Yaasiin. Adapun yang disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yaasiin dan Thaaha termasuk nama nabi adalah keyakinan yang keliru. Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Pembahasan kami sebelumnya:
Pilihlah Nama Terbaik Untuk Buah Hati Anda
Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati
Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)
Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Disunnahkan)
***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
assalamualaikum wr wb
tapi jika kita berniat baik, kita niatkan sebagai doa bukan kah itu tidak apa2??
jika memberi nama chairunnisa, apakah bisa dikatakan makruh?
@ Mutiara
Demikianlah, Ukhti. Nama “Khairunnisa” (??? ??????), yang artinya “wanita yang paling baik”, merupakan nama yang makruh karena mengandung unsur tazkiyah (penyucian diri). Wallahu a’lam.
Assalamu’alaykum..,kalo nama “Hanif” bgm”dan “nashih Ulwan”,apakah termasuk yg makruh,syukron..
tapi, orang tua saya memberi saya nama nafi’ah..
itu mnjdi makruh hanya saat yang dipanggil tidak berada di tempat?
assalamu’alaykum wr wb
ummu, bagaimana dengan nama nurjannah,apakah nama tsb juga makhruh
dan harus diganti? mohon jawabannya ummu,jazaakillah khairon…
bisa menjadi makruh juga ya ternyata…
jazakillah
makasih buanyak atas ilmunya ya… btw, boleh kami jadikan referensi kan?
Assalamualaikum ..
sya sneng sma nma2 islami yg memiliki arti indah..tp ternyanta indah itu ada juga yg makruh..masih belum tau betul nma2 dan artinya..
mau kasih saran aja ukhti..klo bisa cantumin daftar nma2 yg dianjurkan dalam bntuk tabel dan beserta artinya..agar lebih jelas lagi..
syukron..^^
Wah bunyak banget ya aturannya.
Kalo nama paijo gimana?
P.Uztadz q tmbh bingung sj,ternyata nama2 org Arab byk yg makruh jg.Gmn klo aq pnya ank lg minta p.Ustadz aja yg ngasih nama.P.Ustadz smpe skrg aq ga ngerti arti dr nama sy sdri”MUDHOFAR /DHOFAR’ ini apkh termasuk makruh jg?
assalamu’alaykum warahmatullah..
bagaimana dgn nama anak ana ya ukhti? bernama Abdullah Azzam ? apakah “azzam” termasuk nama yg makruh jg? lalau kami harus bagaimana sebaiknya? syukron.
kalau saya kasih nama Alsyakara boleh tidak
Assalamualaikum , saya nak tanya kalau nama yg diberi kepada saya ialah Muhammad Nur Aflah ..mcm ne??
Benarkah tazkiyah seperti itu? Bagaimana dengan Nashiruddin?? Kl itu jg tazkiyah knp syaikh Nashiruddin Al Albani memakai?
assalamualaikum apakah nama saya Adha Wahyuni Ziqri bagus ??
karena ada kata “Zikri”
syukron wasssalam
kalau nama Az ziqru boleh gak ??
assalamu’alaikum, kalo ahnaf yg artinya lebih suci/lurus atau yang memegang teguh ajaran agama termasuk tazkiyyah nggak? Jazakumulloh khoiron
pake nama jawa aja..g ada makruh n haramnya..yg penting artinya bagus..!!!
kalau nama BULYA gimana pak de….boleh ndak
Assalamualaikum Wr Wb
kami berniat memberi nama putra kami dengan nama “Malik” yang memiliki arti Raja atau Pemimpin. Tanpa bermaksud memberi nama salah satu Malaikat “Malik = Malaikat penjaga pintu neraka”
Apakah nama tsb masuk kategori Makruh atau Haram, mohon pencerahannya karena saya dan istri terlanjur suka dengan nama “Malik”
Terima kasih
Wasalam
Hi Pak Anto,
Apakah sudah ada jawaban untuk pertanyaan bapak?
Saya juga mempunyai pertanyaan yang sama karena saya juga bermaksud memberikan nama Malik pada anak saya.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Satrio
assalamualaikum wr wb
kalau kinaya al hasbi nafsi kira2 bagus gak ?
salam…
nak tanya…kalau nama armia nur irdina bleh tk?
Bagaimana dengan nama Khalifah ke-5 dari bani Abbasiyyah Harun Ar-Rasyid, apakah Ar-Rasyid yang dimaksud disini salah satu dari Asmaul Husna?
kalau nama anak pakai bahasa sansekerta, apakah boleh atau tidak? mohon penjelasannya. trimakasih
di sini tidak disebutkan yang boleh, mungkin perlu dilengkapi yang boleh apa. jangan hanya larangannya saja
@wahyu… silakan ikuti artikel terkait di artikel ini. TUlisan ini berseri. Mulai dari nama yang disarankan, nama yang dibolehkan, dimakruhkan dan diharamkan..
salam.. itu dalam haditsnya Najihan / Najih, knapa yg muncul Nafi’ ya? soalnya artinya jg beda.
terus maksud dr makruh memberikan nama yg mengandung arti kebaikan tuh sampe mana batasannya? soalnya Muhammad artinya yg terpuji, sahabat Ali artinya yang luhur, pdhal disunnahkan memberi nama seperti beliau saw
terima ksih
bismillah
kalau nama rayyan gmn ukh?? apakah juga termasuk makruh??
syukron
Terima kasih atas pencerahaannya.. sangat membantu saya ketika hendak mencari nama buat calon anak pertama saya..
Salam..
Apa boleh menamai anak dengan kata nashiruddin?
mohon penjelasannya. saya berencana akan memakai nama jahsy untuk putri saya. karena setelah saya searching jahsy itu nama dari istri nabi muhammad SAW tepatnya jainab binti jahsy. setelah lihat postingan ini saya jadi bingung, bagus atau tidaknya nama jahsy untuk anak saya yah??.
Jahsy itu nama laki-laki.
Zainab binti Jahsy = Zainab anak perempuan dari Jahsy.
Bolehkah saya bertanya mengenai dua nama ini,
*Muhammad Rasyid Barri An-Nafi
*Muhammad Hafid Al Karim
Apakah diperbolehkan memakai Asmaul Husna dengan memakai An dan Al?
Mohon jawaban dan penjelasannya
Assalamu’alaikum..
Saya mau tanya, hindari nama jahsy? Padahal jahsy sahabat nabib, masuk islam pertama, dan meninggal ketika perang, apakah nama jahsy harus di hindari?
Apakah nama anak Sam’an Bashir dan Almahyra Khairunisa di perbolehkan dalam Islam maupun Al Qur’an…?
Kalau nama taqiyyah? Yg mana yg saya tau artinya adalah wanita yang bertaqwa..
Trus bukannya kita dsruh memberi nama yg baik artinya krna itu akan menjadi doa baginya?
Mohon penjelasannya, baarakallaahu fiikum