Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
29 November 2010
di Pendidikan Anak
8
Share on FacebookShare on Twitter

Hak Sang Ayah

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa ayah lebih berhak memberi nama kepada bayi, dan ibu tidak boleh merampas hak ini dari ayah. Apabila timbul perselisihan antara ayah dan ibu dalam pemberian nama, maka ayah lebih dikedepankan. Namun sebaiknya ada musyawarah antara kedua orangtua untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga keutuhan dan mempererat ikatan antara suami istri. Atau ketika sang suami bersedia untuk mengundi (azlaam), diantara nama yang dipilih suami dan istri, maka hal ini juga tidak mengapa dilakukan karena sebagai solusi yang dapat menghilangkan perbedaan dan dapat melegakan hatu kedua belah pihak.

Sang ayah pun disarankan untuk bermusyawarah dengan seorang alim ketika memilih nama untuk bayinya karena para sahabat dulu menunjukkan bayi-bayi mereka yang baru lahir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memberi nama seperti tercantum dalam kisah Ibrahim bin Abi Musa, Al-Mundzir bin Abi Usaid dan Abdullah bin Abi Thalhah

Hal ini menunjukkan bahwa seorang ayah dianjurkan untuk memperlihatkan anaknya dan bermusyawarah dengan seorang yang alim tentang sunnah dari kalangan ahli sunnah yang agama dan ilmunya dapat dipercaya agar ditunjuki nama yang terbaik untuk si bayi.

Adab Memilih Nama

Donasi Muslimahorid

Al-Mawardi rahimahullah berkata dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk intiya, “Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut.

Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan ketika memilih nama:

  • Nama tersebut diambil dari nama-nama orang-orang shalih dari kalangan nabi, rasul dan orang shalih lainnya. Maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mencintai dan menghidupkan nama mereka serta melaksanakan apa yang dicintai Allah dengan memilih nama para wali yang telah membawa agama-Nya.
  • Nama yang singkat, hurufnya sedikit dan mudah diucapkan serta mudah dihafal.
  • Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat agama serta martabatnya.

Syaikh Abu Bakar Abu Zaid hafizhahullah berkata:

  • Memperhatikan nama-nama yang sesuai dengan derajat dan qabilahnya merupakan ikatan kekeluargaan serta kerukunan antar marga.
  • Sementara memperhatikan nama-nama orang yang seagama dengannya merupakan ikatan yang dilandasi agama dan iman.
  • Sedangkan memperhatikan nama-nama orang yang semartabat dengan dirinya, merupakan ikatan moral dengan menempatkan diri pada posisi yang pantas sehingga tidak terkesan aneh dan asing. Allahu a’lam.

Pembahasan kami sebelumnya:
Pilihlah Nama Terbaik Untuk Buah Hati Anda
Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati

***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Manfaat Metode Pengulangan Dalam Belajar

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Oktober 2021
0

Sesuatu yang dilakukan berulang-ulang serta kontinyu niscaya akan hafal dan paham. Begitu pula dengan belajar, metode pengulangan kata, kalimat, atau...

Tuntunan Pemberian Nama (Nama-nama yang Makruh)

oleh Ummu Sa'id
5 Desember 2010
39

Nama-nama yang makruh untuk diberikan kepada bayi: Dimakruhkan memberi nama yang mengandung arti keberkahan, kebaikan atau yang menimbulkan rasa optimis,...

Parenting Islami (49): Ketika Ayah Ibu Lebih Mencintai Salah Seorang Anak  

oleh M. Saifudin Hakim
20 September 2018
0

Kecintaan terhadap salah seorang anak tidak boleh menyebabkan kezaliman pada anak yang lainnya, atau mengurangi hak-hak mereka.

Artikel Selanjutnya

Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Disunnahkan)

Komentar 8

  1. Nadia says:
    14 tahun yang lalu

    Memang masalah pemberian nama adalah sesuatu yang sederhana namun mengandung arti yang membawa dampak luar biasa. Fenomena saat ini banyak orang tua yang sekedar memberi nama biar kelihatan modern, unik dan keren. Padahal di dalam nama ada doa dari orang tua kelak anak itu akan menjadi apa. Artikel yang menarik simpel namun berisi dan mampu menginspirasi. Terimakasih.

    Balas
  2. fitri says:
    13 tahun yang lalu

    Gara-gara aku ganti nama yg awalnya mareta karlin bonita menjadi Fitri, keluargaku ga terima, aku rubah nama menjadi nama islam yg agar menguatkan karakterku menjadi wanita muslimah yg terhormat.apakah nama fitri dengan niat seperti itu termasuk makruh?

    Balas
  3. pengobatan asam urat says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah ortu ku memberi nama yang bagus dan terhormat bagi diriku,, sebagai permpuan nama nisa amat sangat berharga bagi diri ku sendiri,, terimkasih ayah dan ibu semoga nama ini bisa ku jaga dengan baik…

    Balas
  4. andri says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya mempunyai rencana memberikan nama anak saya Azka Zuhairi Ikhwan,apakah nama tsb,tidak mengandung unsur Tazzkiyah,klo ada unsur tazziyah,dibagian manakah sebaiknya yg harus saya ganti? Terima kasih

    Balas
  5. andri says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya mempunyai rencana memberikan nama anak saya Azka Zuhairi Ikhwan,apakah nama tsb,tidak mengandung unsur Tazzkiyah,klo ada unsur tazzkiyah,dibagian manakah sebaiknya yg harus saya ganti? Terima kasih.

    Balas
  6. Laeli says:
    7 tahun yang lalu

    Kalo nama Muhammad fariid Alhisyam itu gmn pendapatnya yh itu bagus tidak

    Balas
  7. Andar says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan memberikan nama yang panjang untuk anak? Misal yerdiri dari 4 suku kata?
    Karena dalam nama tersebut tercakup makna dan doa dari orangtuanya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Mungkin maksudnya 4 kata. Itu termasuk nama yang makruh.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.