Beberapa pekan terakhir media massa memberitakan tentang Kejadian Luar Biasa (KLB)[[1]] Difteri. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sampai dengan November 2017, ada 95 kabupaten atau kota dari dua puluh provinsi melaporkan kasus difteri. Sementara pada kurun waktu Oktober-November 2017 ada sebelas provinsi yang melaporkan terjadinya KLB difteri di wilayah kabupaten/kota-nya, yaitu 1) Sumatera Barat, 2) Jawa Tengah, 3) Aceh, 4) Sumatera Selatan, 5) Sulawesi Selatan, 6) Kalimantan Timur, 7) Riau, 8) Banten, 9) DKI Jakarta, 10) Jawa Barat, dan 11) Jawa Timur.[[2]]
Difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae. Bakteri ini dapat membahayakan tubuh manusia karena menghasilkan toksin (racun) yang bisa menyebabkan pembengkakan tonsil (amandel) hingga menutup jalan nafas.[[3]] Toksin yang dihasilkan bakteri tersebut saat berada di saluran pernafasan akan merusak jaringan sehat pada saluran nafas. Dalam dua hingga tiga hari akan terbentuk pseudomembran (selaput tebal berwarna putih keabu-abuan). Pseudomembran ini awalnya hanya menyebabkan sakit menelan tetapi selanjutnya dapat menyelimuti rongga hidung, tonsil, pita suara, dan kerongkongan sehingga dalam waktu singkat menutup jalan nafas. Gejala lain adalah nyeri saat menelan, pembengkakan kelenjar getah bening di leher (bull’s neck), demam, lemas, kesulitan bernafas atau nafas cepat.
Difteri dapat mengakibatkan kematian. Sekitar satu dari sepuluh orang penderita difteri akan meninggal walaupun telah diobati, bahkan satu dari dua orang penderita akan meninggal bila tidak diobati. [[4]]
Diagnosis Difteri
Diagnosis ditegakkan melalui prosedur swab (usap tenggorok) untuk pemeriksaan kultur (biakan) bakteri dan pemeriksaan mikroskop dengan pewarnaan khusus.
Pengobatan dan penanganan
– Pembuatan lubang melalui trachea (tenggorokan) untuk membuka jalan napas yang tertutup oleh pembengkakan dan membran
– Pemberian antibiotik penisilin prokain utk membunuh bakteri
– Pemberian serum anti difteri (ADS) untuk menetralkan toksin difteri
– Mengisolasi ketat penderita di ruang isolasi khusus di RS karena penularan yang sangat tinggi
– Memberi antibiotik profilaksis (pencegahan) untuk orang-orang yang kontak dengan penderita
– Pelaporan kepada dinas kesehatan setempat
Pencegahan
– Imunisasi dasar dan ulangan:
– DPT (dalam bentuk kombo DPT-HiB-Hepatitis B) pada bayi usia dua, tiga dan empat bulan, delapan belas bulan dan lima tahun.
– DT untuk anak usia 5-7 tahun. Bisa didapatkan melalui program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di kelas 1 SD
– dT untuk anak usia > 7 tahun hingga dewasa. Bisa didapatkan melalui program BIAS di kelas 2 dan 5 SD. Dianjurkan memakai vaksin Tdap bila memang tersedia.
– dT atau Tdap diulang setiap 10 tahun untuk remaja dan dewasa. Bisa didapatkan di dokter anak atau dokter umum untuk anak sampai usia 18 tahun dan di dokter umum atau internis untuk di atas 18 tahun.
Tujuan imunisasi adalah menimbulkan antibodi terhadap difteri sehingga bila tertular tidak menjadi sakit atau kalaupun sakit tidak terkena sakit berat/cacat/meninggal. Imunisasi akan efektif melindungi masyarakat bila >80% populasi diimunisasi, sehingga menimbulkan herd immunity (kekebalan kelompok) yang dapat melindungi individu-individu yang tidak bisa diimunisasi karena usianya yang belum cukup atau yang mempunyai penyakit yang menghalangi pemberian imunisasi. [[5]]
Difteri sebetulnya sempat lama tidak ditemukan lagi karena keberhasilan program imunisasi, tetapi mulai merebak kembali sejak tahun 2011 akibat mulai banyaknya orang yang tidak mau mengimunisasi anak-anaknya. Dalam situs resminya[[6]] Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerangkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan difteri kembali merebak adalah cakupan imunisasi gagal mencapai target. Selain itu, ada kampanye negatif sebagai gerakan anti imunisasi. Faktor lain yang berpengaruh adalah status kelengkapan imunisasi dan imunisasi ulangan pada anak. Petugas kesehatan yang tidak memberikan imunisasi pada anak yang menderita sakit ringan sehingga mengakibatkan pemberian imunisasi tidak sesuai jadwal bahkan tidak diberikan, dan perhatian terhadap cold chain bagi suplai vaksin di semua fasilitas kesehatan.
Mengingat penyakit ini sangat menular dan sangat berbahaya maka ada satu saja kasus yang muncul sudah bisa dianggap sebagai KLB. KLB ini dimulai di Jawa Timur tahun 2011 dan hingga kini tidak kunjung teratasi akibat penolakan masyarakat terhadap imunisasi. Beberapa tahun berikutnya penyakit ini mulai merebak di propinsi-propinsi lain. Tahun ini saja sudah ada 608 kasus di seluruh Indonesia dengan total kematian 32 orang. Dari sekian banyak penderita ternyata 66% tidak diimunisasi, 33% diimunisasi tapi tidak lengkap. Sisanya hanya 1% yang imunisasi lengkap.[[7]]
ORI (Outbreak Response Immunisation)
Menghadapi KLB difteri pada akhir 2017 ini maka pemerintah melakukan imunisasi serentak di wilayah-wilayah yang terkena KLB, yang dinamakan ORI. Daerah yang diutamakan terlebih dahulu adalah daerah dengan jumlah penderita terbanyak dan wilayah terpadat, karena risiko penularan yang lebih tinggi. Program ini diselenggarakan di propinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, meliputi:
– Kota dan Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
– Kota dan Kabupaten Serang
– Jakarta Utara
– Jakarta Barat
– Purwakarta
– Karawang
– Kota Depok
– Kota dan Kabupaten Bekasi
ORI ini ditujukan pada anak-anak usia 1 – <19 tahun dengan jadwal nol bulan, satu bulan dan enam bulan, dimulai tanggal 11 Desember 2017. Kegiatan ini akan dilaksanakan di sekolah, posyandu, puskesmas, rumah sakit. Semua anak yang masuk kriteria wajib ikut tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Jadi walaupun anak-anak anda sudah lengkap imunisasi tetap wajib mengikuti kegiatan ini. Bila anak anda kebetulan mempunyai jadwal rutin imunisasi di periode ORI maka imunisasi rutinnya bisa dilebur ke dalam ORI. Bila jadwal rutinnya mepet dengan jadwal ORI maka dapat menunda imunisasi rutinnya lalu ikut ORI.[[8]]
Footnote:
[1] Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara eidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Pengertian ini diambil dari http://manajemenrumahsakit.net/wp-content/uploads/2012/08/PMK-No.-949-ttg-Pedoman-Penyelenggaraan-Sistem-Kewaspadaan-Dini-KLB.pdf, diakses tanggal 21 Desember 2017.
2 http://www.depkes.go.id/\article/view/17120500001/-imunisasi-efektif-cegah-difteri.html[2], diakses tanggal 21 Desember 2017.
[3] Arifianto, Pro Kontra Imunisasi, Noura Book, 2014, hlm.149.
4 http://milissehat.web.id/?p=3103[4], diakses tanggal 21 Desember 2017.
[5] dr. Fransiska Sri Susanti, SpA https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155840766506772&id=753511771, diakses tanggal 21 Desember 2017.
6 http://www.idai.or.id/about-idai/idai-statement/pendapat-ikatan-dokter-anak-indonesia-kejadian-luar-biasa-difteri[6], diakses tanggal 21 Desember 2017.
[7] dr. Arifianto, SpA https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10212795536837667&id=1665521761, diakses tanggal 21 Desember 2017.
[8] dr. Fransiska Sri Susanti, SpA https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155840766506772&id=753511771, diakses tanggal 21 Desember 2017.
Penulis: Arnida Sharah Auli
Muraji’: Ustadzah dr. Ika Kartika
Artikel Muslimah.or.id