Hukum Ucapan “Aku Mencintaimu Karena Allah” Kepada Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Bolehkah seorang wanita mengatakan inni uhibbuka fillah (“Aku mencintaimu karena Allah”) kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan