Talak Melalui Whatsapp Atau SMS, Apakah Jatuh Talak?
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah.
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah.
Cerai itu tetap halal namun sebaiknya dihindari.
Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan ...
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu ...
Pertanyaan: Aku telah memeluk agama Islam selama tiga tahun. Tak lama setelah itu, aku menikah mut'ah dengan seorang lelaki Syi'ah ...
Jika suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu haram bagiku.’ Maka dia wajib membayar kaffarah sumpah. Kecuali jika dia niatkan untuk talak, ...
Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat ...
YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.
© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.