Hukum Seputar Mencium Tangan
Perbuatan itu (cium tangan) diperbolehkan asal pelakunya tidak dikhawatirkan akan tertipu atau terkena fitnah (bahaya).
Perbuatan itu (cium tangan) diperbolehkan asal pelakunya tidak dikhawatirkan akan tertipu atau terkena fitnah (bahaya).
Kedua orang tua disyari’atkan dan bahkan dianjurkan untuk mencium anak-anaknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.