Bolehkah Wanita Muslimah Memandang Lelaki Yang Bukan Mahram?
Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita memandang lelaki dengan syahwat, maka hukumnya haram. Karena hal tersebut termasuk zina mata
Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita memandang lelaki dengan syahwat, maka hukumnya haram. Karena hal tersebut termasuk zina mata
YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.