Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Islam Agama Patriarki? (Bag. 3)

Nurur Rohmah Azzahra oleh Nurur Rohmah Azzahra
4 Oktober 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fenomena manipulasi dalil agama (spiritual abuse) dan pelurusan konteksnya
    • Hadis malaikat melaknat istri yang menolak panggilan biologis suami
    • Hadis salat tidak diterima jika suami bermalam dalam keadaan marah
    • Hadis perempuan sebagai mayoritas penghuni neraka
    • Aturan izin keluar rumah
  • Kesimpulan

Fenomena manipulasi dalil agama (spiritual abuse) dan pelurusan konteksnya

Penyimpangan relasi suami-istri kerap berujung pada tindakan manipulasi dalil agama (spiritual abuse), yakni ketika dalil-dalil syariat dipotong secara sepihak untuk membenarkan penindasan emosional, intimidasi, atau perlakuan semena-mena terhadap istri. Fenomena ini umumnya berakar dari dua faktor:

Pertama: Ketimpangan literasi agama. Sebagian pihak sangat hafal nash-nash yang menuntut hak dirinya (seperti hak ditaati atau dilayani), namun abai terhadap dalil kewajiban menafkahi secara layak, bertutur kata lembut, serta perintah memperlakukan istri secara patut (mu’asyarah bil ma’ruf).

Kedua: Legitimasi budaya atas nama agama. Adanya bias kultur feodal atau patriarki yang berusaha mempertahankan dominasi, lalu mencari pembenaran semu dengan mencatut dalil secara sepotong-sepotong (cherry-picking).

Praktik manipulasi ini paling sering menyasar beberapa dalil ancaman yang dipahami terlepas dari kaidah fikih para ulama:

Hadis malaikat melaknat istri yang menolak panggilan biologis suami

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Donasi Muslimah.or.id

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri enggan mendatanginya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Al-Bukhari no. 3237 dan Muslim no. 1436)

Ancaman laknat tersebut hanya berlaku apabila penolakan terjadi tanpa alasan syari yang dibenarkan. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَكُنْ لَهَا عُذْرٌ شَرْعِيٌّ… أَمَّا إِذَا كَانَ لَهَا عُذْرٌ كَمَرَضٍ أَوْ حَيْضٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا

“Dan ancaman ini seluruhnya berlaku selama ia (istri) tidak memiliki uzur syari… Aadapun jika ia memiliki uzur seperti sakit, haid, atau semisalnya, maka tidak ada dosa atas dirinya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, tahqiq Muhibbuddin al-Khathib, 9: 294)

Jika istri sakit fisik, mengalami kelelahan berat, tertekan secara psikis, atau suami bersikap zalim dengan menelantarkan nafkah, maka celaan tersebut gugur secara syariat. Istri bukanlah objek pemuas tanpa pertimbangan kondisi kemanusiaannya.

Hadis salat tidak diterima jika suami bermalam dalam keadaan marah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ: …وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ

“Ada tiga golongan yang salatnya tidak melampaui telinga mereka: …dan seorang istri yang bermalam, sementara suaminya murka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 360; dinilai hasan).

Kemarahan yang berakibat dosa bagi istri adalah kemarahan suami yang berlandaskan kebenaran syariat. Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis ini,

قَوْلُهُ: (وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ) أَيْ: غَضْبَانُ لِسُوءِ خُلُقِهَا أَوْ عِصْيَانِهَا… أَمَّا إِذَا كَانَ سُخْطُ الزَّوْجِ

عَلَيْهَا مِنْ غَيْرِ جُرْمٍ وَلَا ذَنْبٍ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهَا، وَإِنَّمَا الْإِثْمُ عَلَى الزَّوْجِ

“Perkataan beliau: (dan seorang istri yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya) maksudnya: suami marah karena buruknya akhlak istri atau kedurhakaannya… Adapun jika kemarahan suami kepadanya bukan karena suatu kesalahan atau dosa (dari pihak istri), maka tidak ada dosa atas istri, dan dosa tersebut semata-mata ditanggung oleh suami.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 2: 292)

Jika suami marah akibat egonya yang memang mudah tersinggung tanpa alasan syari, bertabiat kasar, atau karena istri menolak tuntutan yang tidak patut, dosanya justru ditanggung oleh suami. Allah tidak menghisab seorang hamba akibat watak zalim pihak lain.

Hadis perempuan sebagai mayoritas penghuni neraka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ… تَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَتَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ

“Wahai sekalian kaum perempuan, bersedekahlah, karena sungguh aku diperlihatkan bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka… kalian mengingkari kebaikan suami dan melupakan budi baik.” (HR. Al-Bukhari no. 29)

Ancaman ini berkaitan erat dengan evaluasi terhadap perilaku, bukan vonis mutlak atas kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin. Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

إِنَّمَا خَصَّ النِّسَاءَ بِذَلِكَ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ عَلَى الْمَصَائِبِ، وَسُرْعَةِ انْخِدَاعِهِنَّ، وَتَسَلُّطِ الْعَاطِفَةِ عَلَيْهِنَّ، وَكُفْرَانِ الْإِحْسَانِ

وَكُلُّ مَنْ كَفَرَ نِعْمَةَ اللَّهِ أَوْ نِعْمَةَ الْمَخْلُوقِ دَخَلَ فِي هَذَا الْوَعِيدِ، رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً

“Nabi mengkhususkan perempuan dengan peringatan tersebut karena minimnya kesabaran mereka saat menghadapi kesulitan, mudahnya terperdaya, dominannya emosi pada diri mereka, serta pengingkaran terhadap kebaikan… Dan setiap orang yang mengingkari nikmat Allah atau mengingkari kebaikan sesama makhluk, ia masuk ke dalam ancaman ini, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan.” (Al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim, 2: 546)

Hadis ini sejatinya merupakan bimbingan dan peringatan khusus bagi perempuan agar terhindar dari dosa mengingkari kebaikan suami (kufran al-‘asyir), sekaligus anjuran memperbanyak sedekah sebagai pelebur dosa. Kesalahan fatal terjadi manakala dalil ini disalahartikan seolah-olah perempuan diciptakan hanya untuk menjadi penghuni neraka, atau sebaliknya laki-laki secara mutlak lebih mulia dan otomatis terjamin surga. Dalam syariat Islam, neraka dan surga ditentukan oleh amal perbuatan dan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Hadis ini adalah evaluasi moral pribadi, bukan lisensi bagi laki-laki untuk merendahkan martabat perempuan.

Aturan izin keluar rumah

Para fuqaha (ulama fikih) empat mazhab menyepakati bahwa demi keteraturan rumah tangga dan salah satu bentuk ketaatan kepada suami, seorang istri hendaknya meminta izin suami saat hendak keluar rumah. Namun, aturan ini kerap disalahgunakan sebagian laki-laki untuk mengurung dan mengisolasi istri secara mutlak. Padahal, larangan keluar rumah dikecualikan dalam beberapa kondisi kebutuhan mendesak (hajat syar’iyyah).

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

وَلَهَا أَنْ تَخْرُجَ لِاسْتِفْتَاءِ مَا يَلْزَمُهَا عِلْمُهُ إِذَا لَمْ يُعَلِّمْهَا الزَّوْجُ… وَلَهَا أَنْ تَخْرُجَ لِطَلَبِ النَّفَقَةِ إِذَا أَعْسَرَ بِهَا الزَّوْجُ

وَلِعِيَادَةِ أَبَوَيْهَا، وَلِكُلِّ حَاجَةٍ لَا بُدَّ لَهَا مِنْهَا

“Dan istri berhak keluar rumah untuk meminta fatwa (menuntut ilmu) tentang apa yang wajib ia ketahui apabila suaminya tidak mengajarkannya… dan ia berhak keluar untuk mencari nafkah apabila suaminya tidak mampu memberinya nafkah, menjenguk kedua orang tuanya, serta untuk setiap kebutuhan mendesak yang tidak bisa dihindarkan.” (An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, 7: 364)

Ketentuan fikih ini membuktikan bahwa syariat tidak pernah memberi ruang bagi suami untuk memenjarakan fisik dan psikis istri, atau memutus silaturahmi dengan keluarganya demi memuaskan dorongan kontrol pribadi semata.

Sikap menuntut istri agar taat secara mutlak sambil menelantarkan nafkah, bersikap kasar, atau sengaja menakut-nakuti istri dengan ancaman laknat dan azab merupakan suatu bentuk kezaliman. Ketaatan istri memiliki batas-batas syariat yang tegas, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah,

وَطَاعَتُهَا لَهُ مُقَيَّدَةٌ بِالْمَعْرُوفِ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَأْمُرَهَا بِمَا حَرَّمَ اللَّهُ، وَلَا بِمَا فِيهِ مَضَرَّةٌ عَلَيْهَا، وَلَا بِمَا لَا قُدْرَةَ لَهَا عَلَيْهِ

“Dan ketaatan istri kepada suaminya terikat dengan batasan yang makruf (patut). Suami tidak berhak memerintahkannya pada perkara yang diharamkan Allah, tidak pula pada perkara yang menimbulkan bahaya (kemudaratan) atas diri istri, serta tidak pula pada perkara yang berada di luar batas kemampuannya.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 32: 30)

Batasan ini sejalan dengan kaidah dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340; dinilai sahih)

Ketika dalil-dalil agama disalahgunakan untuk menindas dan mengintimidasi, perempuan memiliki hak secara hukum syariat untuk membela diri. Dalam fikih Islam, istri yang diperlakukan semena-mena berhak menolak perintah yang merugikan dirinya, menuntut pembatalan nikah (fasakh), atau bahkan mengajukan gugatan cerai (khuluk) ke pengadilan agama jika kezaliman tersebut sudah sampai di titik membahayakan dirinya. Hal ini karena syariat tidak pernah diturunkan sebagai pembenar kezaliman satu pihak atas pihak lainnya.

Kesimpulan

Pada hakikatnya, seluruh syariat Islam bersumber dari Allah Yang Maha Adil dan Mahabijaksana dalam menetapkan segala perkara. Islam telah disempurnakan tanpa cela, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Islam memandang relasi laki-laki dan perempuan bukan dari kacamata persaingan kekuasaan, melainkan kesempurnaan syariat yang proporsional dan saling melengkapi. Keadilan Allah tidak selalu berarti menyamakan seluruh fungsi secara matematis, melainkan menempatkan hak dan kewajiban sesuai kapasitas serta tanggung jawab masing-masing.

Dengan demikian, tudingan bahwa Islam merupakan agama patriarki akan gugur dengan sendirinya, karena anggapan tersebut lahir dari cara pandang keliru yang mencampuradukkan kemurnian syariat dengan budaya buatan manusia. Munculnya citra buruk ini bukan karena cacat pada syariat Islam, melainkan akibat ulah oknum penganutnya sendiri: sebagian pihak gagal memahami esensi dalil, mempraktikkan ajaran secara timpang, atau sengaja memanipulasi teks agama demi melanggengkan dominasi pribadi. Syariat Islam justru hadir untuk menegakkan keadilan yang berimbang bagi kedua belah pihak:

Bagi istri: ketaatan kepada suami adalah ketetapan syariat bernilai ibadah yang menuntut ketundukan hati kepada Allah, bukan kepada ego manusiawi ataupun tolak ukur materi duniawi.

Bagi suami: kepemimpinan (qawwamah) bukanlah hak istimewa untuk berkuasa mutlak, melainkan amanah fungsional yang dibebani kewajiban nafkah, perlindungan, dan pertanggungjawaban berat di hadapan Allah Ta’ala.

Ketika suami memimpin dengan ketakwaan dan kasih sayang, serta istri menaati dengan keikhlasan dan penuh penghormatan, di situlah terwujud keadilan syariat yang bebas dari kezaliman.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penulis: Nurur Rohmah Azzahra

Artikel Muslimah.or.id

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Muhibbuddin al-Khathib.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Tahqiq: Sami bin Muhammad as-Salamah.

Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu’ al-Fatawa.

Al-Mubarakfuri, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin.

Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar. Al-Mufhim lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim.

As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wan Nazha-ir.

Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.

Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an. Tahqiq: Ahmad Syakir.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Nurur Rohmah Azzahra

Nurur Rohmah Azzahra

- Mahasiswa MEDIU (Al-Madinah Internasional University) jurusan Al-Qur’an dan Tafsir - Alumni Ma'had Al-'Ilmi - Mahasiswa I'dad Lughowy Ma'had Habrul Ummah - Pewaris sanad 5 qira'at bersambung kepada Rasulullah

Artikel Terkait

Salah Kaprah dalam Memakai Jilbab

oleh Yulian Purnama
7 Mei 2018
2

Walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki...

Jagalah “Zinah”-mu

Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! (Bag. 1)

oleh Atma Beauty Muslimawati
19 Mei 2024
1

Wahai saudariku muslimah, ketahuilah sungguh Islam memiliki aturan-aturan yang penuh dengan kelapangan (yang diperbolehkan lebih banyak daripada yang dilarang), adil,...

Takut dengan Pernikahan

Untukmu yang Takut dengan Pernikahan

oleh Ummu Syafiq
15 November 2024
0

Membina rumah tangga atau menikah, ialah sunah di antara sunah-sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam...

Artikel Selanjutnya

Empat Sifat Wanita yang Menjadi Penghuni Surga dan Neraka (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.