Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 3): Bentuk-Bentuk Nusyūz dari Pihak Istri

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
24 September 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bentuk-bentuk nusyūz suami dan istri menurut syariat
    • Contoh-contoh nusyūz dari pihak istri
      • Pertama: Menolak kewajiban bersama suami tanpa alasan syar’i
      • Kedua: Keluar rumah tanpa izin yang dibenarkan syariat
      • Ketiga: Bersikap kasar dan merendahkan suami
      • Keempat: Menolak hidup bersama tanpa alasan yang sah
    • Perkara yang bukan termasuk nusyūz istri
      • Pertama: Menyampaikan kritik atau pendapat yang berbeda dengan adab
      • Kedua: Menolak perintah suami yang mengandung kemaksiatan
      • Ketiga: Menuntut hak yang diabaikan oleh suami
      • Keempat: Mengemukakan pendapat yang berbeda dalam perkara ijtihadi

Mengenali bentuk-bentuk nusyūz secara tepat adalah langkah yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan. Sebab kesalahan dalam identifikasi akan melahirkan dua masalah sekaligus. Pertama, seseorang yang tidak nusyūz akan diperlakukan seolah-olah nusyūz, ini adalah kezaliman. Kedua, seseorang yang benar-benar nusyūz dibiarkan tanpa penanganan yang semestinya, ini adalah kelalaian. Keduanya sama-sama merusak rumah tangga.

Para ulama dari berbagai mazhab membahas bentuk-bentuk nusyūz ini secara rinci dalam kitab-kitab fikih mereka, dengan pendekatan yang cermat dan berimbang. Inilah yang akan kita ikuti dalam artikel ini.

Bentuk-bentuk nusyūz suami dan istri menurut syariat

Contoh-contoh nusyūz dari pihak istri

Para fuqaha menyebutkan beberapa bentuk konkret nusyūz istri yang telah disepakati atau setidaknya menjadi pendapat mayoritas ulama. Semua bentuk ini bermuara pada satu inti: istri meninggalkan kewajiban syar’inya dalam rumah tangga tanpa uzur yang dibenarkan.

Pertama: Menolak kewajiban bersama suami tanpa alasan syar’i

Ini adalah bentuk nusyūz yang paling banyak dibahas dalam kitab fikih. Yang dimaksud di sini bukan sekadar penolakan sesaat karena lelah atau sakit, melainkan penolakan yang bersifat sengaja dan berkelanjutan terhadap kewajiban yang memang menjadi hak suami dalam akad nikah.

An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan bahwa hakikat nusyūz adalah keluarnya seorang istri dari ketaatan yang wajib kepada suaminya. Dari definisi ini dipahami bahwa berbagai bentuk penolakan terhadap hak-hak suami yang diwajibkan syariat termasuk kategori nusyūz. (at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 7: 340)

Donasi Muslimah.or.id

Kedua: Keluar rumah tanpa izin yang dibenarkan syariat

Para ulama menyebutkan bahwa di antara bentuk nusyūz istri yang nyata adalah keluar dari rumah suami tanpa izin dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ini berkaitan dengan kewajiban istri untuk menjaga al-qarar fil bayt (menetap di rumah) sebagaimana isyarat dalam firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan menetaplah di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Aḥzāb: 33)

Meskipun ayat ini turun berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ, para ulama menjadikannya sebagai dasar umum tentang keutamaan istri menjaga keberadaannya di rumah dan tidak keluar tanpa izin suami.

Ibnu Qudāmah rahimahullāh menjelaskan bahwa apabila seorang istri melakukan nusyūz, maka hak nafkahnya gugur. Di antara bentuk nusyūz yang beliau sebutkan adalah keluar dari rumah suami tanpa izin yang dibenarkan. (Al-Mughnī, 8: 236–238)

Ketiga: Bersikap kasar dan merendahkan suami

Nusyūz tidak hanya berwujud tindakan fisik, tetapi juga sikap dan tutur kata. Istri yang secara konsisten berbicara dengan nada merendahkan, mengejek, atau menghina suami, baik di hadapannya maupun di hadapan orang lain, termasuk dalam kategori nusyūz yang disebutkan para ulama.

At-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan bahwa nusyūz mencakup sikap meninggikan diri terhadap suami, berpaling darinya karena kebencian, dan menyelisihi suami dalam perkara yang wajib ditaati. Dengan demikian, nusyūz tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga dapat tampak melalui sikap dan perilaku yang menunjukkan pembangkangan terhadap hubungan suami istri. (Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34, 8: 291–292)

Keempat: Menolak hidup bersama tanpa alasan yang sah

Jika istri menolak untuk tinggal bersama suami di tempat yang layak dan aman, atau menolak untuk membina kehidupan rumah tangga secara nyata tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ini pun termasuk bentuk nusyūz. Para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah menyebutkan bahwa at-tamkīn (yakni memberikan kesempatan kepada suami untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara semestinya) adalah kewajiban istri yang jika ditinggalkan tanpa uzur, maka menjadikannya berbuat nusyūz. (Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab, 18: 251; Al-Mughnī,  10: 299)

Baca juga: Tatkala Istri Tidak Taat Suami

Perkara yang bukan termasuk nusyūz istri

Ini adalah bagian yang tidak kalah pentingnya, bahkan mungkin lebih sering diabaikan. Para ulama secara tegas menyebutkan beberapa kondisi yang tidak boleh dikategorikan sebagai nusyūz, meskipun tampak seperti ketidakpatuhan di permukaan.

Pertama: Menyampaikan kritik atau pendapat yang berbeda dengan adab

Seorang istri yang menyampaikan keberatan, kritik, atau pendapat yang berbeda kepada suaminya dengan cara yang baik dan penuh adab tidak sedang nusyūz. Akan tetapi, ia sedang menjalankan haknya sebagai mitra dalam rumah tangga.

Kedua: Menolak perintah suami yang mengandung kemaksiatan

Para ulama sepakat bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad, no. 1095)

Jika suami memerintahkan istri untuk melakukan sesuatu yang haram, misalnya berbohong, membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, meninggalkan salat, dan sejenisnya, maka penolakan istri terhadap perintah tersebut bukan nusyūz. Bahkan sebaliknya, menolak kemaksiatan adalah kewajiban.

Ketiga: Menuntut hak yang diabaikan oleh suami

Istri yang menuntut nafkah yang tidak diberikan, menuntut perlakuan yang adil, atau menuntut dipenuhi hak-haknya yang syar’i, maka dia tidak sedang nusyūz, namun ia sedang meminta haknya yang memang wajib diberikan. Bahkan syariat memberinya jalur untuk menuntut haknya tersebut melalui mekanisme yang ada, termasuk mengadukan kepada pihak yang berwenang.

Keempat: Mengemukakan pendapat yang berbeda dalam perkara ijtihadi

Dalam perkara-perkara yang tidak ada nash yang tegas, istri berhak memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri. Perbedaan pandangan dalam hal-hal seperti pilihan sekolah anak, keputusan pindah rumah, atau pengelolaan keuangan keluarga adalah hal yang wajar dan tidak masuk kategori nusyūz selama disampaikan dengan cara yang baik.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
30 Agustus 2022
0

Seorang pria jangan hanya terpesona penampakan lahiriyah semata. Cinta saja tak cukup untuk membina utuhnya pernikahan, namun butuh kebaikan agama,...

Ketika Istri Meminta “Ganti Gaji” untuk Menjadi Ibu Rumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya? (Bag. 2)

oleh Lisa Almira
11 Agustus 2026
0

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami yang harus ditunaikan secara makruf sesuai dengan kemampuan dan keadaan...

Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi?

oleh Muslimah.or.id
2 September 2014
0

Melubangi daun telinga (tindik) bayi perempuan untuk menempatkan perhiasan diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad

Artikel Selanjutnya

Empat Sifat Wanita yang Menjadi Penghuni Surga dan Neraka (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.