Mengenali bentuk-bentuk nusyūz secara tepat adalah langkah yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan. Sebab kesalahan dalam identifikasi akan melahirkan dua masalah sekaligus. Pertama, seseorang yang tidak nusyūz akan diperlakukan seolah-olah nusyūz, ini adalah kezaliman. Kedua, seseorang yang benar-benar nusyūz dibiarkan tanpa penanganan yang semestinya, ini adalah kelalaian. Keduanya sama-sama merusak rumah tangga.
Para ulama dari berbagai mazhab membahas bentuk-bentuk nusyūz ini secara rinci dalam kitab-kitab fikih mereka, dengan pendekatan yang cermat dan berimbang. Inilah yang akan kita ikuti dalam artikel ini.
Bentuk-bentuk nusyūz suami dan istri menurut syariat
Contoh-contoh nusyūz dari pihak istri
Para fuqaha menyebutkan beberapa bentuk konkret nusyūz istri yang telah disepakati atau setidaknya menjadi pendapat mayoritas ulama. Semua bentuk ini bermuara pada satu inti: istri meninggalkan kewajiban syar’inya dalam rumah tangga tanpa uzur yang dibenarkan.
Pertama: Menolak kewajiban bersama suami tanpa alasan syar’i
Ini adalah bentuk nusyūz yang paling banyak dibahas dalam kitab fikih. Yang dimaksud di sini bukan sekadar penolakan sesaat karena lelah atau sakit, melainkan penolakan yang bersifat sengaja dan berkelanjutan terhadap kewajiban yang memang menjadi hak suami dalam akad nikah.
An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan bahwa hakikat nusyūz adalah keluarnya seorang istri dari ketaatan yang wajib kepada suaminya. Dari definisi ini dipahami bahwa berbagai bentuk penolakan terhadap hak-hak suami yang diwajibkan syariat termasuk kategori nusyūz. (at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 7: 340)
Kedua: Keluar rumah tanpa izin yang dibenarkan syariat
Para ulama menyebutkan bahwa di antara bentuk nusyūz istri yang nyata adalah keluar dari rumah suami tanpa izin dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ini berkaitan dengan kewajiban istri untuk menjaga al-qarar fil bayt (menetap di rumah) sebagaimana isyarat dalam firman Allah,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan menetaplah di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Aḥzāb: 33)
Meskipun ayat ini turun berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ, para ulama menjadikannya sebagai dasar umum tentang keutamaan istri menjaga keberadaannya di rumah dan tidak keluar tanpa izin suami.
Ibnu Qudāmah rahimahullāh menjelaskan bahwa apabila seorang istri melakukan nusyūz, maka hak nafkahnya gugur. Di antara bentuk nusyūz yang beliau sebutkan adalah keluar dari rumah suami tanpa izin yang dibenarkan. (Al-Mughnī, 8: 236–238)
Ketiga: Bersikap kasar dan merendahkan suami
Nusyūz tidak hanya berwujud tindakan fisik, tetapi juga sikap dan tutur kata. Istri yang secara konsisten berbicara dengan nada merendahkan, mengejek, atau menghina suami, baik di hadapannya maupun di hadapan orang lain, termasuk dalam kategori nusyūz yang disebutkan para ulama.
At-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan bahwa nusyūz mencakup sikap meninggikan diri terhadap suami, berpaling darinya karena kebencian, dan menyelisihi suami dalam perkara yang wajib ditaati. Dengan demikian, nusyūz tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga dapat tampak melalui sikap dan perilaku yang menunjukkan pembangkangan terhadap hubungan suami istri. (Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34, 8: 291–292)
Keempat: Menolak hidup bersama tanpa alasan yang sah
Jika istri menolak untuk tinggal bersama suami di tempat yang layak dan aman, atau menolak untuk membina kehidupan rumah tangga secara nyata tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ini pun termasuk bentuk nusyūz. Para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah menyebutkan bahwa at-tamkīn (yakni memberikan kesempatan kepada suami untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara semestinya) adalah kewajiban istri yang jika ditinggalkan tanpa uzur, maka menjadikannya berbuat nusyūz. (Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab, 18: 251; Al-Mughnī, 10: 299)
Baca juga: Tatkala Istri Tidak Taat Suami
Perkara yang bukan termasuk nusyūz istri
Ini adalah bagian yang tidak kalah pentingnya, bahkan mungkin lebih sering diabaikan. Para ulama secara tegas menyebutkan beberapa kondisi yang tidak boleh dikategorikan sebagai nusyūz, meskipun tampak seperti ketidakpatuhan di permukaan.
Pertama: Menyampaikan kritik atau pendapat yang berbeda dengan adab
Seorang istri yang menyampaikan keberatan, kritik, atau pendapat yang berbeda kepada suaminya dengan cara yang baik dan penuh adab tidak sedang nusyūz. Akan tetapi, ia sedang menjalankan haknya sebagai mitra dalam rumah tangga.
Kedua: Menolak perintah suami yang mengandung kemaksiatan
Para ulama sepakat bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad, no. 1095)
Jika suami memerintahkan istri untuk melakukan sesuatu yang haram, misalnya berbohong, membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, meninggalkan salat, dan sejenisnya, maka penolakan istri terhadap perintah tersebut bukan nusyūz. Bahkan sebaliknya, menolak kemaksiatan adalah kewajiban.
Ketiga: Menuntut hak yang diabaikan oleh suami
Istri yang menuntut nafkah yang tidak diberikan, menuntut perlakuan yang adil, atau menuntut dipenuhi hak-haknya yang syar’i, maka dia tidak sedang nusyūz, namun ia sedang meminta haknya yang memang wajib diberikan. Bahkan syariat memberinya jalur untuk menuntut haknya tersebut melalui mekanisme yang ada, termasuk mengadukan kepada pihak yang berwenang.
Keempat: Mengemukakan pendapat yang berbeda dalam perkara ijtihadi
Dalam perkara-perkara yang tidak ada nash yang tegas, istri berhak memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri. Perbedaan pandangan dalam hal-hal seperti pilihan sekolah anak, keputusan pindah rumah, atau pengelolaan keuangan keluarga adalah hal yang wajar dan tidak masuk kategori nusyūz selama disampaikan dengan cara yang baik.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Bersambung]
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id




