Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Seorang wanita ditinggal suaminya yang hilang dan hingga kini sudah lima tahun tidak diketahui keberadaannya. Selama empat tahun terakhir, ia tinggal bersama ayahnya yang menanggung nafkahnya. Mohon penjelasan mengenai hal-hal berikut:
1) Apakah istri tersebut wajib menjalani masa iddah?
2) Apakah lebih baik baginya tetap menunggu suaminya meskipun tidak ada indikasi kuat bahwa suaminya masih hidup?
3) Jika ia menikah dengan laki-laki lain, apakah ia tetap berhak mewarisi harta suaminya yang hilang?
4) Jika ia menikah lagi, kemudian ternyata suami pertamanya masih hidup, bagaimana hukumnya?
Semoga Allah memberkahi waktu, amal, dan langkah-langkah Anda.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’dua.
Ketahuilah bahwa istri dari suami yang hilang (mafqud) boleh memilih untuk bersabar dan menunggu, serta tidak mengajukan permohonan pemisahan (fasakh) sampai jelas keadaan suaminya, apakah masih hidup atau telah meninggal.
Namun, ia juga berhak mengajukan pemisahan, apabila menghendakinya, karena tujuan mempertahankan ikatan pernikahan dengan cara yang baik tidak lagi dapat terwujud akibat hilangnya dan tidak diketahuinya keberadaan suami. Oleh karena itu, apabila istri meminta agar dipisahkan, maka hendaknya ia dilepaskan dengan cara yang baik, karena hal itu merupakan haknya. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖ
“Talak itu (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh mempertahankan (istri) dengan cara yang baik atau melepaskan (menceraikan) dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Hakim juga berwenang memutuskan perkara terhadap orang yang tidak hadir (ghaib) apabila hal itu dituntut oleh kemaslahatan syariat. Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan pemisahan antara seorang wanita dengan suaminya yang hilang. Pendapat ini juga dipegang oleh sejumlah sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, serta sahabat lainnya. Demikian pula Abdullah bin az-Zubair memutuskan dengan pendapat yang sama, dan tidak dinukil adanya perselisihan pendapat di kalangan para sahabat mengenai hal tersebut.
Adapun hadis-hadis yang menyatakan bahwa,
امْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا البَيَانُ
“Istri itu tetap menjadi istrinya hingga datang kepadanya kepastian (tentang keadaan suaminya).” [1]
Riwayat tersebut lemah dan tidak layak dijadikan dalil (hujah). Adapun riwayat yang dinukil dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,
هِيَ امْرَأَةٌ ابْتُلِيَتْ؛ فَلْتَصْبِرْ حَتَّى يَأْتِيَهَا مَوْتٌ أَوْ طَلَاقٌ
“Ia adalah seorang wanita yang sedang diuji. Maka hendaklah ia bersabar hingga datang kepadanya kabar kematian atau talak.” [2]
Riwayat tersebut berstatus mursal, sedangkan terdapat riwayat lain yang bersanad bersambung (musnad) yang bertentangan dengannya. Riwayat musnad tersebut sejalan dengan pendapat Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang membolehkan pemisahan (fasakh) karena suami hilang. Sebagaimana diketahui dalam kaidah tarjih ilmu hadis, apabila terjadi pertentangan antara riwayat musnad dan riwayat mursal, maka riwayat musnad didahulukan, karena sanadnya lebih kuat dan lebih layak dijadikan dasar penetapan hukum.
Di sisi lain, hilangnya suami (mafqud) menimbulkan kemudaratan yang nyata bagi istrinya, karena dengan hilangnya suami tersebut, tujuan-tujuan pernikahan tidak lagi dapat diwujudkan. Padahal, terdapat kaidah fikih yang menyatakan,
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.” (Adh-dhararu yuzāl).
Kaidah ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya (mudarat) bagi diri sendiri dan tidak boleh pula saling membahayakan.” [3]
Oleh karena itu, kemudaratan harus dicegah sebelum terjadi dan dihilangkan setelah terjadi. Apabila syariat menetapkan hukum ilā’ (sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya) dan membolehkan pemisahan (fasakh atau perceraian) disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya atau karena suami mengalami ‘unnah (impotensi), maka ketentuan tersebut bertujuan untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa istri [4], sehingga pemisahan (fasakh) karena suami hilang lebih layak dan lebih utama untuk diberlakukan. Dengan demikian, istri memiliki dua pilihan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu:
Pertama: tetap bersabar dan menunggu kepastian tentang keadaan suaminya; atau
Kedua: mengajukan permohonan pemisahan (fasakh).
Namun, yang lebih utama adalah memilih jalan yang lebih mampu menghilangkan kemudaratan yang menimpanya dan lebih mewujudkan kemaslahatan bagi dirinya. Adapun apabila istri memilih menunggu kejelasan keadaan suaminya dan tidak mengajukan permohonan pemisahan (fasakh), maka ia harus menunggu selama empat tahun.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan awal perhitungan empat tahun tersebut. Ada yang berpendapat bahwa masa itu dimulai sejak terputusnya kabar tentang suami yang hilang, karena terputusnya berita tentang dirinya merupakan indikasi lahiriah bahwa ia telah meninggal. Oleh sebab itu, masa tunggu dihitung sejak saat itu dan tidak memerlukan keputusan hakim.
Berdasarkan pendapat ini, apabila masa empat tahun tersebut telah berlalu dan istri telah menyelesaikan masa iddah-nya, maka ia boleh menikah kembali tanpa memerlukan putusan hakim. Pendapat ini merupakan riwayat kedua dalam mazhab Hanbali, dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ikhtiyārāt. [5]
Namun, pendapat yang benar menurut saya adalah bahwa awal masa tunggu (empat tahun) dihitung sejak adanya keputusan hakim. Hal ini dimaksudkan agar perkara-perkara hukum dan putusan-putusan dapat tertata dengan baik, serta karena tanggal pengajuan perkara oleh istri kepada hakim merupakan waktu yang pasti dan jelas sehingga tidak membuka peluang terjadinya ijtihad maupun perselisihan. Meskipun demikian, hakim berwenang menetapkan bahwa awal perhitungan masa tersebut dimulai sejak hari-hari dilakukannya proses pencarian dan penyelidikan terhadap suami yang hilang. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang sahih dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memerintahkan seorang wanita yang suaminya hilang agar menunggu selama empat tahun sejak ia mengajukan perkaranya kepada hakim. [6]
Selanjutnya, setelah masa tunggu tersebut berlalu, istri wajib menjalani iddah wafat, meskipun belum ada kepastian bahwa suaminya benar-benar telah meninggal. Hal ini karena, setelah berlalunya masa tersebut, suami yang hilang diperlakukan seperti orang yang telah meninggal menurut hukum, dan status tersebut dapat pula ditetapkan melalui putusan pengadilan. Selama masa penantian (tarabbush), nafkah istri tetap diambil dari harta suaminya, karena ia masih berstatus sebagai istri yang terikat dengan suaminya. Adapun harta suami baru mengikuti ketentuan hukum kematiannya, sehingga dibagikan kepada para ahli waris, dan istri termasuk salah seorang ahli warisnya. Jika kemudian ternyata suami masih hidup, maka ia berhak mengambil kembali sisa hartanya yang masih berada di tangan para ahli waris.
Apabila suami kembali sebelum masa tunggu empat tahun berakhir atau sebelum iddah selesai, maka wanita tersebut tetap menjadi istrinya, karena pemisahan (fasakh) belum terjadi. Bahkan apabila masa tunggu dan iddah telah selesai, tetapi wanita itu belum menikah dengan laki-laki lain, maka ia tetap merupakan istri suami pertama. Sebab, kebolehan baginya untuk menikah lagi hanya didasarkan pada anggapan hukum bahwa suaminya telah meninggal. Jika kemudian ternyata suami masih hidup, maka anggapan tersebut gugur dan akad nikah pertama tetap berlaku sebagaimana semula.
Adapun jika suami yang hilang baru kembali setelah istrinya menikah lagi, maka keadaannya terbagi menjadi dua:
Pertama: Jika suami kedua belum menggaulinya, maka wanita tersebut dikembalikan kepada suami pertama dengan akad nikah yang pertama, seolah-olah ia belum pernah menikah lagi. Sebab, akad nikah kedua hanya sah menurut keadaan lahiriah, bukan menurut hakikat yang sebenarnya. Ketika suami pertama muncul kembali, terbukti bahwa akad kedua dilakukan terhadap seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain, sehingga akad tersebut menjadi batal.
Kedua: Namun jika suami kedua telah menggaulinya, maka suami pertama diberi hak memilih antara dua hal:
1) Mengambil kembali istrinya. Dalam hal ini wanita tersebut kembali menjadi istrinya berdasarkan akad nikah pertama, karena akad nikah kedua pada hakikatnya batal. Akan tetapi, suami pertama wajib menunggu hingga wanita tersebut menyelesaikan iddah dari suami kedua.
2) Mengambil kembali mahar yang dahulu ia berikan kepada istrinya. Dalam hal ini, wanita tersebut tetap menjadi istri suami kedua, sedangkan suami pertama berhak meminta kembali mahar yang pernah ia serahkan. Jika dahulu ia belum memberikan mahar, maka ia tidak berhak menuntut apa pun.
Hukum ini merupakan pendapat Umar bin al-Khattab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma, serta diputuskan pula oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. Tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihi pendapat mereka pada masa itu, sehingga dipandang sebagai ijmak (konsensus para sahabat). Adapun apabila wanita tersebut kembali kepada suami pertama, maka suami kedua tidak berhak menuntut kembali apa pun kepada wanita tersebut sebagai ganti atas kerugian yang dialaminya. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat yang ada.
Wallāhu a’lam.
Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhamad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: https://ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-200
Catatan kaki:
[1] HR. Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu. Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah adh-Dha’ifah (no. 2931) menilai hadis tersebut sebagai “sangat lemah (dha’if jiddan).”
[2] Riwayat ini dikeluarkan oleh Abdur Razzaq ash-Shan’ani dalam Al-Mushannaf (no. 12330).
[3] HR. Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Ahkam, Bab Orang yang membangun sesuatu di tanah miliknya yang membahayakan tetangganya (no. 2340) dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, dan no. 2341 dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (3: 408, no. 896) dan As-Silsilah ash-Shahihah (no. 250).
[4] ‘Unnah adalah ketidakmampuan seorang laki-laki untuk melakukan hubungan suami istri (impotensi). Lihat Al-Mu’jam al-Wasith (2: 633).
[5] Lihat Ikhtiyārāt Ibnu Taimiyah karya Alauddin al-Ba’li (hal. 235) dan Al-Fatāwā al-Kubrā karya Ibnu Taimiyah (4: 587).
[6] Atsar ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Al-Muwatta’ (tahqiq Al-A’zami, no. 2134), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muṣannaf (no. 16720), dan Abdur Razzaq ash-Shan’ani dalam Al-Muṣannaf (no. 12320). Atsar ini dinilai sahih oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munīr (8: 228). Lihat pula jalur-jalur periwayatannya dalam Naṣb ar-Rāyah karya Az-Zaila’i (3: 471) dan At-Talkhīṣ al-Ḥabīr karya Ibnu Hajar al-Asqalani (3: 235).




