Kita mungkin masih ingat bagaimana dada ini terasa sesak membaca berita-berita itu. Seorang bayi mungil yang baru belajar merasakan dunia, justru pulang dalam keadaan tak bernyawa setelah dititipkan di tempat yang dianggap aman. Seorang balita yang belum fasih berbicara, mengalami perlakuan kasar dari tangan-tangan yang dibayar untuk menjaganya.
Rekaman CCTV yang tersebar telah merobek hati nurani kita sebagai manusia, apalagi sebagai muslim yang meyakini bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah yang suci. Kita marah, kita mengutuk pelaku, kita menuntut keadilan. Namun, pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya dengan jujur, mengapa semua ini bisa terjadi?
Memang, kita tentu mengutuk oknum pengasuh yang “tidak profesional”, kita menyayangkan manajemen daycare yang buruk, dan kita menyalahkan sistem pengawasan yang lemah. Semua itu ada benarnya. Tetapi jika kita telisik lebih jauh, hal itu hanyalah gejala, bukan penyakit. Ibarat pohon yang berbuah busuk, kita sibuk memotong buahnya tanpa pernah menggali akar yang membusuk di dalam tanah.
Peristiwa memilukan di lembaga-lembaga penitipan anak ini adalah jeritan dari sebuah fitrah yang telah lama kita kubur hidup-hidup dan buah pahit dari sebuah konstruksi sosial modern yang diam-diam telah merobohkan bangunan keluarga yang Allah Ta’ala telah desain sendiri.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi para ibu yang bekerja. Kita paham ada kondisi darurat, ada himpitan ekonomi, ada situasi di mana seorang wanita harus keluar rumah. Tetapi, tulisan ini ingin mengajak kita merenung lebih dalam dan lebih jujur. Bahwa ketika peran pengasuhan yang merupakan tugas suci seorang ibu mulai dianggap sebagai “pekerjaan sampingan” yang bisa di-outsource ke sembarang orang, maka di sanalah bencana itu bermula.
Bahwa ketika perempuan berlomba-lomba meninggalkan rumahnya dengan alasan aktualisasi diri dan karier, sementara anak-anak diserahkan kepada tangan-tangan yang tidak memiliki ikatan iman dan rahim dengannya, maka kita sedang menanam bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak. Maka, mari kita telusuri akar masalah ini dengan kacamata wahyu, bukan sekadar kacamata sosiologi.
Ketika rumah kehilangan ibu
Tidak ada satu pun peradaban yang mampu bertahan tanpa fondasi keluarga yang kokoh. Fondasi keluarga yang kokoh bertumpu pada suami dan istri yang menjalankan peran masing-masing sesuai dengan desain penciptaan mereka.
Allah Ta’ala tidak menciptakan laki-laki dan perempuan secara sia-sia. Ada tugas dan tanggung jawab yang melekat sesuai dengan fitrahnya masing-masing, yang bukan hasil konstruksi budaya, melainkan ketetapan takwiniyyah (kodrat penciptaan) yang selaras dengan syariat. Ketika sekat-sekat peran ini dihancurkan atas nama kesetaraan yang buta, maka yang lahir adalah kekacauan yang kita saksikan hari ini. Anak kehilangan haknya untuk diasuh oleh ibunya, dan ibu kehilangan identitasnya sebagai penjaga generasi.
Al-Qur’an dengan sangat indah menggambarkan pembagian peran ini melalui kisah dua wanita mulia, istri Nabi Ibrahim dan putri-putrinya Nabi Syuaib. Tentang keputusan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menempatkan Hajar dan putranya yang masih bayi di lembah tandus Makkah, Allah mengabadikan perkataan Ibrahim yang menunjukkan bahwa ini adalah perintah Allah, sebuah penempatan berbasis wahyu.
Namun yang menarik, setelahnya, Hajar—seorang wanita—tinggal dan mengasuh di tempat itu, sementara Ibrahim—lelaki—pergi bekerja dan berjuang di jalan Allah Ta’ala. Lihatlah bagaimana fokus Hajar adalah bertahan hidup demi anaknya, memutar antara Shafa dan Marwah untuk mencari air bagi anaknya.
Sementara Nabi Syuaib ‘alaihissalam menggambarkan putrinya sebagai wanita yang bekerja di dalam lingkup yang terjaga—menggembala ternak—bukan di tengah kerumunan laki-laki, dan ia berkata tentang ayahnya, “Sesungguhnya ayahku sudah sangat tua,” (شَيْخٌ كَبِيرٌ—syaikhun kabir) sebagai alasan mengapa ia harus keluar. Maka, perlu kita pahami bahwa asalnya, urusan di luar rumah adalah tanggung jawab laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman secara tegas tentang prinsip dasar pembagian peran dalam keluarga,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Ayat ini adalah poros dari seluruh arsitektur keluarga dalam Islam. Kata قَوَّامُونَ berasal dari kata qiyam yang berarti berdiri, menjaga, mengurus, dan memimpin. Karenanya, ayat ini dengan jelas meletakkan dua alasan kepemimpinan laki-laki:
Pertama, kelebihan yang Allah Ta’ala berikan secara kodrat (bima fadhdhalallahu), seperti fisik yang lebih kuat, emosi yang lebih stabil dalam tekanan, dan struktur psikologis yang cocok untuk berburu dan bertarung di rimba kehidupan.
Kedua, karena kewajiban memberi nafkah (bima anfaqu min amwalihim). Maka, asalnya, bekerja mencari nafkah itu adalah pundak laki-laki. Dan di saat yang sama, rumah memiliki “pemimpin eksekutif”-nya sendiri, yaitu istri. Rasulullah ﷺ menegaskan hal ini dalam hadis yang sangat populer,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Perhatikan bagaimana Rasulullah ﷺ mengunci wilayah tanggung jawab wanita pada بَيْتِ زَوْجِهَا (rumah suaminya). Namun, bukan pula berarti wanita dilarang keluar rumah untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, tetapi ini adalah penegasan bahwa pusat gravitasi perannya ada di sana.
Ketika seorang ibu memutuskan untuk bekerja full-time di luar rumah dengan alasan yang tidak mencapai level darurat syar’i, lalu menyerahkan pengasuhan anak sepenuhnya kepada pihak ketiga, maka sesungguhnya ia telah menarik diri dari pusat gravitasinya. Ia meninggalkan ra’iyyah-nya. Dan ketika ra’iyyah ditinggalkan oleh ra’i-nya, maka siap-siaplah menyambut serigala yang kelaparan. Dalam konteks modern, serigala itu bisa berwujud pengasuh yang kasar, daycare yang lalai, atau konten digital yang merusak.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud (hal. 234) memberikan peringatan yang sangat relevan dengan kondisi hari ini. Beliau mengatakan,
فَمَنْ أَهْمَلَ تَعْلِيمَ وَلَدِهِ مَا يَنْفَعُهُ وَتَرَكَهُ سُدًى، فَقَدْ أَسَاءَ إِلَيْهِ غَايَةَ الْإِسَاءَةِ، وَأَكْثَرُ الْأَوْلَادِ إِنَّمَا جَاءَ فَسَادُهُمْ مِنْ قِبَلِ الْآبَاءِ وَإِهْمَالِهِمْ لَهُمْ، وَتَرْكِ تَعْلِيمِهِمْ فَرَائِضَ الدِّينِ وَسُنَنَهُ
“Barangsiapa menelantarkan anaknya dari pendidikan yang bermanfaat dan membiarkannya sia-sia, maka ia telah berbuat keburukan yang paling besar kepadanya. Sesungguhnya, kerusakan anak-anak kebanyakan berasal dari sisi orang tua yang melalaikan mereka dan tidak mengajarkan mereka kewajiban-kewajiban agama dan sunah-sunahnya.”
Meskipun Ibnul Qayyim berbicara dalam konteks pendidikan agama, kaidah ini berlaku umum. Ketelantaran pendidikan dan pengasuhan—termasuk menyerahkan anak kepada sembarang orang tanpa ikatan iman yang kuat—adalah sumber kerusakan. Maka, ketika seorang ibu, yang merupakan sekolah pertama, justru paling sedikit jam terbangnya bersama anak, maka jangan heran jika output-nya tidak sesuai harapan. Bahkan, yang lebih mengerikan, output-nya bisa menjadi korban yang tragis.
Baca juga: Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga
Fitrah keibuan yang dikorbankan
Saat ini, kita hidup di era di mana narasi “wanita karier” diglorifikasi secara masif. Wanita yang memilih tinggal di rumah untuk fokus mengurus suami dan anak seringkali dipandang sebelah mata, dianggap tidak produktif, atau dicap sebagai “korban patriarki”.
Sebaliknya, wanita yang sibuk dengan urusan kantor dari pagi hingga malam, yang menitipkan anaknya sejak usia tiga bulan, dianggap sebagai sosok modern, tangguh, dan membanggakan. Tanpa sadar, kita telah membalikkan nilai: yang fitrah dianggap kuno, yang menyimpang dianggap maju. Inilah yang disebut oleh para ulama sebagai talbis iblis—tipu daya setan yang membungkus keburukan dengan kemasan yang indah. Lalu, dengan berbagai alasan yang tampak logis, para ibu pun berbondong-bondong meninggalkan rumah.
Mari kita jujur melihat realita. Tidak semua alasan bekerja adalah karena desakan ekonomi yang darurat. Banyak yang bekerja karena ingin mempertahankan gengsi sosial, karena bosan di rumah, atau karena ingin memiliki “penghasilan sendiri”, meskipun suami sudah memberikan nafkah yang cukup.
Dan di titik inilah masalahnya. Kita menomorduakan pendidikan dan pengasuhan anak demi sesuatu yang sebenarnya tidak mencapai level darurat. Padahal, dalam kaidah fikih yang baku, الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ (Ad-dharurat tubih al-mahzhurat)—kondisi darurat itu membolehkan sesuatu yang dilarang. Namun, hakim dari kondisi darurat ini sendiri memiliki batasan: تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (diukur sesuai kadarnya). Jadi, jika “kebutuhan” itu sebenarnya masih bisa dipenuhi dengan cara lain tanpa harus meninggalkan anak, maka ia tidak naik ke level dharurat. Bekerjanya seorang ibu dengan meninggalkan pengasuhan langsung pada anak bukanlah keniscayaan mutlak dalam banyak kasus.
Allah Ta’ala telah menanamkan fitrah keibuan motherly instinct yang luar biasa kuat pada diri seorang wanita. Sebuah jibillah (naluri bawaan) yang Allah ciptakan agar spesies manusia bisa bertahan. Hanya seorang ibu yang bisa memberikan ketenangan, sentuhan, dan ASI dengan cinta yang tak tergantikan oleh pengasuh profesional mana pun.
Ketika fitrah ini dikorbankan di altar karier, maka akan terjadi kekosongan emosional pada anak. Lalu bagaimana dengan ibu yang menyerahkan anaknya 10 jam sehari, 5 hari seminggu sejak usia dini? Fitrah itu tidak hilang, tetapi ia ditekan dan diabaikan, dan akibatnya, anak-anak tumbuh dengan attachment yang tidak aman, mudah stres, dan menjadi korban empuk bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab di tempat penitipan.
Para ulama kita memiliki satu kaidah penting yang menjadi landasan dalam menentukan skala prioritas,
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengupayakan kemaslahatan.”
Maka, dalam konteks ini, bekerja di luar rumah bagi seorang ibu mungkin mendatangkan maslahat berupa tambahan penghasilan, memberikan rasa “berdaya”, atau bahkan membantu dakwah dan sosial. Namun, jika maslahat itu harus dibayar dengan mafsadah (kerusakan) yang nyata—berupa anak yang tidak terurus, pendidikannya terbengkalai, atau yang lebih tragis lagi menjadi korban kekerasan di daycare—maka kaidah ini berbicara: cegahlah mafsadah itu meskipun harus dengan mengorbankan maslahah.
Menjaga jiwa dan akal anak-anak kita adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ ‘Ulumuddin (2: 62) mengingatkan,
“Anak adalah amanah di tangan kedua orang tuanya. Hatinya yang suci adalah permata berharga yang masih kosong dari segala ukiran. Ia siap diukir apa saja. Jika ia dibiasakan pada kebaikan, ia akan tumbuh di atasnya. Jika dibiasakan pada keburukan, maka ia akan binasa.”
Siapa yang paling layak “mengukir” permata itu? Tentu ibunya sendiri, bukan orang asing yang tidak memiliki ikatan cinta dan iman yang sama.
Solusi yang sering ditawarkan oleh zaman ini adalah mencari daycare terbaik dan termahal. Namun, sedalam apa pun kantong kita, uang tidak bisa membeli rahim seorang ibu. Kasus kekerasan terjadi tidak hanya di daycare murahan, tetapi juga di tempat-tempat mahal sekalipun. Mengapa? Karena pengasuh di sana tetaplah orang asing. Mereka tidak memiliki ikatan batin, dan yang paling penting, mereka mungkin tidak memiliki rasa takut kepada Allah yang menjadi benteng terakhir dari segala kezaliman.
Allah Ta’ala telah memperingatkan melalui lisan Rasul-Nya bahwa memberikan tanggung jawab kepada yang bukan ahlinya adalah tanda kehancuran. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran (hari kiamat).” (HR. Bukhari no. 59).
Maka, bukankah menyerahkan pengasuhan anak—amanah paling berharga—kepada orang yang tidak memiliki kualifikasi iman dan ikatan keibuan, adalah salah satu bentuk dari إِسْنَادُ الأَمْرِ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ?
Dan lihatlah hasilnya, kehancuran demi kehancuran terjadi di depan mata kita. Bukan berarti semua daycare buruk, tetapi ketiadaan ibu dalam keseharian anak adalah sebuah kehilangan yang sistemik. Akar masalahnya bukan pada kualitas daycare, tetapi pada keputusan untuk menyerahkan fitrah pengasuhan kepada pihak luar.
Mendahulukan panggilan langit daripada tuntutan zaman
Setelah memahami bahwa poros masalah ini adalah ditinggalkannya peran fitrah dan penyerahan amanah kepada yang bukan ahlinya, kita tidak bisa hanya berhenti pada keluhan dan tangisan. Kita membutuhkan reformasi cara berpikir (tsaqafah) dalam skala individu dan masyarakat. Reformasi ini harus dimulai dengan menata kembali skala prioritas antara karier dan keluarga.
Selama bertahun-tahun, kita dicekoki paham bahwa bekerja di luar rumah adalah satu-satunya jalan untuk dianggap “bermanfaat” bagi umat dan peradaban. Narasi ini adalah kerancuan berpikir yang harus diluruskan. Membangun generasi di dalam rumah, mencetak anak-anak saleh dan salehah, adalah proyek peradaban paling mulia yang seringkali tidak dianggap sebagai “pekerjaan”. Padahal, di situlah letak al-binaa’ al-hadhari (pembangunan peradaban) yang sesungguhnya.
Mari kita telaah firman Allah yang sangat populer namun seringkali dimaknai secara parsial,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu (para istri) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Secara lahiriyah, ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi ﷺ, tetapi para ulama sepakat bahwa hukumnya berlaku umum untuk seluruh wanita muslimah.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya (14: 179) menegaskan bahwa ayat ini adalah pokok (ashl) dalam perintah menetapnya wanita di rumah, meskipun ada keringanan untuk keluar karena kebutuhan yang dibenarkan. Perintah وَقَرْنَ berasal dari kata waqar yang berarti ketetapan dan ketenangan. Jadi, rumah adalah sumber ketenangan bagi wanita.
Dari sinilah ia memancarkan energinya untuk mendidik generasi. Betapa kontrasnya dengan gambaran para ibu modern yang menghabiskan energinya di jalanan macet menuju tempat kerja, lalu pulang dalam keadaan lelah, dan anak-anak hanya menerima sisa-sisa tenaga dan perhatiannya.
Apakah Islam melarang wanita keluar rumah? Tidak. Tetapi Islam membedakan antara al-ashl (hukum asal) dan al-istitsna’ (pengecualian). Hukum asalnya adalah menetap dan fokus pada pengasuhan. Pengecualiannya adalah keluar untuk kebutuhan yang mendesak atau yang membawa maslahat besar yang tidak bertentangan dengan syariat.
Saat ini, yang terjadi adalah pengecualian dijadikan hukum asal, dan hukum asal dianggap sebagai pengekangan. Inilah maqlub al-mafahim (pembalikan pemahaman) yang berbahaya. Akibatnya, lahirlah generasi yang menderita parental deprivation—kehilangan kehadiran orang tua secara emosional dan fisik. Lalu, kita terkejut ketika terjadi kasus kekerasan di tempat penitipan? Itu adalah konsekuensi logis dari ketiadaan ibu di garda depan.
Lantas, mau dibawa ke mana anak-anak kita jika kondisi ekonomi benar-benar mendesak? Masalah ekonomi memang realita. Namun, seringkali kita tidak mencoba alternatif lain sebelum memutuskan ibu keluar rumah. Bisakah sang ayah bekerja lebih keras? Bisakah kita menekan gaya hidup sehingga pengeluaran berkurang dan ibu tidak perlu bekerja?
Kaidah fikih menyebutkan, المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ (Al-masyaqqah tajlib at-taysir)—kesulitan membawa kemudahan. Jika benar-benar darurat, Islam memberikan solusi. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا
“Janganlah engkau berteman (bergaul dekat) kecuali dengan orang mukmin.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan at-Tirmidzi no. 2395, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Jika untuk teman duduk dan bergaul saja, standar iman adalah syarat mutlak, lalu bagaimana dengan orang yang akan membersamai anak-anak kita selama berjam-jam setiap harinya? Maka, jika terpaksa menitipkan pun, prioritasnya adalah lingkungan yang menjaga iman.
Akan tetapi, solusi ideal tetaplah bagaimana agar ibu bisa kembali ke rumah. Renungkanlah, inilah cara kita memuliakan kembali peran yang telah Allah muliakan. Kita harus berani mempertanyakan narasi ini: lebih mulia mana di sisi Allah, seorang wanita yang menjadi direktur dengan seratus anak buah, tetapi anak kandungnya terlantar, atau seorang ibu yang memilih menjadi guru pertama bagi anak-anaknya meskipun ijazahnya hanya terpajang di lemari?
Kembali ke fitrah
Serangkaian musibah yang menimpa anak-anak malang di tempat penitipan seharusnya menjadi titik balik yang menyadarkan kita semua. Akar masalahnya bukan semata pada individu yang keji, tetapi pada paradigma kita yang salah tentang keluarga. Selama kita masih menganggap pengasuhan anak sebagai “beban” yang bisa dialihdayakan, dan bekerja di luar sebagai “prestasi” tertinggi seorang wanita, maka selama itu pula kita akan terus menanam bibit-bibit tragedi serupa.
Allah tentu lebih tahu desain kehidupan yang paling cocok untuk makhluk-Nya. Dan desain itu sangat jelas: laki-laki bertanggung jawab menafkahi dan memimpin, wanita bertanggung jawab mengasuh dan mendidik dalam rumah.
Menjaga fitrah ini adalah bentuk ketaatan tertinggi di zaman yang serba terbalik ini. Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira yang seharusnya membuat hati para ibu bergetar karena bahagia,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita mengerjakan salat lima waktunya, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya; niscaya dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau suka.'” (HR. Ahmad no. 1664, Ibnu Hibban no. 4163, dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 660).
Perhatikan, dalam hadis yang agung ini, disebutkan ketaatan kepada suami, yang dalam konteks keluarga adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas nafkah, sebagai salah satu jaminan surga.
Akhir kata, ini bukan panggilan untuk menyalahkan para ibu yang dalam kondisi terpaksa harus bekerja. Namun, inilah panggilan untuk meluruskan cara berpikir umat secara keseluruhan. Mulailah hormati dan muliakan para ibu yang memilih berjuang di rumah. Bantu para suami agar mampu menanggung beban finansial seorang diri.
Dan yang terpenting, mintalah kepada Allah agar dijauhkan dari hati yang tega menomorduakan amanah anak-anak kita. Karena dari rahim dan didikan para ibu yang beriman akan lahir generasi pejuang yang akan membela Islam di masa depan. Jangan sampai kita kehilangan dua generasi dalam satu masa: ibu-ibu yang kehilangan fitrahnya, dan anak-anak yang kehilangan masa kecilnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita
***
Penulis: Fauzan Hidayat
Artikel Muslimah.or.id




