Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 2): Mengapa Nusyūz Bisa Terjadi?

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
15 Agustus 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Mengapa nusyūz bisa terjadi?
    • Pertama: Lemahnya fondasi agama dan ketakwaan
    • Kedua: Komunikasi
    • Ketiga: Tekanan ekonomi
    • Keempat: Campur tangan pihak luar
    • Kelima: Faktor emosional dan psikologis
  • Kesalahan umum dalam memahami nusyūz
    • Kesalahan pertama: Menganggap bahwa semua ketidaktaatan adalah nusyūz
    • Kesalahan kedua: Menganggap bahwa nusyūz hanya dilakukan oleh istri
    • Kesalahan ketiga: Menjadikan tuduhan nusyūz sebagai alat menekan pasangan
    • Kesalahan keempat: Menuntut hak diri sendiri sambil mengabaikan hak pasangan

Mengapa nusyūz bisa terjadi?

Nusyūz tidak muncul tiba-tiba tanpa sebab. Ia adalah hasil dari akumulasi berbagai faktor yang jika dibiarkan tanpa penanganan, akan menggerogoti fondasi rumah tangga secara perlahan. Para ulama dan pakar keluarga Islam mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menjadi akar munculnya nusyūz.

Pertama: Lemahnya fondasi agama dan ketakwaan

Ini adalah faktor yang paling mendasar. Ketika seseorang, baik suami maupun istri, menjadikan agama sebagai prioritas utama dalam hidupnya, maka ia akan menyadari bahwa menunaikan kewajiban dalam rumah tangga adalah bagian dari ibadah kepada Allah. Sebaliknya, ketika ketakwaan melemah, kewajiban terasa sebagai beban, dan hak terasa sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan dengan cara apa pun.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ

“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1987)

Donasi Muslimah.or.id

Hadis ini bersifat umum, namun sangat relevan dalam konteks rumah tangga: takwa bukan hanya untuk masjid dan majlis ilmu, tetapi juga di dalam kamar, di meja makan, dan dalam setiap interaksi antara suami dan istri.

Para ulama menjelaskan bahwa nusyūz tidak muncul begitu saja, tetapi berakar pada lemahnya komitmen seseorang terhadap kewajiban syariat dalam rumah tangga. Dalam pembahasan nusyūz, Ibnu Qudāmah menerangkan bahwa hakikat nusyūz adalah kemaksiatan istri kepada suami dalam perkara yang Allah wajibkan untuk ditaati. (Al-Mughnī, Kitāb an-Nikāḥ, Bāb Nusyūz al-Mar’ah, jil. 8)

Hal ini menunjukkan bahwa nusyūz pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah sebelum menjadi pelanggaran terhadap hak pasangan. Dengan demikian, semakin kuat keimanan dan ketakwaan seseorang, semakin kecil kemungkinan ia melakukan nusyūz.

Kedua: Komunikasi

Banyak kasus yang tampak seperti nusyūz pada permukaannya, ternyata berakar dari komunikasi yang tersumbat. Suami yang tidak mengungkapkan harapannya dengan jelas, istri yang memendam ketidakpuasan tanpa disampaikan, atau keduanya yang terbiasa berbicara dengan nada menghakimi. Semua ini menciptakan jarak yang lama-kelamaan berubah menjadi kebencian dan penolakan.

Islam sesungguhnya sangat menekankan muʿāsyarah bil maʿrūf  (pergaulan yang baik) sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)

Muʿāsyarah bil maʿrūf mencakup di dalamnya komunikasi yang jujur, terbuka, dan penuh penghargaan. Ketika komunikasi ini rusak, masing-masing pihak mulai merasa tidak didengar, tidak dihargai, dan akhirnya tidak merasa berkewajiban untuk memenuhi hak pasangannya.

Ketiga: Tekanan ekonomi

Faktor ekonomi adalah salah satu pemicu nusyūz yang paling nyata dalam kehidupan modern. Kesulitan finansial yang berkepanjangan dapat menimbulkan tekanan psikologis yang besar pada suami maupun istri. Suami yang merasa gagal sebagai pencari nafkah bisa menarik diri dan tidak acuh, yang kemudian berpotensi menjadi nusyūz dari sisi suami. Istri yang merasa kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi bisa menjadi tidak kooperatif dan memberontak, yang bisa berujung pada nusyūz dari sisi istri.

Tekanan finansial yang tidak dikelola dengan sabar dan syukur dapat memicu ketegangan. Meskipun kesulitan ekonomi bukan pembenar untuk nusyūz, ia bisa menjadi pemicu jika tidak dihadapi dengan ketakwaan.

Keempat: Campur tangan pihak luar

Tidak sedikit kasus nusyūz yang dipicu atau diperparah oleh campur tangan orang ketiga, baik itu keluarga besar, teman dekat, maupun lingkungan sosial. Orang tua yang terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya, saudara yang memanas-manasi, atau teman yang memberikan saran berdasarkan pengalaman pribadinya yang belum tentu relevan, semua ini bisa menanamkan benih ketidakpuasan yang berkembang menjadi sikap membangkang. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan masalah internal rumah tangga secara privat dan melibatkan mediator yang adil jika diperlukan, sebagaimana isyarat surah An-Nisā’ ayat 35.

Kelima: Faktor emosional dan psikologis

Manusia adalah makhluk yang kompleks secara emosional. Luka masa lalu, trauma yang belum tersembuhkan, gangguan emosi yang tidak tertangani, atau kepribadian yang belum matang, semuanya bisa menjadi faktor yang mendorong seseorang bersikap nusyūz tanpa ia sendiri menyadarinya sepenuhnya.

Islam tidak mengabaikan dimensi ini. Perintah untuk bersabar, berlapang dada, dan saling memaafkan dalam rumah tangga adalah bentuk pengakuan syariat bahwa manusia memiliki kelemahan emosional yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)

Kesalahan umum dalam memahami nusyūz

Pemahaman yang keliru tentang nusyūz tidak hanya merugikan secara individual, tetapi juga berdampak pada keadilan dalam rumah tangga dan masyarakat Muslim secara lebih luas. Berikut ini adalah empat kesalahan paling umum yang perlu diluruskan.

Kesalahan pertama: Menganggap bahwa semua ketidaktaatan adalah nusyūz

Tidak setiap kesalahan atau kelalaian istri/suami otomatis dikategorikan nusyūz. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, harus ada unsur kesengajaan, pengingkaran hak yang jelas, dan tanpa uzur syar’i.

Kesalahan kedua: Menganggap bahwa nusyūz hanya dilakukan oleh istri

Ini adalah kesalahan yang sudah disinggung sejak pendahuluan, namun perlu ditegaskan kembali secara lebih eksplisit. Al-Qur’an dengan sangat jelas menyebut nusyūz dalam dua ayat dengan dua konteks berbeda. Surah An-Nisā’ ayat 34 membahas nusyūz istri, dan surah An-Nisā’ ayat 128 membahas nusyūz suami. Ini bukan kebetulan redaksional, tetapi hal ini adalah keseimbangan yang disengaja oleh syariat.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kata nusyūz hampir selalu ditujukan kepada istri. Suami yang tidak memberikan nafkah, yang mengabaikan istrinya berbulan-bulan, yang berlaku kasar tanpa sebab, semua ini jarang sekali disebut sebagai pelaku nusyūz, padahal secara fikih itulah yang terjadi.

Kesalahan ketiga: Menjadikan tuduhan nusyūz sebagai alat menekan pasangan

Ini adalah penyimpangan yang paling berbahaya. Ketika kata nusyūz digunakan bukan untuk menegakkan hak yang syar’i, melainkan sebagai senjata untuk mendominasi, mengancam, atau memojokkan pasangan, maka ia telah keluar dari fungsi syar’i-nya dan berubah menjadi alat kezaliman. Allah Ta’ala menutup surah An-Nisā’ ayat 34 dengan peringatan yang sangat tegas,

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)

Para ulama ahli tafsir mencatat bahwa penekanan “Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” di akhir ayat ini adalah peringatan langsung kepada suami: jangan merasa berkuasa dan sewenang-wenang, karena di atas kekuasaanmu ada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Besar. (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34)

Kesalahan keempat: Menuntut hak diri sendiri sambil mengabaikan hak pasangan

Ini adalah bentuk nusyūz yang paling halus namun paling merusak. Seseorang yang menuntut dipenuhi haknya secara penuh, namun pada saat yang sama mengabaikan kewajibannya kepada pasangan, telah jatuh dalam kontradiksi yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Allah berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini meletakkan prinsip timbal balik (al-mubādalah) sebagai fondasi relasi suami istri. Hak dan kewajiban berjalan beriringan, seseorang tidak bisa mengklaim haknya sambil melepaskan diri dari kewajibannya.

Al-Qurṭubī rahimahullāh menjelaskan ayat di atas merupakan dasar bahwa masing-masing pasangan memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus ditunaikan menurut ketentuan syariat (al-ma‘rūf). Beliau juga mengutip perkataan Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhu yang menunjukkan bahwa sebagaimana seorang suami berhak menuntut perlakuan baik dari istrinya, ia juga berkewajiban memperlakukan istrinya dengan baik. (Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Baqarah: 228, 3: 235)

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, pemahaman tentang nusyūz dapat kembali pada fungsinya yang sejati: sebagai instrumen fikih yang adil untuk memperbaiki rumah tangga, bukan sebagai senjata dalam konflik. Pembahasan selanjutnya akan mengulas bentuk-bentuk konkret nusyūz.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Karena Suamimu Bukan Jailangkung

oleh Muslimah.or.id
28 Februari 2017
0

Setiap kita mendengar kata ‘jailangkung’, sebagian di antara kita mungkin ada yang langsung ingat dengan kalimat “datang tak dijemput, pulang...

Hak Istri di dalam Islam 2

Hak Istri di Dalam Islam (Bag. 2)

oleh Lisa Almira
12 Februari 2024
0

Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan hak-hak istri secara finansial. Pada artikel ini, kita akan melanjutkan pembahasan hak-hak istri secara non-finansial....

Berjilbab sesuai ajaran nabi

Saudariku, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu!

oleh Ari Wahyudi
26 Maret 2008
54

Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh, Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik...

Artikel Selanjutnya

Menjadi Istri yang Berkah (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.