Mengapa nusyūz bisa terjadi?
Nusyūz tidak muncul tiba-tiba tanpa sebab. Ia adalah hasil dari akumulasi berbagai faktor yang jika dibiarkan tanpa penanganan, akan menggerogoti fondasi rumah tangga secara perlahan. Para ulama dan pakar keluarga Islam mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menjadi akar munculnya nusyūz.
Pertama: Lemahnya fondasi agama dan ketakwaan
Ini adalah faktor yang paling mendasar. Ketika seseorang, baik suami maupun istri, menjadikan agama sebagai prioritas utama dalam hidupnya, maka ia akan menyadari bahwa menunaikan kewajiban dalam rumah tangga adalah bagian dari ibadah kepada Allah. Sebaliknya, ketika ketakwaan melemah, kewajiban terasa sebagai beban, dan hak terasa sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan dengan cara apa pun.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1987)
Hadis ini bersifat umum, namun sangat relevan dalam konteks rumah tangga: takwa bukan hanya untuk masjid dan majlis ilmu, tetapi juga di dalam kamar, di meja makan, dan dalam setiap interaksi antara suami dan istri.
Para ulama menjelaskan bahwa nusyūz tidak muncul begitu saja, tetapi berakar pada lemahnya komitmen seseorang terhadap kewajiban syariat dalam rumah tangga. Dalam pembahasan nusyūz, Ibnu Qudāmah menerangkan bahwa hakikat nusyūz adalah kemaksiatan istri kepada suami dalam perkara yang Allah wajibkan untuk ditaati. (Al-Mughnī, Kitāb an-Nikāḥ, Bāb Nusyūz al-Mar’ah, jil. 8)
Hal ini menunjukkan bahwa nusyūz pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah sebelum menjadi pelanggaran terhadap hak pasangan. Dengan demikian, semakin kuat keimanan dan ketakwaan seseorang, semakin kecil kemungkinan ia melakukan nusyūz.
Kedua: Komunikasi
Banyak kasus yang tampak seperti nusyūz pada permukaannya, ternyata berakar dari komunikasi yang tersumbat. Suami yang tidak mengungkapkan harapannya dengan jelas, istri yang memendam ketidakpuasan tanpa disampaikan, atau keduanya yang terbiasa berbicara dengan nada menghakimi. Semua ini menciptakan jarak yang lama-kelamaan berubah menjadi kebencian dan penolakan.
Islam sesungguhnya sangat menekankan muʿāsyarah bil maʿrūf (pergaulan yang baik) sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Muʿāsyarah bil maʿrūf mencakup di dalamnya komunikasi yang jujur, terbuka, dan penuh penghargaan. Ketika komunikasi ini rusak, masing-masing pihak mulai merasa tidak didengar, tidak dihargai, dan akhirnya tidak merasa berkewajiban untuk memenuhi hak pasangannya.
Ketiga: Tekanan ekonomi
Faktor ekonomi adalah salah satu pemicu nusyūz yang paling nyata dalam kehidupan modern. Kesulitan finansial yang berkepanjangan dapat menimbulkan tekanan psikologis yang besar pada suami maupun istri. Suami yang merasa gagal sebagai pencari nafkah bisa menarik diri dan tidak acuh, yang kemudian berpotensi menjadi nusyūz dari sisi suami. Istri yang merasa kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi bisa menjadi tidak kooperatif dan memberontak, yang bisa berujung pada nusyūz dari sisi istri.
Tekanan finansial yang tidak dikelola dengan sabar dan syukur dapat memicu ketegangan. Meskipun kesulitan ekonomi bukan pembenar untuk nusyūz, ia bisa menjadi pemicu jika tidak dihadapi dengan ketakwaan.
Keempat: Campur tangan pihak luar
Tidak sedikit kasus nusyūz yang dipicu atau diperparah oleh campur tangan orang ketiga, baik itu keluarga besar, teman dekat, maupun lingkungan sosial. Orang tua yang terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya, saudara yang memanas-manasi, atau teman yang memberikan saran berdasarkan pengalaman pribadinya yang belum tentu relevan, semua ini bisa menanamkan benih ketidakpuasan yang berkembang menjadi sikap membangkang. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan masalah internal rumah tangga secara privat dan melibatkan mediator yang adil jika diperlukan, sebagaimana isyarat surah An-Nisā’ ayat 35.
Kelima: Faktor emosional dan psikologis
Manusia adalah makhluk yang kompleks secara emosional. Luka masa lalu, trauma yang belum tersembuhkan, gangguan emosi yang tidak tertangani, atau kepribadian yang belum matang, semuanya bisa menjadi faktor yang mendorong seseorang bersikap nusyūz tanpa ia sendiri menyadarinya sepenuhnya.
Islam tidak mengabaikan dimensi ini. Perintah untuk bersabar, berlapang dada, dan saling memaafkan dalam rumah tangga adalah bentuk pengakuan syariat bahwa manusia memiliki kelemahan emosional yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)
Kesalahan umum dalam memahami nusyūz
Pemahaman yang keliru tentang nusyūz tidak hanya merugikan secara individual, tetapi juga berdampak pada keadilan dalam rumah tangga dan masyarakat Muslim secara lebih luas. Berikut ini adalah empat kesalahan paling umum yang perlu diluruskan.
Kesalahan pertama: Menganggap bahwa semua ketidaktaatan adalah nusyūz
Tidak setiap kesalahan atau kelalaian istri/suami otomatis dikategorikan nusyūz. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, harus ada unsur kesengajaan, pengingkaran hak yang jelas, dan tanpa uzur syar’i.
Kesalahan kedua: Menganggap bahwa nusyūz hanya dilakukan oleh istri
Ini adalah kesalahan yang sudah disinggung sejak pendahuluan, namun perlu ditegaskan kembali secara lebih eksplisit. Al-Qur’an dengan sangat jelas menyebut nusyūz dalam dua ayat dengan dua konteks berbeda. Surah An-Nisā’ ayat 34 membahas nusyūz istri, dan surah An-Nisā’ ayat 128 membahas nusyūz suami. Ini bukan kebetulan redaksional, tetapi hal ini adalah keseimbangan yang disengaja oleh syariat.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kata nusyūz hampir selalu ditujukan kepada istri. Suami yang tidak memberikan nafkah, yang mengabaikan istrinya berbulan-bulan, yang berlaku kasar tanpa sebab, semua ini jarang sekali disebut sebagai pelaku nusyūz, padahal secara fikih itulah yang terjadi.
Kesalahan ketiga: Menjadikan tuduhan nusyūz sebagai alat menekan pasangan
Ini adalah penyimpangan yang paling berbahaya. Ketika kata nusyūz digunakan bukan untuk menegakkan hak yang syar’i, melainkan sebagai senjata untuk mendominasi, mengancam, atau memojokkan pasangan, maka ia telah keluar dari fungsi syar’i-nya dan berubah menjadi alat kezaliman. Allah Ta’ala menutup surah An-Nisā’ ayat 34 dengan peringatan yang sangat tegas,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)
Para ulama ahli tafsir mencatat bahwa penekanan “Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” di akhir ayat ini adalah peringatan langsung kepada suami: jangan merasa berkuasa dan sewenang-wenang, karena di atas kekuasaanmu ada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Besar. (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Kesalahan keempat: Menuntut hak diri sendiri sambil mengabaikan hak pasangan
Ini adalah bentuk nusyūz yang paling halus namun paling merusak. Seseorang yang menuntut dipenuhi haknya secara penuh, namun pada saat yang sama mengabaikan kewajibannya kepada pasangan, telah jatuh dalam kontradiksi yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini meletakkan prinsip timbal balik (al-mubādalah) sebagai fondasi relasi suami istri. Hak dan kewajiban berjalan beriringan, seseorang tidak bisa mengklaim haknya sambil melepaskan diri dari kewajibannya.
Al-Qurṭubī rahimahullāh menjelaskan ayat di atas merupakan dasar bahwa masing-masing pasangan memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus ditunaikan menurut ketentuan syariat (al-ma‘rūf). Beliau juga mengutip perkataan Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhu yang menunjukkan bahwa sebagaimana seorang suami berhak menuntut perlakuan baik dari istrinya, ia juga berkewajiban memperlakukan istrinya dengan baik. (Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Baqarah: 228, 3: 235)
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, pemahaman tentang nusyūz dapat kembali pada fungsinya yang sejati: sebagai instrumen fikih yang adil untuk memperbaiki rumah tangga, bukan sebagai senjata dalam konflik. Pembahasan selanjutnya akan mengulas bentuk-bentuk konkret nusyūz.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Bersambung]
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id




