Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menyimpan Foto Album di Galeri HP

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
8 Juli 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pendahuluan
  • Akar persoalan: Hukum gambar dalam Islam
  • Foto digital: Antara gambar buatan tangan dan rekaman cahaya
    • Pendapat yang mengharamkan:
    • Pendapat yang membolehkan untuk keperluan:
  • Hukum menyimpan foto di galeri HP
  • Kesimpulan

Pendahuluan

Di era digital ini, hampir setiap orang menyimpan ribuan foto di galeri ponsel atau laptop — mulai dari foto keluarga, momen liburan, hingga dokumentasi acara penting. Namun, pernahkah terlintas di benak kita: bagaimana hukum menyimpan foto-foto tersebut menurut syariat Islam?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis digital, melainkan menyentuh ranah fikih yang perlu kita pahami dengan baik. Para ulama telah berdiskusi panjang tentang hukum fotografi dan gambar secara umum. Dari sana, kita bisa menarik benang merah mengenai hukum menyimpannya.

Akar persoalan: Hukum gambar dalam Islam

Sebelum membahas hukum menyimpan foto digital, perlu dipahami dulu landasan utamanya, yaitu hukum membuat gambar (tashwīr) dalam Islam. Terdapat beberapa hadis yang menjadi titik tolak pembahasan ini. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (mushawwirun).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Donasi Muslimah.or.id

Hadis ini, bersama beberapa hadis senada, menjadi dasar sebagian ulama untuk mengharamkan segala bentuk gambar makhluk bernyawa. Namun para ulama kemudian berbeda pendapat dalam menerapkan nash-nash ini pada konteks modern, khususnya dalam bidang fotografi.

Baca juga: Hukum Menggunakan AI untuk Membuat Gambar atau Video

Foto digital: Antara gambar buatan tangan dan rekaman cahaya

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum fotografi. Perbedaan ini berakar pada pertanyaan mendasar: apakah foto kamera termasuk kategori ‘gambar’ (surah) yang dilarang dalam hadis, atau ia merupakan kategori yang berbeda?

Pendapat yang mengharamkan:

Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah (Anggota Hay’ah Kibar al-Ulama Saudi). Beliau berpendapat bahwa foto makhluk bernyawa tetap masuk kategori tashwir yang dilarang dalam hadis, meskipun dihasilkan kamera. (Hirāsat al-Faḍīlah, hal. 136)

Syekh Hammud bin Abdullah at-Tuwaijiri rahimahullah termasuk ulama yang paling keras mengharamkan fotografi. Beliau berpendapat bahwa fotografi masuk dalam keumuman larangan tashwīr yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. (As-Ṣārim al-Mashhūr ‘alā Ahl at-Tabarruj wa as-Sufūr, cet. 2)

Pendapat yang membolehkan untuk keperluan:

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengharamkan fotografi pada asalnya, namun beliau memberikan rukhsah (dispensasi) untuk foto yang dibutuhkan, seperti identitas resmi (kartu identitas, paspor, SIM, dan sejenisnya), serta beberapa dokumentasi yang mengandung maslahat umum dan dakwah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 9: 390)

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyyah wal Ifta’ (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menyatakan haramnya fotografi makhluk bernyawa pada asalnya, tetapi membolehkan foto karena darurat atau kebutuhan yang kuat seperti kartu identitas, paspor, dokumen resmi, dan kepentingan keamanan yang tidak dapat dicapai tanpa foto. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 1: 458, fatwa no. 3592)

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah berpendapat, “Adapun fotografi (pemotretan dengan kamera), maka pendapat yang lebih kuat adalah tidak mengapa selama tidak terdapat larangan syar’i di dalamnya. Yang terlarang adalah menggambar makhluk bernyawa dengan tangan.” (IslamQA, Fatwa No. 107690)

Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah berpendapat, “Adapun fotografi (التصوير الشمسي) atau gambar yang dihasilkan melalui alat optik, maka hukumnya boleh….selama tidak mengandung fitnah, seperti gambar wanita yang menampakkan bagian tubuh selain wajah dan telapak tangan, seperti lengan, betis, dan rambut.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 4: 224)

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa fotografi pada dasarnya dibolehkan untuk keperluan yang sah dan tidak mengandung kemungkaran. Mereka berargumen bahwa kamera hanyalah alat perekam cahaya, bukan penciptaan gambar sebagaimana yang dilakukan pelukis.

Hukum menyimpan foto di galeri HP

Dari dasar di atas, bisa dirumuskan bahwa hukum menyimpan foto mengikuti hukum konten dan tujuan foto itu sendiri. Ini sejalan dengan kaidah fikih yang sangat dikenal,

الأمور بمقاصدها

“Segala perkara dinilai berdasarkan tujuannya.”

الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل على التحريم

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Maka menyimpan foto yang tidak mengandung kemungkaran hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sangat dianjurkan dalam situasi tertentu. Contohnya adalah foto untuk keperluan identitas resmi, untuk keperluan ilmiah dan pendidikan, serta foto-foto lain yang tidak mengandung kemungkaran atau berdampak dengan hal yang terlarang oleh syariat, seperti: foto yang menampakkan aurat perempuan (bukan mahram); foto yang digunakan untuk keperluan haram seperti ghibah, fitnah, atau merendahkan martabat orang lain; foto yang mengandung unsur pornografi, simbol kesyirikan, atau digunakan untuk riya’ dan pamer yang merusak akhlak; bahkan foto orang yang sudah meninggal apabila setiap kali melihatnya, lalu membangkitkan dan memunculkan kembali kesedihan, maka semua ini tidak boleh menyimpannya.

Kesimpulan

Menyimpan album foto di galeri HP atau laptop adalah mubah (boleh) dengan empat syarat utama:

(1) Tidak memuat konten haram atau aurat yang bukan mahram;

(2) Tidak mengabaikan kewajiban agama karena terlalu asyik dengan galeri;

(3) Tidak menimbulkan fitnah atau mudharat bagi diri sendiri dan sosial;

(4)  Niatnya untuk kebaikan yang diridhai syariat.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Wanita Bercadar Berfoto Selfie: Dakwah atau Musibah?

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Bagaimana Shaf Wanita dalam Shalat?

oleh Annisa Nurlatifa
27 Juli 2015
10

Ketika wanita berjama'ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya

Inilah Alasan Tidak Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang

oleh Umi Farikhah
7 Juli 2014
0

Fidyah dan zakat fitri harus dikeluarkan dengan berupa makanan pokok, tidak bisa diganti dengan uang

Puasa di Bulan Rajab

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Mei 2013
7

Apakah terdapat dalil mengenai keutamaan khusus amalan puasa di bulan Rajab?

Artikel Selanjutnya

Menjadi Muslimah Tangguh di Era Disrupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.