“Khuntsa”, pernahkah kita mendengar istilah ini? Sebagian orang masih menyamakannya dengan istilah “banci” atau “bencong”, padahal keduanya berbeda.
Dalam istilah fikih, khuntsa (الخنثى) adalah seseorang yang memiliki tanda biologis laki-laki dan perempuan sekaligus. Jika belum tampak tanda yang jelas, apakah ia lebih condong kepada laki-laki atau perempuan, maka ia disebut “khuntsa musykil” (الخنثى المشكل). Keadaan seperti ini sangat jarang ditemukan, namun para ulama telah membahas hukum-hukum khusus terkaitnya dalam ilmu fikih.
Adapun istilah yang biasa digunakan untuk laki-laki yang menyerupai perempuan atau perempuan yang menyerupai laki-laki, maka hal ini berbeda dengan khuntsa. Yang dimaksud adalah seseorang yang dengan sengaja meniru lawan jenis dalam penampilan, cara berbicara, gerakan, pakaian, dan semisalnya.
Perbuatan seperti inilah yang disebutkan dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال :لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Kata “المخنثين” (al-mukhannathīn) digunakan untuk laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan, sedangkan “المترجلات” (al-mutarajjilāt) adalah perempuan yang menyerupai laki-laki.
Dua golongan yang disebutkan dalam hadis ini termasuk perbuatan yang tercela dan terlarang dalam Islam, karena bertentangan dengan fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tabiat serta karakteristik masing-masing. Maka, ketika seseorang dengan sengaja menyerupai lawan jenis dalam perilaku maupun penampilannya, ia telah menyelisihi fitrah tersebut.
Para ulama juga menjelaskan bahwa adanya laknat dalam suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga fitrahnya dan tidak menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, ucapan, maupun perilaku.
Hal ini juga telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya ketika menyebut tipu daya setan,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan sungguh akan aku perintahkan mereka, maka mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisā’: 119)
Para ulama menjelaskan, bahwa larangan mengubah ciptaan atas apa yang telah Allah tetapkan tanpa adanya hujjah atau alasan yang dibenarkan syariat merupakan tipu daya setan yang telah menghiasi manusia. Dan di antara bentuk perubahan tersebut adalah ketika seseorang tidak rida dengan jenis kelamin yang telah Allah tetapkan baginya, lalu ia berusaha menyerupai lawan jenis, baik dari sisi penampilan, perilaku, maupun identitas dirinya. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan penuh hikmah dan ketetapan yang sempurna.
Allah menjadikan laki-laki dengan sifat kelaki-lakiannya dan wanita dengan kelembutan serta sifat kewanitaannya. Ketika seseorang sengaja keluar dari fitrah tersebut, berarti ia telah menentang ketetapan Allah terhadap dirinya sendiri. Oleh karena itu, Islam sangat menjaga batas antara laki-laki dan wanita, baik dalam pakaian, perilaku, maupun penampilan.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua orang yang memiliki kelemahlembutan dalam sifat atau perilaku langsung dihukumi sama. Sebagian orang mungkin memiliki fitrah yang lembut sejak lahir tanpa disengaja. Dalam keadaan seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa ia tidak berdosa selama tidak sengaja meniru lawan jenis dan tetap berusaha memperbaiki dirinya. Yang tercela adalah orang yang dengan sengaja menampakkan dan membiasakan perilaku tersebut serta merasa bangga dengannya.
Begitu pula istilah “khuntsa” dalam ilmu fikih tidak boleh disamakan dengan istilah banci atau bencong yang dikenal masyarakat. Khuntsa adalah pembahasan medis dan fikih yang berkaitan dengan seseorang yang memiliki kelainan pada alat kelamin sejak lahir. Mereka memiliki hukum-hukum khusus dalam syariat, seperti dalam pembagian warisan, salat berjamaah, aurat, dan lain sebagainya. Keadaan tersebut bukanlah sesuatu yang dipilih oleh dirinya, melainkan ujian yang Allah berikan kepadanya.
Berbeda dengan seseorang yang secara jelas berjenis kelamin laki-laki, namun sengaja menyerupai wanita, atau wanita yang sengaja menyerupai laki-laki. Perbuatan seperti inilah yang disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendapat ancaman laknat. Bahkan di zaman sekarang, pemandangan tersebut semakin dianggap biasa, dipamerkan, bahkan dibela atas nama kebebasan pribadi. Padahal, seorang muslim seharusnya menjadikan syariat Allah sebagai standar, bukan mengikuti tren atau opini manusia.
Islam bukan datang untuk menghina atau merendahkan seseorang, tetapi untuk menjaga fitrah manusia agar tetap lurus sebagaimana yang Allah kehendaki. Karena fitrah yang rusak akan membawa kerusakan pula pada akhlak, keluarga, dan masyarakat. Ketika batas antara laki-laki dan wanita mulai dihilangkan, maka akan muncul banyak penyimpangan lain yang merusak siklus kehidupan.
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya bersyukur atas keadaan dirinya dan menerima ketetapan Allah dengan lapang dada. Jika Allah menciptakannya sebagai laki-laki, maka hendaknya ia menjaga kehormatan dan sifat kelaki-lakiannya. Jika Allah menciptakannya sebagai wanita, maka hendaknya ia menjaga sifat kewanitaannya dengan baik. Sebab kemuliaan seorang hamba bukan terletak pada bagaimana ia mengubah bentuk dirinya menjadi versi yang dianggapnya pas atau sesuai, tetapi pada bagaimana ia taat kepada Rabb-nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
Keindahan yang disukai Allah bukanlah dengan mengubah fitrah dan ciptaan-Nya, melainkan dengan menjaga diri, baik lahir maupun batin, dalam ketaatan dan adab yang benar sesuai syariat-Nya.
Wallahu a’lam bisshawab.
Baca juga: Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan
***
Penulis: Ikfina Hikmi Kamila
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6: 244-245.



