Pernikahan siri (pernikahan yang sah secara syariat, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) menyimpan sejumlah persoalan serius, salah satunya soal harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketika rumah tangga retak, siapakah yang berhak atas harta yang telah dibangun bersama? Bagaimana Islam memandangnya?
Nikah siri: Sah secara syariat, namun tidak diakui negara
Menurut mayoritas ulama, pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat (adanya wali, dua saksi, ijab qabul, dan mahar) adalah sah secara syariat. Namun tanpa pencatatan resmi, negara tidak mengakuinya. Konsekuensinya, istri dan anak-anak tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka di pengadilan, termasuk hak atas harta bersama (gono-gini).
Di sinilah dua sistem hukum bertemu dan kerap bertabrakan: hukum positif Indonesia (UU Perkawinan No. 1/1974) mensyaratkan pencatatan, sementara fikih Islam tidak mensyaratkannya sebagai syarat keabsahan. Meskipun demikian, ulama kontemporer banyak yang menegaskan bahwa pencatatan adalah kewajiban administratif yang penting demi menjaga hak wanita dan menolak kemudaratan.
Harta bersama dalam pandangan fikih
Islam tidak mengenal istilah “harta gono-gini” secara eksplisit dalam literatur klasik. Namun, prinsip keadilan dalam kepemilikan harta sangat ditekankan. Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang status harta suami-istri:
Mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah tidak otomatis mencampurkan kepemilikan harta suami-istri. Masing-masing tetap memiliki hak kepemilikan independen atas hartanya. [1] Istri memiliki harta sendiri dan suami memiliki hartanya. Namun, jika istri ikut berkontribusi (baik secara langsung maupun melalui pengabdiannya dalam rumah tangga yang memungkinkan suami bekerja), maka ada dasar untuk mengklaim bagian dari harta tersebut berdasarkan prinsip syirkah (perkongsian).
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi landasan bahwa mengambil harta tanpa hak (termasuk menguasai hasil jerih payah bersama tanpa memberi bagian kepada yang berhak) adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Prinsip syirkah dan hak istri
Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullāh dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa syirkah antara suami dan istri dalam harta yang diusahakan bersama adalah sah dan diakui. Jika istri turut bekerja atau mengelola usaha, ia berhak atas bagian yang disepakati. Beliau rahimahullah berkata,“Syirkah antara suami-istri itu boleh, dan hukumnya seperti syirkah antara dua orang asing (bukan mahram).” [2]
Lebih jauh, meski seorang istri hanya mengurus rumah tangga, kontribusi ini secara tidak langsung memungkinkan suami mencari nafkah.
Syekh Abdullah bin Bayyah rahimahullāh dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa harta yang diperoleh suami-istri selama pernikahan harus dibagi secara adil ketika terjadi perpisahan, berdasarkan prinsip menghilangkan kezaliman (raf’ul al-mazhlimah) dan menjaga maqashid syariah, yakni perlindungan harta (hifzh al-mal) dan jiwa (hifzh al-nafs). [3]
Hak anak dalam nikah siri
Anak hasil pernikahan siri adalah bagian dari nasab orang tuanya, karena pernikahan siri di mata agama adalah pernikahan yang sah. Berdasarkan nasab tersebut, anak berhak mendapatkan hak waris, hibah harta, serta hak-hak lainnya. Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Alternatif hibah sebagai jalan keluar
Solusi terbaik tentu saja adalah mencegah masalah ini sejak awal dengan mencatatkan pernikahan. Namun jika sudah terlanjur terjadi pernikahan siri, maka hibah dapat menjadi alternatif untuk memberikan hak kepada anak dari pernikahan siri. Dalam Islam, pemberian hibah harta kepada anak hasil pernikahan siri adalah sah.
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan:
Pertama: Besaran porsi hibah yang dapat diberikan maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta pribadi yang dimiliki pemberi hibah.
Kedua: Jika harta yang dihibahkan merupakan harta bersama (gono-gini), maka harus ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Atau penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau — jika perlu — melalui jalur itsbat nikah di Pengadilan Agama adalah jalan yang lebih maslahat. Islam mendorong penyelesaian sengketa dengan cara yang baik, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)
Kesimpulan
Islam sangat menjunjung keadilan dalam harta dan perlindungan hak-hak lemah — termasuk istri dan anak dalam pernikahan siri. Harta yang diperoleh bersama harus dibagi secara adil berdasarkan prinsip syirkah. Hak anak atas nafkah dan warisan tidak gugur meski pernikahan tidak tercatat. Langkah paling bijak adalah mencatatkan pernikahan agar hak semua pihak terlindungi, baik di hadapan Allah maupun di hadapan hukum.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Status Hukum Pernikahan Online via Aplikasi dan Situs Web
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] Lihat Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (9: 333), Badā’iʿ as-Ṣanā’iʿ (7: 231), Asy-Syarḥ al-Kabīr bersama Hasyiyah ad-Dasuqi (3: 2), dan Al-Mughnī (4: 513).
[2] Al-Mughni, 5: 12.
[3] Sina’at al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyyat, hal. 214.




