Pengertian maqashid syariah
Definisi maqashid syariah menurut Syekh Muhammad Sa’ad al-Ilyubi hafizahullah adalah,
المَقَاصِدُ هِيَ المَعَانِي وَالحِكَمُ وَنَحْوُهَا الَّتِي رَاعَاهَا الشَّارِعُ فِي التَّشْرِيعِ عُمُومًا وَخُصُوصًا مِنْ أَجْلِ تَحْقِيقِ مَصَالِحِ العِبَادِ
“Maqashid syariah adalah makna, hikmah, dan semacamnya, yang dipertimbangkan oleh Allah sebagai pembuat syariat dalam pensyariatan secara umum dan khusus, untuk mewujudkan maslahat bagi para hamba-Nya.”
Singkatnya ialah tujuan dan hikmah dari pensyariatan suatu hukum.
Tujuan dan hikmah dari ibadah kurban
Merealisasikan penghambaan hanya kepada Allah dalam penyembelihan hewan kurban
Menyembelih adalah suatu ibadah agung, yang tidak boleh diperuntukkan bagi selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162)
Pada ayat di atas Allah Ta’ala menggandengkan penyebutan antara salat dan menyembelih, bermakna bahwa keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh diperuntukkan kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam menyembelih, terdapat dua unsur pokok yaitu: 1) tasmiyah (penyebutan nama, seperti dengan membaca basmalah); dan 2) al-qashdu (niat atau tujuan penyembelihan). Kedua unsur ini -dalam ibadah kurban- tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لعن الله من ذبح لغير الله
“Allah melaknat orang yang menyembelih binatang dengan berniat bukan karena Allah.” (HR. Muslim no. 1978)
Pengingat akan nikmat-nikmat Allah dan karunia-Nya
Allah Ta’ala berfirman,
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Firman-Nya, (عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ) “Atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” Yaitu, unta, sapi, dan kambing sebagaimana firman Allah dalam surah Al-An’am,
ثَمَٰنِيَةَ أَزْوَٰجٍ
“Ada delapan hewan ternak yang berpasangan.” (QS. Al-An’am: 143)
Pada hewan-hewan tersebut, terdapat manfaat-manfaat bagi manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَإِنَّ لَكُمْ فِى ٱلْأَنْعَٰمِ لَعِبْرَةً ۖ نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِى بُطُونِهَا وَلَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ كَثِيرَةٌ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ * وَعَلَيْهَا وَعَلَى ٱلْفُلْكِ تُحْمَلُونَ
“Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian darinya kamu makan. Dan di atas punggung binatang-binatang ternak itu dan (juga) di atas perahu-perahu kamu diangkut.” (QS. Al-Mu’minun: 21-22)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini, Allah menyebutkan beberapa manfaat yang dianugerahkan oleh Allah kepada manusia yang terdapat pada binatang ternak. Di antara manfaat tersebut adalah bahwa manusia dapat meminum susunya yang keluar dari celah antara kotoran dan darah. Mereka pun dapat memakan dagingnya, menjadikan bulu-bulunya dan kulitnya sebagai pakaian, juga menjadikan punggungnya sebagai kendaraan, serta mempergunakan tenaganya untuk memikul benda-benda berat yang hendak dipindahkan ke negeri yang cukup jauh. Ini sebagaimana firman-Nya,
وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَىٰ بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُوا۟ بَٰلِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ ٱلْأَنفُسِ ۚ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang menyusahkan) diri. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 7)
Dan firman Allah Ta’ala,
أَوَلَمْ يَرَوْا۟ أَنَّا خَلَقْنَا لَهُم مِّمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَآ أَنْعَٰمًا فَهُمْ لَهَا مَٰلِكُونَ * وَذَلَّلْنَٰهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ * وَلَهُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 71-73) (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 247)
Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Melalui ibadah kurban, kita merenungi kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ketika Allah memerintahkan kepada beliau untuk menyembelih anaknya, Nabi Isma’il ‘alaihis salam, setelah penantian panjang Nabi Ibrahim dalam mendapatkan keturunan. Pada perintah tersebut, terdapat ujian yang besar dan berat bagi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ
“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. Ash-Shaffat: 106)
Kita juga mengingat ketundukan yang nyata terhadap perintah Allah, kepatuhan seorang anak kepada orang tua, dan kesabaran dalam ketaatan yang dilakukan oleh Nabi Isma’il ‘alaihis salam. Ketika beliau berkata kepada ayahnya,
قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ
“Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah, kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat: 102)
Hingga tatkala keduanya telah berserah diri serta tunduk patuh terhadap perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam telah membaringkan Nabi Isma’il ‘alaihis salam untuk menyembelihnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ * قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ * إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ * وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ * وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ * سَلَٰمٌ عَلَىٰٓ إِبْرَٰهِيمَ * كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan Kami panggil dia, “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sungguh ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ash-Shaffat: 104-110)
Demikianlah potret keteladanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Nabi Isma’il ‘alaihimas salam. Allah Tabaraka wa Ta’ala memuji keduanya dan meninggikan derajatnya. Bahkan, Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ إِبْرَٰهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan).” (QS. An-Nahl: 120)
Dan Allah telah memerintahkan Nabi dan Rasul-Nya yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengambil teladan dari kekasih-Nya, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl: 123)
Dengan itu, setiap tahunnya, selama tinggal di kota Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berkurban. Diriwayatkan dalam sebuah hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أقام النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة عشر سنين يضحي
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan senantiasa berkurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, sanadnya hasan)
Memberikan kelapangan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan
Allah Ta’ala berfirman,
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
‘Ikrimah berkata berkaitan dengan firman Allah, (ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ) “Orang-orang yang sengsara dan fakir”, yaitu orang yang sangat butuh dan tampak padanya kesengsaraan, yakni orang fakir yang menjaga diri (dari meminta-minta). Mujahid mengatakan, yaitu orang yang tidak menengadahkan tangannya. (Tafsir Ath-Thabari, 18: 612)
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)
Al-‘Aufi menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa qani’ adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang diberikan kepadanya, sedang dia tetap berada di rumahnya (tidak pergi meminta-minta). Sedangkan mu’tarr adalah yang mendatangi dan mengunjungimu agar kamu memberinya daging, tetapi dia tidak meminta. Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurzhi. ‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa qani’ adalah yang menjaga harga diri, sedangkan mu’tarr adalah yang meminta. Dan ini juga adalah perkataan Qatadah, Ibrahim An-Nakha’i, dan Mujahid dalam sebuah riwayat darinya. (Tafsir Ath-Thabari, 18: 636, 637)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang menyatakan bahwa hewan kurban itu dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga untuk dimakan oleh pemiliknya, sepertiga untuk dihadiahkan kepada rekan-rekannya, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 172)
Diriwayatkan dalam hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يأكلْ أحدُكم مِنْ لحمِ أُضْحِيَتِهِ فوقَ ثلاثَةِ أيَّامٍ
“Janganlah seorang di antara kalian memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari.” (HR. Tirmidzi no. 1509)
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ini telah di-nasakh (dihapuskan hukumnya). Hal itu karena disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Buraidah bin Husain radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ادِّخَارِ لُحُومِ الأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاثٍ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُ
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang kalian boleh memakan dan menyimpannya sewajarnya menurut kalian.” (HR. Muslim no. 977 dan An-Nasa’i no. 2033)
Akan tetapi, sebagian ahlul ilmi berpandangan bahwa ketentuan itu tidaklah di-nasakh, bahkan jika didapati kebutuhan yang besar pada masyarakat akan daging sembelihan tersebut, maka haram hukumnya untuk disimpan.
Sebagai tarbiyah untuk meningkatkan ketakwaan
Allah Ta’ala berfirman,
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)
Esensi dari ibadah kurban bukanlah terletak pada daging dan darah hewan yang disembelih, namun ketakwaan yang ada di dalam hati.
Walaupun termasuk pengagungan akan perintah kurban ini adalah membaguskan hewan kurban tersebut dan menggemukkannya, namun berkurban dengan hewan yang berukuran kecil, juga tidak mengapa dan sah hukumnya, jika memang keadaan dan kondisi tidak memungkinkan. Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Jangan menyembelih kecuali musinnah (cukup tua), kecuali bila sulit bagimu, maka kamu (boleh) menyembelih domba yang muda (1 tahun).” (HR. Muslim no. 1963)
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ان الله لا ينظر الى صوركم وأموالكم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم
“Sesungguhnya Allah tidak memandang rupamu, tidak pula hartamu, tetapi Dia memandang hati dan amalmu.” (HR. Muslim no. 2564)
Demikian tujuan dan hikmah dari ibadah kurban yang dapat penulis paparkan. Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Hanya kepada Allah kita memohon taufik.
***
Penulis: Annisa Auraliansa
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
- Kajian Maqashid Syariah di Balik Ibadah Kurban, Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, MA.
- Artikel al-Maqshadu Al Haqiqi Min Al Udhiyah.
- Katsir, Ibnu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. (Terjemahan: Tim Pustaka Ibnu Katsir). Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir.
- Salam, Abu ‘Isa Abdullah bin. Mutiara Faidah Kitab Tauhid. Yogyakarta: Pustaka Muslim.




