Pernikahan adalah ibadah terlama yang dilakukan oleh mayoritas setiap muslim. Di dalamnya ada hak suami dan hak istri yang harus dipenuhi. Jika setiap hal tersebut dilakukan, maka akan membuahkan pahala. Namun, bersatunya dua manusia di dalam sebuah ikatan pernikahan, berkonsekuensi untuk mengetahui kekurangan satu sama lain. Di dalam setiap kekurangan, ada yang bisa ditoleransi selama pernikahan oleh suami-istri tersebut atau ada pula yang tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, kesabaran dalam menjalankan pernikahan adalah hal yang wajib bagi sepasang suami dan istri. Adapun perbedaan-perbedaan yang tidak bisa disatukan dalam sebuah rumah tangga, yang jika dipaksakan akan menimbulkan konflik terus-menerus, dan bahkan akan saling menzalimi satu sama lain, maka melepaskan ikatan pernikahan tersebut tak jarang menjadi sebuah solusi terakhir. Langkah ini diambil karena dapat mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar daripada mudaratnya, maupun meminimalkan mudarat yang sudah terjadi dan tidak bisa terus-menerus dibiarkan. Dalam Islam, hal ini disebut dengan talak.
Definisi talak
Secara bahasa, talak adalah membuka ikatan. Dalam istilah syari, talak adalah membuka ikatan pernikahan dengan lafaz talak atau yang semisal dengan itu. Landasan talak secara syari disebutkan di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan juga hadis. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
“Tidak ada sesuatu yang halal yang lebih dibenci oleh Allah daripada talak.” (HR. Abu Daud) (Haitu, 2022)
Hukum talak
Fenomena talak terkadang tidak bisa dihindari. Maka, syariat menyebutkan beberapa hukum talak berdasarkan beberapa perspektif.
Wajib: Ketika kedua suami istri atau salah satunya tidak dapat melakukan hubungan biologis.
Sunah: Ketika seseorang tidak mampu untuk menjalankan hak suami ataupun istri meskipun sudah berusaha semaksimal mungkin. Atau dia menikahi wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya, buruk karakternya, atau diperintahkan demikian oleh salah satu dari orang tuanya.
Haram: Yaitu ketika seorang laki-laki mentalak istri yang sedang haid, istri yang belum mendapat gilirannya dari pembagian, mentalak wanita ketika sedang sakit dengan tujuan agar wanita tersebut tidak mendapatkan warisan.
Makruh: Mentalak istri tanpa ada alasan yang jelas. Hal ini sudah jelas berdasarkan hadis dari Abu Daud yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni, “Tidak ada sesuatu yang halal yang lebih dibenci oleh Allah daripada talak.” Hadis ini bertujuan agar talak menjadi sesuatu yang semaksimal mungkin dapat dihindari, bukan bertujuan untuk mengharamkan hal tersebut. (Al-Mallibari, 2018)
Jatuhnya talak suami kepada istri
Talak bisa jatuh ketika dilontarkan oleh seorang laki-laki yang baligh, berakal, dan melakukannya dengan pilihannya sendiri. Talak tidak sah jika dilontarkan oleh anak kecil, orang gila, atau orang yang dipaksa tanpa hak, serta orang yang hilang akalnya karena uzur. (Al-Mishri, 2015)
Sedangkan talak tidak bisa jatuh ketika dilontarkan oleh istri dan talak juga tidak boleh diminta oleh istri ketika tidak ada alasan yang disyariatkan. Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita manapun yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan, maka haram baginya bau surga.”
Mungkin sebagian pihak mengajukan keberatan terhadap pensyariatan talak dalam Islam, karena dianggap merusak stabilitas kehidupan rumah tangga. Hal ini karena talak memberikan peluang untuk memutuskan ikatan pernikahan kapan saja, meskipun tanpa alasan yang masuk akal yang dapat menyebabkan banyak masalah sosial, khususnya bagi istri dan anak-anak.
Namun demikian, pensyariatan tersebut selaras dengan fitrah kehidupan dan dengan hakikat hubungan kemanusiaan, di mana hubungan pernikahan merupakan salah satu bentuknya. Sebab, hubungan tersebut dipengaruhi oleh berbagai unsur, baik sosial, pemikiran, emosional, ekonomi, agama, maupun politik. Bisa jadi, kelangsungan dan keberlanjutannya bergantung pada kondisi psikologis dan kehidupan yang dialami oleh kedua belah pihak. Maka, menjadi hal yang wajar dan masuk akal apabila suatu hubungan sulit dipertahankan ketika unsur-unsur yang menjamin kelangsungannya telah hilang. (Qubaisy, 2007)
Islam menjadikan suami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab kehidupan rumah tangga, termasuk mahar dan nafkah bagi istri serta anak-anak. Oleh karena itu, pihak yang lebih dirugikan ketika hubungan berakhir adalah suami, karena ia kehilangan lebih banyak secara materi maupun nonmateri dibandingkan istri. Ia telah membayar mahar dan menanggung nafkah tanpa adanya kompensasi, serta tetap memikul tanggung jawab finansial terhadap anak-anak setelah perceraian. Selain itu, ia harus menghadapi pembangunan rumah tangga baru dengan beban biaya yang baru.
Sementara itu, istri tidak menanggung tanggung jawab finansial apapun terhadap suaminya, dan tidak mengalami kerugian dalam pernikahan barunya, bahkan sebaliknya. Memang benar, ia mungkin menghadapi sebagian masalah ekonomi jika kesempatan kerja yang dapat menggantikan kemandirian ekonominya dalam pernikahan sebelumnya terbatas atau tidak ada. Namun, untuk kondisi seperti itu, perlu ada solusi lain secara umum bagi mereka yang tidak mendapatkan kesempatan kerja.
Dengan demikian, tidak tepat jika istri diberi hak untuk mengakhiri hubungan secara sepihak dengan cara yang mudah, karena ia tidak memikul tanggung jawab kehidupan rumah tangga dari semua aspek. (Qubaisy, 2007)
[Bersambung]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id




