Keabsahan talak tanpa saksi dalam perspektif fikih
Tidak ditemukan syarat adanya persaksian di dalam talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Oleh karena itu, talak tetap sah ketika tidak ada saksi. Namun, adanya saksi dalam talak adalah sunah yang dianjurkan. Syekh bin Baz (n.d) rahimahullah menyebutkan di dalam fatwanya, pendapat yang dipegang oleh para ulama adalah bahwa talak tetap sah meskipun tidak ada saksi. Adapun menghadirkan saksi hanyalah sunah. Allah Ta’ala telah menjelaskan tentang talak dalam banyak ayat tanpa mensyaratkan adanya persaksian, demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,
أَشْهِدْ على طلاقها
“Persaksikanlah talaknya dan rujuknya.”
Ia juga berkata,
من طلق في غير إشهاد فقد طلق بغير السنة
“Barang siapa menjatuhkan talak tanpa persaksian, maka ia telah menjatuhkan talak tidak sesuai dengan sunah.” (HR. Abu Dawud)
Hal ini dijadikan dalil dan alasan bahwa yang disyariatkan adalah menghadirkan saksi dalam talak, karena bisa saja seseorang menjatuhkan talak lalu mengingkarinya. Jika talak itu disaksikan, maka hal itu akan membantu dalam menetapkan hak dan mencegah kembali kepada kebatilan dengan cara mengingkari talak tersebut. Persaksian membantu dalam menunaikan hak dan menetapkan hak bagi pihak istri. Maka sunahnya adalah menghadirkan saksi dalam talak dan juga dalam rujuk.
Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah Ta’ala,
وَأَشْهِدُوا ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah.” (QS. At-Talaq: 2)
Ayat ini ditafsirkan sebagai perintah menghadirkan saksi dalam talak dan juga dalam rujuk. Ayat tersebut mencakup keduanya, sehingga disyariatkan menghadirkan saksi pada talak dan rujuk.
Namun demikian, persaksian tersebut bukanlah syarat. Rujuk tetap sah meskipun tanpa saksi, selama istri mengakuinya dan suami menyampaikan rujuk tersebut kepadanya dalam masa iddah.
Menghadirkan saksi dalam talak dan rujuk tidak wajib menurut mayoritas ulama, namun merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Adapun ungkapan ‘tidak sesuai sunah’ berarti menyelisihi yang lebih utama dan lebih sempurna. Al-‘Utsaimin (2006) juga mengemukakan pendapatnya, “Adapun talak, maka persaksian di dalamnya adalah sunah, bukan syarat… dan rujuk juga dianjurkan adanya persaksian, namun tidak wajib.’ Ruslan (2016) menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa persaksian dalam rujuk hukumnya sunah, bukan wajib. Al-Hamd (1982) mengungkapkan bahwa, para ahli fikih juga menjelaskan bahwa ‘Imran bin Husain menganggap meninggalkan persaksian sebagai tindakan menyelisihi sunah. Lahiriah ucapannya menunjukkan bahwa persaksian itu tidak wajib, karena ia tetap menganggap rujuknya sah meskipun meninggalkan sunah.
Dengan demikian, ungkapan tersebut bukanlah penetapan hukum baru, melainkan arahan dari sahabat menuju hal yang lebih utama dan lebih sempurna, guna mencegah perselisihan dan pengingkaran setelah terjadinya talak dan rujuk, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Regulasi talak tanpa saksi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kini telah diperbaharui menjadi UU No. 3 Tahun 2006) menegaskan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Bagi umat Islam di Indonesia, ketentuan ini diperjelas melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa lembaga peradilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama. Selain itu, Pasal 117 KHI menjelaskan bahwa talak merupakan pernyataan (ikrar) suami yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama, yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Berdasarkan aturan tersebut, secara yuridis formal hakim di Pengadilan Agama tidak mengakui talak yang dilakukan di luar pengadilan. Apabila talak telah terjadi di luar pengadilan, kemudian suami mengajukan ikrar talak di Pengadilan Agama, maka talak yang dianggap sah adalah yang diucapkan di hadapan sidang pengadilan. Talak tersebut dihitung sebagai talak satu, sedangkan talak yang diucapkan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah terjadi.
Ketentuan mengenai tata cara perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 39, menegaskan beberapa hal penting.
Pertama, perceraian hanya dapat dilaksanakan di hadapan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian oleh pengadilan tidak berhasil.
Kedua, perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup, yaitu adanya kondisi yang menunjukkan bahwa suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun dalam ikatan rumah tangga.
Ketiga, prosedur pelaksanaan perceraian di depan sidang pengadilan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Terdapat setidaknya lima permasalahan hukum yang timbul dari praktik talak di luar pengadilan.
Pertama, muncul perdebatan mengenai keabsahan talak tersebut.
Kedua, terdapat potensi terjadinya penghitungan talak ganda.
Ketiga, tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi para pihak.
Keempat, pasangan yang bercerai di luar pengadilan mengalami kendala untuk melangsungkan pernikahan resmi dengan pihak lain.
Kelima, terdapat kesulitan dalam memperoleh hak-hak pasca perceraian. (Zainuddin, et al. 2019)
Baca juga: Hukum-Hukum Terkait Perceraian
Penutup
Definisi talak secara syariat adalah memutuskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak atau yang semisal dengan itu. Hikmah dari syariat ini adalah ketika ikatan pernikahan tidak bisa dipertahankan, semisal kedua atau salah satu dari suami istri tidak bisa memenuhi hak satu sama lain, dan hal-hal lain yang menjadikan tujuan pernikahan tidak tercapai. Secara perspektif fikih, talak tidaklah mensyaratkan saksi, sehingga talak jatuh ketika diucapkan oleh suami kepada istrinya meskipun tanpa saksi. Persaksian dalam talak secara fikih terbatas pada kesunahan, bukan kewajiban. Namun, secara regulasi hukum di Indonesia, talak hanya bisa dipersaksikan di depan Pengadilan Agama, sehingga talak yang jatuh selain di hadapan Pengadilan Agama tidak tercatat oleh negara.
Dampak yang timbul dari talak tanpa pencatatan di Pengadilan Agama antara lain:
Pertama, timbul perbedaan pendapat terkait sah atau tidaknya talak tersebut.
Kedua, terdapat kemungkinan terjadinya perhitungan talak secara berulang.
Ketiga, tidak tersedia kepastian perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Keempat, pasangan yang bercerai di luar pengadilan menghadapi hambatan ketika hendak melangsungkan pernikahan resmi dengan pihak lain.
Kelima, muncul berbagai kesulitan dalam memperoleh hak-hak setelah perceraian.
[Selesai]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Al-Ḥamd, A. Q. A. al-Syaibah. (1982). Fiqh al-Islām. Mathābi‘ al-Rāsyid.
Al-Mallībārī, Ḥ. b. ‘A. A. al-Mi‘bārī. (2018). Fatḥ al-Mu‘īn bi sharḥ Qurrat al-‘Ayn bi muhimmat al-dīn. Dār Ibn Ḥazm.
Al-Miṣrī, I. Naqīb. (2015). ‘Umdat al-sālik wa ‘uddat al-nāsik. Dār Ibn Ḥazm.
Al-Ramlī, I. Ruslān. (2016). Sharḥ Sunan Abī Dāwūd li-Ibn Ruslān. Dār al-Falāḥ.
Bin Bāz, ‘A. A. (n.d.). Fatāwā nūr ‘alā al-darb.
Ḥaytū, S. M. Ḥ. (2022). Imtā‘ al-asmā’ fī sharḥ matn Abī Shujā‘. Dār al-Muṣṭafā.
Qubaysī, M. A. (2007). Fiqh al-ṭalāq wa tawābi‘uh. Dār al-Malak.
Al-‘Uthaymīn, M. b. Ṣ. (2006). Fatḥ dhī al-jalāl wa al-ikrām bi-sharḥ Bulūgh al-marām. Al-Maktabah al-Islāmiyyah.
Zainuddin, K., & Caniago, S. (2019). Itsbat talak dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Al-Aḥwāl, 12 (1).




