Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Ketika Perceraian Terjadi Tanpa Saksi (Bag. 2)

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
4 Juni 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keabsahan talak tanpa saksi dalam perspektif fikih
  • Regulasi talak tanpa saksi di Indonesia
  • Penutup

Keabsahan talak tanpa saksi dalam perspektif fikih

Tidak ditemukan syarat adanya persaksian di dalam talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Oleh karena itu, talak tetap sah ketika tidak ada saksi. Namun, adanya saksi dalam talak adalah sunah yang dianjurkan. Syekh bin Baz (n.d) rahimahullah menyebutkan di dalam fatwanya, pendapat yang dipegang oleh para ulama adalah bahwa talak tetap sah meskipun tidak ada saksi. Adapun menghadirkan saksi hanyalah sunah. Allah Ta’ala telah menjelaskan tentang talak dalam banyak ayat tanpa mensyaratkan adanya persaksian, demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,

أَشْهِدْ على طلاقها

“Persaksikanlah talaknya dan rujuknya.”

Ia juga berkata,

من طلق في غير إشهاد فقد طلق بغير السنة

Donasi Muslimah.or.id

“Barang siapa menjatuhkan talak tanpa persaksian, maka ia telah menjatuhkan talak tidak sesuai dengan sunah.” (HR. Abu Dawud)

Hal ini dijadikan dalil dan alasan bahwa yang disyariatkan adalah menghadirkan saksi dalam talak, karena bisa saja seseorang menjatuhkan talak lalu mengingkarinya. Jika talak itu disaksikan, maka hal itu akan membantu dalam menetapkan hak dan mencegah kembali kepada kebatilan dengan cara mengingkari talak tersebut. Persaksian membantu dalam menunaikan hak dan menetapkan hak bagi pihak istri. Maka sunahnya adalah menghadirkan saksi dalam talak dan juga dalam rujuk.

Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah Ta’ala,

وَأَشْهِدُوا ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah.” (QS. At-Talaq: 2)

Ayat ini ditafsirkan sebagai perintah menghadirkan saksi dalam talak dan juga dalam rujuk. Ayat tersebut mencakup keduanya, sehingga disyariatkan menghadirkan saksi pada talak dan rujuk.

Namun demikian, persaksian tersebut bukanlah syarat. Rujuk tetap sah meskipun tanpa saksi, selama istri mengakuinya dan suami menyampaikan rujuk tersebut kepadanya dalam masa iddah.

Menghadirkan saksi dalam talak dan rujuk tidak wajib menurut mayoritas ulama, namun merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Adapun ungkapan ‘tidak sesuai sunah’ berarti menyelisihi yang lebih utama dan lebih sempurna. Al-‘Utsaimin (2006) juga mengemukakan pendapatnya, “Adapun talak, maka persaksian di dalamnya adalah sunah, bukan syarat… dan rujuk juga dianjurkan adanya persaksian, namun tidak wajib.’ Ruslan (2016) menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa persaksian dalam rujuk hukumnya sunah, bukan wajib. Al-Hamd (1982) mengungkapkan bahwa, para ahli fikih juga menjelaskan bahwa ‘Imran bin Husain menganggap meninggalkan persaksian sebagai tindakan menyelisihi sunah. Lahiriah ucapannya menunjukkan bahwa persaksian itu tidak wajib, karena ia tetap menganggap rujuknya sah meskipun meninggalkan sunah.

Dengan demikian, ungkapan tersebut bukanlah penetapan hukum baru, melainkan arahan dari sahabat menuju hal yang lebih utama dan lebih sempurna, guna mencegah perselisihan dan pengingkaran setelah terjadinya talak dan rujuk, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Regulasi talak tanpa saksi di Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kini telah diperbaharui menjadi UU No. 3 Tahun 2006) menegaskan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Bagi umat Islam di Indonesia, ketentuan ini diperjelas melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa lembaga peradilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama. Selain itu, Pasal 117 KHI menjelaskan bahwa talak merupakan pernyataan (ikrar) suami yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama, yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Berdasarkan aturan tersebut, secara yuridis formal hakim di Pengadilan Agama tidak mengakui talak yang dilakukan di luar pengadilan. Apabila talak telah terjadi di luar pengadilan, kemudian suami mengajukan ikrar talak di Pengadilan Agama, maka talak yang dianggap sah adalah yang diucapkan di hadapan sidang pengadilan. Talak tersebut dihitung sebagai talak satu, sedangkan talak yang diucapkan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah terjadi.

Ketentuan mengenai tata cara perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 39, menegaskan beberapa hal penting.

Pertama, perceraian hanya dapat dilaksanakan di hadapan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian oleh pengadilan tidak berhasil.

Kedua, perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup, yaitu adanya kondisi yang menunjukkan bahwa suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun dalam ikatan rumah tangga.

Ketiga, prosedur pelaksanaan perceraian di depan sidang pengadilan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. 

Terdapat setidaknya lima permasalahan hukum yang timbul dari praktik talak di luar pengadilan.

Pertama, muncul perdebatan mengenai keabsahan talak tersebut.

Kedua, terdapat potensi terjadinya penghitungan talak ganda.

Ketiga, tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi para pihak.

Keempat, pasangan yang bercerai di luar pengadilan mengalami kendala untuk melangsungkan pernikahan resmi dengan pihak lain.

Kelima, terdapat kesulitan dalam memperoleh hak-hak pasca perceraian. (Zainuddin, et al. 2019)

Baca juga: Hukum-Hukum Terkait Perceraian

Penutup

Definisi talak secara syariat adalah memutuskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak atau yang semisal dengan itu. Hikmah dari syariat ini adalah ketika ikatan pernikahan tidak bisa dipertahankan, semisal kedua atau salah satu dari suami istri tidak bisa memenuhi hak satu sama lain, dan hal-hal lain yang menjadikan tujuan pernikahan tidak tercapai. Secara perspektif fikih, talak tidaklah mensyaratkan saksi, sehingga talak jatuh ketika diucapkan oleh suami kepada istrinya meskipun tanpa saksi. Persaksian dalam talak secara fikih terbatas pada kesunahan, bukan kewajiban. Namun, secara regulasi hukum di Indonesia, talak hanya bisa dipersaksikan di depan Pengadilan Agama, sehingga talak yang jatuh selain di hadapan Pengadilan Agama tidak tercatat oleh negara.

Dampak yang timbul dari talak tanpa pencatatan di Pengadilan Agama antara lain:

Pertama, timbul perbedaan pendapat terkait sah atau tidaknya talak tersebut.

Kedua, terdapat kemungkinan terjadinya perhitungan talak secara berulang.

Ketiga, tidak tersedia kepastian perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.

Keempat, pasangan yang bercerai di luar pengadilan menghadapi hambatan ketika hendak melangsungkan pernikahan resmi dengan pihak lain.

Kelima, muncul berbagai kesulitan dalam memperoleh hak-hak setelah perceraian.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Al-Ḥamd, A. Q. A. al-Syaibah. (1982). Fiqh al-Islām. Mathābi‘ al-Rāsyid.

Al-Mallībārī, Ḥ. b. ‘A. A. al-Mi‘bārī. (2018). Fatḥ al-Mu‘īn bi sharḥ Qurrat al-‘Ayn bi muhimmat al-dīn. Dār Ibn Ḥazm.

Al-Miṣrī, I. Naqīb. (2015). ‘Umdat al-sālik wa ‘uddat al-nāsik. Dār Ibn Ḥazm.

Al-Ramlī, I. Ruslān. (2016). Sharḥ Sunan Abī Dāwūd li-Ibn Ruslān. Dār al-Falāḥ.

Bin Bāz, ‘A. A. (n.d.). Fatāwā nūr ‘alā al-darb.

Ḥaytū, S. M. Ḥ. (2022). Imtā‘ al-asmā’ fī sharḥ matn Abī Shujā‘. Dār al-Muṣṭafā.

Qubaysī, M. A. (2007). Fiqh al-ṭalāq wa tawābi‘uh. Dār al-Malak.

Al-‘Uthaymīn, M. b. Ṣ. (2006). Fatḥ dhī al-jalāl wa al-ikrām bi-sharḥ Bulūgh al-marām. Al-Maktabah al-Islāmiyyah.

Zainuddin, K., & Caniago, S. (2019). Itsbat talak dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Al-Aḥwāl, 12 (1).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Jika Terjadi Keguguran dan Kelahiran Prematur

oleh Athirah Mustajab
26 Februari 2014
0

Jika ini terjadi janganlah Anda mencari-cari kesalahan diri sendiri dan orang lain. Janganlah Anda berkata, “Seandainya saya begini dan begini,...

bukan mematahkan hawa nafsu

Bukan Sekadar Mematahkan Hawa Nafsu

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
19 Oktober 2013
0

Menikah bukan sekadar mematahkan hawa nafsu dan menjaga kehormatan. Namun salah satu tujuan mulia dari sebuah perkawinan adalah untuk memperoleh...

Lihat Kebaikannya, Jangan Kekurangannya

oleh Muslimah.or.id
20 Januari 2016
0

Dalam rumah tangga, seringkali harapan tidak sesuai dengan kenyataan Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Ketika...

Artikel Selanjutnya

Iffah, Sifat Indah Muslimah yang Mulai Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.