Pendahuluan
Perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia berinteraksi dan membangun hubungan. Tidak sedikit pasangan yang kini menjalani proses akad nikah melalui media digital: video call, aplikasi meeting, atau bahkan situs tertentu. Pertanyaannya: apakah pernikahan semacam ini sah menurut syariat Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada prinsip dasar akad nikah dalam Islam.
Hakikat akad nikah dalam syariat
Akad nikah adalah perjanjian yang agung (mītsāqan ghalīẓan), bukan sekadar formalitas. Allah Ta‘ala berfirman,
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisā’: 21)
Dalam Islam, keabsahan akad nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun nikah terdiri dari lima hal: adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi, dan adanya ijab qabul. (Fiqh Sunnah, 2: 56)
Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil.” (HR. Ibnu Hibban no. 4075 dan ad-Daruquthni no. 3579)
Yang menjadi titik krusial dalam pernikahan online adalah pemenuhan syarat ijab qabul dalam satu majelis serta kehadiran dan kesaksian langsung dari para saksi.
Apakah akad nikah harus satu majelis fisik?
Dalam fikih klasik, akad nikah disyaratkan terjadi dalam satu majelis (ittihād al-majlis). Artinya, ijab dan qabul berlangsung dalam satu rangkaian yang bersambung tanpa jeda yang memutus.
An-Nawawi رحمه الله berkata, “Disyaratkan adanya kesinambungan (langsung) antara qabul dan ijab. Jika keduanya terpisah atau diselingi sesuatu yang memutus kesinambungan, maka akad batal.” (Al-Majmu’, 17: 267)
Namun, para ulama juga membahas bentuk akad tidak langsung, seperti melalui surat atau perwakilan.
Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan, “Jika seseorang menulis akad nikah kepada wali dan dibacakan di hadapan saksi, lalu diterima, maka sah.” (Al-Mughni, 7: 9)
Ini menjadi dasar qiyas penting: akad tidak harus tatap muka langsung, selama terpenuhi kesinambungan dan kejelasan. Jika dahulu surat bisa menjadi media akad, maka dalam konteks modern, video call atau aplikasi digital lebih kuat, karena: ada suara langsung, bahkan ada visual, bisa disaksikan secara real-time.
Baca juga: 5 Syarat Sahnya Akad Nikah
Perbedaan pendapat ulama
Pendapat pertama: Tidak sah
Majma’ al-Fiqh al-Islami (Dewan Fikih Islam Internasional) dalam keputusannya menegaskan bahwa akad nikah tidak termasuk dalam kaidah kebolehan akad jarak jauh yang berlaku untuk transaksi muamalah seperti jual beli. Hal ini karena dalam pernikahan, disyaratkan adanya persaksian langsung. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami no. 52 (3/6) menyatakan,
أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمُلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ
“Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad muamalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karena di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.”
Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,
[1] Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.
[2] Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis.
[3] Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta.
Lajnah Daimah memutuskan bahwa pelaksanaan akad nikah tidak boleh dilakukan melalui sarana komunikasi jarak jauh, demi menjaga tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah) serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Fatawa Lajnah Daimah, 18: 90)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi juga menyatakan bahwa akad nikah via telepon atau video call tidak sah karena syarat saksi adalah melihat dan mendengar secara langsung ijab qabul, tidak cukup hanya mendengar di balik layar karena hanya menghasilkan dugaan kuat (ghalabatuzhan), bukan keyakinan (yaqin). [1]
Pendapat kedua: Sah dengan syarat ketat
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله pernah menjelaskan bahwa akad melalui alat komunikasi (seperti telepon) pada asalnya sah, jika: identitas jelas, tidak ada penipuan, dan rukun nikah terpenuhi. (Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, 21: 101)
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله juga membolehkan akad melalui perantara komunikasi, namun beliau menekankan kehati-hatian terhadap tazwīr (pemalsuan) dan kesalahan identitas. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 3: 67)
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah (2: 35-36) mengutip fatwa Syekh Abdullah bin Mani’ sebagai berikut, “Diperbolehkan melangsungkan akad nikah melalui telepon atau alat komunikasi modern, jika ijab dan qabul dilakukan dengan suara yang jelas dalam satu majelis sehingga setiap pihak mendengar langsung pihak lainnya. Ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan nikah melalui surat.”
Syekh Musthafa az-Zarqa رحمه الله mengatakan, “Tidak disyaratkan dalam akad nikah bahwa kedua pihak berada dalam satu tempat. Cukup bahwa qabul dilakukan segera setelah ijab, meskipun melalui alat komunikasi modern, dengan syarat diyakini identitas kedua pihak yang berakad.” (Al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, 1: 215-217)
Dalam fatwa kontemporer di atas, para ulama sering menekankan bahwa: masalah utama bukan medianya, tetapi keamanan dan kejelasan akad.
Syarat ketat keabsahan nikah online
Agar sah secara syariat, akad nikah online harus memenuhi:
- Ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu (real-time);
- Wali hadir dan menyatakan akad;
- Dua saksi mendengar dengan jelas;
- Identitas semua pihak benar-benar terverifikasi;
- Tidak ada penipuan atau rekayasa digital.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka akad menjadi cacat bahkan batal.
Penutup
Pernikahan online bukanlah sesuatu yang otomatis haram, dan bukan pula bebas tanpa batas. Ia berada di wilayah mubah yang dibatasi kehati-hatian. Jika rukun dan syarat terpenuhi, maka akadnya sah. Namun jika longgar dalam verifikasi dan saksi, maka ia membuka pintu kerusakan dan kebatilan. Di sinilah indahnya Islam: tidak menolak perkembangan zaman, tetapi juga tidak membiarkan manusia bermain-main dengan akad yang agung. Karena pada akhirnya, yang dijaga bukan sekadar “sah atau tidak”, tetapi kehormatan, kejelasan, dan keberkahan rumah tangga.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Fikih Nikah
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] https://mui-kabsmi.com/halaman/detail/9-hukum-akad-nikah-via-online




