Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Hukum Wanita Mengajar Anak-Anak yang Sudah Mumayyiz  

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Mei 2026
di Fatwa Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
      • Pertama, anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan):
      • Kedua, anak yang sudah mumayyiz:
      • Kesimpulan hukum:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous

 

Pertanyaan:

Jika hukum-hukum taklif (kewajiban syariat) belum berlaku bagi anak yang sudah mumayyiz, apakah boleh bagi seorang wanita mengajar anak-anak yang sudah mumayyiz, baik laki-laki maupun perempuan? Mengingat sebagian da‘i membolehkannya dengan syarat memenuhi ketentuan syariat. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba‘du:

Anak kecil—sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan—memang belum dikenai hukum taklif syariat berupa kewajiban dan larangan, serta belum sah tindakannya dalam akad, pembatalan, dan semisalnya, berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, hal ini hanyalah salah satu kategori hukum yang berkaitan dengan anak kecil. Ada kondisi lain di mana ia diperlakukan seperti orang dewasa berdasarkan kesepakatan, dan ada pula kondisi yang diperselisihkan karena posisinya berada di antara anak kecil dan orang dewasa.

Dalam masalah ini, anak terbagi menjadi dua jenis:

Donasi Muslimah.or.id

Pertama, anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan):

Yaitu anak kecil yang belum sampai pada usia timbulnya syahwat, belum mampu melakukan hubungan badan, dan belum bisa membedakan antara aurat wanita dan laki-laki karena masih sangat kecil.

Dalam kondisi ini:

  • Tidak mengapa bagi seorang wanita menampakkan perhiasannya di hadapannya;
  • Boleh baginya mendidik dan mengajarinya ilmu-ilmu agama yang bermanfaat.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,

أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Anak seperti ini tidak disamakan dengan orang dewasa berdasarkan kesepakatan.

Kedua, anak yang sudah mumayyiz:

Yaitu anak yang sudah bisa membedakan antara aurat dan selainnya, atau sudah mendekati usia baligh (ihtilam).

Maka hukumnya:

  • Dalam hal memandang wanita non-mahram, ia dihukumi seperti orang dewasa;
  • Tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasannya di hadapannya.

Anak jenis ini bahkan diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin pada waktu-waktu tertentu, sebagaimana firman-Nya,

وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٖ

“Dan anak-anak di antara kalian yang belum baligh, hendaklah mereka meminta izin pada tiga waktu.” (QS. An-Nur: 58)

Kesimpulan hukum:

Jika anak yang sudah mumayyiz itu telah mendekati kondisi syahwat, maka ia diposisikan seperti laki-laki asing (ajnabi) bagi wanita. Hal ini berdasarkan kaidah:

كُلَّ مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَخَذَ حُكْمَهُ

“Setiap sesuatu yang mendekati suatu perkara, maka ia mengambil hukumnya.”

Dengan demikian:

  • Mengajar laki-laki asing yang sudah baligh oleh seorang wanita tidak diperbolehkan secara syar‘i, terlebih lagi jika terjadi khalwat(berduaan) dengannya.
  • Hal ini berlaku baik di rumah maupun di tempat lain, baik satu orang maupun lebih; bahkan menurut pendapat yang lebih kuat, tidak dibolehkan meskipun dengan alasan memenuhi syarat-syarat syar‘i.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam penjelasan hadis,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih; HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 5233)

Beliau menjelaskan, “Jika beberapa laki-laki berkumpul dengan seorang wanita ajnabiyyah (bukan mahram), maka itu haram. Berbeda jika seorang laki-laki berkumpul dengan beberapa wanita ajnabiyyah, maka pendapat yang sahih adalah membolehkannya.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 109)

Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah mencurahkan selawat kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat, serta memberikan salam dengan sebenar-benarnya.

Baca juga:

  • Begini Seharusnya Menjadi Guru
  • Bagaimana Mendidik Anak dalam Islam?

***

Penerjemah: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-775

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram

Fatwa Ulama: Jumlah Penyusuan yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram

oleh M. Saifudin Hakim
9 Februari 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan sebagian perkataan ulama yang menjelaskan jumlah penyusuan yang mengharamkan (menyebabkan...

Seorang Istri Hendaklah Menaati Suami

Fatwa Ulama: Seorang Istri Hendaklah Menaati Suami

oleh M. Saifudin Hakim
16 Desember 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan sebagian dalil yang memotivasi seorang wanita (istri) untuk menaati suami...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 4)

oleh Ummu Syafiq
15 April 2025
0

Pertanyaan ke-13: Apa hukum al-qudrah (cairan keruh) yang keluar dari wanita sebelum haid, baik itu sehari sebelumnya, beberapa hari sebelumnya, atau...

Artikel Selanjutnya

Status Hukum Pernikahan Online via Aplikasi dan Situs Web

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.