Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa yang Dilakukan Jika Seekor Lalat Jatuh ke Dalam Minuman Kita?

Ikfina Hikmi Kamila oleh Ikfina Hikmi Kamila
20 April 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Lalat merupakan hewan yang tidak tergolong ke dalam hewan najis. Ada beberapa penemuan ilmiah yang mengatakan bahwa salah satu dari sayap lalat mengandung penyakit dan salah satunya merupakan penawar atau obatnya.

Nah, ini termasuk salah satu dari hikmah Allah, syariat mengajarkan kepada kita hal-hal yang menurut kita sepele, akan tetapi mengandung hikmah yang begitu besar. Dengan kesempurnaannya, Islam memberitahukan umatnya segala sesuatu secara detail, yang salah satunya adalah perkara seekor lalat yang jatuh ke dalam minuman kita.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ؛ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً

 وَفِي رِوَايَةٍ: ((وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ))

Donasi Muslimah.or.id

“Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu membuangnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.” (HR. al-Bukhari dan Abu Dawud)

Dan dalam satu riwayat Abu Dawud disebutkan dengan sanad hasan, “Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit.”

Ya, Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk menenggelamkan lalat yang terjatuh ke dalam minuman kita, lalu kemudian membuangnya. Dan itu sama sekali tidak menjadikan minuman tersebut tercemar oleh penyakit, karena ketika lalat ditenggelamkan ke dalam minuman, pada saat itulah terjadi percampuran antara sumber penyakit dan penawar yang terdapat pada sayap lalat.

Hadis ini juga mengajarkan kita untuk menghindari perbuatan tercela, yaitu tabdzir (pemborosan) dengan tidak serta-merta membuang minuman tersebut. Islam sangat menekankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam memanfaatkan nikmat yang Allah berikan. Selain itu, tidak semua kondisi manusia berada dalam kecukupan. Kita tidak pernah mengetahui kondisi semua manusia yang hidup di muka bumi ini, mungkin di daerah terpencil, di negara miskin, atau ketika di situasi yang genting dan darurat seperti masa peperangan dan bencana, ketika air menjadi sesuatu yang sangat berharga dan sulit diperoleh. Membuangnya dalam situasi seperti itu termasuk bentuk tabdzir (pemborosan) yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Seperti yang Allah firmankan,

 اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-A’raf: 27)

Faidah yang terakhir, hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk berpendapat bahwa lalat bukan termasuk golongan hewan najis, karena ia tidak memiliki nafsun sailah (darah yang mengalir) seperti hewan-hewan lainnya. Karena darah yang mengendap setelah menjadi bangkai itulah yang menjadikan status hewan itu menjadi najis.

Kita sebagai umat muslim harus bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Nikmat bukan hanya berupa makanan, uang, atau benda lainnya, tapi ilmu yang Nabi Muhammad ajarkan kepada kita pun sebuah nikmat yang tidak terhingga.

Baca juga: Adab Makan dan Minum Sesuai Tuntunan Rasulullah

***

Penulis: Ikfina Hikmi Kamila

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Kitab Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam, karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ikfina Hikmi Kamila

Ikfina Hikmi Kamila

Mahasiswi Institut Muslim Cendekia (STIBA Arraayah), Sukabumi.

Artikel Terkait

Kondisi Wanita Dilarang Memakai Parfum

Tiga Kondisi Wanita Dilarang Memakai Parfum

oleh Atma Beauty Muslimawati
5 Januari 2025
0

Terdapat tiga keadaan dimana wanita wajib meninggalkan atau dilarang memakai parfum, yaitu: Pertama, ketika ihram, baik haji maupun umrah Dari...

Muharram

oleh Ummu Sa'id
20 November 2011
7

Asal penamaan Nama Muharram berasal dari kata: haram yang artinya suci atau terlarang. Dinamakan Muharram, karena bulan ini termasuk salah...

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?

Artikel Selanjutnya

Hadis: Mendidik Anak Mengikuti Tuntunan Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.