Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Safar Bagi Muslimah

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
2 April 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tidak safar kecuali bersama mahram
  • Bermusyawarah, meminta nasihat dan melakukan istikharah

Wahai saudari muslimah, ketahuilah bahwasanya jiwa tidak akan mencapai kepada kedudukan yang mulia kecuali dengan adab-adab yang mulia. Allah telah mengajarkan kepada hamba-Nya yang beriman adab yang mulia yang menjadi bagian dari agama yang hak. Agama ini adalah madrasah bagi hamba agar mempunyai akhlak yang baik.

Allah menciptakan hamba-Nya untuk beribadah dan beramal saleh dengan syariat-Nya, berpegang teguh di jalan-Nya. Allah tidaklah meninggalkan hamba-Nya dengan perkara yang kecil maupun yang besar, kecuali Allah telah jelaskan semuanya di dalam Al-Quran dan lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang mukmin yang taat, hendaknya selalu bersemangat untuk mencari apa yang Allah ridai, dari amal-amal saleh, baik yang wajib, maupun sunah. Mulai dari yang prioritas, kemudian yang di bawahnya.

Tidak safar kecuali bersama mahram

Sebagai seorang muslimah yang berserah diri terhadap perintah Allah, perhatikanlah hal ini. Hal yang mungkin bagi sebagian orang remeh-temeh, tapi bila dilanggar konsekuensinya adalah melanggar perintah Allah Ta’ala. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ, وَلَا تُسَافِرْنَ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ فَقَامَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةٍ كَذَا وَكَذَا, وَخَرَجَتْ اِمْرَأَتِيْ حَاجَةً. قَالَ: اذْهَبْ فَاحْجَجْ مَعَ اِمْرَأَتِكَ

“Seorang laki-laki tidak boleh meninggalkan perempuannya, dan seorang perempuan tidak boleh bersafar kecuali bersama mahramnya. Kemudian seorang laki-laki berdiri, kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, aku terdaftar dalam perang ini dan itu, dan istriku keluar untuk keperluan berhaji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari no 3006 dan Muslim no 1341)

Donasi Muslimah.or.id

Al-Hafizh rahimahullah dalam Fathul Bari (2: 662) mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh melakukan safar tanpa mahram. Ini adalah ijmak ulama selain pada haji, umrah, dan keluar dari negeri non muslim. Dan sebagian dari mereka menjadikan hal ini salah satu syarat dalam haji.”

Baca juga: Adab-adab Safar 

Bermusyawarah, meminta nasihat dan melakukan istikharah

Disunahkan bagi yang ingin melakukan safar untuk bermusyawarah dengan orang yang akan memberikannya nasihat, yaitu dengan orang yang baik agamanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَشَاوِرْهُمْ  فِيْ الْأَمْرِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imrah: 159)

Apabila sudah bermusyawarah, dan tampaklah baginya kemaslahatan dalam safarnya, hendaknya dia melakukan istikharah kepada Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Dia lakukan salat dua rakaat selain salat fardhu, dan berdoa dengan doa istikharah.

Ketika keinginan untuk safar menguat, hendaklah dia memperhatikan hal-hal ini:

Pertama, memberikan wasiat kepada orang yang perlu mendengar wasiat darinya, dan mengembalikan titipan-titipan orang lain yang ada pada dirinya, atau mewasiatkan kepada orang lain untuk mengembalikannya jika terjadi kejadian di dalam safar yang menghalangi kembalinya titipan tersebut kepada pemiliknya.

Kedua, mengembalikan hak-hak orang yang dizalimi dan meminta kehalalan (meminta maaf) atas hal tersebut. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلُمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنُ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Barang siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatan atau yang lainnya, maka hendaklah dia minta dihalalkan hari ini, sebelum datang suatu hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Bukhari)

Ketiga, meminta keridaan orang tua, guru-guru, dan orang-orang yang dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka.

Keempat, bertobat kepada Allah dan memohon ampun dari segala dosa dan kesalahan, dan meminta kepada Allah pertolongan dalam safarnya.

Kelima, bersungguh-sungguh dalam mempelajari apa saja yang diperlukan dalam safarnya. Jika dia safar untuk berperang, maka hendaklah dia mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan perang. Jika dia safar untuk haji dan umrah, maka dia mempelajari manasik haji dan umrah atau dia membawa kitab-kitab yang berkaitan dengan hal tersebut bersamanya. Jika dia safar untuk berdagang, maka hendaklah dia mempelajari perkara jual beli yang sah dan yang batal, yang halal dan yang haram, dan yang lainnya.

Keenam, wajib untuk orang yang bersafar untuk meninggalkan nafkah kepada keluarganya bagi orang-orang yang wajib untuk memberikan nafkah ketika safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ

“Cukup dikatakan berdosa bagi seseorang yang menahan makanan kepada orang-orang yang di bawah kekuasaannya.” (HR. Muslim)

Ketujuh, disunahkan kepada orang yang bersafar untuk mengucapkan zikir-zikir baik ketika mukim (tidak safar) dan zikir-zikir yang dikhususkan untuk safar.

Kedelapan, wajib bagi orang yang bersafar untuk mengetahui arah kiblat dan mengetahui waktu-waktu salat. Karena orang yang tidak safar bisa mengetahui arah kiblat dari letak mihrab di dalam masjid, dan bisa mengetahui waktu salat ketika ada muazin. Sedangkan orang yang safar akan mengalami kebingungan ketika mereka tidak mengetahui arah kiblat dan waktu salat, sehingga mereka perlu mempelajari tanda-tanda arah kiblat dan tanda-tanda waktu salat.

Dan yang terakhir adalah, jangan lupakan bahwa kita akan safar ke negeri akhirat dan kita mengamalkan hal ini untuk tujuan tersebut. Sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

كُنْ فِيْ الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ

“Jadilah Engkau di dunia seakan-akan orang asing, atau orang yang sedang dalam perjalanan.” (HR. Bukhari)

Dan jangan lupa untuk berbekal dengan amal saleh sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

“Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Banyak orang mempersiapkan bekal terbaiknya untuk safar, merencanakan perjalanan terbaik untuk sekedar jalan-jalan, dan wisata. Tapi alangkah sedihnya, ketika kita melakukan perjalanan yang panjang menuju negeri akhirat tanpa membawa bekal yang hakiki berupa takwa, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala.

Allahul Muwaffiq.

Baca juga: Safar Bagi Wanita

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Al-’Adawiy, Al-Musthafa. 1997 H. Mukhtashar Adab As-Safar wa Ahkamuh. Dar Ibnu Rajab.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Jika Kiblat Shalat Sedikit Bergeser

oleh Deni Putri Kusumawati
23 Januari 2021
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Pertanyaan: Apabila seorang yang shalat menyadari bahwa ia sedikit bergeser dari kiblat, apakah ia...

Wanita Boleh Menyembelih Kurban

oleh Raehanul Bahraen
20 Juli 2013
1

Mungkin kita tidak pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Atau bahkan mungkin terlihat sesuatu yang kurang pas kalau wanita menyembelih...

Pembahasan Hadits-Hadits tentang Junub (Bag. 2): Tata Cara Mandi Junub

oleh Athirah Mustajab
21 Februari 2014
1

“Mandi” pada pembahasan mandi junub di sini adalah "membasahi seluruh tubuh dengan air dan diawali dengan niat untuk mandi wajib"....

Artikel Selanjutnya

Fikih Childcare Modern: Daycare, Baby Sitter Non-Muslim, dan Tanggung Jawab Orang Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.