Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Salat Rawatib Zuhur: Rahasia Amalan Ringan yang Dapat Menyelamatkan dari Siksa Neraka

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
8 April 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil pertama
  • Dalil kedua
  • Dalil ketiga
  • Waktu pelaksanaan 

Banyak orang mencari amalan besar untuk meraih surga, padahal ada ibadah sederhana yang nilainya luar biasa. Amalan ini tidak memerlukan biaya besar, bahkan bisa dilakukan di sela-sela kesibukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan keutamaannya dalam hadis yang sahih. Orang yang mengamalkanya dijanjikan perlindungan dari siksa neraka oleh Allah Ta’ala. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui rahasia amalan ini. Padahal, ia bisa menjadi perisai di akhirat kelak, ketika amal lain belum tentu menolong. Cukup dengan niat ikhlas dan konsistensi, siapa pun bisa melakukannya.

Dalam sebuah hadis dari Ummu Habibah disebutkan bahwa,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa saja yang rutin menunaikan empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya’.” (HR. Tirmidzi no. 428 dan Ibnu Majah no. 1160, dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Juga terdapat hadis yang menyatakan bahwa,

Donasi Muslimah.or.id

أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْل الظُّهْرِ يَعْدَلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ

“Empat rakaat sebelum Zuhur memiliki keutamaan yang setara dengan salat pada waktu sahar (menjelang fajar).” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2/15/2), dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah no. 1431)

Abdullah bin As-Saib meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan menunaikan salat empat rakaat setelah zawal, yaitu ketika matahari telah condong ke barat, sebelum melaksanakan salat Zuhur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ

“Itulah waktu dibukanya pintu-pintu langit, dan aku ingin amal salehku diangkat pada waktu tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 478 dan Ahmad 5: 418. Tirmidzi menilai hadis ini hasan, sementara Syekh Ahmad Syakir mensahihkannya)

Hadis ini menunjukkan keutamaan salat empat rakaat yang dilakukan sebelum Zuhur, yang dikenal dengan sebutan salat zawal dan termasuk dalam salat rawatib qabliyah Zuhur.

Pelaksanaan salat rawatib Zuhur dapat dilakukan dengan tiga pilihan:

  1. Empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya.
  2. Empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.
  3. Dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi landasan disyariatkannya cara-cara pelaksanaan salat tersebut:

Dalil pertama

Berdasarkan riwayat Tirmidzi no. 428 dan Ibnu Majah no. 1160 (dinyatakan sahih oleh Al-Albani), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hadis ini menunjukkan anjuran melaksanakan empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat setelahnya.

Dalil kedua

Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sepuluh rakaat salat selain salat wajib, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Bukhari no. 1180 dan Muslim no. 729)

Hadis ini menjadi dalil dianjurkannya salat dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dalil ketiga

Riwayat Tirmidzi no. 415 (dinyatakan sahih oleh Al-Albani) mengisyaratkan anjuran melaksanakan empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dari Ummu Habibah, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما من عبدٍ مسلمٍ يصلِّي للهِ تعالى في كلِّ يومٍ ثِنْتي عشرةَ ركعةً تطوُّعًا غيرَ فريضةٍ إلا بنى اللهُ تعالى له بيتًا في الجنَّةِ ، أو : إلا بُنِيَ له بيتٌ في الجنَّةِ :أربعًا قبلَ الظهرِ ، و ركعتَين بعدَها ، و ركعتَين بعد المغربِ ، و ركعتَين بعد العشاءِ ، و ركعتَين قبلَ صلاةِ الغَداةِ

‘Tidaklah seorang hamba muslim yang melaksanakan dua belas rakaat setiap hari selain dari salat fardu, kecuali Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.‘” (HR. Tirmidzi no. 415, disahihkan oleh Al-Albani)

Waktu pelaksanaan 

Salat sunah sebelum salat fardu (rawatib qabliyah) dapat dilakukan sejak masuk waktu salat fardu hingga dikumandangkannya ikamah, jika salat tersebut dilaksanakan berjemaah. Ketika ikamah telah berkumandang, salat fardu harus didahulukan daripada salat sunah karena kedudukannya yang lebih utama. Pengecualian berlaku apabila seseorang yakin dapat menuntaskan salat sunahnya dan tetap sempat mengikuti salat Zuhur berjemaah bersama imam.

Bagi orang yang melaksanakan salat secara individu (tidak berjemaah), waktu salat sunah ini tetap tersedia hingga ia memulai salat fardu. Meskipun demikian, disarankan untuk segera bergabung dalam salat berjemaah saat ikamah dikumandangkan, lalu menunaikan salat sunah setelah salat fardu selesai. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh salat sunah sebelum Subuh maupun sebelum Zuhur.

Adapun salat sunah bakdiyah, seperti bakdiyah Zuhur, Magrib, dan Isya, dilaksanakan setelah salat fardu hingga berakhirnya waktu salat tersebut dan masuk waktu salat berikutnya. Jika waktu salat fardu telah habis dan salat sunah bakdiyah belum dikerjakan, maka salat tersebut dinyatakan terlewat dan hanya dapat dilakukan sebagai qadha. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 25: 280)

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

  1. Rumaysho.com
  2. Muslim.or.id
  3. Almanhaj.or.id
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

oleh Ummu Sa'id
4 November 2011
4

Daging Kurban untuk Walimah Nikah Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan: Guru kami, Abu Bakr al-Fihri...

Menyisir Rambut Saat Berkurban

oleh Muslimah.or.id
20 Agustus 2016
0

Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek...

Adab-Adab Membaca Al-Qur’an (Bag. 1)

oleh M. Saifudin Hakim
13 Agustus 2017
0

Al Qur’an adalah kalaamullah Ta’ala yang wajib diagungkan dan dimuliakan, sehingga hendaknya dibaca dalam keadaan yang paling baik

Artikel Selanjutnya

Batasan Tabarruj Digital: Make-Up, Filter Wajah, dan Estetika Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.