Di era media sosial, wajah tidak lagi sekadar identitas personal, tetapi telah menjadi etalase digital. Make-up, filter wajah, pencahayaan, dan estetika visual dipoles sedemikian rupa agar tampil “menarik”. Fenomena ini bukan hanya milik selebritas atau influencer, tetapi telah merambah pengguna Muslimah awam. Di sinilah muncul pertanyaan fikih yang jarang dibahas, ”Apakah tabarruj hanya berlaku di ruang fisik, ataukah ia juga hadir dalam ruang digital?”
Islam tidak memusuhi keindahan. Namun, Islam juga sangat tegas dalam menjaga malu, adab, dan batas fitnah. Pembahasan tabarruj digital harus diletakkan di atas nash, pemahaman ulama, dan tujuan syariat, bukan sekadar selera zaman.
Tabarruj dalam Al-Qur’an: Prinsip dasar yang tidak terikat ruang
Allah Ta‘ālā berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS. al-Aḥzāb: 33)
Ayat ini menjadi dasar ijmak ulama bahwa tabarruj adalah larangan syar‘i. Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa tabarruj bukan sekadar membuka aurat, tetapi menampakkan keindahan dengan tujuan menarik perhatian. Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan makna ayat ini bahwa tabarruj mencakup setiap bentuk menampilkan perhiasan dan kecantikan yang mengundang pandangan non-mahram. Beliau berkata,
التَّبَرُّجُ هُوَ إِظْهَارُ الزِّينَةِ وَمَا يَجِبُ سَتْرُهُ لِلْأَجَانِبِ
“Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan apa yang wajib ditutup kepada orang asing (non-mahram).” (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, 6: 409)
Ayat ini turun pada konteks ruang fisik, tetapi kaidah uṣūl fiqh menegaskan bahwa,
العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Yang menjadi patokan (dalam penetapan hukum) adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebabnya.”
Sehingga larangan tabarruj tidak terikat tempat, tetapi terikat pada hakikat perbuatannya.
Dari fisik ke digital: Qiyās tabarruj zaman modern
Media sosial adalah ruang publik. Foto dan video yang diunggah dapat dilihat ribuan mata non-mahram. Dalam uṣūl fiqh berlaku kaidah,
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; ada ketika ‘illat ada, dan tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”
‘Illat larangan tabarruj adalah izhāru al-jamāl li al-ajnabī (menampakkan kecantikan kepada non-mahram). Ketika make-up berlebihan, filter wajah, dan estetika visual sengaja ditampilkan di media sosial dengan potensi fitnah yang nyata, maka hukumnya mengikuti ‘illat tersebut.
An-Nawawī rahimahullāh menegaskan,
كُلُّ مَا كَانَ ذَرِيعَةً إِلَى الْفِتْنَةِ فَيُكْرَهُ أَوْ يُحَرَّمُ
“Segala sesuatu yang menjadi sarana menuju fitnah, maka dimakruhkan atau diharamkan.” (al-Majmū‘, 4: 337)
Jika make-up berlebihan, filter wajah, dan estetika visual digunakan untuk menarik perhatian, pujian, atau validasi lawan jenis, maka ia masuk wilayah terlarang, meskipun aurat secara teknis tertutup.
Make-up dan filter: Antara tazayyun dan taghyīr al-khalq
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato, mencabut alis, dan mengubah ciptaan Allah demi kecantikan.” (HR. al-Bukhārī no. 5931; Muslim no. 2125)
Hadis ini menjadi dasar ulama membedakan antara tazayyun (berhias wajar) dan taghyīr al-khalq (mengubah ciptaan). Filter digital yang mengubah bentuk wajah secara signifikan—meniruskan rahang, memutihkan ekstrem, atau memanipulasi realitas—secara makna mendekati taghyīr, meski medianya digital. An-Nawawī rahimahullah menegaskan bahwa larangan dalam hadis ini terkait tujuan memperindah diri untuk dilihat. (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 14: 106)
Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan bahwa standar fitnah berubah mengikuti zaman dan sarana, dan sesuatu yang dahulu aman bisa menjadi terlarang ketika wasilah-nya (sarananya) berubah. Beliau berkata,
الْعِبْرَةُ فِي التَّبَرُّجِ بِإِظْهَارِ الزِّينَةِ لِلْأَجَانِبِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُبَاشَرَةً أَوْ عَبْرَ وَسَائِلَ مُسْتَحْدَثَةٍ
“Ukuran tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada non-mahram, baik secara langsung maupun melalui sarana-sarana baru.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5585)
Syeikh Ṣāliḥ al-Fawzān hafidzahullāh menegaskan bahwa menampilkan kecantikan kepada non-mahram, baik langsung maupun melalui media, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang karena dampak fitnahnya.
إِظْهَارُ الْمَرْأَةِ زِينَتَهَا فِي وَسَائِلِ الْإِعْلَامِ وَالتَّوَاصُلِ مِنَ التَّبَرُّجِ الْمُحَرَّمِ إِذَا كَانَ فِيهِ فِتْنَةٌ
“Menampakkan perhiasan wanita di media dan sarana komunikasi termasuk tabarruj yang haram jika mengandung fitnah.” (al-Muntaqā min Fatāwā al-Fawzān, 3: 163)
Menimbang dengan maqāṣid syarī‘ah
Pendekatan maqāṣid menegaskan bahwa tabarruj digital bertentangan dengan tujuan ḥifẓ al-‘ird (menjaga kehormatan) dan ḥifẓ al-qalb (menjaga hati dari syahwat). Asy-Syāṭibī rahimahullāh berkata,
إِنَّ الشَّرِيعَةَ جَاءَتْ لِحِفْظِ الضَّرُورِيَّاتِ، وَمِنْهَا الْعِرْضُ
“Syariat datang untuk menjaga perkara-perkara darurat, dan di antaranya adalah kehormatan.” (al-Muwāfaqāt, 2: 8)
Islam tidak melarang Muslimah tampil rapi dan bersih. Namun, ketika estetika berubah menjadi eksploitasi visual, dan kehadiran digital berubah menjadi pamer kecantikan, maka maqāṣid syarī‘ah dilanggar. Bukan hanya kehormatan diri yang terancam, tetapi juga ketenangan sosial. Media sosial menuntut Muslimah bukan sekadar menutup aurat fisik, tetapi juga menutup pintu fitnah digital.
Islam tidak meminta Muslimah menjadi kusam, tetapi meminta tetap menjaga rasa malu, sadar, dan beradab, baik di dunia nyata maupun dunia digital. Karena kehormatan seorang Muslimah tidak berkurang ketika ia menahan diri, justru ia bertambah di sisi Allah Ta’ala.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id




