Bulan Ramadan tentu menjadi ajang terbaik untuk meraih pahala dan keutamaan. Dan tentunya, kita menginginkan ibadah puasa ditunaikan dengan sebaik-baiknya dan diterima oleh Allah Ta`ala. Oleh karena ini, kita harus paham betul tentang apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa yang mungkin tanpa disadari sering dilakukan. Dan sebaliknya, ada beberapa hal yang mungkin disangka membatalkan puasa tetapi sebenarnya boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.
Jenis-jenis pembatal puasa
Pada dasarnya, pembatal puasa dapat dibagi menjadi dua bagian. Pembatal pertama adalah pembatal yang bersifat al-istifrag (mengosongkan atau bisa diartikan mengeluarkan) seperti: berhubungan suami-istri, muntah dengan sengaja, haid, bekam, dan lain-lain. Dan pembatal kedua adalah pembatal yang bersifat al-imtilaa` (memenuhi atau mengisi) seperti makan dan minum.
Bukan pembatal puasa
- Penggunaan obat pencahar berbentuk enema, yaitu –maaf- obat yang dimasukkan melalui dubur/anus. Penggunaan obat tetes mata dan telinga, dan penggunaan inhaler asma.
- Keluarnya darah disebabkan pemeriksaan medis, mimisan, setelah mencabut gigi, atau darah luka.
- Muntah dengan tidak sengaja.
- Berkumur, baik dengan air biasa atau dengan obat kumur dengan catatan tidak boleh tertelan.
- Semua zat yang masuk ke dalam tubuh dengan proses penyerapan kulit, seperti salep, koyo, plester, dan lain-lain.
- Menelan air ludah, debu, dan menghirup aroma (menghirup aroma dari parfume atau lainnya diperbolehkan, tetapi menghirup bukhur/kemenyan atau semisalnya tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama, karena bukhur mengeluarkan asap dan beberapa partikel bisa masuk ke dalam tubuh jika dihirup, wallahu a`lam).
- Cairan suntik yang digunakan untuk kepentingan radiologi atau rontgen.
- Pengeboran gigi, pencabutan geraham, scaling (pembersihan gigi), penggunaan siwak tanpa perasa, penggunaan sikat dan pasta gigi, penggunaan inhaler dari mulut, dan mencicipi makanan (jika diperlukan; dan jika tidak, hukumnya makruh), dan semua ini dengan syarat tidak sampai sesuatu ke kerongkongan.
- Obat yang digunakan dengan jarum yang tidak untuk menutrisi, seperti penisilin (antibiotik) dan insulin, obat bius, vaksin, zat yang digunakan untuk mewarnai hasil rontgen, baik yang disuntikkan melalui otot atau vena, endoskopi (alat untuk melihat bagian dalam tubuh), suppositoria (obat berbentuk peluru atau lilin) yang dimasukkan –maaf- lewat anus dan vagina.
Baca juga: Ingin Membatalkan Puasa, Bisa Batal Puasanya?
Celak bagi orang yang berpuasa
Penggunaan celak tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat di antara dua perkataan ulama, dan penggunaannya pada malam hari lebih baik. Begitu juga hukum pemakaian skincare lain, seperti facial wash dan body lotion, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kulit (tidak membatalkan puasa). Begitu juga dengan pemakaian hena, make-up, dan sebagainya. Tetapi perlu dicatat, penggunaan make-up yang berbahaya tidak diperbolehkan (dan ini sejalan juga dengan kaidah fikih, dar`u al-mafaasid wa jalbu al-mashooliih, mencegah semua yang membahayakan dan mengusahakan mendapatkan semua yang bermanfaat, dan segala jenis skincare yang berbahaya dilarang dalam syariat).
Penggunaan lensa kontak
Hukum penggunaan lensa kontak dan cairannya itu boleh bagi orang yang berpuasa, dan hukum ini sama dengan penggunaan obat tetes mata. Menurut qoul raajiih (perkataan atau pendapat yang paling kuat), obat tetes mata tidak merusak puasa.
Syekh Ibnu Utsaimiin rahimahullahu berkata, “Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes, baik di mata ataupun di telinga, dan ada rasa yang sampai di kerongkongan, dan ini tidak dihitung sebagai pembatal puasa, karena (menggunakan obat tetes) tidak dihitung sebagai makan dan minum (dalam kenyataannya) dan juga tidak dianggap seperti itu (makan dan minum).”
Penggunaan pelembab bibir
Hukum menggunakan pelembab bibir dan salep hidung adalah diperbolehkan, dan juga diperbolehkan membasahi bibir dengan air. Hal ini dengan syarat berhati-hati agar tidak ada yang tertelan. Jika tertelan dengan tidak sengaja, maka tidak masalah, dan puasanya sah. Begitu juga dengan orang yang berkumur-kumur dan tidak sengaja menelan air, maka puasanya tetap sah.
Penggunaan siwak
Dalam penggunaan siwak terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Dan yang paling rajih –wallahu a`laam– diperbolehkannya penggunaan siwak serta sikat dan pasta gigi. Sedangkan keutamaan al-khulluf (aroma mulut orang yang berpuasa) tidak hilang dengan bersiwak, karena aroma ini asalnya dari lambung dan tidak hilang walau kita membersihkan mulut dengan siwak.
Puasa bagi orang junub
Orang dalam keadaan junub adalah orang yang sedang berhadas besar (seperti haid, nifas, keluar mani, dan sebagainya). Ketika seorang perempuan selesai dari nifas dan haid sebelum terbitnya fajar, dan begitupun orang yang berhadas besar lainnya sebelum terbitnya fajar, maka dia boleh berpuasa walaupun belum bersuci. Tetapi hendaknya bersegera untuk bersuci agar dapat segera salat. Adapun mimpi basah itu tidak membatalkan puasa, tetapi al-istimna` (mastubarsi) dapat membatalkan puasa.
Keluarnya madzi dan wadi
Madzi dan wadi adalah dua cairan yang keluar dari kemaluan dengan penyebab yang berbeda. Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar ketika seseorang memikirkan tentang hubungan suami-istri, sedangkan wadi adalah cairan kental, keruh yang keluar setelah buang air kecil yang disebabkan oleh kelelahan. Dan keluarnya kedua cairan ini tidak membatalkan puasa, menurut pendapat yang paling kuat.
Pembatal puasa
1) Makan dan minum dengan sengaja, serta cairan infus yang menutrisi, tranfusi dan cuci darah, dan sebagainya.
2) Berhubungan suami-istri (baik keluar mani ataupun tidak), dan al-istimna` (masturbasi/onani).
3) Bekam dan donor darah dalam mazhab Hanbali, dan jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُوْمُ
“Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.” (HR. Abu Dawud no. 2367)
4) Muntah dengan sengaja.
5) Segala sesuatu yang masuk ke kerongkongan secara sengaja.
Baca juga: Pembatal Puasa
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Kitab Zaad As-Shaaim, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid.



