Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Hukum Qadha Puasa bagi Wanita Menyusui pada Hari-Hari Nifas dan Haid  

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
27 Februari 2026
di Fatwa Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Saya tidak berpuasa selama enam hari di bulan Ramadan karena menyusui anak saya. Namun terkadang saya terpaksa memberinya susu dengan botol karena kurangnya air susu alami saya. Selain itu, saya juga meninggalkan puasa selama empat belas (14) hari — dalam masa menyusui — karena uzur haid.

Setelah bulan Ramadan berlalu, saya telah mengqadha puasa selama lima hari dengan kesulitan yang besar. Apakah hari-hari yang tersisa masih wajib saya qadha ataukah cukup dengan membayar fidyah? Berapakah ukuran fidyah tersebut? Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Wanita hamil dan wanita menyusui apabila tidak mampu berpuasa atau khawatir terhadap diri mereka dan anak-anak mereka, maka keduanya boleh berbuka. Atas keduanya wajib fidyah dan tidak ada kewajiban qadha. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ

“Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (tetapi tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Donasi Muslimah.or.id

Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ ـ أَوْ: نِصْفَ الصَّلَاةِ ـ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ أَوِ الْحُبْلَى

“Sesungguhnya Allah Ta‘ala meringankan setengah salat — atau separuh salat — dan (kewajiban) puasa dari musafir, serta dari wanita menyusui dan wanita hamil.”

Dalam riwayat lain,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla meringankan dari musafir setengah salat, dan meringankan puasa dari musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.”

Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat,

الحامل والمُرْضِع تُفْطِران ولا تَقضِيان

“Wanita hamil dan wanita menyusui boleh berbuka dan tidak wajib mengqadha.”

Semua ketentuan ini berlaku jika menyusui dilakukan secara alami (ASI langsung -pent.), dan hukumnya tidak berlaku untuk penyusuan buatan (susu formula atau botol -pent.). Demikian pula, keringanan untuk membayar fidyah tidak berlaku bagi wanita menyusui yang sedang haid; karena wanita haid diharamkan berpuasa. Ia justru beribadah kepada Allah dengan tidak berpuasa, kemudian menggantinya (qadha) puasanya (setelah suci -pent.).

Hal ini karena larangan berpuasa karena haid lebih khusus (lebih kuat -pent.) daripada uzur menyusui yang membolehkan berbuka dan membayar fidyah, dan (berlaku kaidah),

الخَاصُّ أَوْلَى بِالتَّقْدِيمِ

 “Ketentuan yang lebih khusus didahulukan (daripada yang umum -pent.).”

Jika hal ini sudah jelas, maka membayar fidyah hanya wajib untuk enam (6) hari saja, yaitu berdasarkan kewajiban membayar fidyah bagi wanita menyusui. Ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dengan setengah sha‘ tepung (makanan pokok -pent.), yaitu sekitar satu kilogram.

Kalau susu botol (susu formula) digunakan sepenuhnya atau lebih sering daripada ASI, sehingga menggantikan menyusui secara alami, maka ibu tersebut tetap wajib berpuasa. Kecuali jika ia sedang sakit, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya (qadha). Karena (dalam hal ini berlaku kaidah),

مُعْظَمَ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ

“Sesuatu yang sudah dilakukan sebagian besarnya dianggap seperti keseluruhannya.”

Adapun hari-hari ketika seorang wanita tidak berpuasa karena haid, meskipun ia sedang menyusui, maka ia tetap wajib mengqadhanya, karena haid memang menjadi penghalang puasa — sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Jadi, dari empat belas (14) hari itu, ia masih harus mengganti sembilan (9) hari puasa, karena ia baru mengganti lima hari. Kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungannya sampai ditunaikan, dan ia boleh menggantinya setelah uzur atau halangan itu tidak ada lagi.

Sebagai pengingat, jika bayi sudah berusia lima bulan atau lebih dan sudah bisa makan selain susu — seperti sayur-sayuran dan buah-buahan — maka menyusui secara alami tidak lagi menjadi alasan untuk tidak berpuasa.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga: 

  • Ibu Menyusui Lebih Baik Puasa atau Tidak?
  • Menyusui Sebagai Momen Tarbiyah

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-740

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

Artikel Terkait

Menyerupai Orang Kafir

Fatwa Ulama: Aturan-Aturan dalam Menyerupai (Tasyabbuh) dengan Orang Kafir

oleh Ummu Syafiq
27 Desember 2024
0

Pertanyaan: Apa batas-batas tasyabbuh/menyerupai budaya Barat? Apakah semua hal baru dan yang datang dari Barat itu bisa dikatakan tasyabbuh? Dengan...

Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah

Fatwa Ulama: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 4)

oleh M. Saifudin Hakim
23 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Siapakah yang disebut dengan wali? Jawaban: Ini adalah sebagian perkataan ulama...

Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah

Fatwa Ulama: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

oleh M. Saifudin Hakim
15 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Siapakah salaf yang mengatakan bahwa wali adalah syarat sah akad nikah?...

Artikel Selanjutnya

Puasa: Antara Hal yang Membatalkan Puasa dan Tidak Membatalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.