Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Hukum Wanita yang Berpuasa Ramadan dalam Keadaan Haid karena Tidak Tahu  

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
26 Februari 2026
di Fatwa Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Seorang wanita berusia lima puluh lima tahun yang baru berhenti mengalami haid sejak dua tahun yang lalu berkata bahwa dahulu ia tetap berpuasa Ramadan seperti biasa, bahkan pada hari-hari ketika ia sedang haid, yaitu sekitar sepuluh hari setiap bulan. Ia tidak mengetahui bahwa yang wajib baginya adalah berbuka (tidak berpuasa) pada hari-hari haid tersebut kemudian mengqadhanya. Karena itu, ia tetap berpuasa pada hari-hari tersebut dan tidak menggantinya. Lalu apa yang harus ia lakukan? Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa wanita haid meninggalkan salat dan puasa pada hari-hari haidnya. Apabila ia telah suci, maka ia tidak wajib mengqadha salat, tetapi wajib mengqadha puasa yang fardhu. 

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

Donasi Muslimah.or.id

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؛ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah apabila seorang wanita haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa? Maka itulah kekurangan agamanya.”

Dan berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Dahulu kami mengalami hal itu (maksudnya haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”

Selanjutnya, seorang wanita berdosa apabila berpuasa pada hari-hari haidnya karena menyelisihi sunah dan ijma‘. Ia tidak memiliki alasan karena ketidaktahuan, sebab ia hidup di negeri Islam. Ia wajib mencari pengetahuan (ilmu) tentang hukum syariat yang berkaitan dengan dirinya melalui bertanya, sebagaimana firman Allah Ta‘ala,

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya’: 7)

Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”

Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؛ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

“Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya.”

Dan telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah umum bahwa,

لَا يُقْبَلُ فِي دَارِ الإِسْلَامِ عُذْرُ الجَهْلِ بِالحُكْمِ الشَّرْعِيِّ

“Tidak diterima alasan ketidaktahuan terhadap hukum syariat di negeri Islam.”

Oleh karena itu, wanita tersebut berdosa karena meninggalkan kewajiban bertanya dan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat. Dalam keadaan seperti ini, ia wajib menyesali kelalaiannya dan bertobat dari pelanggaran tersebut. Adapun puasanya pada hari-hari haid adalah tidak sah dan tidak menggugurkan kewajiban qadha. Ia wajib mengqadha hari-hari yang ia puasai ketika haid, serta berusaha sungguh-sungguh mengetahui jumlah hari tersebut.

Jika ia tidak mampu berpuasa karena penyakit kronis, usia lanjut, atau sebab lain yang serupa, maka ia termasuk orang yang memiliki uzur, yaitu orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali atau hanya mampu dengan kesulitan yang berat. Dalam keadaan demikian, ia membayar fidyah untuk hari-hari yang telah lalu tersebut: setiap satu hari dengan memberi makan satu orang miskin. Fidyah boleh dikeluarkan sekaligus dalam satu hari atau pada beberapa hari yang terpisah ketika puasa tidak memungkinkan.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga:

  • Bila Mendapati Haidh Di Tengah Puasa
  • Ibu Menyusui Lebih Baik Puasa atau Tidak?

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1193

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

Artikel Terkait

Bicara Tentang Perkara Dunia di Masjid

Fatwa Ulama: Hukum Banyak Bicara Tentang Perkara Dunia di Masjid

oleh Amira Latifa Karimatannisa
9 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah   Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Masjid...

Bertemu dengan Nabi di Surga

Fatwa Ulama: Wanita Muslimah Bertemu dengan Nabi di Surga, Mungkinkah?

oleh Annisa Auraliansa
29 Agustus 2025
0

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Ketika seseorang masuk surga atas izin Allah Ta’ala dengan kedudukan yang lebih rendah daripada...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 4)

oleh Ummu Syafiq
15 April 2025
0

Pertanyaan ke-13: Apa hukum al-qudrah (cairan keruh) yang keluar dari wanita sebelum haid, baik itu sehari sebelumnya, beberapa hari sebelumnya, atau...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Hukum Qadha Puasa bagi Wanita Menyusui pada Hari-Hari Nifas dan Haid  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.