Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Seorang wanita berusia lima puluh lima tahun yang baru berhenti mengalami haid sejak dua tahun yang lalu berkata bahwa dahulu ia tetap berpuasa Ramadan seperti biasa, bahkan pada hari-hari ketika ia sedang haid, yaitu sekitar sepuluh hari setiap bulan. Ia tidak mengetahui bahwa yang wajib baginya adalah berbuka (tidak berpuasa) pada hari-hari haid tersebut kemudian mengqadhanya. Karena itu, ia tetap berpuasa pada hari-hari tersebut dan tidak menggantinya. Lalu apa yang harus ia lakukan? Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa wanita haid meninggalkan salat dan puasa pada hari-hari haidnya. Apabila ia telah suci, maka ia tidak wajib mengqadha salat, tetapi wajib mengqadha puasa yang fardhu.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؛ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah apabila seorang wanita haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa? Maka itulah kekurangan agamanya.”
Dan berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Dahulu kami mengalami hal itu (maksudnya haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”
Selanjutnya, seorang wanita berdosa apabila berpuasa pada hari-hari haidnya karena menyelisihi sunah dan ijma‘. Ia tidak memiliki alasan karena ketidaktahuan, sebab ia hidup di negeri Islam. Ia wajib mencari pengetahuan (ilmu) tentang hukum syariat yang berkaitan dengan dirinya melalui bertanya, sebagaimana firman Allah Ta‘ala,
فَسَۡٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya’: 7)
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؛ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya.”
Dan telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah umum bahwa,
لَا يُقْبَلُ فِي دَارِ الإِسْلَامِ عُذْرُ الجَهْلِ بِالحُكْمِ الشَّرْعِيِّ
“Tidak diterima alasan ketidaktahuan terhadap hukum syariat di negeri Islam.”
Oleh karena itu, wanita tersebut berdosa karena meninggalkan kewajiban bertanya dan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat. Dalam keadaan seperti ini, ia wajib menyesali kelalaiannya dan bertobat dari pelanggaran tersebut. Adapun puasanya pada hari-hari haid adalah tidak sah dan tidak menggugurkan kewajiban qadha. Ia wajib mengqadha hari-hari yang ia puasai ketika haid, serta berusaha sungguh-sungguh mengetahui jumlah hari tersebut.
Jika ia tidak mampu berpuasa karena penyakit kronis, usia lanjut, atau sebab lain yang serupa, maka ia termasuk orang yang memiliki uzur, yaitu orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali atau hanya mampu dengan kesulitan yang berat. Dalam keadaan demikian, ia membayar fidyah untuk hari-hari yang telah lalu tersebut: setiap satu hari dengan memberi makan satu orang miskin. Fidyah boleh dikeluarkan sekaligus dalam satu hari atau pada beberapa hari yang terpisah ketika puasa tidak memungkinkan.
Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga:
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Muslimah.or.id




