Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Salatnya Orang Munafik

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
8 Maret 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Sifat pertama: Mengakhirkan salat
  • Sifat kedua: Tidak perhatian terhadap rukun salat
  • Sifat ketiga: Tidak menghadirkan hati

Allah Ta’ala berfirman,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ ۝٤ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْن۝٥

“Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat, (yaitu) yang lalai terhadap salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Lafaz as-Sahwu (السهو) di sini ditafsirkan dengan ‘lalai dari waktunya’ atau ‘menyia-nyiakan waktunya’, ‘lalai dengan apa yang diwajibkan di dalamnya’, dan ‘lalai dalam menghadirkan hati di dalamnya’.

Hal yang menunjukkan atas hal tersebut adalah hadis dalam Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Donasi Muslimah.or.id

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ, تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ, تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ. يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ. قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا, لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيْهَا إِلَّا قَلِيْلًا

“Itu adalah salatnya orang munafik. Itu adalah salatnya orang munafik. Itu adalah salatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari hingga berada di antara dua tanduk setan. Dia berdiri dan mematuk tanah empat kali, tidaklah dia mengingat Allah kecuali sedikit.” (HR. Muslim no. 622)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati salatnya orang munafik dengan tiga sifat, yaitu: 1) menyia-nyiakan waktunya, pada lafaz (يَرْقُبُ الشَّمْسَ)  ‘menunggu matahari’; 2) meninggalkan rukun-rukun salat dengan penyebutan (النَّقَر) ‘mematuk’; dan 3) tidak menghadirkan hati dengan penyebutan (لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيْهَا إِلَّا قَلِيْلًا) ‘tidaklah dia mengingat Allah kecuali sedikit.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, (تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ) “itu adalah salatnya orang munafik’ sebanyak tiga kali sebagai bentuk peringatan keras agar seorang hamba tidaklah salat seperti salatnya orang munafik. Sehingga ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut tiga kali, maka orang beriman yang jujur keimanannya akan bertanya-tanya, bagaimana salatnya orang munafik itu? Agar mereka dapat menghindari kondisi dan sifat tersebut.

Sifat pertama: Mengakhirkan salat

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ

“Dia duduk menunggu matahari hingga berada di antara dua tanduk setan.”

Maksudnya adalah, mereka menunda salat sampai matahari hampir tenggelam. Ketika matahari hampir tenggelam, barulah mereka salat Asar.

Sifat kedua: Tidak perhatian terhadap rukun salat

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا

“Dia berdiri dan mematuk tanah empat kali”

Maksudnya adalah, dia melakukan salat Asar dengan terburu-buru seperti burung gagak yang sedang mematuk tanah. Dia tempelkan kepalanya di tanah, kemudian segera bangkit dengan terburu-buru, tidak tumakninah yang merupakan salah satu rukun salat.

Sifat ketiga: Tidak menghadirkan hati

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيْهَا إِلَّا قَلِيْلًا

“Tidaklah dia mengingat Allah kecuali sedikit.”

Dia hanya sedikit mengingat Allah di dalam salatnya.

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan sabda Nabi,

يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ

“Dia duduk menunggu matahari hingga berada di antara dua tanduk setan.”

Di dalam lafaz ini terdapat perselisihan. Ada yang menafsirkannya sesuai dengan lafaz zahirnya, yaitu matahari itu sejajar dengan dua tanduk setan saat terbenam dan begitu pula ketika terbit. Karena orang-orang kafir sujud kepada matahari ketika itu. Sedangkan salatnya orang-orang munafik dikaitkan dengan tata cara sujudnya orang kafir pada saat itu. Jadi, bisa dibayangkan orang-orang munafik sujud bersama dengan orang-orang kafir kepada matahari.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, 5: 124)

Hadis ini telah mengumpulkan tiga makna yang disebutkan di dalam surah Al-Ma’un:4-5 tentang as-sahwu, yakni lalainya orang di dalam salatnya. Di mana Allah mengancam kelalaian tersebut dengan ‘Al-Wail’ (الْوَيْل) ‘celaka (binasa)’, yaitu dengan mengabaikan waktu, mengabaikan kewajiban dan rukun salat, dan mengabaikan kekhusyukan yang merupakan inti dan ruh dalam salat.

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah memperingatkan tentang kedudukan khusyuk dan hadirnya hati, serta kedudukan hal tersebut di dalam salat, dan butuhnya orang yang salat terhadap hal tersebut. Sampai-sampai Allah menjadikan salat itu sebagai penggugur dosa, amal yang dapat melipatgandakan pahala dan balasan, serta membuahkan hal yang luar biasa dan keberkahan. Inilah yang terdapat di dalam salat. Salat adalah amal yang efek pahalanya berlipat ganda, yakni pada bacaan Al-Qurannya, zikirnya, doanya, rukuknya, sujudnya, dan lainnya.

Baca juga:

  • Keutamaan Salat Sunnah yang Dikerjakan di Rumah
  • Ruh Bagi Salat

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdul Muhsin, 2024, Syarh Tafsirul Fatihah lis Syaikhil Islam al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab. Madinah: Suthurul Bahtsil ‘Ilm.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Hukum Busana Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak

oleh Yulian Purnama
12 September 2017
0

Bolehkah menggunakan busana Muslimah terdapat ukiran yang sifatnya feminin seperti garis-garis, corak-corak, dan semacamnya?

Haji dan Umrah Bersama Anak

Haji dan Umrah Bersama Anak

oleh Triani Pradinaputri
10 Juni 2024
0

Telah kita ketahui bahwasanya hukum haji dan umrahnya anak yang belum balig adalah sah sebagai haji dan umrah sunah, dan...

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Agustus 2011
4

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir

Artikel Selanjutnya

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain Meskipun Tidak Sengaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.