Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bersuci dan Salat bagi Perempuan dengan Keputihan Kronis

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
20 Februari 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keputihan dalam terminologi fikih
  • Dampaknya terhadap wudu dan salat
  • Keputihan kronis
  • Pakaian salat dan waswas yang tidak perlu

Keputihan adalah realitas biologis yang dialami banyak perempuan. Namun ketika terjadi secara kronis dan terus-menerus, muncul kegelisahan yang tidak sederhana: apakah wudu selalu batal? Apakah pakaian salat selalu najis? Dan apakah ibadah yang dilakukan sah? Di sinilah fikih dituntut tidak sekadar tekstual, tetapi juga adil dan aplikatif, tanpa menabrak nash.

Keputihan dalam terminologi fikih

Dalam literatur fikih klasik, keputihan dikenal dengan istilah رُطُوبَةُ الْفَرْجِ (rutūbah al-farj). Para ulama sejak awal berbeda pendapat tentang statusnya: apakah najis atau suci.

An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan,

وَأَمَّا رُطُوبَةُ الْفَرْجِ فَفِيهَا خِلَافٌ مَعْرُوفٌ

“Adapun rutubat (kelembaban) farji, maka tentangnya terdapat khilaf yang masyhur.” (al-Majmū‘, 2: 570)

Donasi Muslimah.or.id

Mayoritas ulama Syafi‘iyyah memandang bahwa rutubat yang keluar dari farji bagian dalam (bukan dari saluran kencing) adalah suci, meskipun membatalkan wudu.

An-Nawawī rahimahullāh menegaskan,

الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهَا طَاهِرَةٌ

“Pendapat yang sahih, yang ditegaskan oleh mayoritas ulama Syafi‘iyyah, bahwa rutubat farji itu suci.” (al-Majmū‘, 2: 571)

Dampaknya terhadap wudu dan salat

Meskipun suci, para ulama sepakat bahwa keputihan membatalkan wudu, karena termasuk sesuatu yang keluar dari kemaluan. Dalil umumnya adalah firman Allah Ta’ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

“Atau salah seorang di antara kalian datang dari buang hajat.” (QS. an-Nisā’: 43)

Ayat ini oleh para fuqaha dijadikan dasar bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul (alat kelamin) atau dubur (anus) membatalkan wudu, meskipun tidak najis. Namun, masalah muncul ketika keputihan bersifat terus-menerus, sehingga perempuan sulit menjaga wudu untuk satu waktu shalat.

Keputihan kronis

Dalam kondisi seperti ini, fikih menggunakan konsep صاحب العذر (orang yang memiliki udzur), yang juga diterapkan pada orang yang terus-menerus keluar darah istihadhah atau beser kencing.

An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan,

وَالْمَعْذُورُ مَنْ يَدُومُ خُرُوجُ الْحَدَثِ مِنْهُ فِي زَمَنِ الصَّلَاةِ

“Orang yang memiliki udzur adalah orang yang terus-menerus keluar hadats darinya sepanjang waktu salat.” (al-Majmū‘, 3: 121)

Maka konsekuensinya:

  • Ia berwudu setelah masuk waktu salat;
  • Wudunya hanya berlaku untuk satu waktu salat, meskipun keputihan terus keluar;
  • Ia boleh salat fardhu dan sunah dengan wudu tersebut.

Ini adalah bentuk nyata dari kaidah fikih,

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 76)

Pakaian salat dan waswas yang tidak perlu

Karena keputihan menurut pendapat yang kuat adalah suci, maka pakaian salat tidak menjadi najis karenanya. Ini penting untuk menutup pintu waswas yang sering merusak kekhusyukan ibadah.

Ibnu Qudāmah rahimahullāh berkata,

وَمَا خَرَجَ مِنَ الرَّحِمِ فَهُوَ طَاهِرٌ

“Apa yang keluar dari rahim, maka ia suci.” (al-Mughnī, 1: 409)

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn rahimahullāh menegaskan,

إِفْرَازَاتُ الْمَرْأَةِ طَاهِرَةٌ وَلَكِنَّهَا نَاقِضَةٌ لِلْوُضُوءِ

“Cairan (keputihan) yang keluar dari perempuan itu suci, tetapi membatalkan wudu.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 11: 203)

Islam datang tidak untuk memberatkan, tetapi untuk menuntun ibadah agar tetap sah tanpa mengingkari realitas tubuh manusia. Keputihan kronis bukan aib, bukan dosa, dan bukan penghalang salat. Ia hanya membutuhkan pemahaman yang tepat, bukan ketakutan berlebihan. Sehingga ibadah pun tetap jalan dan tenang dari was-was.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 

  • Kupas Tuntas Seputar Haid
  • Penyebab Keputihan pada Wanita dan Cara Pencegahannya

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Ingin Membatalkan Puasa, Bisa Batal Puasanya?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
15 Mei 2014
29

Pertanyaan: Apakah berubah niat ketika puasa, bisa menyebabkan puasa kita batal? Meskipun belum sampai makan atau minum? Jawaban: Bismillah was...

Tilawah Al Qur’an Dan Langgam Jawa

oleh Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.
26 Mei 2015
2

Tujuan menghias bacaan Al Qur'an adalah agar pembaca dan pendengarnya bisa lebih menikmati dan menghayati bacaan tersebut dengan lebih khusyu'....

Bolehkah Memakai Hijab Yang Berwarna?

oleh Yulian Purnama
10 Desember 2013
6

Bolehkah memakai hijab yang berwarna?

Artikel Selanjutnya

Hadis: Pentingnya Bersikap Adil dalam Mendidik Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.