Keputihan adalah realitas biologis yang dialami banyak perempuan. Namun ketika terjadi secara kronis dan terus-menerus, muncul kegelisahan yang tidak sederhana: apakah wudu selalu batal? Apakah pakaian salat selalu najis? Dan apakah ibadah yang dilakukan sah? Di sinilah fikih dituntut tidak sekadar tekstual, tetapi juga adil dan aplikatif, tanpa menabrak nash.
Keputihan dalam terminologi fikih
Dalam literatur fikih klasik, keputihan dikenal dengan istilah رُطُوبَةُ الْفَرْجِ (rutūbah al-farj). Para ulama sejak awal berbeda pendapat tentang statusnya: apakah najis atau suci.
An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan,
وَأَمَّا رُطُوبَةُ الْفَرْجِ فَفِيهَا خِلَافٌ مَعْرُوفٌ
“Adapun rutubat (kelembaban) farji, maka tentangnya terdapat khilaf yang masyhur.” (al-Majmū‘, 2: 570)
Mayoritas ulama Syafi‘iyyah memandang bahwa rutubat yang keluar dari farji bagian dalam (bukan dari saluran kencing) adalah suci, meskipun membatalkan wudu.
An-Nawawī rahimahullāh menegaskan,
الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهَا طَاهِرَةٌ
“Pendapat yang sahih, yang ditegaskan oleh mayoritas ulama Syafi‘iyyah, bahwa rutubat farji itu suci.” (al-Majmū‘, 2: 571)
Dampaknya terhadap wudu dan salat
Meskipun suci, para ulama sepakat bahwa keputihan membatalkan wudu, karena termasuk sesuatu yang keluar dari kemaluan. Dalil umumnya adalah firman Allah Ta’ala,
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
“Atau salah seorang di antara kalian datang dari buang hajat.” (QS. an-Nisā’: 43)
Ayat ini oleh para fuqaha dijadikan dasar bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul (alat kelamin) atau dubur (anus) membatalkan wudu, meskipun tidak najis. Namun, masalah muncul ketika keputihan bersifat terus-menerus, sehingga perempuan sulit menjaga wudu untuk satu waktu shalat.
Keputihan kronis
Dalam kondisi seperti ini, fikih menggunakan konsep صاحب العذر (orang yang memiliki udzur), yang juga diterapkan pada orang yang terus-menerus keluar darah istihadhah atau beser kencing.
An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan,
وَالْمَعْذُورُ مَنْ يَدُومُ خُرُوجُ الْحَدَثِ مِنْهُ فِي زَمَنِ الصَّلَاةِ
“Orang yang memiliki udzur adalah orang yang terus-menerus keluar hadats darinya sepanjang waktu salat.” (al-Majmū‘, 3: 121)
Maka konsekuensinya:
- Ia berwudu setelah masuk waktu salat;
- Wudunya hanya berlaku untuk satu waktu salat, meskipun keputihan terus keluar;
- Ia boleh salat fardhu dan sunah dengan wudu tersebut.
Ini adalah bentuk nyata dari kaidah fikih,
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 76)
Pakaian salat dan waswas yang tidak perlu
Karena keputihan menurut pendapat yang kuat adalah suci, maka pakaian salat tidak menjadi najis karenanya. Ini penting untuk menutup pintu waswas yang sering merusak kekhusyukan ibadah.
Ibnu Qudāmah rahimahullāh berkata,
وَمَا خَرَجَ مِنَ الرَّحِمِ فَهُوَ طَاهِرٌ
“Apa yang keluar dari rahim, maka ia suci.” (al-Mughnī, 1: 409)
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn rahimahullāh menegaskan,
إِفْرَازَاتُ الْمَرْأَةِ طَاهِرَةٌ وَلَكِنَّهَا نَاقِضَةٌ لِلْوُضُوءِ
“Cairan (keputihan) yang keluar dari perempuan itu suci, tetapi membatalkan wudu.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 11: 203)
Islam datang tidak untuk memberatkan, tetapi untuk menuntun ibadah agar tetap sah tanpa mengingkari realitas tubuh manusia. Keputihan kronis bukan aib, bukan dosa, dan bukan penghalang salat. Ia hanya membutuhkan pemahaman yang tepat, bukan ketakutan berlebihan. Sehingga ibadah pun tetap jalan dan tenang dari was-was.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id




