Ilmu itu bertingkat-tingkat
Ketahuilah, bahwa hukum menuntut ilmu itu bertingkat-tingkat.
Tingkatan pertama: fardhu ‘ain
Menuntut ilmu yang fardhu ‘ain adalah seorang mukallaf harus mengetahui bahwa kewajiban yang telah ditentukan terhadapnya tidaklah bisa gugur tanpa mempelajari ilmu tersebut. Oleh karena itulah, para ulama membawakan hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ahmad no. 107)
Seorang mukallaf (setiap hamba yang berakal, dan baligh) harus mengetahui tiga hal:
Pertama: Apa yang ia yakini?
Kedua: Apa yang harus ia lakukan?
Ketiga: Apa yang harus ia tinggalkan?
Belajar tentang akidah adalah hal yang paling pertama dan yang paling penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Yaitu, memahami dan mengetahui makna dari dua kalimat syahadat, yaitu kalimat,
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ, مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
“Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah.”
Juga harus mempelajari hal-hal lain yang berkaitan dengan akidah Islam. Dan semua itu haruslah berasal dari Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas manhaj ahlus sunah.
Tingkatan kedua: fardhu kifayah
Untuk ilmu yang fardhu kifayah, dibagi menjadi dua macam:
Pertama: Sesuatu yang harus diketahui agar masyarakat di sekitarnya bisa menegakkan agama dari ilmu-ilmu syar’i, seperti menghafal Al-Qur’an, menghafal hadis, dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan itu. Juga ilmu ushul fikih, nahwu, sharaf, lughoh, ilmu tentang riwayat hadis, dan kondisi-kondisi hadis, ijma’ dan khilaf.
Kedua: Sesuatu yang bukan termasuk ilmu syar’i, tapi masyarakat tetap membutuhkan ilmu tersebut untuk kemaslahatan dunia, seperti ilmu kedokteran, ekonomi, dan yang semisal. Karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai kepentingan tersendiri untuk kesehatan badan, hubungan antar-manusia, dan yang lainnya.
Maka, ketika terdapat sejumlah orang yang mencukupi di daerahnya yang sudah mempelajari hal tersebut, maka gugurlah kewajiban orang yang lain dalam mempelajarinya.
Tingkatan ketiga: sunnah
Hukum menuntut ilmu yang sunnah bersifat keutamaan, bukan suatu kewajiban. Contoh, orang yang melakukan studi yang khusus, berdalam-dalam dalam ilmu yang sebelumnya fardhu kifayah. Seperti melakukan studi spesialis dalam ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, dan ilmu yang lainnya.
Baca juga: Keutamaan Menuntut Ilmu Agama
Jangan salah prioritas!
Ketika kita sudah mengetahui tiga tingkatan hukum dalam menuntut ilmu ini, maka seharusnya kita bisa menyusun skala prioritas dalam menuntut ilmu. Mulailah dari ilmu yang fardhu ‘ain, yakni tentang akidah, rukun-rukun iman, kemudian ilmu-ilmu yang mempelajari tafsir Al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu lanjutkan dengan ilmu fikih, terutama yang berkaitan dengan rukun Islam, tentang tata cara beribadah yang benar dan wajib bagi seorang muslim; semisal bagaimana bersuci, bagaimana salat yang benar, puasa Ramadan yang benar, zakat ketika sudah wajib zakat, dan haji ketika sudah wajib untuk berhaji.
Tidak diragukan lagi, bahwasanya Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an untuk menjelaskan setiap sesuatu dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan Al-Qur’an dengan penjelasan yang jelas. Hal terbesar yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya jelaskan di dalam Al-Qur’an ini adalah konsekuensi dari tauhid dan syirik. Karena tauhid adalah pondasi agama, yang dengan itu berdirilah amal-amal di atasnya. Sedangkan syirik membatalkan pondasi tersebut dan merusaknya. Tauhid dan syirik adalah dua hal yang tidak akan pernah bisa bersatu, karena keduanya saling bertentangan dan saling membatalkan. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala menjelaskan pondasi agama ini di dalam kitab-Nya. Bahkan tidak ada satu surat pun yang luput dari penjelasan tentang tauhid dan syirik. Sedangkan manusia membaca dan mengulang-ulang Al-Qur’an ini.
Sebagian orang ada yang salah prioritas dalam menuntut ilmu. Ia berdalam-dalam dalam mempelajari ilmu bahasa, ilmu qira’ah, menghafal berbagai macam matan yang berkaitan dengan itu. Mereka membaca Al-Qur’an untuk mencari keberkahan, menikmati suara yang indah. Ini adalah sesuatu yang baik, namun bersamaan dengan hal itu, ia tidak paham makna dari apa yang ia baca. Ia tidak mentadaburinya (memahami dan merenungi maknanya). Tidak memperhatikan apakah amalnya sudah sesuai dengan apa yang ia baca atau bahkan menyelisihinya. Masih melakukan hal-hal yang bertentangan dengan akidah yang benar. Ibadahnya pun banyak yang tidak mencocoki sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Melakukan taklid yang batil terhadap guru-guru mereka. Orang yang seperti ini adalah orang-orang yang salah prioritas dalam belajar.
Ini adalah sekadar nasihat untuk kami pribadi dan juga sebuah peringatan bagi orang-orang yang mungkin telah salah dalam memahami prioritas dalam menuntut ilmu. Semoga Allah memberikan taufik untuk kita semua, agar tujuan dari menuntut ilmu adalah untuk diamalkan dan untuk menjadi hamba-hamba yang dicintai Allah Ta’ala. Aamiin.
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
- Ibrahim, Muhammad bin. 2015. Al-Mukhtashar Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim. Maktabah Al-Aqidah Al-Islamiyyah, Kairo. Cetakan Pertama (hal. 23-31).
- Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdillah. 2008. Syarh Ushulus Sittah. Dar Umar bin Khattab, Kairo (hal. 5).




