Mungkin sering kita dengar larangan suami berhubungan intim dengan istri di saat istri sedang hamil atau menyusui. Lantas, apakah hal ini benar-benar ada larangannya dalam syariat Islam? Dalam hadis-hadis berikut, kita akan berbicara tentang dua hukum yang berkaitan dengan hubungan intim, dan dua hukum ini adalah Ghiilah dan `Azlu.
Hadis pertama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبِ –رَضِيَ اللّهُ عَنْها- قَالَتْ: ((حَضَرْتُ رَسُوْلَ اللّهِ –صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَم- فِيْ أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُوْلُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الغِيْلَةِ فَنَظَرْتُ فِيْ الرُّوْمِ وَفَارِسَ، فَإِذَا هُمْ يَغِيْلُوْنَ أَوْلَادَهُمْ، فَلاَ يَضُرُّ ذَلِكَ أَوْلَادَهُمْ شَيْئا، ثُمَّ سَأَلُوْهُ عَنِ العَزْلِ؟ فَقَالَ ذَلِكَ الوَأْدُ الخَفِيُّ)). رواه مسلم
Dari Judaamah binti Wahb radiyallahu ‘anhaa, ia berkata, “Aku pernah datang kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersama beberapa orang, lalu beliau bersabda, “Sungguh aku sempat berkeinginan untuk melarang ghiilah (menggauli istri ketika di periode menyusui), kemudian aku memperhatikan bangsa Romawi dan Persia. Ternyata, mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun.” Kemudian para sahabat bertanya kepada beliau tentang ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Beliau pun bersabda, “Itu adalah pembunuhan tersembunyi.” (HR. Muslim no. 1442)
Hukum al-ghiilah
Al-ghiilah pada awalnya berarti hubungan intim yang dilakukan oleh pasangan suami-istri dan istri sedang memiliki bayi dalam masa susuan. Jika kemudian istri hamil karena hubungan intim yang dilakukan, maka ditakutkan ASI yang akan diberikan untuk bayi terkendala dan membahayakan si bayi tersebut. Ghiilah juga bisa diartikan sebagai hubungan intim yang dilakukan ketika istri sedang hamil.
Dari hadis tersebut, diketahui bahwa hukum asal ghiilah dalam Islam adalah mubah atau boleh. Hal ini karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam hanya menyampaikan keinginanannya melarang ghiilah (dan ini adalah perkara dunia) karena orang Arab membenci ghiilah dan para tabib mengatakan bahwa ghiilah akan menjadikan bayi berfisik lemah. Namun, ketika beliau melihat bangsa Romawi dan Persia (dua bangsa yang besar ketika itu) melakukan ghiilah dan anak-anak mereka tidak lemah, maka Rasululullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sedangkan percobaan (penelitian) serta pengalaman adalah tangga ilmu pengetahuan.
Dalam masalah ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memiliki pendapat, dan pendapat tersebut dapat benar dan dapat salah. Dan hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah manusia yang juga bisa salah dalam pendapatnya, tetapi Allah menjaganya dengan mengoreksi kesalahan tersebut, apalagi jika hal itu berkaitan dengan syariat.
Lalu, apakah ghiilah benar-benar akan melemahkan anak? Maksudnya, jika hubungan intim tersebut menyebabkan kehamilan, maka sang ibu akan menyusui dalam kondisi hamil.
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَقْتُلًوْا أَوْلَادَكُمْ سِرّا، فَإِنَّ الغِيْلَ يُدْرِكُ الفَارِسُ فَيُدَعْثِرَهُ عَنْ فَرَسِهِ
“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian secara tersembunyi, karena sesungguhnya ghiilah itu mendapati seorang penunggang kuda, lalu menjatuhkannya dari kudanya.” (HR. Abu Dawud no. 3881. Dinilai dha’if oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa anak-anak hasil ghiilah akan menjadi anak-anak yang lemah fisiknya. Hal ini dilihat bahwa anak-anak hasil ghiilah biasanya akan terjatuh di saat menunggangi kuda disebabkan fisiknya yang lemah. Walau hukum dasarnya mubah atau boleh, tetapi ketika melihat kemudaratan (keburukan) yang ada, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membimbing umatnya untuk meninggalkannya. Dengan artian lain, ghiilah hukumnya lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak sampai pada tingkat haram.
Dan bukan hanya membahayakan anak, ghiilah juga bisa membahayakan ibu. Dokter Muhammad Ali Baar berkata, “Janin menyerap/mengambil semua gizi yang ia butuhkan dari ibunya. Dan dia juga mengambil semua jenis vitamin dan gizi dari ibunya, walaupun hal ini akan membahayakan si ibu. Misalnya, janin mengambil kalsium dari tubuh ibu, dan ketika kalsium tidak tersedia, maka si janin akan mengambil kalsium dari tulang ibu (walau ini akan berakibat kekurangan kalsium di tubuh ibu). Dan seperti itu juga ketika janin membutuhkan zat besi, dia akan mengambilnya dari tubuh ibu walau ini akan berakibat kekurangan zat besi di tubuh ibu dan berujung ibu terkena anemia. (Selain mengambil zat gizi dan vitamin), ibu juga melindungi si janin dari semua zat berbahaya seperti: urea, gas karbon monoksida, dan ibu melindungi janin dari zat-zat beracun, walau zat-zat ini akan menetap di tubuhnya.”
Dan seperti yang diketahui bahwa seorang bayi pada bulan-bulan pertama, dia bergantung kepada ibunya dalam mendapatkan sumber makanan, yaitu ASI. Dan sama seperti yang dilakukan bayi yang menyusui, janin di dalam kandungan juga menyandarkan semua gizi dan makanannya dari si ibu. Dan ini membahayakan si ibu, janin, dan juga bayi. Makanan yang dimakan ibu harus bisa mencukupi gizi untuk dirinya serta bayi dan janinnya. Hal ini juga akan membuat ibu menjadi lelah dan lemah.
Baca juga: Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri
Hadis kedua
وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ –رضي الله عنه- أَنَّ رَجُلا قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ! إِنَّ لِيْ جَارِيَة، وَأَنَا أُرِيْدُ مَا يُرِيْدُ الرِّجَالُ، وَإِنَّ اليَهُوْدَ تَحَدَّثُ أَنَّ العَزْلَ المَوْءُودَةُ الصُّغْرَ، قَالَ: كَذَبَتِ اليَهُودُ، لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا استَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ
Dan dari Abu Sa‘id al-Khudrii radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan, dan aku menginginkan darinya apa yang diinginkan oleh para lelaki (hubungan suami-istri). Sementara orang-orang Yahudi mengatakan bahwa ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) adalah pembunuhan kecil.” Maka beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang Yahudi itu berdusta. Seandainya Allah menghendaki untuk menciptakannya (anak), niscaya engkau tidak akan mampu menghalanginya.” (HR. Abu Dawud no. 2171, hadis shahih)
Hukum al-‘azlu
Al-‘azlu adalah hubungan intim yang dilakukan suami-istri, namun di saat sperma akan keluar, suami menarik alat kelamin sehingga sperma keluar di luar rahim. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehamilan. Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa `azlu adalah mauudathu ash-shugra (pembunuhan kecil), karena menurut mereka bahwa dengan melakukan `azlu, tidak akan terjadi pembuahan. Hal ini dibantah oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan beliau menjelaskan bahwa Allah lah yang berkehendak dalam penciptaan. Jika Allah menginginkan terjadinya pembuahan dan istri hamil, maka itu akan terjadi, walau dilakukan `azlu sekalipun. Di dalam hadis juga dijelaskan tentang batilnya khurafat Yahudi. Lantas, apakah `azlu diperbolehkan dalam Islam?
Dalam hadis disebutkan,
عَنْ جَابِرٍ –رضي الله عنه- قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- وَالقُرْآنُ يَنْزِلُ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ يُنْهَى عَنْهُ، لَنَهَانَا عَنْهُ القُرْآنُ. متفق عليه
ولمسلم: فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْهُ
Dari Jaabir radiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, sementara Al-Qur’an masih diturunkan. Seandainya ‘azl itu termasuk sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an akan melarang kami.” (Muttafaqun `alaihi)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Perkara itu sampai kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis menjelaskan bahwa para sahabat melakukan `azlu dan itu dilakukan masih dalam rentang waktu turunnya wahyu; dan jika `azlu haram, maka pasti wahyu akan turun dan menyatakan keharamannya.
Dalam permasalahan `azlu ini, para ulama berbeda pendapat dalam keharamannya. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan bahwa hukumnya haram kecuali jika istri mengizinkannya. Dan pendapat kedua adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama yang mengatakan bahwa hukum `azlu mubah atau boleh dan ini adalah pendapat yang kuat. Wallahu `alam bis showwab.
Baca juga: Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan dengan Pasangan
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Kitab Taudiihu Al-Ahkam min Buluughi Al-Maraam, karya Syekh Abdullah Bin Abdirrahmaan Al-Bassam.




