Bagi seorang muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan sosok agung yang sangat dimuliakan. Begitu juga dengan Istri-istri beliau, mereka semua merupakan wanita terhormat yang memiliki kedudukan khusus bagi kaum muslimin. Salah satu bentuk mulianya istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah menyebut mereka sebagai ummahatul mukminin, ibunda kaum muslimin. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala,
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُم
“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6)
Pada ayat tersebut, Allah sebutkan bahwa istri-istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ummahatul mukminin. Lalu, mengapa Allah menyebutkan bahwa istri-istri Nabi merupakan ummahatul mukminin?
Penggunaan kata umm (ibu) dalam Al-Qur’an
Sebelum kita membahas alasan mengapa Allah menyebut istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ummahatul mukminin, akan kita bahas terlebih dahulu penggunaan kata umm atau ibu dalam Al-Qur’an. Kata umm dalam Al-Qur’an digunakan untuk beberapa hal, di antaranya adalah:
Bermakna “asal”
Penggunaan pertama kata umm dalam Al-Qur’an bermakna “asal”. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala,
هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ
“Dialah (Allah) yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara ayat-ayatnya ada yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Kitab (Al-Qur’an).” (QS. Ali Imran: 7)
Pada ayat di atas, kata umm pada ummul kitab memiliki makna “asal”, sebagaimana yang disebutkan oleh At-Thabari dan ulama lainnya.
Bermakna “tempat kembali”
Penggunaan selanjutnya untuk kata umm dalam Al-Qur’an adalah memiliki makna “tempat kembali”. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌۗ
“Tempat kembalinya adalah (neraka) Hawiyah.” (QS. Al-Qariah: 9)
Pada ayat di atas umm bermakna “tempat kembali”.
Bermakna “ibu kandung”
Penggunaan kata umm selanjutnya memiliki makna umm yang kita kenal, yaitu “ibu kandung” yang merupakan orang tua. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَرَجَعْنٰكَ اِلٰٓى اُمِّكَ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلَا تَحْزَنَ
“Maka, Kami mengembalikanmu kepada ibumu agar senang hatinya dan tidak bersedih.” (QS. Taha: 40)
Pada ayat di atas, kata umm tersebut menunjukkan makna “ibu” sebagaimana yang kita ketahui, yaitu orang tua perempuan.
Bermakna “ibu susu”
Makna selanjutnya untuk kata umm adalah ibu susu, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ
“Ibu kalian yang telah menyusui kalian.” (QS. An-Nisa: 23)
Yang dimaksud oleh kata umm (ibu) pada ayat di atas adalah “ibu susu”.
Bermakna “istri-istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Makna kata umm dalam Al-Qur’an lainnya adalah istri Nabi Nuhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam ayat yang sudah disebutkan sebelumnya,
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْۗ
“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6)
Bermakna “Lauhul Mahfuz”
Kata umm selanjutnya maknanya adalah “lauhul mahfuz”, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَاِنَّهٗ فِيْٓ اُمِّ الْكِتٰبِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيْمٌۗ
“Dan sesungguhnya (Al-Qur’an) itu berada di dalam Ummul Kitāb (Lauh Mahfuz) di sisi Kami, benar-benar (bernilai) tinggi, dan penuh hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 4)
Bermakna “kota Makkah”
Makna selanjutnya untuk kata umm adalah kota Makkah, sebagaimana pada firman Allah,
وَكَذٰلِكَ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لِّتُنْذِرَ اُمَّ الْقُرٰى وَمَنْ حَوْلَهَا
“Demikianlah Kami mewahyukan kepadamu Al-Qur’an yang berbahasa Arab agar engkau memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qurā (Makkah) dan penduduk di sekelilingnya.” (QS. Asy-Syura: 7)
Baca juga: Biografi Aisyah radhiyallahu ‘anha
Mengapa istri Nabi disebut Ummahatul Mukminin?
Dari beberapa makna umm yang ada dalam Al-Qur’an, salah satunya digunakan untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal tersebut dikarenakan kemuliaan mereka bagi kaum mukminin dari sisi bahwa mereka adalah istri dari Nabi Muhmmad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para istri Nabi yang Allah sebut mereka sebagai ummahatul mukminin mempunyai kedudukan khusus sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ
“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Lalu, apakah penyebutan istri Nabi sebagai ummahatul mukminin bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,
اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ
“Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya.” (QS. Al-Mujadilah: 2)
Perlu diketahui bahwa ayat di atas sedang membahas zhihar, yaitu mengharamkan istrinya sebagaimana ia haram dengan ibunya sendiri. Akan tetapi, hal tersebut ternyata merupakan salah satu alasan yang menyebabkan istri Nabi disebut ummahatul mukminin, yaitu haramnya kaum muslimin untuk menikahi mereka setelah wafatnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim rahimahullah,
أمهاتهم في الحرمة، لا يحل لمؤمن أن ينكح امرأة من نساء النبي صلى الله عليه وسلم في حياته إن طلق ولا بعد موته، هي حرام على كل مؤمن مثل حرمة أمه
“Status keibuan mereka adalah dalam kehormatan. Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin untuk menikahi wanita yang merupakan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup jika mereka ditalak atau setelah beliau wafat. Haram bagi seluruh mukmin (menikahi istri Nabi) sebgaimana haramnya mereka menikahi ibunya sendiri.” (Ad-Daarul Mantsur, 21: 566)
Begitu juga perkataan ulama lainnya yang senada. Persamaan antara ibu kita dan istri Nabi sebagai ummahatul mukminin adalah haramnya menikahi mereka. Maka dari sini, Syekh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Badr menyebutkan bahwa ibu dalam bab ini terbagi menjadi dua,
Pertama, ibu karena agama, yaitu status ibu yang sebabnya adalah agama. Mereka adalah istri Nabi Muhammad sebagai ummahatul mukminin, ibunda bagi kaum muslimin.
Kedua, ibu karena nasab.
Kedua jenis ibu ini memiliki kesamaan status untuk dihormati dan juga haram untuk dinikahi. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan: ibu dari sebab agama tidak memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan ibu karena nasab.
Perbedaan pertama adalah ibu secara agama tidak memiliki batasan aurat yang sama dengan ibu secara nasab. Seorang mukmin wajib untuk menundukkan pandangan di hadapan ummahatul mukminin dan mereka wajib menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dari kalangan orang-orang yang beriman. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ
“Jika kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Istri-istri Nabi yang merupakan ummahatul mukminin juga tidak bisa memiliki hubungan waris sebagai mana ibu yang sebabnya adalah nasab memiliki hubungan waris dengan anaknya.
Ringkasnya, status istri Nabi yang merupakan ummahatul mukminin sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah,
أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لما كان للمؤمنين بمنزلة الوالد يربيهم كما الوالد أولاده، فترتب على هذه الأبوة أن كان نساؤه أمهاتهم؛ أي: في الحرمة والاحترام والإكرام، لا في الخلوة والمحرمية
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bagi kaum mukminin kedudukannya seperti seorang ayah. Beliau mendidik mereka sebagaimana seorang ayah mendidik anak-anaknya. Maka, konsekuensi dari sifat ke-ayahan ini adalah istri-istri beliau menjadi ibu-ibu mereka; yaitu dalam hal kehormatan, penghormatan, dan pemuliaan, bukan dalam hal bolehnya ber-khalwat atau dalam kemahraman.” (Taisir Karimir Rahman)
Baca juga: Putri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (Bag. 1): Zainab
***
Penulis: Firdian Ikhwansyah
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Taamulaat fi Qoulihi Ta’ala wa Azwajuhu Ummahatuhum, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.



