Baca artikel sebelumnya: Sejarah Pensyariatan Puasa Ramadan (Bag. 1)
Tahapan pertama
Diberikan pilihan antara berpuasa atau tidak berpuasa dengan memberikan makan satu orang miskin setiap harinya (jika lebih memilih tidak berpuasa). Namun, ditekankan (dianjurkan) bahwa puasa itu lebih baik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa saja dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari Salamah bin al-Akwa’, ketika turun ayat ini, maka siapa saja yang ingin tidak berpuasa (meskipun dia mampu berpuasa, pent.), dia membayar fidyah. Sampai akhirnya turun ayat setelahnya, sehingga hukum dari ayat ini dihapus.” (HR. Bukhari no. 4507 dan Muslim no. 1145)
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Allah telah mewajibkan puasa Ramadan di tahun kedua Hijriah berdasarkan ijmak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan puasa Ramadan sembilan kali. Di awal pensyariatan wajibnya adalah dengan diberikan pilihan antara puasa dan memberi makan (orang miskin). Hikmahnya adalah adanya tahapan dalam pensyariatan. Hal tersebut agar lebih mudah dalam penerimaannya, sebagaimana pensyariatan haramnya khamr. Kemudian ditetapkan puasa atau membayar fidyah, (namun khusus berlaku) bagi orang yang tidak mampu melakukannya.” (Asy-Syarhul Mumti’, 6: 298)
Tahapan kedua
Tidak lagi diberikan pilihan; bagi orang yang mampu, mereka wajib berpuasa.
Allah Ta’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa saja di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa saja yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam riwayat Muslim berdasarkan hadis Salamah bin al-Akwa’ sebelumnya, ia mengatakan, “Dahulu kami di bulan Ramadan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa saja yang ingin berpuasa, maka dia berpuasa; sedangkan siapa saja yang tidak ingin berpuasa, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Sampai turun ayat setelahnya,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah 185) (HR. Muslim no. 1145)
Al-Bukhari mengaitkan penekanan hal tersebut dari Ibnu Abi Laila, bahwasanya ia mengatakan, “Sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami: Ramadan tiba, dan hal itu memberatkan mereka. Maka orang yang memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya, dia tidak berpuasa karena tidak mampu (belum terbiasa melakukan puasa, pent.). Dan ini diringankan bagi mereka. Kemudian, keringanan dalam ayat وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ (Dan berpuasa lebih baik bagi kalian) dihapus.” (Fathul Bari 4:187)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pada awal Islam, diberlakukan pilihan (takhyir) antara berpuasa atau memberi makan, karena puasa saat itu belum dikenal dan belum terbiasa dilakukan, sementara tabiat manusia cenderung menolaknya; sebab berpuasa berarti meninggalkan kebiasaan dan sesuatu yang dicintainya. Jiwa mereka belum merasakan manisnya puasa, belum mengetahui akibat-akibat baiknya, serta belum memahami maslahat dan manfaat yang ada di dalamnya. Karena itu, mereka diberi pilihan antara puasa atau memberi makan, dan mereka dianjurkan untuk berpuasa.
Ketika jiwa telah mengetahui hikmahnya, telah terbiasa dengannya, dan telah mengetahui berbagai maslahat dan manfaat yang dikandungnya, maka puasa diwajibkan atas mereka secara pasti, dan tidak diterima selain itu.
Pada masanya, pemberian pilihan (takhyir) adalah sebuah maslahat; dan pada masanya pula, penetapan kewajiban puasa adalah sebuah maslahat. Maka hikmah Ilahi yang sempurna menetapkan setiap hukum sesuai waktunya, karena memang maslahat pada waktu itu menuntut demikian.” (Miftahud Daris Sa’adah, 2: 930)
Baca Juga: Tujuan Puasa
Tahapan ketiga
Dahulu, di awal syariat puasa, orang yang berpuasa jika tidur setelah terbenamnya matahari dan dia belum membatalkan puasanya (baca: belum berbuka), maka haram baginya makan, minum, dan jimak sampai malam yang akan tiba. Kemudian, hukum ini dihapus. Orang yang berpuasa boleh makan, minum, dan jimak di malam hari, baik sudah tertidur maupun sebelum tidur.
Dari al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu, jika para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa, dan tibalah waktu berbuka, namun dia tertidur sebelum waktu berbuka tersebut, dia tidak boleh makan (berbuka) di malam itu, dan juga di siang hari berikutnya, sampai datang waktu sore (baca: sampai datang waktu berbuka puasa di hari berikutnya, pent.). Qayyis bin Shirmah al-Anshari berpuasa. Ketika datang waktu berbuka, dia mendatangi istrinya, dengan mengatakan, “Apakah engkau punya makanan?” Kemudian istrinya menjawab, “Tidak. Namun, aku akan pergi dan mencarikannya untukmu.” Siang harinya tadi, dia bekerja, dan ia kelelahan, mengantuk, dan tidur. Kemudian istrinya datang. Ketika istrinya melihatnya, istrinya mengatakan “Celakalah kamu!” Ketika sampai tengah hari, disiapkanlah makanan untuknya (karena ia tidak mampu lagi berpuasa karena kemarin belum berbuka, pent.).
Hal ini kemudian diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan turunlah ayat ini,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah 187)
Mereka sangat bergembira karena turunnya ayat tersebut. Kemudian turun lagi ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (yaitu fajar).” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari no. 1915)
Kemudian barulah dilanjutkan dengan pensyariatan puasa sunnah sedikit demi sedikit.
Allahu a’lam.
[Selesai]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id



