Ahlul Bait Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, bag. 2
kita diperintahkan untuk memberikan hak ahlul bait berupa fa’i (harta rampasan perang dari non muslim yang diperoleh tidak dengan jalan perang) dan al khumus (seperlima dari ghanimah), menghormati mereka, berwala’ terhadap mereka, bershalawat atas mereka, dan dilarang menyakiti mereka baik melalui ucapan maupun perbuatan, seperti mencela atau berbicara buruk tentang mereka, atau menyakiti mereka secara fisik.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed