<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslimah.or.id &#187; Musik</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/tag/musik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Sep 2010 15:34:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bingkisan Istimewa untuk Saudariku Agar Bersegera Meninggalkan Nasyid “Islami” (2)</title>
		<link>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-%e2%80%9cislami%e2%80%9d-2.html</link>
		<comments>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-%e2%80%9cislami%e2%80%9d-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 15:12:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>www.muslimah.or.id</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasyid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=636</guid>
		<description><![CDATA[Renungkanlah, apa yang engkau peroleh dari setiap huruf nasyid jika dibandingkan dengan Al Qur'an yang mana kau bisa mendapatkan sepuluh kebaikan dari setiap hurufnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-%25e2%2580%259cislami%25e2%2580%259d-2.html"><img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-%25e2%2580%259cislami%25e2%2580%259d-2.html" height="61" width="51" /></a></div><p><strong>Kesimpulannya, Apakah Ada Nasyid Islami?</strong></p>
<p>Tentang masalah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, &#8220;Penyebutan dengan nama ini sama sekali tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di seluruh kitab para salaf ataupun pernyataan para ulama tidak ada nama nasyid Islami. Yang ada, bahwa orang-orang sufi menciptakan lagu-lagu yang dianggap sebagai agama, atau yang disebut dengan sebutan as-sama&#8217;.&#8221;</p>
<p><span id="more-636"></span></p>
<p>Dari penjelasan Syaikh Shalih Al Fauzan di atas, jelaslah bahwa nasyid bukanlah ajaran Islam dan tidak boleh dinisbatkan kepada Islam. Seandainya nasyid merupakan bagian dari Islam, maka Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para shahabat tentu akan berlomba-lomba mengamalkannya. Akan tetapi, adakah atsar yang menceritakan bahwa mereka <em>radhiyallahu &#8216;anhum</em> mendendangkan nasyid?</p>
<p>Syubhat yang biasanya datang dari orang-orang yang menggemari &#8220;musik Islami&#8221; (nasyid) adalah mereka berdalil bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga pernah dibacakan syair-syair di hadapan beliau dan beliau mendengarkannya, bahkan beliau pernah meminta shahabat untuk membacakannya.</p>
<p>Jawaban untuk permasalahan ini adalah bahwa syair-syair yang dibacakan di hadapan Nabi <em>shallallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> <strong>tidaklah dilantunkan dalam bentuk paduan nada/suara dengan lirik lagu</strong>, tetapi itu hanyalah sekadar bait-bait syair Arab yang berisi kata-kata bijak dan tamsil, penggambaran sifat keberanian dan kedermawanan.</p>
<p>Para shahabat pada saat itu melantunkan syair saat melakukan pekerjaan yang berat, seperti ketika sedang membangun, berada di medan perang, atau melakukan perjalanan yang jauh (dengan tidak disertai alunan musik). Hal ini menunjukkan bolehnya melantunkan jenis syair ini dan dalam kondisi-kondisi khusus semacam itu. Tidak seperti zaman sekarang, di mana nasyid didendangkan setiap saat, bahkan nasyid dijadikan sebagai mata pencaharian. <em>Wal iyyaa dzu billaah.</em></p>
<p>Berikut ini kami nukilkan fatwa dari Al &#8216;Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri,</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan<strong> nasyid-nasyid Islami, bukanlah ajaran Islam</strong>. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian, melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka dari dzikrullah, bacaan Al Qur&#8217;an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa-apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat-umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah subhanahu wa ta&#8217;ala, dari ilmu dan amalannya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Barangsiapa megqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para shahabat <em>radhiyallahu &#8216;anhum</em> tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para shahabat atau untuk memberi semangat kepada untanya di waktu bepergian, maka ini adalah qiyas yang batil. Sebab para shahabat<em> radhiyallahu &#8216;anhum</em> tidak pernah bernyanyi dengan syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang&#8230;&#8221;</p>
<p><strong>Bagaimana Nasyid Menjadi Bid&#8217;ah?</strong></p>
<p>Sebagaimana telah dijelaskan pada<a href="http://muslimah.or.id/manhaj/mengenal-kata-bidah.html" target="_blank"> artikel yang telah lalu</a>, bahwa bid&#8217;ah adalah perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Maka, penamaan nasyid Islami adalah perkara baru yang diada-adakan (<em>muhdats</em>) dan tidak ada contoh dari Nabi yang mulia<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.  Dan amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi, maka amalan itu tertolak.</p>
<p>Tidak ada satupun riwayat yang shahih yang menyebutkan tentang pensyari&#8217;atan nasyid atau penggolongan nasyid sebagai bagian dari agama. <strong>Adapun menjadikan nyanyian dan musik sebagai bagian dari agama adalah pemahaman yang dimiliki oleh kaum sufi</strong>, sebagaimana telah diterangkan di atas. Selain itu, beribadah dengan menyanyikan sya&#8217;ir adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Dan kaum Nashara pun menjadikan nyanyian sebagai bentuk dzikir dan do&#8217;a mereka.</p>
<p>Para Nabi &#8216;alaihimush sholatu wa sallam dan para Shahabat <em>radhiyallahu &#8216;anhum</em> serta para Salafush Shalih tidak pernah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah &#8216;Azza wa Jalla dengan menggunakan nasyid-nasyid Islami seperti yang ada pada zaman sekarang. Adapun sya&#8217;ir-sya&#8217;ir yang mereka lantunkan pada waktu-waktu tertentu dimaksudkan sebagai pengobar semangat ketika bekerja atau berperang, dan mereka tidak berlebihan dalam hal ini dan tidak pula menjadikannya sebagai kebiasaan.</p>
<p>Nasyid juga <strong>bukan </strong>merupakan metode dakwah yang pernah dilakukan oleh para Nabi <em>&#8216;alaihimush sholatu wa sallam</em>, dan tidak pula para Shahabat <em>radhiyallahu &#8216;anhum</em> pernah melakukannya. Seandainya nasyid itu dikatakan sebagai metode dakwah, maka dengan begitu pelakunya telah mengatakan bahwa Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> belum sempurna dalam menyampaikan risalah, karena beliau belum mengabarkan tentang berdakwah dengan nasyid.</p>
<p>Sementara Allah Ta&#8217;ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,</p>
<p><em>&#8220;Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agamamu.&#8221; </em>(Qs. Al-Maaidah: 3)</p>
<p>Ayat di atas sebagai penjelas bahwa Nabi Muhammad<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah menyampaikan keseluruhan risalah yang disampaikan oleh Rabbnya melalui perantara Malaikat Jibril <em>&#8216;alaihis sala</em>m. Maka, apa-apa yang tidak termasuk syari&#8217;at pada hari itu, dia tidak akan menjadi syari&#8217;at pada hari ini dan hari-hari berikutnya. Dan pada hari itu, Allah dan Rasul-Nya tidak memasukkan nasyid sebagai syari&#8217;at Islam, maka apakah nasyid dapat menjadi syari&#8217;at pada hari ini..?</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, &#8220;Bid&#8217;ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan, dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan shalihnya dan tidak mengharapkan pahala dengannya (maka itulah maksiat). Akan tetapi barangsiapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahalanya) dari Allah ta&#8217;ala jika dia tinggalkan.</p>
<p>Tidak ada seorang pun dari para imam kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufi)  sebagai agama, jalan mendekatkan diri kepada Allah adalah suatu hal yang mubah. Bahkan, barangsiapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah ta&#8217;ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi ijma&#8217; (kesepakatan) kaum muslimin.&#8221;</p>
<p><strong>Perkara Buruk Akibat Nasyid Islami</strong></p>
<p>&#8220;Sesungguhnya penamaan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami, menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di antaranya:</p>
<ol>
<li> Menjadikan bid&#8217;ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syari&#8217;at Islam, sekaligus pernyataan bahwa syari&#8217;at Islam belum  sempurna di zaman Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Hal ini bertentangan dengan firman Allah &#8216;Azza wa Jalla,
<p>الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ</p>
<p><em>&#8220;Pada hari ni telah Kusempurnakan untukmu agamamu.&#8221;</em> (Qs. Al Ma&#8217;idah: 3)</p>
<p>Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga pernyataan bahwa nasyid yang berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap dalil ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.</li>
<li> Menisbahkan kekurangan kepada<em> Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjama&#8217;ah (baca: koor) dengan lirik lagu. Tidak pula beliau<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengabarkan kepada mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.</li>
<li> Menisbahkan kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para shahabatnya  bahwa mereka telah menelantarkan salah satu ajaran Islam dan tidak mengamalkannya.</li>
<li> Menganggap baik bid&#8217;ah nasyid yang dilantunkan dengan irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai ajaran Islam.</li>
</ol>
<p style="text-align: right;">
<p><strong>Palingkan Lisan dan Pendengaranmu dari Sesuatu yang Sia-sia Itu</strong></p>
<p>Sungguh banyak kita jumpai orang-orang yang hafal berpuluh-puluh lagu dan nasyid, bahkan mungkin lebih dari itu. Akan tetapi, sayangnya, hafalannya terhadap Al Qur&#8217;an sangatlah sedikit. Untuk menghafal Al Qur&#8217;an, dia bermalas-malasan dan beralasan tidak punya kesempatan untuk itu karena terlalu banyak kegiatan. Padahal, sering setiap harinya dia gunakan waktunya untuk mendengarkan musik atau nasyid.</p>
<p>Terkadang mereka beralasan bahwa mereka mendengarkan nasyid untuk menghibur dan menenangkan hatinya serta menghilangkan stress. Jika pikiran mereka sedang kalut, gundah, atau sedang futur dalam iman, maka mereka mendengarkan nasyid sebagai hiburan dan membangkitkan keimanannya. Padahal, Allah &#8216;azza wa jalla berfirman,</p>
<p style="text-align: right;">أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ</p>
<p><em>&#8220;Apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur&#8217;an) yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur&#8217;an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.&#8221; </em>(Qs. Al Ankabut: 51)</p>
<p>Syaikh Ibnu Sa&#8217;diy menjelaskan tafsir ayat ini, &#8220;Semua itu sudah cukup bagi orang yang menginginkan kebenaran dan berbuat untuk mencari kebenaran. Namun Allah tidak mencukupkan bagi orang yang tidak merasa mendapatkan kesembuhan dengan Al Qur&#8217;an. Siapa yang merasa cukup dengan Al Qur&#8217;an dan menjadikannya sebagai petunjuk, maka dia mendapatkan rahmat dan kebaikan. Karena itulah Allah berfirman (yang artinya) &#8216;Sesungguhnya dalam (Al Qur&#8217;an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman&#8217;. Pasalnya, di dalam Al Qur&#8217;an bisa didapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, pensucian bagi hati dan ruh, membersikan aqidah dan menyempurnakan akhlak, di dalamnya terkandung pintu-pintu Ilahi dan rahasia-rahasia Robbani.&#8221;</p>
<p>Saudariku, daripada engkau melenakan dirimu dengan nasyid, sungguh jauh lebih baik jika kau sibukkan dirimu untuk membaca Al Qur&#8217;an, mentadabburinya, dan menghafalnya. Coba engkau bandingkan antara Al Qur&#8217;an dengan nasyid yang kau sukai, apakah kau mendapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, serta pensucian hati dan ruhmu dari nasyid?  <strong>Renungkanlah, apa yang engkau peroleh dari setiap huruf nasyid jika dibandingkan dengan Al Qur&#8217;an yang mana kau bisa mendapatkan sepuluh kebaikan dari setiap hurufnya. </strong>Maka sungguh merupakan suatu kerugian dan kebodohan jika engkau berpaling dari Al Qur&#8217;an dan menyibukkan diri dengan nasyid.</p>
<p>Saudariku, semoga Allah melembutkan hatimu sehingga engkau bisa menerima penjelasan di atas. Maka, tinggalkanlah sesuatu yang sia-sia itu, sekarang juga. Daripada kau buang-buang waktumu untuk mendengarkan nyanyian, lebih baik kau gunakan untuk belajar ilmu syar&#8217;i, menghafal Al Qur&#8217;an dan hadits, basahi lisanmu dengan dzikir kepada-Nya. Cukuplah hadits berikut ini sebagai hujjah untukmu, dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, <em>&#8220;Di antara sebagian dari kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.&#8221;</em> (HR. Tirmidzi)</p>
<p>Dengan demikian saudariku, dapat kita simpulkan bahwa nasyid tidaklah mendatangkan manfaat bagi kita kecuali hanya sedikit (terbatas pada nasyid yang dibolehkan). Islam tidak pernah mensyari&#8217;atkan nasyid, akan tetapi Islam mensyari&#8217;atkan untuk berdzikir kepada Allah, mentadabburi al-Qur&#8217;an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Dan sesungguhnya berdzikir yang paling afdhal adalah dengan membaca al-Qur&#8217;an, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya,</p>
<p><em>&#8220;Dan Kami turunkan al-Qur&#8217;an yang merupakan obat penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.&#8221;</em> (Qs. Al-Israa&#8217;: 82)</p>
<p>Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam bish showab.</p>
<p>Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida<br />
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar</p>
<p>Maraji’:</p>
<p><em>Adakah Musik Islami</em>?, Muslim Atsari, cet. Pustaka at-Tibyan<br />
<em>Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil an-Naasyiid</em>, Isham ‘Abdul Mun’im al-Murri, cet. Maktabah al-Furqan<br />
<em>Buletin an-Nur-Musik Dalam Kacamata Islam</em>, edisi Senin 12 Mei 2008<br />
<em>Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid</em>, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa<br />
<span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><span lang="id-ID"><em>Nasyid 	Bid’ah? </em>(Terjemah </span></span></span><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><span lang="id-ID"><em>Al 	Qoulul-Mufid fi Hukmil-Anasyid</em></span></span></span><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><span lang="id-ID">) 	karangan Ishom Abdul Mun’im Al Murry<br />
</span>Majalah 	As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428 H/2007 M</span></span><br />
<span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;">Majalah 	An-Nashihah Volume 06 Th. 1/1424 H/2004 M</span></span></p>
<p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" lang="id-ID">
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="../bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-untuk-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami-2.html">muslimah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-%e2%80%9cislami%e2%80%9d-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bingkisan Istimewa untuk Saudariku Agar Bersegera Meninggalkan Nasyid &#8220;Islami&#8221; (1)</title>
		<link>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html</link>
		<comments>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 16:04:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>www.muslimah.or.id</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasyid Islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=633</guid>
		<description><![CDATA[Orang-orang Arab pada zaman dahulu biasanya saling bersahut-sahutan melemparkan sya'ir. Dan sya'ir mereka ini adalah sebuah spontanitas, tidak berirama dan tidak pula dilagukan. Inilah yang disebut nasyid. Nasyid yang ada pada zaman sekarang tidak jauh berbeda dengan nyanyian dan musik yang telah jelas keharamannya. Berbeda dengan zaman dahulu, sya'ir-sya'ir mulai dilagukan dan mengikuti kaidah/aturan seni musik, sehingga menjatuhkan pelakunya kepada bentuk tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir dan fasik. Ditambah lagi, kelompok nasyid yang belakangan didominasi oleh kaum laki-laki ini menambahkan alat musik sebagai ‘pemanis' di dalamnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html"><img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html" height="61" width="51" /></a></div><p>Jika kita bicara tentang musik, dapat dipastikan bahwa mayoritas penduduk dunia ini menyukainya. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua gemar mendengarkan lagu-lagu nan merdu. Dari <a href="http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html" target="_blank">artikel </a>yang lalu, kita telah mengetahui keharaman hukum nyanyian dan musik sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih. Tidak pula diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama salaf mengenai hal ini. Tapi, kemudian timbul wacana baru yang dilontarkan oleh orang-orang yang menamai dirinya sebagai seniman muslim tentang nasyid islami. Mereka menganggap nasyid Islami sebagai sarana dakwah dan cara lain dalam bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Betulkah demikian?<br />
<span id="more-633"></span></p>
<p><strong>Dalil Keharaman Musik</strong></p>
<p>Saudariku, ketahuilah bahwa mendengarkan musik, nyanyian, atau lagu hukumnya adalah haram. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ&#8230;</p>
<p><em>&#8220;Benar-benar akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.&#8221;</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa musik adalah haram menurut syari&#8217;at Islam. Hal yang menguatkan keharaman musik dalam hadits tersebut adalah bahwa alat musik disandingkan dengan hal lain yang diharamkan yaitu zina, sutra (diharamkan khusus bagi laki-laki saja), dan khamr.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p>وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ</p>
<p><em>&#8220;Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.&#8221;</em> (Qs. Luqman: 6)</p>
<p>Ibnu Mas&#8217;ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dan jumhur ulama tafsir menafsirkan kata &#8220;lahwul hadits&#8221; (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian atau lagu. Ibnu Katsir <em>rahimahullah </em>juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadaan orang-orang hina yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al Qur&#8217;an, malah beralih mendengarkan musik dan nyanyian.</p>
<p>Maka sangatlah tepat jika nyanyian disebut sebagai perkataan yang tidak berguna karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela ataupun tidak mengandung manfaat, dapat menimbulkan penyakit hati, dan membuat kita lalai dari mengingat Allah.</p>
<p><strong>Mengenal Nasyid</strong></p>
<p>Orang-orang Arab pada zaman dahulu biasanya saling bersahut-sahutan melemparkan sya&#8217;ir.  Dan <strong>sya&#8217;ir mereka ini adalah sebuah spontanitas, tidak berirama dan tidak pula dilagukan. Inilah yang disebut nasyid. </strong>Nasyid itu meninggikan suara dan nasyid merupakan kebudayaan orang Arab, bukan bagian dari syari&#8217;at Islam. Nasyid hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.</p>
<p>Nasyid tidaklah haram secara mutlak dan tidak juga dibolehkan secara mutlak, tergantung kepada sya&#8217;ir-sya&#8217;ir yang terkandung di dalamnya. Berbeda dengan musik yang hukumnya haram secara mutlak. Ini karena nasyid bisa saja memiliki hikmah yang dapat dijadikan pembelajaran atau peringatan. Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya di antara sya&#8217;ir itu ada hikmah.&#8221;</em> (Riwayat Imam Bukhari dalam <em>Adabul Mufrad</em> no. 6145, Ibnu Majah no. 3755, Imam Ahmad (III/456, V/125), ad-Daarimi (II/296-297) dan ath-Thayalisi no. 558, dari jalan Ubay bin Ka&#8217;ab <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<p>Dan ketika <em>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>ditanya tentang sya&#8217;ir, maka beliau bersabda,</p>
<p><em>&#8220;Itu adalah perkataan, maka sya&#8217;ir yang baik adalah baik, dan sya&#8217;ir yang buruk adalah buruk.&#8221;</em> (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan takhrijnya telah diluaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah no. 447)</p>
<p><strong>Nasyid Pada Zaman Dahulu</strong></p>
<p>Orang-orang pada zaman dulu biasa membakar semangat berperang dengan melantunkan sya&#8217;ir-sya&#8217;ir. Dan banyak pula orang-orang asing di antara mereka yang hendak berhaji melantunkan sya&#8217;ir tentang ka&#8217;bah, zam-zam, dan selainnya ketika berada di tengah perjalanan. Abdullah bin Rawahah pun pernah melantunkan sya&#8217;ir untuk menyemangati para shahabat yang sedang menggali parit ketika Perang Khandaq. Beliau bersenandung,</p>
<p>&#8220;Ya Allah, tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.&#8221; Kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, &#8220;Kita telah membai&#8217;at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.&#8221; (<em>Rasa&#8217;ilut Taujihat Al Islamiyah</em>, I/514–516)</p>
<p>Akan tetapi, para sahabat  Nabi tidak melantunkan sya&#8217;ir setiap waktu, mereka melakukannya hanya pada waktu-waktu tertentu dan sekedarnya saja, tidak berlebihan. Karena Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>pernah bersabda,</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya penuhnya rongga perut salah seorang di antara kalian dengan nanah itu lebih baik baginya daripada penuh dengan sya&#8217;ir.&#8221;</em> (Riwayat Imam Bukhari no. 6154 dalam &#8220;Bab Dibencinya Sya&#8217;ir yang Mendominasi Seseorang, Sehingga Menghalanginya Dari Dzikir Kepada Allah&#8221;, <em>‘Ilmu dan al-Qur&#8217;an</em>, diriwayatkan dari jalan Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<p>Maksud dari riwayat di atas adalah kecenderungan hati seseorang kepada sya&#8217;ir-sya&#8217;ir sehingga menyibukkannya dan memalingkannya dari kesibukan dzikrullah dan mentadabburi al-Qur&#8217;an, itulah orang-orang yang dikatakan sebagai orang dengan rongga perut yang penuh dengan sya&#8217;ir. (<em>Fat-hul Baari</em> X/564)</p>
<p><strong>Nasyid Pada Zaman Sekarang</strong></p>
<p>Nasyid yang ada pada zaman sekarang tidak jauh berbeda dengan nyanyian dan musik yang telah jelas keharamannya. Berbeda dengan zaman dahulu, sya&#8217;ir-sya&#8217;ir mulai dilagukan dan mengikuti kaidah/aturan seni musik, sehingga menjatuhkan pelakunya kepada bentuk tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir dan fasik. Ditambah lagi, kelompok nasyid yang belakangan didominasi oleh kaum laki-laki ini menambahkan alat musik sebagai ‘pemanis&#8217; di dalamnya.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, &#8220;(Setelah diketahui dari riwayat yang shahih bahwa) bernyanyi, memainkan rebana, dan tepuk tangan adalah perbuatan kaum wanita, maka para ulama Salaf menamakan para laki-laki yang melakukan hal itu dengan banci, dan mereka menamakan penyanyi laki-laki itu dengan banci, dan ini adalah perkataan masyhur dari mereka.&#8221; (<em>Majmuu&#8217; Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah </em>XI/565-566)</p>
<p>Kelompok-kelompok nasyid pada zaman sekarang  yang mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya,  mereka ingin menggeser kesukaan para pemuda terhadap lagu-lagu dan musik yang tidak Islami kepada lagu-lagu dan musik yang mereka labelkan &#8220;Islami&#8221;. Bahkan, acara-acara rohis di sekolah-sekolah dan kampus-kampus pun hampir tidak pernah sepi dari nasyid. Seolah hal ini merupakan pembenaran terhadap nasyid.</p>
<p>Sebagian orang (ironisnya kebanyakan dari mereka adalah para aktivis dakwah) beranggapan bahwa nyanyian/musik yang diharamkan adalah nyanyian yang liriknya tidak islami. Sedangkan untuk &#8220;musik islami&#8217; atau &#8220;nasyid&#8221; maka tidak mengapa, bahkan nasyid dapat membangkitkan semangat dan sebagai sarana ibadah dan dakwah karena lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.</p>
<p>Nasyid yang seperti ini adalah kelanjutan dari bid&#8217;ah kaum sufi yang menjadikan nyanyian-nyanyian (mereka menamakannya dengan <em>as-sama&#8217;)</em> sebagai bentuk ibadah dan keta&#8217;atan mereka kepada Allah. Kaum sufi menganggap bahwa sya&#8217;ir-sya&#8217;ir yang mereka sebut dengan <em>at-taghbiir</em> (sejenis sya&#8217;ir yang berisikan anjuran untuk zuhud kepada dunia) adalah bentuk dzikir mereka kepada Allah, sehingga mereka layak untuk dikatakan sebagai <em>al-mughbirah </em>(orang-orang yang berdzikir kepada Allah dengan do&#8217;a dan wirid). Ketika mereka melantunkan ‘dzikir&#8217; mereka, mereka menambahkannya dengan kehadiran alat-alat musik yang semakin menambah keharamannya, tetapi mereka menganggap itu sebagai upaya untuk melembutkan hati. Na&#8217;udzubillah. Imam Ahmad ketika ditanya tentang <em>at-taghbir</em>, maka beliau menjawab: &#8220;(Itu adalah) bid&#8217;ah&#8221;.</p>
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa beribadah dengan sya&#8217;ir dan bernasyid sebagai bentuk dzikir, do&#8217;a dan wirid adalah bid&#8217;ah. Dan ini lebih buruk daripada berbagai jenis pelanggaran dalam berdo&#8217;a dan berdzikir. (<em>Tash-hiidud Du&#8217;aa</em> hal. 78)</p>
<p>Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida<br />
Muroja&#8217;ah: Ust. Aris Munandar</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="http://muslimah.or.id/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-untuk-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html">muslimah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>19</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bingkisan Istimewa untuk Saudariku agar Bersegera Meninggalkan Musik dan Lagu</title>
		<link>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html</link>
		<comments>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2008 04:08:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>www.muslimah.or.id</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlak dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasihat]]></category>
		<category><![CDATA[Nyanyian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Penyusun: Ummu Rumman
Muraja&#8217;ah: Ustadz Abu Salman
Suatu ketika seorang akhowat tengah duduk bersama beberapa temannya mengerjakan tugas kuliah. Tak jauh dari mereka, duduk pula seorang teman. Sepertinya ia sedang menunggu kedatangan seseorang. Sang akhowat terheran-heran melihat temannya. Telah satu jam lebih ia duduk tanpa melakukan apapun kecuali ia tampak berkonsentrasi penuh menghafalkan sesuatu yang tertulis dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html"><img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fbingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html" height="61" width="51" /></a></div><p>Penyusun: Ummu Rumman<br />
Muraja&#8217;ah: Ustadz Abu Salman</p>
<p>Suatu ketika seorang akhowat tengah duduk bersama beberapa temannya mengerjakan tugas kuliah. Tak jauh dari mereka, duduk pula seorang teman. Sepertinya ia sedang menunggu kedatangan seseorang. Sang akhowat terheran-heran melihat temannya. Telah satu jam lebih ia duduk tanpa melakukan apapun kecuali ia tampak berkonsentrasi penuh menghafalkan sesuatu yang tertulis dalam kertas yang dipegangnya. Ketika rasa ingin tahunya tak terbendung lagi akhowat tersebut pun bertanya, apakah gerangan yang ia hafalkan? apakah yang tertulis dalam kertas tersebut? Betapa kagetnya ketika ia dapati isi kertas tersebut adalah syair lagu-lagu (musik). <em>Astagfirullah&#8230; wal &#8216;iyyadzubillahi min dzalik</em>.</p>
<p><span id="more-94"></span><br />
Ya ukhty, betapa melekatnya musik di kehidupan umat muslim saat ini. Di mana pun, kapan pun, bahkan saat kondisi apapun musik tidak terlepas dari mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya musik membantu proses belajar. Orang yang belajar dengan diiringi musik, maka ilmu itu akan lebih mudah terpatri di dalam dirinya. Sebagian lagi menganjurkan kepada wanita yang sedang hamil untuk secara rutin memperdengarkan musik klasik pada usia kehamilan tertentu untuk membantu perkembangan pertumbuhan otak sang jabang bayi. Dan pendapat yang tak kalah jahil adalah perkataan yang menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak menyukai musik adalah orang yang kasar hatinya. <em>Subhanallah&#8230;</em> Maha suci Allah dari segala apa yang mereka tuduhkan&#8230;</p>
<p><strong>Hukum Musik dan Lagu</strong></p>
<p>Allah Ta&#8217;ala telah berfirman, <em>&#8220;Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.&#8221;</em> (QS. Luqman: 6) Sebagian besar mufassir (Ulama Ahli Tafsir -ed) berkomentar, yang dimaksud dengan <em>&#8220;perkataan yang tidak berguna&#8221;</em> dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, <em>&#8220;Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.&#8221; </em></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda</em>, <em>&#8220;Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Abu Dawud). Maksudnya adalah akan datang pada suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram. Imam Syafi&#8217;i dalam kitab <em>Al Qodho&#8217;</em> berkata, <em>&#8220;Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang yang dungu, kesaksiannya tidak dapat diterima.&#8221;</em></p>
<p>Ya ukhty, telah jelas haramnya musik dan nyanyian. Maka janganlah engkau menjadi ragu hanya karena banyaknya orang yang menganggap bahwa musik itu halal. <em>&#8220;Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).&#8221;</em> (QS. Al-An’am: 116)</p>
<p>Adapun orang-orang yang menyatakan tentang halalnya musik maupun mengatakan tentang berbagai manfaat musik, maka cukuplah kita katakana kepada mereka, apakah engkau mengaku lebih mengetahui kebenaran dan kebaikan daripada Allah dan Rasul-Nya ?</p>
<p><strong>Bingkisan Istimewa untuk Saudariku agar Bersegera Meninggalkan Musik dan Lagu</strong></p>
<p>Ya ukhty, salah satu tanda syukurmu atas nikmat yang diberikan oleh Allah adalah engkau menggunakan nikmat-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Serta engkau tidak menggunakan nikmat-Nya untuk bermaksiat kepada-Nya. Ingatlah bahwa tidak ada sesuatu pun nikmat pada dirimu melainkan nikmat itu berasal dari Allah. Maka janganlah engkau gunakan nikmat-nikmat Allah itu untuk sesuatu hal yang tiada berguna terlebih lagi dengan perkara yang telah jelas keharamannya.</p>
<p>Ukhty, engkau telah mengetahui bahwa biasanya kesudahan hidup seseorang itu pertanda dari apa yang dilakukannya selama di dunia, lahir dan batin. Dan diantara tanda seseorang itu husnul khotimah atau su&#8217;ul khotimah adalah ucapan yang sering ia ucapkan di akhir hayatnya. Karena itu, demi Allah! Janganlah engkau menganggap remeh masalah musik ini. Engkau mungkin mengatakan, <em>&#8220;Ah, aku hanya mendengarnya sekali dua kali saja. aku mendengarnya hanya untuk mengisi waktu senggang atau ketika bosan. Kupikir itu tidak akan berpengaruh pada diriku.&#8221;</em> Tahukah engkau ukhty, sesungguhnya pelaku maksiat itu terbiasa karena ia mengizinkan satu dua kali tindakan maksiat. Meskipun hanya sekali dua kali, itu tetaplah maksiat dan bisa mendatangkan murka Allah.</p>
<p>Sekali engkau mendengar atau menyanyikannya, maka sebuah noktah telah kau torehkan pada hatimu. Dan karena telah sekali engkau terlena, engkau pun cenderung melakukannya lagi sehingga makin sulit engkau berlepas diri dari musik dan nyanyian. Dan ketika musik telah menjadi kebiasaan, sungguh dikhawatirkan ia akan menjadi kebiasaan hingga akhir hidup. Betapa sering telinga ini mendengar kisah tentang orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan lantunan musik dan lagu. Mereka tidak bisa mengucapkan syahadat <em>Laailaha illallaah</em>, meski dengan terbata-bata. Justru lantunan musik yang terdengar dari lisan mereka &#8211; <em>Na&#8217;udzubillahi min dzalik</em>. Meski mungkin mereka pun menginginkan untuk mengucapkan kalimat syahadat, tetapi tenyata lisan mereka terasa &#8216;berat&#8217; dan telah terlanjur terbiasa dengan musik.</p>
<p>Ukhty, kita memohon pada Allah kesudahan hidup yang baik. Meninggal sebagai muwahid dan syahadat <em>Laailaha illallaah</em> sebagai penutup hidup kita. Aamiin&#8230;</p>
<p><strong>Maraji&#8217;:</strong></p>
<ol>
<li>70 Fatwa Tentang Al-Qur&#8217;an (Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz)</li>
<li>Berbenah Diri untuk Penghafal Al-Qur&#8217;an (Dr. Anis Ahmad Kurzun), Majalah As Sunnah, edisi Ramadhan 06-07/ Tahun XI/ 1428H/ 2007M</li>
<li>Bersanding dengan Bidadari di Surga (Dr. Muhammad bin Ibrahim An-Naim)</li>
<li>Hukum Musik dan Lagu, Rasa&#8217;ilut Taujihaat Al Islamiyyah, 1/ 514 – 516 (Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)</li>
<li>Kiat Mengatasi Kendala Membaca dan Menghafal Al-Qur&#8217;an (Haya Ar-Rasyid)</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-musik-dan-lagu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>119</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Balik Merdunya Nyanyian dan Indahnya Lukisan</title>
		<link>http://muslimah.or.id/manhaj/di-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html</link>
		<comments>http://muslimah.or.id/manhaj/di-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 02:33:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>www.muslimah.or.id</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlak dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Lukisan]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nyanyian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/manhaj/di-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Ummu Asma&#8217;
Siapa yang suka  menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada  banyak orang akan menjawab &#8220;Saya!&#8221; Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian  besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan  mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi  terhibur. Namun maukah kalian, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fdi-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html"><img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fmuslimah.or.id%2Fmanhaj%2Fdi-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html" height="61" width="51" /></a></div><p>Penulis: Ummu Asma&#8217;</p>
<p>Siapa yang suka  menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada  banyak orang akan menjawab &#8220;Saya!&#8221; Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian  besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan  mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi  terhibur. Namun maukah kalian, wahai saudariku, melihat apa yang Allah <em>Ta&#8217;ala</em> dan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> perbuat terhadapnya? Jika  memang kita mengaku sebagai hamba Allah serta pengikut Rasulullah yang setia,  hendaknya kita memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh.</p>
<p><span id="more-82"></span><br />
<strong>Dibalik Merdunya  Nyanyian dan Musik</strong></p>
<p>Mungkin ada di  antara kita yang pernah mendengar bahwa Islam melarang adanya musik dan gambar.  Padahal telah kita ketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya  pasti memiliki banyak keburukan bagi manusia.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman, &#8220;<em>Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan (suara)  yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa  pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.</em>&#8221; (QS. Luqman: 6)</p>
<p>Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata tentang ayat ini, &#8220;<em>Al-Lahwu</em> (suara) di  sini adalah lagu (<em>ghina</em>&#8216;).&#8221; Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh  Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Sa&#8217;id bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim <em>rahimakumullah </em>yang menyatakan bahwa yang dimaksud <em>al-lahwu</em> adalah lagu. Hasan  Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan tentang nyanyian  dan seruling.</p>
<p>Dalam sebuah  riwayat, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>juga bersabda, <em>&#8220;Nanti  pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak  dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).&#8221;</em> (HR. Imam  Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Saudariku, sebenarnya  mengapa Allah dan Rasul-Nya membenci musik dan nyanyian? Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah </em>menyebutkan beberapa di antara bahayanya:</p>
<ul>
<li>Musik bagi jiwa seperti arak karena banyak  orang yang melakukan berbagai kekejian seperti zina dan penganiayaan  dikarenakan mabuknya musik dan penyanyi yang membawakannya. Al-Fadhil bin  &#8216;Iyadh berkata, <em>&#8220;Nyanyian adalah tangga menuju zina.&#8221;</em></li>
<li>Musik dapat menyebabkan pecandunya lebih  mencintai penyanyi atau pemain musik lebih daripada cintanya kepada Allah sehingga  cintanya tersebut dapat menjatuhkannya ke dalam kesyirikan tanpa dia sadari.</li>
<li>Musik melalaikan manusia dari ketaatan  kepada Allah. Berapa banyak orang yang lebih menyukai musik daripada  mendengarkan Al-Qur&#8217;an? Berapa banyak orang yang melalaikan sholat karena  hatinya tertambat pada lagu atau musik? Maka benarlah apa yang dikatakan oleh Imam  Ibnul Qayyim <em>rahimahullah,</em> <em>&#8220;Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian  kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti  hakikat kemunafikan pasti ia akan melihat kemunafikan itu di dalam hatinya,  sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara &#8221; cinta  nyanyian&#8221; dan &#8220;cinta Al-Qur&#8217;an&#8221;, kecuali yang satu mengusir yang lain.&#8221;</em> Juga  perkataan Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiyallahu &#8216;anhu,</em> <em>&#8220;Nyanyian menimbulkan  kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedang dzikir  menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.&#8221;</em> Serta Imam Ahmad <em>rahimahullah,</em> <em>&#8220;Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.&#8221;</em> Kemudian ketika  ditanya tentang syair-syair Arab yang dinyanyikan, beliau berkata, <em>&#8220;Aku tidak  menyukainya, ia adalah amalan baru, tidak boleh duduk bersama untuk  mendengarkannya.&#8221;</em></li>
</ul>
<p>Jumhur ulama  berpendapat bahwa musik dan nyanyian adalah sesuatu yang terlarang, seperti Imam  Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi&#8217;i yang berpendapat bahwa nyanyian itu tidak  disukai (baca = haram) karena menyerupai kebatilan, adapun mendengarkan lagu  adalah termasuk dosa.</p>
<p><strong>Nyanyian yang  Diperbolehkan</strong></p>
<p>Namun benarkah, dalam  Islam semua bentuk nyanyian  terlarang? Perlu kita ketahui bahwa ada  beberapa nyanyian tanpa musik yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu:</p>
<p>1. Nyanyian di hari raya yang dilakukan oleh  wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh  &#8216;Aisyah<em> radhiyallahu &#8216;anha</em>.</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah  masuk menemui &#8216;Aisyah. Di dekatnya ada dua anak perempuan yang sedang memainkan  rebana. Lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: biarkanlah  mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari  ini.&#8221; </em>(HR. Bukhari)</p>
<p>2. Nyanyian yang diiringi terbang (rebana)  pada waktu pernikahan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan  mendorong orang untuk menikah tanpa berisi pujian akan kecantikan seseorang  atau pelanggaran terhadap syari&#8217;at. Namun nyanyian ini dinyanyikan oleh wanita  dan diperdengarkan di kalangan wanita pula.</p>
<p>Diriwayatkan  dari Ar-Rubayyi&#8217; binti Mu&#8217;awwidz, ia berkata, &#8220;<em>Pernah Nabi shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika saya menikah. Beliau duduk di atas  kasurku dan jarak beliau dengan saya seperti jarak tempat dudukku dengan tempat  dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, beberapa orang gadis tetangga kami  menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang  Badar. Ketika mereka asyik bernyanyi, ada salah seorang di antara mereka yang  mendendangkan, &#8216;Di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan  terjadi besok.&#8217; Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, &#8216;Tinggalkan  ucapan seperti itu! Bernyanyilah seperti nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!&#8217;</em>&#8221;  (HR. Bukhari)</p>
<p>3. Nyanyian pada waktu kerja yang mendorong  untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do&#8217;a atau nyanyian yang  berisi tauhid atau cinta kepada Rasulullah yang menyebut akhlaknya atau berisi  ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong  sesama umat atau menyebut dasar-dasar Islam.</p>
<p>Syaikh  Shalih bin Fauzan Al-Fauzan <em>rahimahullah</em> berkata bahwa syair-syair yang  diperdengarkan di sisi Rasulullah s<em>hallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bukanlah  dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula  dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang  mencakup hukum-hukum dan <em>tamtsil</em> (permisalan), penunjukan sifat  keperwiraan dan kedermawanan. Selain itu, para sahabat melantunkannya secara  sendirian dikarenakan makna yang terdapat di dalamnya. Mereka melantunkan  sebagai syair ketika bekerja yang melelahkan, seperti membangun (masjid) serta  berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini  menunjukkan atas diperbolehkannya lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus  (seperti) ini. Selain itu, mereka tidak pernah menjadikan nyanyian sebagai  kebiasaan yang dilakukan terus-menerus, karena para shahabat adalah generasi  yang selalu mengisi hari-harinya dengan Al-Qur&#8217;an dan tidak pernah tersibukkan  dengan selain Al-Qur&#8217;an.</p>
<p>4. Adapun terbang (rebana) hanya boleh  dimainkan pada waktu hari raya serta pernikahan dan tidak boleh dipakai ketika  berdzikir seperti yang biasa dilakukan oleh kaum sufi, karena Rasulullah dan  para shahabatnya tidak pernah melakukannya.</p>
<p><strong>Obat Bagi Hati</strong></p>
<p>Jika setiap  penyakit ada obatnya, maka bagaimana cara untuk mengobati kecanduan akan musik  dan nyanyian? Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu <em>rahimahullah</em> menyebutkan 3  cara menghindari nyanyian dan musik:</p>
<p>1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian  dan musik melalui televisi, radio, dan lain-lain, terutama lagu-lagu yang  seronok.</p>
<p>2. Membaca Al-Qur&#8217;an, terutama surat  Al-Baqarah.</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya  syaitan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah</em>.&#8221; (HR.  Muslim)</p>
<p>3. Mempelajari riwayat hidup Rasulullah  sebagai seorang yang berakhlak mulia serta para shahabatnya.</p>
<p>Untuk pertama kali,  mungkin masih ada yang merasa sulit untuk menghilangkan kebiasaan mendengarkan  musik. Namun saudariku, kita harus yakin bahwa dalam setiap larangan-Nya selalu  ada hikmah yang besar bagi kita.</p>
<p><strong>Hakikat Dibalik  Keindahan Lukisan, Gambar dan Patung</strong></p>
<p>Hakikat diutusnya  para nabi dan rasul adalah untuk mendakwahkan kepada manusia agar menyembah  pada Allah semata, yaitu memurnikan aqidah dari kesyirikan. &#8220;<em>Sesungguhnya  Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan  tinggalkan thaghut itu. </em>&#8221; (QS. An-Nahl: 36)</p>
<p>Pada zaman dahulu,  banyak orang menjadi kafir karena menyembah patung di samping menyembah Allah &#8216;<em>Azza</em> <em>wa Jalla</em> sebagaimana orang-orang <em>Quraisy</em> yang kafir karena  menyembah berhala. Awal mula penyembahan patung adalah karena sikap orang-orang  pada zaman Nuh <em>&#8216;alahissalam</em> berlebihan dalam mengagungkan orang shalih.  Setelah orang-orang shalih itu meninggal, mereka kemudian membuat patung orang-orang  shalih tersebut yang lama-kelamaan menjadikannya sebagai sesembahan. Inilah  salah satu sebab mengapa Islam melarang memajang patung maupun membuat gambar makhluk  bernyawa karena hal itu dapat menjadi sarana terjadinya kesyirikan.</p>
<p>Banyak orang yang  berkata bahwa sekarang ini sudah tidak ada orang yang menyembah patung lagi.  Namun hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. Berapa banyak orang-orang  yang kufur (Nasrani, Hindu, Budha, dll) karena mereka lebih memilih menyembah  patung yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun daripada menyembah Allah <em>&#8216;Azza  wa Jalla</em>? Apakah patung-patung tersebut mampu melindungi pemujanya ketika  mereka dalam kesusahan? Jangankan membela pemujanya, membela diri mereka saja  mereka tidak akan bisa. Yang ada justru pemujanya yang melindungi mereka, karena  bagaimanapun patung-patung itu adalah benda mati yang dibuat oleh manusia.</p>
<p>Benarkah Islam  telah melarang adanya patung dan membuat gambar-gambar makhluk bernyawa? Lalu  apa buktinya? Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman, <em>&#8220;Dan mereka berkata, Jangan  sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula  sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwad,  Yaghuts, Ya&#8217;uq dan Nashr. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia).&#8217;&#8221;</em> (QS. Nuh: 23-24)</p>
<p>Diriwayatkan dari  &#8216;Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, &#8220;<em>Suatu ketika Rasulullah shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam mendatangiku. waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain  tipis yang penuh dengan gambar (dalam riwayat lain disebutkan: terdapat gambar  kuda-kuda bersayap.) Melihat tirai tersebut, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat  merah padam. Beliau kemudian bersabda, &#8216;Wahai &#8216;Aisyah, manusia yang disiksa  dengan siksaan yang paling keras pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang  membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah&#8217; </em>(Dalam riwayat lain: <em>&#8216;Sesungguhnya  pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya, &#8216;Hidupkanlah  apa yang telah kamu ciptakan ini!&#8221; Beliau kemudian bersabda, &#8220;Sesungguhnya  rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat.&#8221;</em>)  &#8216;Aisyah berkata, &#8216;<em>Saya kemudian memotong kain tersebut dan menjadikan sebuah  bantal atau dua bantal. (Saya kemudian melihat beliau duduk di atas salah satu  dari dua bantal itu meskipun bantal tersebut masih bergambar.)&#8217;</em>&#8221; (HR.  Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, Ats-Tsaqafi, &#8216;Abdurrazaq dan Ahmad)</p>
<p>Syaikh Muhammad  Nashiruddin Al-Albani <em>rahimahullahu Ta&#8217;ala</em> mengomentari hadist tersebut  dengan adanya dua petunjuk:</p>
<p>Pertama, haramnya  menggantung gambar atau sesuatu yang mengandung gambar.</p>
<p>Kedua, larangan  membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasa. Dengan kata lain  menurut mayoritas ulama, baik yang memiliki bayangan (3 dimensi) atau tidak.</p>
<p>Hadist di atas  dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah <em>radhiyallahu  &#8216;anhu</em> yang mengisahkan bahwa Jibril &#8216;<em>alaihissalam</em> mendatangi rumah  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>kemudian berkata kepada beliau,  <em>&#8220;Sesungguhnya di dalam rumah tersebut terdapat korden yang bergambar. Oleh  karena itu, hendaklah kalian memotong kepala gambar-gambar tersebut, lalu jadikanlah  sebagai hamparan atau bantal, lalu gunakanlah untuk bersandar, karena kami  tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.&#8221;</em></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam </em>juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu  &#8216;anhu, &#8220;Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau jadikan tidak  berbentuk dan jangan pula kau tinggal kuburan yang menggunduk tinggi sebelum  kau ratakan.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun gambar  bagian-bagian tubuh kecuali muka adalah diperbolehkan menurut sebagian ulama  semisal gambar tangan, kaki, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadist  Rasulullah, <em>&#8220;Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang  bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan  agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga  bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan  dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan  dari rumah.</em>&#8221; (HR. At-Tirmidzi  dalam Al-Adab 2806)</p>
<p><strong>Bahaya Patung dan  Gambar</strong></p>
<p>Islam tidak  mengharamkan sesuatu kecuali adanya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan  harta manusia. Islam melarang patung dan gambar makhluk bernyawa karena banyak  mendatangkan bahaya:</p>
<p>1. Patung dan gambar dapat menjadi sarana  kesyirikan, karena awal mula dari kesyirikan dan kekufuran adalah adanya pemujaan  terhadap patung dan berhala.</p>
<p>2. Pada masa sekarang ini banyak dipasang  gambar-gambar wanita yang terbuka auratnya di sepanjang jalan dengan ukuran  sangat besar. Hal ini seakan-akan sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa,  padahal Islam sangat memuliakan wanita. Namun justru wanita sendiri yang rela  dirinya dieksploitasi dengan dalih seni dan keindahan.</p>
<p>3. Manusia yang paling pedih siksanya adalah  pelukis dan pembuat gambar karena mereka meniru ciptaan Allah.</p>
<p>&#8220;<em>Orang  yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar  (pelukis)</em>&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya  pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah  apa yang telah engkau ciptakan</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>4. Membuat patung dan gambar adalah merupakan  pemborosan karena biaya yang dihabiskan untuk membuat maupun membelinya kadang  sampai mencapai jutaan rupiah.</p>
<p>5. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di  dalamnya terdapat gambar atau lukisan makhluk yang bernyawa. Hal ini didasarkan  pada sabda Rasulullah, &#8220;<em>Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya  terdapat anjing dan lukisan</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Gambar dan Patung  yang Diperbolehkan</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin  Jamil Zainu menyebutkan bahwa terdapat beberapa gambar dan patung yang  diperbolehkan, yaitu:</p>
<p>1. Gambar dan patung selain makhluk bernyawa.</p>
<p>Ibnu  &#8216;Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata, &#8220;<em>Apabila anda harus membuat gambar,  gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya</em>.&#8221; (HR.Bukhari)</p>
<p>2. Gambar-gambar yang dipasang di kartu  pengenal seperti paspor, SIM dan lain-lain yang diperbolehkan karena keperluan  darurat.</p>
<p>3. Foto penjahat agar mereka dapat ditangkap  untuk dihukum.</p>
<p>4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat  dari kain seperti boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dengan maksud  untuk mendidik rasa kasih sayang pada anak perempuan. &#8216;Aisyah <em>radhiyallahu  &#8216;anha</em> berkata, &#8220;<em>Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan  di depan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.&#8221; (HR. Bukhari)</p>
<p>5. Diperbolehkan gambar yang dipotong  kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi. Hal ini  berdasarkan perintah malaikat Jibril <em>&#8216;alaihissalam</em> kepada Rasulullah  <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk memotong kepala gambar seperti pada hadist yang telah disebutkan  sebelumnya.</p>
<p>Demikianlah  bagaimana agama yang hanif (lurus) ini telah menggariskan yang terbaik bagi  manusia. Hanya orang-orang yang beriman yang akan mengikuti apa yang  diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan bersegera dan penuh keikhlasan.  Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. <em>Allahu  Ta&#8217;ala a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Maraji&#8217;:</strong></p>
<p><em>Adab Az-Zifaf</em> (edisi terjemah) karya  Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p><em>Bimbingan  UntukPribadi dan Masyarakat</em> (<em>Taujihaat Islamiyyah</em>) karya Syaikh Muhammad  bin Jamil Zainu</p>
<p><em>Al-Amru bil Ittiba&#8217;  wan Nahyu &#8216;anil Ibtida&#8217;</em> (edisi terjemah) karya Imam As-Suyuthi</p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimah.or.id/manhaj/di-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>70</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
