Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh
Haidh merupakan suatu ketentuan dari Allah ta’ala untuk seluruh kaum wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ .
“(Haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 294) dan Muslim (no. 1211)]
Seorang wanita tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haidh pada bulan Ramadhan karena haidh adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum wanita. Demikian pula para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberatkan diri mereka dengan melakukan hal tersebut. Hendaklah kaum wanita itu bersabar ketika mendapatkan haidh pada bulan Ramadhan dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan. [Lihat fatwa Syaikh Utsaimin mengenai masalah ini dalam kitab 52 Su'alan 'an Ahkaamil Haidh, hal 19; Durus wa Fataawa al-Haram al-Makki, juz III hal. 273-274; dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/273-274)]
Namun, apabila penggunaan obat pencegah haidh itu tidak berdampak negatif terhadap diri dan kesehatan wanita tersebut, maka hal tersebut dibolehkan, dan puasanya sah selama wanita tersebut benar-benar tidak mengeluarkan haidh karena obat tadi. Akan tetapi, jika wanita tersebut ragu apakah haidhnya telah berhenti karena obat tadi, maka wanita tersebut dihukumi sama dengan wanita haidh, yaitu wajib berbuka pada masa-masa haidhnya dan mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan karena haidhnya. [Lihat Jaami' Ahkaamin Nisaa' (II/392); Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/462) dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, Edisi 22 hal. 62]
***
artikel muslimah.or.id (Bagian ke 2 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Lihat pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Maraji’:
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
Desi Astuti
19th July 2011 pada waktu 10:22
Assalamu’alaykum.
Artikelnya singkat, padat, ringan dan jelas sekali. Jazakumullahu khairan.
Tya Amalia
1st August 2011 pada waktu 09:50
dengan bbgai pertimbangan, kemarin ketika umroh saya mengkonsumsi obat tersebut,apakah saya juga trmsuk org yg menyalahi hadits di atas ??