Penulis: Ummu Asma’
Siapa yang suka menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada banyak orang akan menjawab “Saya!” Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi terhibur. Namun maukah kalian, wahai saudariku, melihat apa yang Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuat terhadapnya? Jika memang kita mengaku sebagai hamba Allah serta pengikut Rasulullah yang setia, hendaknya kita memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh.
Dibalik Merdunya Nyanyian dan Musik
Mungkin ada di antara kita yang pernah mendengar bahwa Islam melarang adanya musik dan gambar. Padahal telah kita ketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki banyak keburukan bagi manusia.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan (suara) yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini, “Al-Lahwu (suara) di sini adalah lagu (ghina‘).” Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Sa’id bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim rahimakumullah yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-lahwu adalah lagu. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan tentang nyanyian dan seruling.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR. Imam Bukhari dan Abu Dawud)
Saudariku, sebenarnya mengapa Allah dan Rasul-Nya membenci musik dan nyanyian? Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa di antara bahayanya:
Jumhur ulama berpendapat bahwa musik dan nyanyian adalah sesuatu yang terlarang, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i yang berpendapat bahwa nyanyian itu tidak disukai (baca = haram) karena menyerupai kebatilan, adapun mendengarkan lagu adalah termasuk dosa.
Nyanyian yang Diperbolehkan
Namun benarkah, dalam Islam semua bentuk nyanyian terlarang? Perlu kita ketahui bahwa ada beberapa nyanyian tanpa musik yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu:
1. Nyanyian di hari raya yang dilakukan oleh wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
“Rasulullah masuk menemui ‘Aisyah. Di dekatnya ada dua anak perempuan yang sedang memainkan rebana. Lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR. Bukhari)
2. Nyanyian yang diiringi terbang (rebana) pada waktu pernikahan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah tanpa berisi pujian akan kecantikan seseorang atau pelanggaran terhadap syari’at. Namun nyanyian ini dinyanyikan oleh wanita dan diperdengarkan di kalangan wanita pula.
Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku dan jarak beliau dengan saya seperti jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, beberapa orang gadis tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Ketika mereka asyik bernyanyi, ada salah seorang di antara mereka yang mendendangkan, ‘Di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.’ Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, ‘Tinggalkan ucapan seperti itu! Bernyanyilah seperti nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!’” (HR. Bukhari)
3. Nyanyian pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do’a atau nyanyian yang berisi tauhid atau cinta kepada Rasulullah yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat atau menyebut dasar-dasar Islam.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullah berkata bahwa syair-syair yang diperdengarkan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan. Selain itu, para sahabat melantunkannya secara sendirian dikarenakan makna yang terdapat di dalamnya. Mereka melantunkan sebagai syair ketika bekerja yang melelahkan, seperti membangun (masjid) serta berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas diperbolehkannya lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Selain itu, mereka tidak pernah menjadikan nyanyian sebagai kebiasaan yang dilakukan terus-menerus, karena para shahabat adalah generasi yang selalu mengisi hari-harinya dengan Al-Qur’an dan tidak pernah tersibukkan dengan selain Al-Qur’an.
4. Adapun terbang (rebana) hanya boleh dimainkan pada waktu hari raya serta pernikahan dan tidak boleh dipakai ketika berdzikir seperti yang biasa dilakukan oleh kaum sufi, karena Rasulullah dan para shahabatnya tidak pernah melakukannya.
Obat Bagi Hati
Jika setiap penyakit ada obatnya, maka bagaimana cara untuk mengobati kecanduan akan musik dan nyanyian? Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah menyebutkan 3 cara menghindari nyanyian dan musik:
1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik melalui televisi, radio, dan lain-lain, terutama lagu-lagu yang seronok.
2. Membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Baqarah.
“Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
3. Mempelajari riwayat hidup Rasulullah sebagai seorang yang berakhlak mulia serta para shahabatnya.
Untuk pertama kali, mungkin masih ada yang merasa sulit untuk menghilangkan kebiasaan mendengarkan musik. Namun saudariku, kita harus yakin bahwa dalam setiap larangan-Nya selalu ada hikmah yang besar bagi kita.
Hakikat Dibalik Keindahan Lukisan, Gambar dan Patung
Hakikat diutusnya para nabi dan rasul adalah untuk mendakwahkan kepada manusia agar menyembah pada Allah semata, yaitu memurnikan aqidah dari kesyirikan. “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu. ” (QS. An-Nahl: 36)
Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi kafir karena menyembah patung di samping menyembah Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana orang-orang Quraisy yang kafir karena menyembah berhala. Awal mula penyembahan patung adalah karena sikap orang-orang pada zaman Nuh ‘alahissalam berlebihan dalam mengagungkan orang shalih. Setelah orang-orang shalih itu meninggal, mereka kemudian membuat patung orang-orang shalih tersebut yang lama-kelamaan menjadikannya sebagai sesembahan. Inilah salah satu sebab mengapa Islam melarang memajang patung maupun membuat gambar makhluk bernyawa karena hal itu dapat menjadi sarana terjadinya kesyirikan.
Banyak orang yang berkata bahwa sekarang ini sudah tidak ada orang yang menyembah patung lagi. Namun hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. Berapa banyak orang-orang yang kufur (Nasrani, Hindu, Budha, dll) karena mereka lebih memilih menyembah patung yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun daripada menyembah Allah ‘Azza wa Jalla? Apakah patung-patung tersebut mampu melindungi pemujanya ketika mereka dalam kesusahan? Jangankan membela pemujanya, membela diri mereka saja mereka tidak akan bisa. Yang ada justru pemujanya yang melindungi mereka, karena bagaimanapun patung-patung itu adalah benda mati yang dibuat oleh manusia.
Benarkah Islam telah melarang adanya patung dan membuat gambar-gambar makhluk bernyawa? Lalu apa buktinya? Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwad, Yaghuts, Ya’uq dan Nashr. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia).’” (QS. Nuh: 23-24)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku. waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain tipis yang penuh dengan gambar (dalam riwayat lain disebutkan: terdapat gambar kuda-kuda bersayap.) Melihat tirai tersebut, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat merah padam. Beliau kemudian bersabda, ‘Wahai ‘Aisyah, manusia yang disiksa dengan siksaan yang paling keras pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah’ (Dalam riwayat lain: ‘Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya, ‘Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan ini!” Beliau kemudian bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat.”) ‘Aisyah berkata, ‘Saya kemudian memotong kain tersebut dan menjadikan sebuah bantal atau dua bantal. (Saya kemudian melihat beliau duduk di atas salah satu dari dua bantal itu meskipun bantal tersebut masih bergambar.)’” (HR. Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, Ats-Tsaqafi, ‘Abdurrazaq dan Ahmad)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengomentari hadist tersebut dengan adanya dua petunjuk:
Pertama, haramnya menggantung gambar atau sesuatu yang mengandung gambar.
Kedua, larangan membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasa. Dengan kata lain menurut mayoritas ulama, baik yang memiliki bayangan (3 dimensi) atau tidak.
Hadist di atas dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan bahwa Jibril ‘alaihissalam mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada beliau, “Sesungguhnya di dalam rumah tersebut terdapat korden yang bergambar. Oleh karena itu, hendaklah kalian memotong kepala gambar-gambar tersebut, lalu jadikanlah sebagai hamparan atau bantal, lalu gunakanlah untuk bersandar, karena kami tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau jadikan tidak berbentuk dan jangan pula kau tinggal kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR. Muslim)
Adapun gambar bagian-bagian tubuh kecuali muka adalah diperbolehkan menurut sebagian ulama semisal gambar tangan, kaki, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah, “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.” (HR. At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806)
Bahaya Patung dan Gambar
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali adanya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Islam melarang patung dan gambar makhluk bernyawa karena banyak mendatangkan bahaya:
1. Patung dan gambar dapat menjadi sarana kesyirikan, karena awal mula dari kesyirikan dan kekufuran adalah adanya pemujaan terhadap patung dan berhala.
2. Pada masa sekarang ini banyak dipasang gambar-gambar wanita yang terbuka auratnya di sepanjang jalan dengan ukuran sangat besar. Hal ini seakan-akan sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, padahal Islam sangat memuliakan wanita. Namun justru wanita sendiri yang rela dirinya dieksploitasi dengan dalih seni dan keindahan.
3. Manusia yang paling pedih siksanya adalah pelukis dan pembuat gambar karena mereka meniru ciptaan Allah.
“Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Membuat patung dan gambar adalah merupakan pemborosan karena biaya yang dihabiskan untuk membuat maupun membelinya kadang sampai mencapai jutaan rupiah.
5. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan makhluk yang bernyawa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gambar dan Patung yang Diperbolehkan
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu menyebutkan bahwa terdapat beberapa gambar dan patung yang diperbolehkan, yaitu:
1. Gambar dan patung selain makhluk bernyawa.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (HR.Bukhari)
2. Gambar-gambar yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM dan lain-lain yang diperbolehkan karena keperluan darurat.
3. Foto penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain seperti boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dengan maksud untuk mendidik rasa kasih sayang pada anak perempuan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi. Hal ini berdasarkan perintah malaikat Jibril ‘alaihissalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala gambar seperti pada hadist yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikianlah bagaimana agama yang hanif (lurus) ini telah menggariskan yang terbaik bagi manusia. Hanya orang-orang yang beriman yang akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan bersegera dan penuh keikhlasan. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Allahu Ta’ala a’lam.
Maraji’:
Adab Az-Zifaf (edisi terjemah) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bimbingan UntukPribadi dan Masyarakat (Taujihaat Islamiyyah) karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’ (edisi terjemah) karya Imam As-Suyuthi
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
June 15th, 2009 at 00:45
Barakallahu fikum ya akhil kariim (semoga ALlah memberkahi engkau wahai saudaraku yang mulia).
Sungguh hati ini terharu dan bahagia membaca keberserahan diri Anda kepada syariat-Nya. Sungguh surga dikelilingi dengan berbagai ujian dan cobaan sedangkan neraka dikelilingi dengan kesenangan yang melenakan.
Akhi! Sungguh janji Allah adalah benar. Jangan takut dan bersedih karena Allah menjanjikan balasan bagi orang-orang yang bertakwa bahwa rezeki akan datang dari arah yang tidak terduga-duga.
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. ath-Thalaq ayat 2-3)
Silakan baca ayat-ayat lainnya yang insya Allah akan menyejukkan jiwa dan mengokohkan anda.
Jangan putus asa dari rahmat Allah karena justru keputus-asaan itulah yang dapat menghilangkan rahmat Allah.
Semoga ALlah memudahkan segala urusan Anda.
Mengenai uang hasil pekerjaan musik sebelumnya Wallahu a’lam. Antum bisa tanyakan ke http://ustadzkholid.com atau insya Allah kami tanyakan kepada ustadz lainnya, namun kami tidak berjanji dapat memberikan jawaban dalam waktu cepat.
June 15th, 2009 at 18:50
Assalamualaikum…
Syukron ukhti…terima kasih atas supportnya, setiap kali membaca kembali komentar dari ukhti muslimah.or.id, Allah memberi saya kekuatan kembali melalui tulisan ukhti.
Apabila hawa nafsu ini bergejolak, kembali saya membaca komentar dari ukhti dan alhamdulillah keteguhan Allah datangkan kembali.
Terima kasih ukhti…
Apabila tidak keberatan, mohon kiranya ditanyakan ke ustadz yang ukhti kenal mengenai uang hasil dari musik yang sebelumnya saya terima. Atau mungkin ada ustadz yg membaca tulisan ini, mohon petunjuknya.
Selain selalu berdoa untuk segala kemudahan & keteguhan hati & iman dalam pengambilan keputusan ini, saya menunggu masukan dan support jg dari kawan2 yg lain.
Jazzakumullah khairan katsiron…
June 17th, 2009 at 00:24
salaamun`alaik ya akhi(bani adam) smg Alloh selalu m`perbaiki keadaan&urusanmu&smua umat Islam. subhanalloh, Allohuakbar saya sangat bahagia&t`haru. perlu anda ketahui ya sdrku bahwa bgtu anda telah diberi nikmat oleh Alloh yg bgtu mahal mlebihi rizki Alloh yg telah anda dpt dr hasil kerja anda yakni yang sungguh smua orang harusnya iri kpd anda yaitu Alloh telah m`hidupkan hati anda. Betapa banyak dihari ini orang sdh tidak peduli dg agama ini, baik berupa yg halal/haram betapa mereka tdk peduli akan yg mereka makan padahal tu smua akan dipertanggungjawabkan. ya Akhi ini smua tanda2 kbaikan dr Alloh atasmu maka jagalah ia agar petunjuk Alloh slalu m`bimbingmu. smg Alloh memudahkan anda dalam melangkah dan memang menuju kebenaran tdklah mudah. Baarokallohu fiik
June 17th, 2009 at 01:17
assalaamu`alaikum smg keberkahan dan smua kebaikan ada pada umat ini. ketahuilah akhwat wa ikhwan fillah jagalah hak Alloh atasmu niscaya Alloh kan m`jagamu. Ihfadzillah yah Fadzka.
Jgnlah t`buai dg dunia ini t`sibukkan kita dr m`jaga hak Alloh.kita hidup bukan hanya utk makan tapi hidup qt tuk ibadah, bkn bgtu? bukankah qt b`susah payah hanya untuk itu (ibadah) jika qt berletih2 hanya utk m`dptkan dunia apa bedanya qt dg hewan bahkan lbh buruk/hina khidupan yang spt itu dikatakan Oleh Alloh lbh buruk dr pd binatang ternak.
marilah jaga hak Alloh diantaranya dg m`jaga sholat qt. betapa tdk sedikit dari sdr qt katakanlah dia tdk mininggalkan sholat tapi dia lalai. meremehkan sholatnya tdk lain gara2 urusan dunianya. Wallohu musta`an
June 29th, 2009 at 03:32
Salaam alaikum, artikelnya sangat bermanfaat…saya ijin co-pas buat teman2 di grup ya…saya sebutkan koq sumbernya dari sini…jazakumullah khairan.
July 11th, 2009 at 06:04
Assalamualaikum
ummu khonsa = Wah ternyata mata uang riyal ada gambarnya. bid’ah dong… trus kalo naik haji bayar pakai uang riyal gimana? padahal negara arab khan termasuk pengusung aliran salafi paling getol? kok malah mengingkarinya sendiri? ada yang bisa memberi jawaban?
ummu ziyad cizkah = saya rasa tidak tepat hal tersebut dikatakan bid’ah. Coba lihat artikel tentang bid’ah di website ini. Kemudian, uang tersebut sudah menjadi alat pembayaran. Laa yukalifullahu nafsan illa wus’aha…fattaqullaha mas tatho’ tum..
Jadi, jangan memberat-beratkan diri seperti ini. Kita pun tidak dapat memberi justifikasi bahwa kemudian negara arab mengingkari sendiri apa yang mereka dakwahkan. :) Karena urusan yang berkaitan dengan sebuah negara (dan jg urusan di dunia internasional) tidak semudah membalikkan telapak tangan bukan??
katanya jangan gara2 hal ini lumrah jadi menghalalkan hal yang haram?!! apa karena Negara Arab yang make jadi halal?
saya mau tanya…gimana kalo wayang yg di gunakan oleh beberapa orang wali untuk dakwah?apa haram?
kalo menggambar hewan yang ga ada di bumi gimana?
kalo menggambar robot gimana?
makasih ya…harap di jawab..kalo bisa dikirim ke imel saya
wassalamualaikum
July 11th, 2009 at 08:32
@rizki:
Mungkin saya perlu meralat sedikit kalimat saya sebelumnya. Permasalahan penggunaan mata uang bergambar dalam masalah ini bukan hanya khusus untuk negara Arab saja, jadi permasalahan ini tetap bersifat umum, mungkin pandangan saya jadi sempit karena pertanyaan sebelumnya. Allahu musta’an.
Permasalahan penggunaan uang termasuk pembahasan fikih nawazil. Apakah anda tahu fikih nawazil? Fikih nawazil adalah pembahasan fikih terutama berkaitan dengan hal-hal kontemporer baik dalam ibadah, muamalah, kedokteran dll. Dan untuk pembahasan ini, insya ALlah kami akan menyampaikan secara detil setelah ada salah satu ustadz yang membuat penjelasan rinci tentang ini.
Silakan baca kembali artikel di atas secara seksama dan ada baikny anda juga membaca artikel berikut.
Akhi…yang disampaikan di sini adalah hadits nabi Muhammmad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika tidak dapat dipahami, tetaplah diimani. Dan jangan mencari-cari ‘persoalan-persoalan’ yang kemudian jawabannya dikaitkan dengan akal semata.
Catatan penting, tujuan yang baik tidak melazimkan bahwa wasilahnya bisa menjadi halal. Misalnya, sedekah tapi dengan mencuri. Mencuri tetap haram dan sedekah tetap merupakan hal yang mulia. Begitupula dengan dakwah. Dakwah merupakan ibadah yang sangat mulia, namun kita juga harus menggunakan cara-cara yang telah dituntunkan oleh Rasululllah shallallahu’alaihi wa sallam.
Sehingga jika syariat telah menyatakan itu haram, maka hal itu tetaplah haram.
Oya, mungkin anda juga perlu meneliti kembali kisah sebenarnya tentang wali-wali tersebut dan perlu merenungi lagi kisah-kisah tentang wali-wali yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya bertapa dsb.
Akhi…yang perlu dikritisi adalah hal-hal di luar Islam untuk kemudian dicari kebenarannya dan tuntunan yang sebenarnya dalam Islam, bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam bi showab.
July 11th, 2009 at 12:51
#Rizki
Siapa yang mengatakan bahwa pemerintah Arab itu sudah paling syar’i dan ideal? Tidak ada. Siapa bilang semua syariat Islam telah ditegakkan dengan baik di Arab Saudi? Siapa bilang di Arab tidak ada maksiat? Tidak ada pelanggaran syariat? Tidak ada. Namun kalau mau dibandingkan Indonesia dengan Arab, kita katakan Arab lebih syar’i.
Maka konsekuensinya, apa yang terjadi di Arab bukanlah dalil. Dengan kata lain, apa yang terjadi di sana, bukanlah dasar hukum bahwa hukumnya mubah.
Masalah mengubah gambar mata uang sebuah negara, bukan masalah mudah. Karena berkaitan dengan maslahah orang banyak. Harus dilakukan secara bertahap. Saya kira, ahli ekonomi moneter lebih mengetahui ttg ini. Yang jelas para ulama telah memberikan masukan tentang hal ini. Kita berdoa saja mudah-mudahan pemimpin di sana lebih berilmu, lebih bertaqwa dan pada saat yang tepat dapat menjalankan syariat menghindari gambar ini.
Ya, suatu saat Insya Allah. Apa anda mengharapkan semua terjadi sekejap mata? Ingat, Arab Saudi dahulu pernah jadi negeri yang penuh kesyirikan, dan sekarang menjadi negara yang memerangi kesyirikan. Ada progress. Semua butuh proses.
Wali songo pakai wayang, sebelumnya anda harus menjawab pertanyaan ini dulu:
- Apa benar wali songo itu ada? Tolong berikan bukti otentik, bukan buku sejarah SD.
- Andaikan ada, apa benar wali songo memakai wayang? Tolong berikan bukti otentik juga.
- Andaikan wali songo memakai wayang, apakah lalu hukumnya menjadi halal gara-gara dipakai wali songo?
Menggambar hewan bernyawa hukumnya haram baik hewannya hakiki maupun fantasi (Di lain kesempatan akan saya bawakan penjelasan para ulama).
Berdasarkan zhahir dalil, menggambar robot, kalau tidak menyerupai makhluk bernyawa, tidak masalah, kalau menyerupai makhluk bernyawa, tidak boleh. (Ingat, robot tidak mesti punya mata, tangan dan kaki. Silakan tanya ahli elektro ttg pengertian robot)
Wallahu’alam.
July 16th, 2009 at 21:12
Assalamualaikum,
Ingin berbagi terkait keputusan saya meninggalkan musik sebagai salah satu mata pencaharian.
Allah memang Maha Adil & Maha Berkehendak atas ummatnya.
Tidak lama setelah keputusan saya buat, peralatan musik segera saya jual dgn tersisa bbrp peralatan yg belum laku yg masih sya pakai untuk rekaman.
Ternyata tak lama berselang, ada beberapa job yg berkenaan dgn iklan2 radio yg tidak membutuhkan musik, jadi hanya dialog saja dan saya kerjakan dengan berbekal peralatan rekaman yg masih ada.
Hal ini menambah keyakinan saya bahwa Allah Maha Adil thd hambaNya yang ingin meniti jalanNya.
Saya setuju dengan Ummu Ziyad bahwa apabila kita tidak memahami suatu hadist atau firman Allah dgn keterbatasan akal kita sbg manusia, maka yang harus dilakukan adalah meng-imani-nya dan menjalankannya sepenuh hati.
Semoga Allah SWT memberkahi kita semua.
August 30th, 2009 at 21:04
Assalamualikum
dulunya saya juga merupakan seorang musisi yang alhamdulillah sekarang sudah meninggalkan dunia musik. namun sedikit berbeda dengan saudara bani adam, kehidupan secara ekonomi saya jauh lebih buruk jika di bandingkan dengan dahulu. akan tetapi saya mendapatkan ketenangan hati yang sebenarnya. semoga ALLAH memberikan hidayah dan istikomah.
bagi saudaraku yang masih menganggap bolehnya musik. mari kita senantiasa mengoreksi diri kita lebih besar mana cinta kita kepada ALLAH dan Rosulnya atau kepada dunia dan seluruh isinya. cinta itu hendaknya di buktikan, dan salah satu pembuktianya dengan menjauhkan diri dari apa yang di larang oleh yang kita Cintai.
musik, khomer, behana emas, sutra (bagi laki2) memang di larang untuk kita nikmati di dunia akan tetapi insyaallah akan kita nikmati bersama sama di sorga kelak
bersabarlah saudaraku
wassalamualaikum
November 15th, 2009 at 09:41
ASSALAMU’ALAIKUM.
Mohon Ustadz dan Ustadzah memberikan jawaban atas syubuhat bolehnya rebana di hari raya dan tidak adanya keterangan bahwa yang bermain itu gadis kecil? sehingga krn syubuhat tersebut sebagian orang yang pro musik berdalih dengan hadits tersebut untuk menghalalkan musik dan mereka membantah kalau rebana yang termasuk kategori musik dibolehkan pada hari raya, mengapa, zinah,sutera,khamar kok tidak dihalalkan pada hari tersebut.
Bagaimana pula hukum menggambar makhluk hidup hanya sekedar untuk mengenalkan namanya terutama untuk anak tingkat TK,SD, di mana sang ‘ustadz’ hidup dilingkungan yang cukup akrab dengan dunia tersebut dan jauh dari lingkungan kajian syar’i?Syukran.
November 15th, 2009 at 09:52
Sekedar Saran.
Ada baiknya Ustadz maupun Ustadzah menulis sebuah karya ilmi’ah syar’iyyah tentang kisah nyata akibat -akibat buruk para pelaku Musik dan Pelukis Makhluk Hidup beserta contoh – contoh jelas yang termasuk gambar makhluk bernyawa dan yang termasuk alat – alat musik beserta yang dikecualikan dari kedua hal tersebut oleh ulama.Semoga dengan hal tersebut menjadi sesuatu yang signifikan menjadi bahan untuk taskiyatun nufus.
November 17th, 2009 at 01:23
Irvany
Kita sebagai seorang muslim menjalankan sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya bukanlah berdasarkan ‘bukti’ atau pengalaman untuk menunjukkan kebenaran syari’at tersebut. Namun kita wajib mengimani dan mengamalkannya dan tidak banyak bertanya tentang apa dan mengapa tentang syari’at tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tinggalkanlah sesuatu yang tidak aku anjurkan kepada kamu. Karena sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu ialah karena mereka banyak bertanya dan selalu menyelisihi Nabi mereka. Jadi, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kamu, maka lakukanlah semampu kamu. Dan apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka ditinggalkanlah!” (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam
November 17th, 2009 at 03:45
assalaamu’alaykum..afwan, ana mw nanya: apakah FOTO termasuk gambar dan menyerupai cipataan ALLAH? mohon penjelasannya yang lebih rinci? jazakillahukhoir
March 3rd, 2010 at 23:54
bagaimana dengan perlengkapan bayi, hampir semuanya bergambar kartun yg dimana gambar ini tidaklah menunjukkan makhluk hidup sebenarnya yg ada, sperti gambar kartun beruang, kalau dibanding dengan beruang sebenarnya maka kartun ini tidaklah mendekati (contoh kartun beruang pooh). Dan bila dibilang utk hiburan si bayi, saya rasa gambar2 ini belum dimengerti bayi dan malah agar menambah lucu penampilan bayi dimata orang dewasa, artinya fungsinya buat hiburan orang dewasa/ orang tuanya. Apakah semua gambar kartun meskipun gambar itu tidak mirip dengan makhluk hidup aslinya tetap dianggap gambar makhluk hidup? Demikian juga mengenai boneka, boneka beruang atau yg biasa dikatakan sebagai teddy bear kalau dibanding dengan beruang sebenarnya tidaklah mirip. Kaki depan dan belakangnya hanyalah berupa batang lurus saja tanpa siku/lutut ataupun jari. Tentu tidak ada beruang yg seperti itu. Jadi bisa dikatakan tidak menyerupaikan? Saya bertanya bukan utk mencari pembenaran tetapi mencari kebenaran karena saya merasa sangat sulit rumah kita lepas dari gambar kartun ataupun boneka buat anak2. Mohon kiranya ustadz ataupun ustadzah bersedia menjawab.
March 4th, 2010 at 10:01
Untuk Abu Khansa dan Umm Sa’id, semoga link berikut ini bisa menjawab pertanyaan antum berdua:
http://www.kajianislam.net/modules/wordpress/2009/06/30/hukum-photo-dan-gambar/
http://fiqh-sunnah.blogspot.com/2008/05/94-larangan-membuat-menggantung-gambar.html
April 13th, 2010 at 00:29
trus apa hukum nya bagi orang yang minta dilukis gambar diri nya..?
April 20th, 2010 at 19:21
assalamu’alaikum
maaf ka, saya ingin bertanya.
jd pa yg harus saya lakukan terhadap teman saya,,, karena dia sekarang sedang kuliah jurusan seni rupa,,, yang sering kali menggambar wajah orang,bagian anatomi tubuh, dan juga melukis wajah orang. apakah semua itu hrus dihentikan. bgaimana dengan kuliahnya????
dan yg saya tahu, di rumahnya dipenuhi dengan lukisan-lukisan anggota keluarganya… dan juga patung-parung ukuran kecil…
dan drumah saya juga terdapar foto keluarga yg di pajang di ruang tamu….
bagaimana pendapat kaka???
terima kasih atas perhatian kaka….
assalamu’laikum Wr. Wb
April 21st, 2010 at 17:08
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang hukum pengambilan foto untuk dijadikan kenangan tapi yang tidak disimpan di dalam rumah, hanya disimpan diinternet semisal fb.
syukran
August 18th, 2010 at 08:25
ijin copas ya ukhti.. syukron
September 15th, 2010 at 00:06
ada beberapa pendapat diatas yg bertentangan sedikit, antara hadist dan pendapat ulama.. tapi yg bikin saya bingung, apa photo2 keluarga gk boleh jg ya?? karena tujuannya hanya untuk kenang2an dan pada zaman Rasulullah SAW’kan blm ada rasul..
Subhanallah
September 15th, 2010 at 00:08
maksud saya dizaman RAsulullah SAW tidak ada photo.. maaf
September 18th, 2010 at 17:23
@ Muhammad
Dimana letak pertentangan pendapat ulama dengan dalil? Justru sebaliknya wahai saudaraku, pendapat ulama itu dibangun diatas dalil. Sehingga keduanya tidak mungkin bertentangan.
Memajang foto keluarga sebagai kenang-kenangan hukumnya haram sebagaimana ini merupakan fatwa Syaikh Utsaimin. Yang menjadi sebab larangan adalah gambar makhluk bernyawa baik hasil foto, lukisan tangan ataupun yang lainnya. Silahkan lebih lanjut simak artikel ini:
http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=427
February 1st, 2011 at 15:24
assalamualaikum. saya mau bertanya, kalau menggambar orang boleh tidak, tapi nanti tidak di beri mata, karena cita-cita saya ingin menjadi pelukis, tolong di jawab ya? wa’alaikumussalam
February 15th, 2011 at 13:12
suka ka dengar lagu… bagemana mi?
February 15th, 2011 at 18:00
@ Wahida
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“… Segala sesuatu yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan segala sesuaut yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad; Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih)
April 26th, 2011 at 09:48
Assalamu’alaikum
Ukhti ‘Muslimah’, saya ingin tanya bagaimana dengan menyulam, apakah itu diperbolehkan? karena saat ini sy sedang menekuni sulam pita selain dilakukan sebagai hobi juga berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari meyulam pita tsb. Mohon penjelasannya.
Jazzakumullah khairan katsiron…
December 30th, 2011 at 13:36
Bismillah..
saya ingin tanya, bagaimana jika foto-foto yang kita punya, kita seimpan di dalam bentuk soft copy. seperti disimpan di dalam komputer, handphone, dsb, tanpa dicetak. apakah boleh?
Syukron..
January 2nd, 2012 at 20:17
@ Syahidah
Jawabnya boleh. Asal tidak dijadikan wallpaper HP atau laptop.
http://ustadzaris.com/hukum-foto
http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
http://ustadzaris.com/haramkah-video