Penyusun: Ummu Rumman
Muraja’ah: Ustadz Abu Salman
Suatu ketika seorang akhowat tengah duduk bersama beberapa temannya mengerjakan tugas kuliah. Tak jauh dari mereka, duduk pula seorang teman. Sepertinya ia sedang menunggu kedatangan seseorang. Sang akhowat terheran-heran melihat temannya. Telah satu jam lebih ia duduk tanpa melakukan apapun kecuali ia tampak berkonsentrasi penuh menghafalkan sesuatu yang tertulis dalam kertas yang dipegangnya. Ketika rasa ingin tahunya tak terbendung lagi akhowat tersebut pun bertanya, apakah gerangan yang ia hafalkan? apakah yang tertulis dalam kertas tersebut? Betapa kagetnya ketika ia dapati isi kertas tersebut adalah syair lagu-lagu (musik). Astagfirullah… wal ‘iyyadzubillahi min dzalik.
Ya ukhty, betapa melekatnya musik di kehidupan umat muslim saat ini. Di mana pun, kapan pun, bahkan saat kondisi apapun musik tidak terlepas dari mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya musik membantu proses belajar. Orang yang belajar dengan diiringi musik, maka ilmu itu akan lebih mudah terpatri di dalam dirinya. Sebagian lagi menganjurkan kepada wanita yang sedang hamil untuk secara rutin memperdengarkan musik klasik pada usia kehamilan tertentu untuk membantu perkembangan pertumbuhan otak sang jabang bayi. Dan pendapat yang tak kalah jahil adalah perkataan yang menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak menyukai musik adalah orang yang kasar hatinya. Subhanallah… Maha suci Allah dari segala apa yang mereka tuduhkan…
Hukum Musik dan Lagu
Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6) Sebagian besar mufassir (Ulama Ahli Tafsir -ed) berkomentar, yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). Maksudnya adalah akan datang pada suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram. Imam Syafi’i dalam kitab Al Qodho’ berkata, “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang yang dungu, kesaksiannya tidak dapat diterima.”
Ya ukhty, telah jelas haramnya musik dan nyanyian. Maka janganlah engkau menjadi ragu hanya karena banyaknya orang yang menganggap bahwa musik itu halal. “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)
Adapun orang-orang yang menyatakan tentang halalnya musik maupun mengatakan tentang berbagai manfaat musik, maka cukuplah kita katakana kepada mereka, apakah engkau mengaku lebih mengetahui kebenaran dan kebaikan daripada Allah dan Rasul-Nya ?
Bingkisan Istimewa untuk Saudariku agar Bersegera Meninggalkan Musik dan Lagu
Ya ukhty, salah satu tanda syukurmu atas nikmat yang diberikan oleh Allah adalah engkau menggunakan nikmat-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Serta engkau tidak menggunakan nikmat-Nya untuk bermaksiat kepada-Nya. Ingatlah bahwa tidak ada sesuatu pun nikmat pada dirimu melainkan nikmat itu berasal dari Allah. Maka janganlah engkau gunakan nikmat-nikmat Allah itu untuk sesuatu hal yang tiada berguna terlebih lagi dengan perkara yang telah jelas keharamannya.
Ukhty, engkau telah mengetahui bahwa biasanya kesudahan hidup seseorang itu pertanda dari apa yang dilakukannya selama di dunia, lahir dan batin. Dan diantara tanda seseorang itu husnul khotimah atau su’ul khotimah adalah ucapan yang sering ia ucapkan di akhir hayatnya. Karena itu, demi Allah! Janganlah engkau menganggap remeh masalah musik ini. Engkau mungkin mengatakan, “Ah, aku hanya mendengarnya sekali dua kali saja. aku mendengarnya hanya untuk mengisi waktu senggang atau ketika bosan. Kupikir itu tidak akan berpengaruh pada diriku.” Tahukah engkau ukhty, sesungguhnya pelaku maksiat itu terbiasa karena ia mengizinkan satu dua kali tindakan maksiat. Meskipun hanya sekali dua kali, itu tetaplah maksiat dan bisa mendatangkan murka Allah.
Sekali engkau mendengar atau menyanyikannya, maka sebuah noktah telah kau torehkan pada hatimu. Dan karena telah sekali engkau terlena, engkau pun cenderung melakukannya lagi sehingga makin sulit engkau berlepas diri dari musik dan nyanyian. Dan ketika musik telah menjadi kebiasaan, sungguh dikhawatirkan ia akan menjadi kebiasaan hingga akhir hidup. Betapa sering telinga ini mendengar kisah tentang orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan lantunan musik dan lagu. Mereka tidak bisa mengucapkan syahadat Laailaha illallaah, meski dengan terbata-bata. Justru lantunan musik yang terdengar dari lisan mereka – Na’udzubillahi min dzalik. Meski mungkin mereka pun menginginkan untuk mengucapkan kalimat syahadat, tetapi tenyata lisan mereka terasa ‘berat’ dan telah terlanjur terbiasa dengan musik.
Ukhty, kita memohon pada Allah kesudahan hidup yang baik. Meninggal sebagai muwahid dan syahadat Laailaha illallaah sebagai penutup hidup kita. Aamiin…
Maraji’:
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
November 18th, 2009 at 07:38
@ Mba Rayhana
Memang benar dalam ayat tersebut tidak disebut kata musik. Dalam ayat tersebut ada kata lahwal hadits. Kata inilah yang ditafsirkan oleh kalangan mufassirin dengan musik. Silahkan Ukhti baca penjelasan yang ana ambil dari link yang sangat bermanfaat berikut ini :
“Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” sebagai berikut,
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup.”(Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/240)
Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2627-nyanyian-telah-membuatku-lalai-dari-nya.html
Silahkan Ukhti Baca untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum musik beserta dalil-dalinya pada link diatas.
Apakah ada nyanyian yang diperbolehkan?
Jawabnya ada dengan syaratsyarat berikut:
1- Nyanyian/nasyid tidak mengandung musik, baik musik asli maupun musik tiruan. Musik asli adalah musik yg keluar dari alat musik, sedangkan musik tiruan adalah yg keluar dari mulut manusia mirip dgn alat musik. Atau yg diproses dengan alat-alat canggih hingga menghasilkan efek suara yg indah dan merdu. Keduanya meski berbeda asalnya, tapi hukumnya tetap sama, sebagaimana yg difatwakan oleh sejumlah ulama.
2- Nyanyian/nasyid yg bebas dari efek-efek suara, yg menjadikan suara terdengar merdu bertalu-talu laksana alunan musik… dan sayangnya kebanyakan nasyid tidak lepas dari hal ini.
3-Nyanyian/nasyid yg dibolehkan adalah yg maknanya baik, dan digunakan untuk tujuan yg syar’i, seperti menyemangati diri dlm mengerjakan sesuatu, dan dalam porsi yg wajar. Oleh karenanya, hal tsb jarang dilakukan oleh para salaf. Para sahabat umpamanya, sejauh yg kami ketahui, hanya bersenandung –menyanyikan nasyid– ketika mereka menggali parit untuk perang Khandaq, atau saat menempuh perjalanan jauh. Artinya jika kondisi mereka sedang fit dan semangat, mereka tidak mendengarkan nasyid… namun mengisinya dengan ibadah.
Ingatlah bahwa apa yg Anda lakukan hanyalah perbuatan yg hukumnya asalnya mubah (boleh) jika bebas dari hal-hal yg kami sebutkan dlm poin2 tadi. Oleh karenanya, membuang waktu untuk sesuatu yg mubah sebenarnya merugikan diri kita, karena umur berkurang namun pahala tidak bertambah.
Sumber yang sangat bermanfaaat:
http://basweidan.wordpress.com/2009/07/17/nasyid-islami-mengapa-harus-diwaspadai/
Syarat-syarat diats juga berlaku untuk nasyid walimahan.
Allahu a’lam bishshowab.
November 18th, 2009 at 09:23
@ Ukhti Salwa, semoga Allah Ta’ala merahmatimu.
Pertama yang ingin saya sampaikan berkenaan dengan pertanyaan Ukhti-semoga saya tidak salah dalam memahaminya-adalah bahawasanya mengingat Allah Ta’ala atau dzikir termasuk perkara ibadah. Dan ibadah tidaklah dibangun diatas prasangka, sekedar menganggapnya suatu kebaikan lantas kita dengan seenaknya mengamalkannya, namun yang benar ibadah harus dilandasi dengan dalil-dalil yang syar’i. dan perlu saya tekankan disini bahwasanya syarat diterimanya ibadah itu ada 2:
Pertama: ikhlas karena Allah semata
Kedua: Mutaba’ah, amalan ibadah tersebut telah dicontokan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dan para shahabat radhiallahu’anhum.
jika seseorang beramal dengan suatu amalan namun hanya satu diantara dua syarat saja yang terpenuihi maka amalannya tersebut tertolak.
Bertoalk dari sini maka yang ingin saya tanyakan kepada Ukhti karimah-semoga Allah memberimu taufiq-…
Apakah amalan nasyid yang Ukhti katakan dapat mengingatkan kepada Allah telah memenuhi dua syarat diterimanya ibadah diatas?
Jika jawabannya IYA maka,
Apakah Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam pernah melakkukan hal ini?
Dimanakah gerangan dalil yan menunjukkan bahwa selama hidup beliau ber-musik untuk mengingat Allah tabaraka wa Ta’ala?
Apakah para shahabat Nabi pernah melakukan hal ini?
Manakah dalil yang menunjukkan bahwa para sahabat melantunkan lagu-lagu untuk berdzikir kepada Allah?
Apakah para ulama salaf juga melakukan hal ini?
Wahai Ukhti yang sangat saya cintai karena Allah, datangkan bukti jika memang yang engkau yakini adalah al haq..
Namun jika engkau tidak mampu mendatangkan bukti lantas dirimu tetap mengklaim bahwa musik bisa mendekatkan dirimu kepada Allah….maka,
Apakah engkau lebih bertaqwa daripada Nabi shalallahu’alaihiwasallam, sementara beliau tidak pernah bermusik bahkan Allah dan RasulNya telah mengharamkannnya..?!
Apakah engkau lebih tahu tentang ibadah yang benar, dzikir yang benar daripada Nabi dan para sahabat? Sementara mereka sendiri tidak mencontohkan dzikir dengan musik.
Namun Ukhti jika engkau menjawab TIDAK,
Maka saya sangat bersyukur, bahwa engkau kini telah memahami apa itu ibadah yang benar dan engkaupun telah bisa membedakan mana itu sunnah dan mana bid’ah.
Barakallahu fik Ukhti..
November 18th, 2009 at 20:27
Assalamualaikum…
sya mau tanya klu mendengarkan lagu2 bernuansa islami d bolehin gak ya dlm islam?balas k email sya ya..syukron…
December 30th, 2009 at 21:20
@ Ukhti Ummu Fathimah, Syukron atas tanggapannya.
Saya berkata seperti ini karena ada yang mengganjal di pikiran saya, bukan berarti saya lebih bertakwa atau lebih tahu dari ukhti wahai sahabatku. Dan bukan pula dari Nabi shalallahu’alaihiwasallam.
Sebenarnya saya masih belum mengerti. Ada yang mengatakan mubah, ada yang mengatakan nyanyian boleh , ada yang mengatakan haram..
Dan hadis di bawah ini berkata lain,
“Biarkan mereka, wahai Abu Bakar karena hari ini adalah Hari Raya.” (Hadis Shahih Muttafaq ‘Alaih, dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1: 242,252), Muslim (3:22), Al-Nasa’I (1:236) dan Ahmad (6:33,84, 99,127, 134)
Sepertinya saya harus banyak baca dan mencari tahu lagi. Mohon bantuannya. Syukron ukhti.
December 30th, 2009 at 21:23
Saya tambahi sedikit, ada sedikit kurang pengetikan.
“Ada yang mengatakan nyanyian boleh (dengan beberapa syarat)”,
January 23rd, 2010 at 01:10
Assalamualaikum wr.wb.
Saya sangat setuju dengan artikel ini karena:
1.Syair musik adalah perkataan bohong,pelantun syair tak pernah mengalaminya dan termasuk dalam pembodohan.
2.Syair musik membuat kita lalai dalam beribadah kepada Allah,karena syair lagu cepat terpatri di dalam hati.
3.Syair musik dapat membutakan mata hati dari hikmah.
4.Syair musik adalah makanan haram bagi hati karena:
Roh yang ada di dalam jasad manusia juga mempunyai kebutuhan seperti jasad.
Roh perlu pakaian,pakaianya adalah sholat.
Roh perlu makanan,makananya adalah zikir.
Roh mempunyai kegemaran,kegemaranya adalah puasa.
Roh perlu belanja,belanjanya adalah sedekah.
January 24th, 2010 at 05:56
assalamu’alaikum wr.wb
ana sekarang di warnet lagi cari ilmu yang bermanfaat tapi setiap saya ke warnet mustahil tak ada musik sampe-sampe volume yang menakutkan apa hukumnya saya di sini apakah dosa?? tapi kemana lagi saya akan buka situs muslimah kalo bukan warnet??? punya laptop tapi saya juga tdk berani untuk hotspot.mohon solusinya???
January 24th, 2010 at 19:16
Ukhti, seseorang tidak berdosa atas apa yang tidak dilakukannya. Dalam hal ini, musik yang dipasang di warnet atau tempat-tempat lainnya adalah sesuatu yang sulit dihindari. Yang kita bisa lakukan adalah meminimalisir atau jika kita memiliki kemampuan untuk menjauhi tempat-tempat tersebut, maka sebaiknya kita melakukannya.
Untuk meminimalisir, ukhti bisa memasang headphone/earphone dan memasang murotal saat ke warnet.
Adapun jika ukhti memiliki fasilitas untuk menghindari warnet yang notabene penuh dengan gegap gempita musik, alangkah lebih baiknya jika memanfaatkan nikmat dari Allah tersebut (laptop) untuk ibadah. Bukankah jika ukhti menghindari pergi ke warnet untuk menghindari musik di dalamnya merupakan ibadah? : ) Dan ketika ukhti memanfaatkan laptop tsb untuk membaca ilmu Islam juga merupakan ibadah?
Semoga Allah memberi kemudahan dan memberkahi usaha ukhti dalam mencari ilmu diniyah.
January 28th, 2010 at 19:18
السلام عليكم ورحمة اللة وبركاته
Ukhti Salwa,
maaf saya sangat terlambat merespon, karena baru tahu Ukhti membalas komentar saya.
yang perlu saya tekankan lagi disini,
1. Hukum asal musik adalah haram berdasarkan banyak dalil yang menegaskan akan hal ini, kemudian bisa berubah menjadi boleh/mubah jika memnuhi syarat-syarat( sebgaimana komentar saya untuk Ukht Rayhana, silahkan dicek lagi). Nah, yang jadi pertanyaan, apakah nyanyian yang ukhti maksud telah memenuhi syarat-syarat tersebut?
2. menggunakan musik/nyanyian sebagaimana yang Ukhti maksud untuk berdzikir kepada Allah. maka jawabnnya adalah komentar saya untuk Ukhti tertanggal 18 November 2009.
3.berikut ini saya nukilkankan fatwa lajnah ad daimah lil buhuts al ilmiah wal ifta’tentang musik dan nyanyian, syarat dibolehkannya nyanyian, sebagai tambahan jawabann saya yang telah lalu.
“Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid/nyanyian sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan atau sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau nyanyia tersebut boleh dilantunkan un-tuk mencegah dan menghindar dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca al-Qur’an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah,
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” (Az-Zumar: 23).
Dalam ayat lain Allah berfirman,
“Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan ber amal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” (Ar-Ra’d: 28-29).
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantun-kan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dija-dikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.
Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.” [fatwa-ulama.com, diambil dari salafiDB]
nah, yang menjadi pertanyaan lagi, apakah ada keterangan dari fatwa diatas bahwa nyanyain boleh untuk berdzikir kepada Allah?
bahkan sebaliknya Ukhti, Fatwa diatas menasehati kita untuk berdzikir dengan al Qur’an dan meninggalkan nyanyian.
4. tentang hadits yang Ukhti bawakan tersebut,
“Biarkan mereka, wahai Abu Bakar karena hari ini adalah Hari Raya.” (Hadis Shahih Muttafaq ‘Alaih, dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1: 242,252), Muslim (3:22), Al-Nasa’I (1:236) dan Ahmad (6:33,84, 99,127, 134)
memang haidt ini menunjukkan bolehnnya nyanyian(yang memenuhi syarat)untuk meramaikan dan memeriahkan hari raya, namun apakah hadits ini menunjukkan bolehnya nasyid/nyanyian untuk berdzikir?
January 28th, 2010 at 19:36
maaf ralatpoin ke1,
maksud saya hukum asal nyanyian dengan musik adala haram, kecuali nyaanyian yang memnuhi syarat-syarat.
January 31st, 2010 at 16:00
ijin share ke group ya ukhti..jazakillahu khairan
February 18th, 2010 at 07:27
assalaamu’alaikum…
‘afwan, ana izin ngopy artikelnya. buat temen…
jazakunnalloh khoiron.
February 23rd, 2010 at 12:28
Jazakumullahkhoir Ukhti. Saya akan berusaha lebih sering membaca Al-Qur’an.
Sekali lagi Syukron, jazakallah khoiron katsiro.
July 13th, 2010 at 20:12
Bagus,,
sy lgi suka-sukanya ama musik…
moga dgn ini bisa berkurang…
boleh sy share ke temen2 di Fb…?
Thanx..
August 18th, 2010 at 08:18
assalamu’alaykum,,
ijin copy ya.. syukron
August 22nd, 2010 at 04:58
Bagaimana dengan lagu yang di lantunkan oleh syekh MIsyari Rasyid Al Afsy… yang kalau tidak salah beliau ini lebih terkenal dengan lantunan murattalnya yang sangat merdu…
kalau anda tau, beliau memiliki beberapa album lagu yang sudah beredar di madinah dan sangat di gemari olaeh masyrakat di sana…
August 23rd, 2010 at 00:22
Dalil tantang haromnya musik ini sudah jelas. Terima sajalah, daripada mencoba menghalalkan apa yang Alloh haramkan. Awal2nya memang sulit, apalagi kalau hobi, seperti mp3 lagu2 saya dulu sampai bergiga2. Tapi setelah dilakukan ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, ga denger musik lagi. tak hapus semua, hehe, Alhamdulillah.
Saya pernah dengar juga riwayat tentang se2orang yang membuang semua kasetnya setelah tahu hukum musik ini. Hehe… Seperti sahabat saja dia, sami’na wa atho’na.
August 23rd, 2010 at 13:06
@ Ikhwan
Hukum music tidak akan berubah siapapun yang menyanyikannya, music tetap haram.
August 26th, 2010 at 21:35
@ ikhwan
Kita boleh mengucapkan syair untuk memberi semangat atau bernasyid dg SYARAT:
1. Tidak menggunakan alat musik
2. merupakan spontanitas
3. TIDAK DIJADIKAN KEBIASAAN
wallohu a’lam
September 25th, 2010 at 05:17
saya bertekad untuk meninggalkan tidak mendengarkan musik lagi..hanya murattal…moga ALLAH membantu saya dijalan ini…bismillah..mulai hari ini…
October 16th, 2010 at 02:08
Subhanalloh… mmg berat skrg ini ank ana sedang belajar membaca aja memakai lagu, jd bgm ? ana minta saran donk….
February 23rd, 2011 at 10:35
terimakasih atas dakwahnya semoga bermanfaat bagi semua ya ..
July 16th, 2011 at 04:55
afwan, ijin share yah.
jazakallah khaer.
August 21st, 2011 at 20:04
izin share blog ya…
September 26th, 2011 at 19:28
Assalamualaikum…afwan ukhti…saya berprofesi sebagai guru bahasa Inggris untuk anak2. Silabus yang saya gunakan hampir semuanya ada bagian dimana siswa bernyanyi menyebutkan nama2 benda misalnya. Dan silabus yang saya gunakan ini sudah dipakai di banyak negara karena terbukti efektif dalam mengajarkan bahasa Inggris.
Di sisi lain, anak saya yang masih TK B, di sekolahnya pun ada aktifitas seperti di atas, seperti memperkenalkan kosakata baru, atau menghafal asma’ul husna.
Bagaimana solusinya? Karena -bahasa Inggris terutama- sangat sulit diterima oleh orang Indonesia bila metode pengajarannya terlalu serius. Saat ini metode yang digunakan adalah fun-learning, yaitu ketika siswa merasa senang/rileks (misalnya dengan senam di awal pelajaran, games, dan bernyanyi/acapela), maka lebih mudah baginya menerima pengajaran. Bila menggunakan metode kelas yang serius, umumnya murid akan bosan, mengantuk, sehingga ilmu yang diserap mungkin hanya 50% saja.
Mohon nasihatnya. Jazakillah khairan
September 28th, 2011 at 06:59
Jika senandungnya tanpa musik, maka mudah2an tidak mengapa, asal jangan sampai melalaikan.
Jawaban selengkapnya dapat kthi baca di sini
October 16th, 2011 at 09:52
kalau musik itu bener demikian buruknya yah, ga mungkin ada pelajaran seni di SMA/SMP/SD, yang notabene sudah di pikirkan pemerintah,
memperdebatkan musik halal atau haram?… ini sama aja dengan memperdebatkan apakah melukis/ menggambar hewan, atau melukis seseorang,
sebaiknya hukum2 yg melarang yah.. itu diperhatikan kenapa bisa muncul hukum itu, apakah masih relevan atau enggak, sya bukannya ingin meninggalkan nilai2 tradisional islam, cuma, lama2 ini masyarakat kita bakal kaya uni soviet kalo cuma mempertahankan hal2 yang udah gak relevan, berpikir kritis dong..
October 16th, 2011 at 23:58
@ Fajar Al-Mahmud
Saudara Fajar yang kami hormati, barakallahu fik. Artikel di atas kami hadirkan ke hadapan para pembaca sebagai bentuk sikap kritis kami terhadap realitas di masyarakat. Logika sederhananya, kita adalah orang Islam. Jika mengaku orang Islam, patuhilah batasan-batasan halal-haram yang telah dibuat Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana jika seseorang mengaku penduduk Indonesia, mereka harus mematuhi batasan-batasan yang dibuat pemimpin negeri, selama tidak bertentangan dengan syariat Allah.
Allah menurunkan syariat untuk diikuti oleh manusia, bukannya untuk mengikuti hawa nafsu manusia. Jika syariat harus dirombak secara berkala untuk mengikuti “tren” terbaru di masyarakat, betapa kacaunya semua keseimbangan yang telah Allah tetapkan dengan penuh hikmah.
Semoga menjadi bahan perenungan bersama ….
November 8th, 2011 at 07:45
assalamualaykum
ana izin share ya,
syukron..^^