Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Bolehkah Bercumbu Pada Siang Hari Ramadhan?

Soal:
Syaikh Utsaimin ditanya: “Bolehkah orang yang sedang puasa Ramadhan memeluk dan mencumbui istrinya di atas ranjang?”


Jawab:
Ya, boleh. Selama puasa dibolehkan seorang suami mencium dan mencumbui istrinya, baik di bulan Ramadhan maupun bukan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkan ia mengeluarkan air mani, maka puasanya menjadi batal. Dia harus tetap meneruskan pantangan makannya serta wajib mengqadha (mengganti) puasa hari itu. Jika hal tersebut terjadi bukan pada bulan Ramadhan (ketika puasa sunnah) maka ia tidak perlu meneruskan puasanya, tetapi puasanya tetap batal. Namun jika itu puasa wajib, diharuskan mengqadha puasa tersebut.

***

Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

27 Komentar untuk “Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Bolehkah Bercumbu Pada Siang Hari Ramadhan?”

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

  1. Ridwan
    2nd January 2012 pada waktu 14:51

    Assalaamualaikuum
    Saya ingin bertanya,,bila suami istri melakukan hubungan dimalam bulan ramadhan kemudian ketika waktu subuh tiba, suami istri tsb belum mandi wajib,,,,,apakah puasa pasangan tsb bisa diteruskan atau batal,,??? Saya mohon jawabanny disertai dengan dalil atau hadist shohih dan dikirim ke email saya.

    Syukron

  2. handayani
    30th September 2011 pada waktu 20:42

    maksud air mani itu apa?
    apakah kalau “basah itu sudah disebut air mani”?

  3. Aditya
    7th August 2011 pada waktu 16:18

    Bagaimana untuk mengetahui bahwa istri juga mengeluarkan mani waktu bercumbu, kalo laki2 kan kelihatan.

  4. den blembong
    2nd August 2011 pada waktu 02:01

    bertobatlah……..

  5. mozasalafi
    1st August 2011 pada waktu 15:58

    sudah plong hati membaca jawaban dari syech ..hati lebih tenang dlam mnjalani ibadah ramadhan

  6. muslimah.or.id
    1st August 2011 pada waktu 00:24

    @ cah (maaf akan lebih baik jika Anda menggunakan nama yang baik)

    Itu namanya zina, bukan hubungan suami-istri. “Bersetubuh” yang dijelaskan pada artikel di atas adalah hubungan badan antara suami-istri, bukan hubungan zina.

    Hendaknya orang yang berzina itu sungguh-sungguh bertobat kepada Allah, meninggalkan lingkungan buruknya, dan mencari teman-teman baru yang bisa membimbingnya menuju jalan yang lebih baik. Hendaknya dia bertekad kuat tidak mengulangi perbuatan zina itu lagi. Hendaknya dia sadar bahwa pintu tobat senantiasa terbuka selagi nyawa belum sampai di kerongkongan. Hendaknya dia juga ingat bahwa jika dia tidak bertobat di dunia, sesungguhnya azab Allah itu amat sangat pedih.

    *

    Tentang hukuman bagi pelaku zina, silakan baca: http://almanhaj.or.id/content/2641/slash/0

  7. cah guoblok
    31st July 2011 pada waktu 23:53

    trs gimana kalau dah terlanjur pernah bersetubuh di bulan ramadhan,, apalagi bukan suami istri..??

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress