<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 06:41:24 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-14449</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2011 21:43:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-14449</guid>
		<description>@ Kamiilah
Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Kamiilah<br />
Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kaamilah</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-14431</link>
		<dc:creator>Kaamilah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jun 2011 14:30:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-14431</guid>
		<description>Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya):
Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya,
&quot;Rasulullah Slbersabda: &quot;Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.&quot; Ummu Salamah bertanya, &#039;Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?&#039; Beliau menjawab, &#039;Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, &#039;Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.&#039; Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, &#039;Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.&#039;&quot;
[43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!&#039; Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki.

Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki)

Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki)

Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya):<br />
Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya,<br />
&#8220;Rasulullah Slbersabda: &#8220;Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.&#8221; Ummu Salamah bertanya, &#8216;Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?&#8217; Beliau menjawab, &#8216;Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, &#8216;Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.&#8217; Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, &#8216;Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.&#8217;&#8221;<br />
[43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!&#8217; Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki.</p>
<p>Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki)</p>
<p>Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki)</p>
<p>Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aljahrah putri</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-13337</link>
		<dc:creator>aljahrah putri</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Apr 2011 07:55:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-13337</guid>
		<description>Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bunda asha</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-9998</link>
		<dc:creator>bunda asha</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2010 04:24:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-9998</guid>
		<description>ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lina herlina</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-8762</link>
		<dc:creator>lina herlina</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jun 2010 04:46:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-8762</guid>
		<description>syukron ya Ummu rumman...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>syukron ya Ummu rumman&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sulis</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-8626</link>
		<dc:creator>sulis</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2010 07:21:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=221#comment-8626</guid>
		<description>assalmu&#039;alaikum warahmatullahi wabarakatuh...syukron....atas ilmu_ny smga bermanfaat......untuk ana....dan buat para pembaca_ny...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalmu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh&#8230;syukron&#8230;.atas ilmu_ny smga bermanfaat&#8230;&#8230;untuk ana&#8230;.dan buat para pembaca_ny&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

