Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun baru mandi besar setelah lewat subuh. Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban ibadah puasanya, dan harus mengqadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. (Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
September 24th, 2008 at 10:41
syukur alhamdulillah,
aq ga lama baru mengalami itu..
syukron buat infonya..
September 27th, 2008 at 07:15
assalamu’alaikum,
“Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh, maka harus berpuasa pada hari itu,”
statement yang di atas berati kita tetap wajib berpuasa yah walaupun darah kita berhenti ketika lewat subuh?
jazakumullah khoiron jawabannya
September 27th, 2008 at 21:05
‘afwan…setelah ana teliti lagi kalimat fatwa tersebut ana juga jadi bertanya-tanya. Kemarin penukilan memang dilakukan tanpa dimuraja’ah ustad lagi.
Untuk sementara kami coret bagian tersebut. Karena sepanjang pengetahuan kami ketika mengikuti kajian majalis syahri ramadhan, ketika selesai haid pada hari itu tidak kemudian mewajibkan wanita tetap berpuasa pada hari itu.
Wallahu a’lam