Tanya Jawab Tentang Zakat Fithri
Zakat Fithri dengan Uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun mazhab Hanafiyyah membolehkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan berikut:
- Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
- Mengeluarkan zakat fitri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada masa beliau mata uang sudah ada namun tidak dinukil kabar bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
- Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi karena ibadah harus berdasarkan dalil.
- Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
- Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada ganti (badal) melainkan bila aslinya tidak ada.
(Lihat Ahkam ma Ba’da Shiyam, karya Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili hlm. 32-33)
Badan Pengelola Zakat
Pada asalnya, seseorang hendaklah mengeluarkan zakatnya sendiri. Sekalipun demikian, seandainya dia mewakilkan kepada orang lain maka hukumnya tetap boleh, termasuk bila dia mewakilkannya kepada badan-badan pengelola zakat. Masalahnya, bolehkah menyerahkan zakat fithri kepada badan-badan pengelola zakat yang terkadang memberikannya kepada fakir miskin setelah sholat hari raya Idul Fithri?
Jawabannya, masalah ini diperinci sebagai berikut:
- Apabila badan pengurus zakat tersebut mewakili zakat dan penerima zakat, seperti badan-badan resemi yang ditunjuk atau diizinkan oleh pemerintah, maka boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun mereka akan memberikannya kepada fakir miksin setelah hari raya.
- Apabila badan pengurus hanya mewakili pemberi zakat saja, bukan mewakili penerima zakat, seperti badan-badan yang tidak resmi dari pemerintah atau tidak mendapatkan izin pemerintah, maka mereka harus memberikan zakat fithri kepada fakir miskin sebelum sholat ‘Id dan tidak boleh mewakilkan kepada badan-badan tersebut jika diketahui bahwa mereka memberikannya kepada fakir setelah sholat ‘Id.
(Lihat Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili hlm. 512-513)
Sumber: Majalah Al-Furqon edisi khusus tahun kedelapan Ramadhan-Syawal 1429 H (September 2008)
Gema takbir menggema di Angkasa
Mengguncang persada dan semesta
Semoga kesucian hati selalu menghiasi diri
Kedermawanan menjadi jati diri
Tidak hanya untuk Idul Fitri
Selamat Idul Fitri 1430 H
Assalamu’allaikum wr.wb.
Bagaimana seandainya zakat fitrah tdk sanggup dibayar? Selama ini kami membayar dengan uang, (3,5lt beras x harga beras yg biasa dikonsumsi keluarga x jumlah jiwa).
Mengingat bahasan zakat fitrah mahzab Malikiyyah;
1. Apa sebaiknya zakat fitrah kami dikeluarkan dgn beras?
2. Bagaimana bila MUI mengeluarkan fatwa zakat fitrah bisa diganti dgn uang, bolehkah kami gunakan fatwa tsb?
Mohon jawabannya.
Wassalam.
@ Edbimo
Wa’alaikumussalam,
1. Salah satu orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang yang mampu. Maksud dari mampu disini adalah jika seseorang memiliki kebutuhan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya di malam dan siang hari raya idul fitri. Seketika itu dirinya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
2. Tidak boleh membayar zakat fitri dengan uang. karena yang Allah perintahkan adalah membayar dengan bahan makanan pokok sebagaimana pula hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alihi wasallam, padahal kita telah tahu dijaman Nabi pun sudah ada uang. Kalausenadainya membayar zakat dengan uang itu boleh tentu beliau telah melakukannya sejak dahulu atau setidaknya beliau memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
3. Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan kecuali perkataan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
bagaimana apabila zakat fitrah murid dalam sebuah sekolahan itu sebagian di bagikan teruntuk duafa dan sebagian nya lagi teruntuk gurunya padahal guru tersebut sudah lumayan ber kecukupan,apakah boleh zakat teruntuk guru tersebut
@ Raya
Orang yang berhak menerima zakat fitrah -menurut pendapat yang paling kuat- adalah fakir miskin. inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
assalamualaikum apakah boleh seorang yang sedang berpuasa memakai celak mata?..
@ Raya
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami tidak ada larangan memakai celak saat puasa.
Terima kasih banyak atas pencerahannya….
@ Hotel Bintang dan Melati Murah
sama-sama. semoga bermanfaat. baarokallohu fiik