Tanya Jawab Tentang Zakat Fithri
Zakat Fithri dengan Uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun mazhab Hanafiyyah membolehkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan berikut:
- Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
- Mengeluarkan zakat fitri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada masa beliau mata uang sudah ada namun tidak dinukil kabar bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
- Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi karena ibadah harus berdasarkan dalil.
- Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
- Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada ganti (badal) melainkan bila aslinya tidak ada.
(Lihat Ahkam ma Ba’da Shiyam, karya Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili hlm. 32-33)
Badan Pengelola Zakat
Pada asalnya, seseorang hendaklah mengeluarkan zakatnya sendiri. Sekalipun demikian, seandainya dia mewakilkan kepada orang lain maka hukumnya tetap boleh, termasuk bila dia mewakilkannya kepada badan-badan pengelola zakat. Masalahnya, bolehkah menyerahkan zakat fithri kepada badan-badan pengelola zakat yang terkadang memberikannya kepada fakir miskin setelah sholat hari raya Idul Fithri?
Jawabannya, masalah ini diperinci sebagai berikut:
- Apabila badan pengurus zakat tersebut mewakili zakat dan penerima zakat, seperti badan-badan resemi yang ditunjuk atau diizinkan oleh pemerintah, maka boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun mereka akan memberikannya kepada fakir miksin setelah hari raya.
- Apabila badan pengurus hanya mewakili pemberi zakat saja, bukan mewakili penerima zakat, seperti badan-badan yang tidak resmi dari pemerintah atau tidak mendapatkan izin pemerintah, maka mereka harus memberikan zakat fithri kepada fakir miskin sebelum sholat ‘Id dan tidak boleh mewakilkan kepada badan-badan tersebut jika diketahui bahwa mereka memberikannya kepada fakir setelah sholat ‘Id.
(Lihat Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili hlm. 512-513)
Sumber: Majalah Al-Furqon edisi khusus tahun kedelapan Ramadhan-Syawal 1429 H (September 2008)
September 18th, 2009 at 17:54
Gema takbir menggema di Angkasa
Mengguncang persada dan semesta
Semoga kesucian hati selalu menghiasi diri
Kedermawanan menjadi jati diri
Tidak hanya untuk Idul Fitri
Selamat Idul Fitri 1430 H
August 11th, 2010 at 15:20
Assalamu’allaikum wr.wb.
Bagaimana seandainya zakat fitrah tdk sanggup dibayar? Selama ini kami membayar dengan uang, (3,5lt beras x harga beras yg biasa dikonsumsi keluarga x jumlah jiwa).
Mengingat bahasan zakat fitrah mahzab Malikiyyah;
1. Apa sebaiknya zakat fitrah kami dikeluarkan dgn beras?
2. Bagaimana bila MUI mengeluarkan fatwa zakat fitrah bisa diganti dgn uang, bolehkah kami gunakan fatwa tsb?
Mohon jawabannya.
Wassalam.
August 15th, 2010 at 10:20
@ Edbimo
Wa’alaikumussalam,
1. Salah satu orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang yang mampu. Maksud dari mampu disini adalah jika seseorang memiliki kebutuhan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya di malam dan siang hari raya idul fitri. Seketika itu dirinya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
2. Tidak boleh membayar zakat fitri dengan uang. karena yang Allah perintahkan adalah membayar dengan bahan makanan pokok sebagaimana pula hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alihi wasallam, padahal kita telah tahu dijaman Nabi pun sudah ada uang. Kalausenadainya membayar zakat dengan uang itu boleh tentu beliau telah melakukannya sejak dahulu atau setidaknya beliau memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
3. Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan kecuali perkataan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
August 19th, 2010 at 01:03
bagaimana apabila zakat fitrah murid dalam sebuah sekolahan itu sebagian di bagikan teruntuk duafa dan sebagian nya lagi teruntuk gurunya padahal guru tersebut sudah lumayan ber kecukupan,apakah boleh zakat teruntuk guru tersebut
August 19th, 2010 at 09:42
@ Raya
Orang yang berhak menerima zakat fitrah -menurut pendapat yang paling kuat- adalah fakir miskin. inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
August 21st, 2010 at 02:01
assalamualaikum apakah boleh seorang yang sedang berpuasa memakai celak mata?..
August 23rd, 2010 at 13:05
@ Raya
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami tidak ada larangan memakai celak saat puasa.
August 27th, 2010 at 22:41
Terima kasih banyak atas pencerahannya….
August 28th, 2010 at 12:07
@ Hotel Bintang dan Melati Murah
sama-sama. semoga bermanfaat. baarokallohu fiik
September 3rd, 2010 at 05:00
Asslm…wr.wb
Apakah di zaman skrg masih ada”SABILILLAH” krn,mnrt qoul muqodimin”SABILILLAH” adlh org yg mengangkat senjta pd zaman nabi Muhammad S.A.W tanp adanya bayaran.trims
Wass…Wr.Wb
September 3rd, 2010 at 13:10
gimana cara menghitung zakat fitrah
September 5th, 2010 at 11:13
@ Anang
Zakat Fitrah dikeluarkan dari bahan makanan pokok. Jika kita dinegeri Indonesia bahan makanan pokoknya beras dengan berat 3kg setiap jiwa. Zakat Fiitri diwajibkan bagi semua usia, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang mampu yang artinya seseorang wajib mengeluarkan zakat fitri ketika dia memiliki (kadar minimal) kebutuhan makanan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya dimalam dan siang hari raya Idul fitri.
September 7th, 2010 at 21:37
ada di desa saya yakni jamaah yang pada mbayar zakat, trus siapa yang akan menerima zakat, apakah orang yang berzakat tidak boleh menerima zakat?
September 8th, 2010 at 01:31
@ Joe
1. Yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin.
2. Bisa jadi, jika yang berzakat itu adalah fakir miskin kemudian dia meneria zakat dari orang lain.
September 9th, 2010 at 02:04
Untuk anak yang sudah dewasa namun belum bekerja dan masih ditanggung orang tua (setiap bulan diberi uang saku) apakah zakatnya menjadi kewajiban orang tuanya atau dirinya sendiri, mengingat uang saku yang diberikan cukup untuk makan sehari-hari?
September 9th, 2010 at 03:59
@ Ana
Menjadi tanggungan orangtuanya.
May 19th, 2011 at 21:54
Assalamu’alaikum
pertanyaan:apakah boleh zakat fitrah di berikan pada orang tua kandung?
May 21st, 2011 at 02:50
@ Mohammad Toha
Wa’alaikumussalam,
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada karib kerabat yang menjadi tanggungannya (termasuk orangtua).
August 15th, 2011 at 11:19
dari manakah batas wilayah di bagikan nya zakat fitri untuk ke 8 golongan
August 21st, 2011 at 11:08
apakah boleh memberi zakat kepada orang tua???
August 21st, 2011 at 12:03
assalamualaikum,
misal keluarga saya berjumlah 5 (adik, saya, kakak, & kedua orang tua).
kedua orang tua tidak bekerja, sedangkan semua anaknya sudah bekerja.
saya harus membayar zakat untuk berapa jiwa? mohon pencerahannya.
wasalam,
August 23rd, 2011 at 08:20
Assalamu’alaikum wr.wb
saya sudah dewasa dan sudah bekerja, jika orang tua tak menanggung zakat saya dan saya yang membuatnya sendiri, Apakah saat mengeluarkannya bisa bersamaan?
August 27th, 2011 at 14:25
Bismmillah,
Saya berada di suatu Negara lain, sedang istri dan anak2 saya berada di Indonesia, dan bolehkah saya membayar Zakat fitrah saya dan keluarga saya di mana saya berada saat malam 1 syawal.
mohon penjelasana nya
Barrakallahu fikum
August 27th, 2011 at 15:10
@ falahuddin
- Anda membayar zakat fitrah dengan bahan makanan di negara tempat Anda berada.
- Untuk istri dan anak Anda, zakat mereka (berupa bahan makanan) Anda bayarkan di Indonesia.
Zakat fitrah itu adalah zakat badan, artinya pembayarannya mengikuti lokasi seseorang berada pada hari Idul Fitri.
August 27th, 2011 at 20:55
بسم الله الرحمن الرحيم – السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan 1: Bolehkah/syahkah zakat fitra untuk diri saya di bayarin oleh anak saya? Mohon penjelasan. Terima kasih
August 28th, 2011 at 23:40
Bgmna hukumnya, boleh apa tdk berzakat dg beras pemberian/sedekah/bhkan zakat dr orang lain? . Trm kasih