<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Seputar Jabat Tangan</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 06:41:24 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17954</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 15:00:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17954</guid>
		<description>@ Ike
Jabat tangan yang dianjurkan dalam islam adalah jabat tangan sesama jenis. Adapun jabat tangan berlainan jenis dengan yang bukan mahram hukumnya haram. Tali silarahmi tidak selalu disambung dengan jabat tangan. Bisa dengan ucapan salam, pemberian hadiah dan yang lainnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Ike<br />
Jabat tangan yang dianjurkan dalam islam adalah jabat tangan sesama jenis. Adapun jabat tangan berlainan jenis dengan yang bukan mahram hukumnya haram. Tali silarahmi tidak selalu disambung dengan jabat tangan. Bisa dengan ucapan salam, pemberian hadiah dan yang lainnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ike</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17931</link>
		<dc:creator>ike</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 05:59:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17931</guid>
		<description>jadi bersalaman dengan lawan jenis hukumnyaa haram ?
tapi itu kan artinya memutuskan tali silahturahmi .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jadi bersalaman dengan lawan jenis hukumnyaa haram ?<br />
tapi itu kan artinya memutuskan tali silahturahmi .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17900</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 00:55:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17900</guid>
		<description>@ Karnah
Perlu Ibu ketahui masalah ini tidak serumit yang kita bayangkan. Berjabat tangan dengan non mahram itu malah membuahkan dosa &lt;strong&gt;bukan&lt;/strong&gt; melebur dosa. Kalau hendak memaafkan orang lain tidak diharuskan berjabat tangan apalagi dengan non mahram. Peelu kami sampaikan poin penting:
1. Jabat tangan dengan non mahram hukumnya haram
2. Mencium tangan tentu saja haram bagi mereka yg berlainan jenis (misalnya murid perempuan mencium tangan guru laki-laki). Adapun bila sesama jenis (murid laki-laki dengan guru laki-laki dan murid perempuan dengan guru perempuan) maka hukumnya boleh asal tidak dijadikan kebiasaan. Silakan baca ulasan tentang hal ini diartikel berikut: http://ustadzaris.com/hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Karnah<br />
Perlu Ibu ketahui masalah ini tidak serumit yang kita bayangkan. Berjabat tangan dengan non mahram itu malah membuahkan dosa <strong>bukan</strong> melebur dosa. Kalau hendak memaafkan orang lain tidak diharuskan berjabat tangan apalagi dengan non mahram. Peelu kami sampaikan poin penting:<br />
1. Jabat tangan dengan non mahram hukumnya haram<br />
2. Mencium tangan tentu saja haram bagi mereka yg berlainan jenis (misalnya murid perempuan mencium tangan guru laki-laki). Adapun bila sesama jenis (murid laki-laki dengan guru laki-laki dan murid perempuan dengan guru perempuan) maka hukumnya boleh asal tidak dijadikan kebiasaan. Silakan baca ulasan tentang hal ini diartikel berikut: <a href="http://ustadzaris.com/hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan" rel="nofollow">http://ustadzaris.com/hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: karnah haryati</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17885</link>
		<dc:creator>karnah haryati</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 04:07:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17885</guid>
		<description>soal jabat tangan ini menjadi demikian rumit , padahal kami cuma ingin mencoba supaya terhindar dari dosa, aduh bagaiman jalan yang terbaik bagi kami dan anak-anak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>soal jabat tangan ini menjadi demikian rumit , padahal kami cuma ingin mencoba supaya terhindar dari dosa, aduh bagaiman jalan yang terbaik bagi kami dan anak-anak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: karnah haryati</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17884</link>
		<dc:creator>karnah haryati</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 04:01:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17884</guid>
		<description>terima kasih sekolah kami menghimbau para siswa untuk tidak mencium tangan guru yang berlawanan jenis karena bkan muhrim, ada beberapa teman guru yang tidak setuju bahkan mengancam tidak mau melatih dan membimbing siswa dengan alasan tidak bisa tidak bersentuhan dengan siswa perempuan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih sekolah kami menghimbau para siswa untuk tidak mencium tangan guru yang berlawanan jenis karena bkan muhrim, ada beberapa teman guru yang tidak setuju bahkan mengancam tidak mau melatih dan membimbing siswa dengan alasan tidak bisa tidak bersentuhan dengan siswa perempuan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudy Ubaidur-rahman</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html/comment-page-1#comment-17834</link>
		<dc:creator>Rudy Ubaidur-rahman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2012 14:54:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=144#comment-17834</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum...

syukran ukhti,,sangat membantu.

ana mw nnya,berjabat tangan dengan seorang yang lebih tua dari kita itu hukumnya gimana y..?(misal berjabat tangan dengan seorang akhwat yang lebih tua 4 tahun dari kita.)
kalau berjabat tangan dengan seorang ibu ataupun nenek gimana y hukumnya..?

Wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum&#8230;</p>
<p>syukran ukhti,,sangat membantu.</p>
<p>ana mw nnya,berjabat tangan dengan seorang yang lebih tua dari kita itu hukumnya gimana y..?(misal berjabat tangan dengan seorang akhwat yang lebih tua 4 tahun dari kita.)<br />
kalau berjabat tangan dengan seorang ibu ataupun nenek gimana y hukumnya..?</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

